Sutan Siregar/sumutpos
DIRUBUHKAN: Eskavator murubuhkan lapak pedagang di sekitar Stadion Teladan.
Sutan Siregar/sumutpos DIRUBUHKAN: Eskavator murubuhkan lapak pedagang di sekitar Stadion Teladan.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Personel gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan, kelurahan dan aparat Kepolisian melakukan penggusuran terhadap lapak pedagang yang berada di kawasan Stadion Teladan dan Jalan Gedung Arca, Medan, Selasa (18/9) sore. Penggusuran ini khususnya dilakukan, terhadap lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar jalan, karena telah melanggar Perda.
Amatan di lokasi, sebelum melakukan penggusuran, personel gabungan terlebih dahulu menggelar apel di depan Polsek Medan Kota. Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan pembersihan terhadap lapak pedagang yang dimulai dari seputaran stadion Teladan dan disusul di Jalan Gedung Arca.
Untuk melakukan penggusuran, dua unit alat berat diturunkan untuk membongkar lapak pedagang. Penggusuran ini sendiri sempat diwarnai aksi protes dari para pedagang. Para pedagang banyak menjerit dan menangis saat kursi-kursi dagangannya diangkut petugas Satpol PP. “Tolong kami Pak, kami mau makan apa kalau digusur,” jerit seorang pedagang di situ.
PETUGAS MEDIS: Dua dokter muda berjalan di RSU dr Pirngadi Medan, belum lama ini. Besok, Kemenpan-RB akan mengedarkan formasi CASN 2018 ke pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
PETUGAS MEDIS: Dua dokter muda berjalan di RSU dr Pirngadi Medan, belum lama ini. Besok, Kemenpan-RB akan mengedarkan formasi CASN 2018 ke pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kondisi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan kian mengalami pailit. Selain belum mampu membayar gaji honorernya, juga kesulitan beli obat karena ketiadaaan uang. Bahkan, alat kesehatan (alkes) yang rusak terpaksa dibiarkan karena tak punya biaya untuk memperbaikinya.
Hal ini diakui Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin. “Kami belum menerima pembayaran klaim BPJS Kesehatan bulan Mei dan Juni 2018 sepenuhnya, makanya kami belum bisa bayar gaji honorer kami. Bukan ada uang belum dibagi. Kalau sudah kita terima klaim BPJS, pasti kita bayar,” ujar Edison.
Begitu juga uang jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD dr Pirngadi Medan, lanjutnya, juga belum dibayar sejak April 2018 karena memprioritaskan pegawai honor agar gajian bulan Mei 2018, bila klaim BPJS dibayar oleh BPJS Kesehatan.
“Masih mending kita sudah dibayar sampai April. Untuk bulan 7 dan 8, memang karena kita belum menagih. Kalau BPJS sesuai regulasinya tidak ada salahnya. Kalau terlambat, BPJS didenda 1%,” kata Edison.
Selain berpengaruh kepada gaji pegawai honorer, kata Edison, kondisi keuangan juga berpengaruh pada ketersediaan obat di RSUD dr Pirngadi Medan. Sebab, untuk beli obat, pihaknya sudah mulai kesusahan karena provider selalu menuntut bayar utang pembelian obat. Namun, provider diakui Edisom masih baik hati dan mau memahami.
“Kalau tidak ada obat, sesuai peraturan rumah sakit wajib menyiapkannya. Maka Pirngadi membeli ke luar walau di luar e-katalog sepanjang tidak ada di e-katalog. Namun itu tidak boleh membuat banyak stok. Kalau ada di e-katalog, baru kita ditangkap. Makanya di rumah sakit ini, maju kena, mundur kena,” katanya lagi.
Tidak hanya itu, Edison mengaku untuk operasional rumah sakit, termasuk untuk pemeliharaan alat kesehatan juga terkendala. Seperti, alat scan belum dapat diperbaiki sehingga bila ada pasien yang hendak scan, terpakasa pihaknya membawa ke rumah sakit lain namun biayanya ditanggung RSUD dr Pirngadi Medan. Begitu juga beberapa alat kesehatan lainnya yang rusajk, ada yang belum diperbaiki. (ain/ila)
KOMPAK:
Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah, Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan lainnya, kompak.
KOMPAK: Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah, Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan lainnya, kompak.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah menyebutkan sinergi antara TNI-Polri perlu dipererat untuk membangun Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebab kedepannya, kata dia, banyak tugas-tugas yang dihadapi akan semakin kompleks.
“Niat kita membangun Sumut. Tentunya harus ada prakondisi, seperti saling bersinergi, solid yang sebenarnya sudah terbentuk sejak awal,” katanya di sela-sela kegiatan olahraga bersama TNI-Polri di Lapangan Benteng Medan, Selasa (18/9).
Bersama TNI-Polri, kata MS Fadhilah, tentu membangun Sumut akan lebih mudah. Karena itu, TNI-Polri harus kompak dan bersinergi. Dengan begitu, maka akan semakin banyak tugas yang dapat diselesaikan.
“Pak Gubernur Sumut (Edy Rahmayadi) pernah menjadi Pangdam di sini. Nah, kita lanjutkan, kita jaga dan kita pelihara apa-apa yang baik. Ke depan banyak tugas yang tidak semakin mudah, semakin kompleks, semakin sulit,” paparnya.
Namun begitu, tugas yang dikerjakan lanjut dia bukan berarti mengambil alih. Karena semua sudah punya porsi masing-masing.
“Sekali lagi tidak mengambil alih tugas masing-masing, karena semua ada porsinya. Ini hanya mengisi ruang-ruang kosong yang kira-kira perlu mendapat dorongan dan tidak menghilangkan aturan hukumnya,” urainya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menambahkan agar kegiatan olahraga bersama TNI-Polri ini dapat menjadi agenda rutin ke depannya.
“Harapan kita sama-sama dengan Bapak Pangdam, Gubernur dan Lanud serta Forkomida, kita dapat sinergi untuk melayani masyarakat Sumut sebaik-baiknya. Saya harap kegiatan ini dapat dilanjutkan,” tandasnya.
Kegiatan olahraga ini diikuti ratusan personel TNI-Polri di Lapangan Benteng Medan. Kegiatan ini dilakukukan untuk menciptakan sinergitas dalam rangka mewujudkan Sumut yang aman dan tertib.
Olahraga bersama ini dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Tak hanya Edy, peserta yang hadir yakni Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Forkomida.
Kegiatan diwarnai dengan berbagai perlombaan di antaranya pemasangan tenda dan tarik tambang. Selain itu, peserta juga melakukan olahraga sepeda. (dvs/ila)
Diva Swanda/sumut pos
NGINAP: Himpuanan Nelayan Kecil Modern saat nginap di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ProvsuDKP Sumut, Senin (17/9).
Diva Swanda/sumut pos NGINAP: Himpuanan Nelayan Kecil Modern saat nginap di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ProvsuDKP Sumut, Senin (17/9).
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Himpunan Nelayan Kecil Modern (HNKM) Sumut melakukan unjukrasa ke kantor kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu, Selasa (18/9).
Amatan Sumut Pos, hingga pukul 14.00 WIB kemarin, kantor DKP Provsu tampak dijaga beberapa personel kepolisian dari Polsek Medan Baru. Penjagaan di areal kantor instansi tersebut sebagai langkah antisipasi bilamana kelompok HNKM datang kembali untuk melakukan aksi menginap. Padahal sekitar pukul 10.00 WIB, aspirasi mereka kembali diterima secara terbuka oleh Kepala DKP Provsu, Mulyadi Simatupang. “Mereka sampai pagi tidur di kantor kita. Gak mungkin juga dilarang atas dasar kemanusiaan.
Meski sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menggiring mereka keluar,” ujar salah seorang pegawai di dinas tersebut yang enggan namanya dikorankan.
Mulanya kata dia perwakilan nelayan iti datang dua orang. Seterusnya datang lagi dengan kelipatan yang lebih banyak dan masuk ke halaman kantor. “Jumlahnya 30 orang lebih. Selepas jam kerja mereka masuk ke halaman kantor kita,” katanya.
Kepala DKP Provsu Mulyadi Simatupang membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Pada prinsipnya, pihaknya akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan HNKM tersebut ke pimpinan. “Secara tegas kita menyampaikan bahwa tidak mungkin kami (Pemprovsu) mengangkangi kebijakan pusat. Begitupun aspirasi mereka sudah kami sampaikan ke pak gubernur,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan upaya jemput bola ke kabupaten/kota untuk meminta data soal pengganti alat tangkap nelayan. Dimana terlebih dulu akan menyurati mereka. “Setelah kita surati, minggu depan akan kita kumpulkan seluruh kepala dinasnya untuk melengkapi data-data tersebut. Sebab ada form yang harus diisi sesuai format dari kementerian,” katanya.
Menurut dia, upaya tersebut sebagai solusi dari persoalan pengganti alat tangkap ikan bagi nelayan di perairan Sumut, sehingga tidak bertentangan dengan Permen KP No.71/2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela atau pukat tarik (trawl) beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Nah, nantinya dari pertemuan tersebut akan kami buatkan berita acara dan resume sebagai laporan kepada gubernur. Besok (hari ini) saya akan menghadap gubernur menyerahkan laporan tersebut,” katanya.
Sejauh ini, sebut Mulyadi, dari 18 kabupaten/kota di Sumut, baru enam daerah yang sudah melengkapi data soal pengganti alat tangkap. Yakni Kabupaten Langkat sebanyak 425 unit, Medan (5), Deliserdang (392), Serdangbedagai (40), Nias Selatan (5), dan Gunungsitoli (6). Dimana totalnya yang sudah memberi data dimaksud sebanyak 873 unit.
“Namun itu kita rasakan masih kurang lengkap. Datanya perlu kita validasi lagi. Sebab yang namanya bantuan inikan datanya harus jelas. Artinya ada format yang harus diisi. Dan masih ada 12 kabupaten yang belum memberikan data itu pada kita. Seperti Batubara, Asahan, Tanjungbalai yang termasuk sarangnya penggunaan trawl. Kemudian Labura, Labuhan Batu, Sibolga, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Nias Utara, Nias Barat, Nias, dan Tapsel,” paparnya.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli menyikapi aksi ‘nginap’ kelompok HNKM di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu, di Jl. Sei Batugingging Medan hingga Selasa (18/9) pagi. “Kami pikir hal itu sebuah tindakan tidak terpuji. Kami tegaskan bahwa mereka (HNKM) jangan egois dan memaksakan kehendaknya atas permen tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.
Pihaknya, lanjut Nazli, juga mempertanyakan sikap HNKM yang kukuh menolak Permen KP 71 sementara aliansi nelayan resmi lainnya justru mendukung. “Kami menduga ada kepentingan dan target tertentu atas sikap mereka ini. Soalnya dari awal si Rahmat Gapkiri (Koordinator Aksi HNKM, Red) mendukung pelaksanaan permen tersebut. Tapi kenapa sekarang dia koar-koar untuk menolak,” katanya.
HNSI dan aliansi nelayan lainnya, sambung dia, mendukung kebijakan Pemprovsu untuk menegakkan dan menjalankan regulasi yang ada tersebut. Apalagi pemerintah juga bersedia memfasilitasi pengganti alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.
“Sebenarnya sudah difasilitasi melalui pendataan resmi seluruh kapal dan pengganti alat tangkap yang akan diusulkan dari masing-masing kabupaten/kota. Sikap pemprov sejauh ini menurut kami sudah benar dan tegas, sebab tidak mungkin menentang kebijakan pusat. Oleh karenanya aturan harus ditegakkan bersama,” katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, waktu pertemuan di kantor Gubsu yang difasilitasi DKP Sumut, Senin kemarin, suasana rapat memanas karena pihak dari HNKM terkesan arogan dan memaksakan kehendak. “Ada omak-omak (ibu-ibu, Red) seperti menjadi provokator sehingga membuat panas suasana saat rapat. Jadi memang cuma mereka saja yang berkeras menolak sedangkan yang lainnya mendukung,” tegasnya.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Wacana Dinas Pariwisata Kota Medan memajukan industri pariwisata di bagian Medan Utara, nampak-nya terganjal dengan lahan yang merupakan milik masyarakat.
Sestinasi ekowisata mangrove (bakau) dan bahari sebagian besar merupakan tanah milik pribadi masyarakat yang bersertifikat.
“Pemko jangan sampai salah. Sebab, APBD sudah mau masuk ke situ. Karena bakau tumbuh disitu lantas dengan segampangnya kita langsung mengatakan akan dijadikan wisata mangrove. Itu tanah masyarakat dan ada sertifikatnya. Jadi, hati-hati,” kata Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, kemarin.
Menurut dia, jika memang Pemko Medan tetap ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata mangrove, maka harus melepaskan lahan milik masyarakat terlebih dahulu. “Pemko Medan harus membeli lahan itu, jangan nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” ucap anggota dewan daerah pemilihan kawasan Medan Utara ini.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan Landen Marbun. Namun, Landen mengaku pada prinsipnya mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan destinasi wisata.”Pasti kita dukung, tapi pastikan dulu segala sesuatunya beres. Jangan nanti menjadi persoalan hukum dan ini harus menjadi catatan,” ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Medan Agus Suriyono mengaku akan mempelajari apa yang disampaikan oleh anggota dewan. Untuk itu, segera berkoordinasi agar upaya pengembangan destinasi wisata itu tidak menjadi persoalan nantinya. “Masukannya segera kita koordinasikan untuk ditindaklanjuti, agar rencana pembangunan industri wisata di Medan Utara berjalan sesuai harapan,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata Medan tengah mengembangkan kawasan hutan mangrove di Medan bagian Utara yang akan menjadi destinasi wisata. “Kawasan hutan mangrove di Medan bagian Utara termasuk yang ada di kawasan Kecamatan Medan Belawan, sangat potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata baru,” tuturnya.
Diutarakan Agus, dalam pengembangan kawasan wisata di daerah tersebut tentu harus didukung pula oleh pengembangan industri wisata di bidang lain. Misalnya kuliner, hasil kerajinan tangan khas daerah setempat, juga atraksi-atraksi wisata. Bahkan, yang tidak kalah penting lagi adalah mengintegrasikan setiap potensi wisata yang ada di Medan bagian Utara ini.
“Di sana (Medan Utara) ada hutan mangrove, Situs Kutta Cinna, Kota Tua, Masjid Al Osmani, Danau Siombak hingga Stasiun Kereta Api Labuhan yang tertua di Sumut. Makanya, seluruh potensi ini harus dikembangkan secara integral, tidak terpisah-pisah,” ujarnya.(ris/ila)
SILATURAHIM:
Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi saat silaturahim dengan Dewas dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamanga-raja Medan.
SILATURAHIM: Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi saat silaturahim dengan Dewas dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamanga-raja Medan.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) mengakui, PDAM Tirtandi Sumut saat ini belum bisa melayani pelanggan secara maksimal. Karenanya, kritik membangun dalam rangka kemajuan Tirtanadi sangat diperlukan.
Sekretaris Dewas PDAM Sumut Hasban Ritonga menyampaikan hal ini dalam silaturrahim Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi dengan Dewas dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (17/9).
Selain Hasban, hadir juga anggota Dewas PDAM Tirtanadi Sumut Tengku Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik, Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Jumirin, Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi Sumut Oktavia Anggraini.
Dalam kesempatan itu, Hasban Ritonga mengaku sangat mengapresiasi silaturahim antara Dewas dengan Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi ini. Menurutnya, silaturahim seperti ini sangat diperlukan, apalagi PDAM Tirtanadi ini merupakan perusahaan air minum yang melayani pelanggan yang merupakan masyarakat Sumatera Utara.
Dijelaskan Hasban, tugas pokok dan fungsi Dewas diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2018 dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendagri Nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018. Salah satu tugas dan kewenangan itu, melakukan pengawasan terhadap kebijakan internal, di samping memberikan laporan ke gubernur. “Selama menjabat, kami juga sudah turun ke cabang-cabang PDAM di Sumatera Utara dan hanya tinggal tiga cabang lagi yang belum dikunjungi dan akan dikunjungi hingga akhir tahun 2018,” kata Hasban.
Sementara anggota Dewas PDAM Tirtanadi Farianda Putra Sinik mengatakan, selama mengemban amanah sebagai Dewas dirinya sering mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan PDAM Tiranadi dan pengaduan itu langsung disampaikannya kepada Dirut PDAM Tiratandi untuk ditindaklanjuti. “Kami selalu menyampaikan kepada direksi bila ada persoalan-persolan yang trjadi dan tak tidak sesuai pada pelaksanaan kebijakan, kami panggil dan mempertanyakan sekaligus memberikan masukan-masukan,”ujar Farianda Sinik.
Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Jumirin yang mewakili Direksi PDAM Tirtanadi dalam silaturahim itu mengatakan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan manajemen PDAM Titarnadi selama ini selalu didukung wartawan. Manajemenpun selalu terbuka dan siap menerima kritikan-kritikan yang membangun yang dilakukan wartawan melalui tulisan-tulisannya.
“Kami siap menerima kritikan, khususnya kritikan membangun untuk kemajuan PDAM Tirtanadi agar bisa memperbaiki diri dari sisi kinerja dan pelayanan. Bagi manajemen, informasi yang disebarluaskan wartawan melalui medianya masing-masing, dapat meningkatkan kinerja PDAM, sehingga ke depan lebih baik,” ujar Jumirin. (adz/ila)
Foto: Edi Saragih
Keluarga besar UPT PSDA 02 Panei menabur bunga serta melakukan doa bersama untuk rekan mereka Rudi Siboro, yang menjadi korban KM Sinar Bangun bersama istri dan satu anaknya, Kamis (5/7).
Foto: Edi Saragih Keluarga besar UPT PSDA 02 Panei menabur bunga serta melakukan doa bersama untuk rekan mereka Rudi Siboro, yang menjadi korban KM Sinar Bangun bersama istri dan satu anaknya, Kamis (5/7).
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Berkas dua tersangka kasus KM Sinar Bangun sudah P21 (lengkap). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini masih menunggu pelimpahan tahap dua oleh Polda Sumut untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, dua berkas tersangka KM Sinar Bangun yang telah mereka terima adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir. Keduanya masing-masing, Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra.
“Dua berkas itu sudah kita P21 kan. Tinggal menunggu dari penyidik untuk melimpahkan ke kita tahap duanya, yaitu barang bukti dan tersangka,” katanya, Selasa (18/9).
Sumanggar menjelaskan, apabila tahap kedua dari penyidik Polda Sumut sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka, maka akan segera kita limpahkan ke PN Medan.
“Jadi, kita menunggu tahap dua dari penyidik Polda Sumut. Setelah itu akan kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Ditanyai berkas tersangka lainnya, Sumanggar mengatakan, berkas tersangka lainnya masih mereka teliti. Karena masih ada yang kurang lengkap.
“Berkas yang lain masih kita teliti kelengkapannya secara yuridis, makanya kita kembalikan ke penyidik,” tambahnya.
Diketahui, sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang.
Sebanyak 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih menyatakan hilang di perairan Danau Toba.
Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan; Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran Juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(man/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
KETERANGAN: Terdakwa Drs Tawarikh Sembiring memberikan keterangan
di persidangan.
AGUSMAN/SUMUT POS KETERANGAN: Terdakwa Drs Tawarikh Sembiring memberikan keterangan di persidangan.
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sidang penganiayaan yang menimpa Ivana Aldo Yolanda boru Pangaribuan digelar di PN Medan, Selasa (18/9). Hakim Anggota Erintuah Damanik marah saat mantan suami Ivana, Simon Marganda Panjaitan memberikan kesaksian di persidangan.
“Saudara saksi (Simon) tak usah berbelit-belit ngomong. Kami (Hakim) sudah tau jalan ceritanya. Istrimu itu kau bilanglah dia kerasukan roh halus, terus kau dan keluargamu membawanya ke rumah pendeta (terdakwa) itu. Disana dia diobati. Badannya lebam-lebam.
Makanya abangnya tak senang dan melapor ke polisi. Padahal nyatanya istrimu seperti itu tertekan karena kau selingkuh, bukan karena roh halus. Buktinya kau pun sudah cerai kan dengan korban,” hardik Erintuah di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9).
Mendengar itu, saksi Simon hanya bisa terdiam dan membenarkan kejadian tersebut.
“Iya pak saya sudah cerai. Tapi memang iya, istri saya itu suka ngomong ngelantur,” kilah saksi Simon.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Saryana menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring menyebutkan, kejadian ini berawal pada 15 Juni 2018. Saat itu, Ivana diantar oleh mertua dan suaminya ke rumah terdakwa Drs Tawarikh Sembiring (52) di Jalan Jamin Ginting, Gang Purba, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Terdakwa yang berprofesi sebagai pendeta, diyakini suami dan mertua korban bisa membuang roh halus yang merasuki tubuh korban.
Sebab sebelumnya, saat pendeta itu mengobati terdakwa di rumah mertuanya sudah ada perubahan. Namun selang beberapa hari, kambuh lagi.
Metode pengobatannya dengan cara kebaktian dan menyanyikan lagu pujian rohani. Selanjutnya, terdakwa mengoleskan minyak urapan di kepala, mulut, telinga, ujung jari kaki dan tangan.
Kemudian terdakwa menepuk kepala, pundak, punggung, tangan dan perut korban dengan keras . Sehingga korban merasakan sakit pada tubuhnya.
Korban menjalani terapi itu selama berhari-hari. Akhirnya, abang kandung korban, Erwin Pangaribuan bersama keluarga menjemputnya.
Tak terima adiknya mendapatkan perlakuan seperti itu, akhirnya Erwin melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(man/ala)
TOMI/SUMUT POS
ARAHAN: Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang saat memberikan arahan kepada ASN Disdukcapil dalam rangka peningkatan pelayanan e-KTP terhadap masyarakat.
TOMI/SUMUT POS ARAHAN: Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang saat memberikan arahan kepada ASN Disdukcapil dalam rangka peningkatan pelayanan e-KTP terhadap masyarakat.
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menginstruksikan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkatkan pelayanan. Pasalnya, masih 20.297 warga yang sudah melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP.
Dikatakan Taufan Gama, sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas untuk menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam rangka menghimpun data, menertibkan identitas dan perubahan status demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki peran yang cukup strategis di setiap daerah.
“Begitu juga di Kabupaten Asahan, pasca mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang juga melibatkan mutasi Kadis Dukcapil Jumat, 31 Agustus 2018, berbagai tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas tersebut kini melekat di pundak Drs Supriyanto, MPd yang kini menerima estafet kepemimpinan di Dinas yang periode sebelumnya dipimpin oleh M Rais, SH tersebut,”kata Taufan di hadapan para ASN, Selasa (18/9).
Sebab, menurut Taufan, meningkatkan pelayan e-KTP sangat dibutuhkan masyarakat terutama untuk menyambut pagelaran Pileg dan Pilres 2019, Ujian penerimaan PNS dan pengurusan BPJS dan lainnya.
“Artinya sesuai laporan dari Disdukcapil sampai tanggal 17 September 2018 jumlah wajib KTP yang sudah melaksanakan perekaman dan layak untuk mendapatkan e-KTP berjumlah 20.297 orang, sementara saat ini jumlah blanko e-KTP yang tersedia hanya 7.000 blanko,”beber Taufan.
Bupati juga mengintruksikan agar Disdukcapil fokus dalam menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP sesuai dengan stok blanko yang ada.
Dan untuk kekurangan blanko e- KTP, lanjut Taupan, Kadis Dukcapil agar tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Disdukcapil Propsu dan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar permasalahan yang ada dapat segera teratasi.
Untuk proses pelayanan lainnya seperti pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan. “Kiranya Kadisdukcapil Asahan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Disdukcapil,”bilangnya.
Taupan berhara agar Kadis Dukcapil dapat memaksimalkan kinerja bawahannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan tidak membiarkan adanya pengurusan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Masyarakat juga diharapkan untuk dapat melaksanakan berbagai pengurusan layanan kependudukan dan catatan sipil lainnya, dengan langsung mendatangi kantor Disdukcapil tanpa menggunakan jasa dari pihak ketiga,”katanya.(omi/han)
JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dijual melalui situs online di Singapura, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid, akhirnya buka suara. Ia mengaku, sudah melakukan tindak lanjut atas kasus yang merendahkan pekerja Indonesia itu.
“Pertama, kami sudah kirim surat kepada Kemenlu, dan Menlu sudah kirim surat ke Kemenlu di Singapura,” ungkap Nusron di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9).
Lebih lanjut Nusron mengatakan, tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Singapura juga dinilai melanggar perjanjian kerja sama kedua negara, khususnya soal buruh Indonesia.
“Pengiriman tenaga kerja sudah ada mekanismenya, melalui job order, dan sebagainya, tidak boleh melalui online seperti itu. Kalau online, kesannya seperti perbudakan,” kata Nusron.
Menurut Nusron, ada ketentuan bagi calon majikan untuk memilih tenaga kerja.
Mereka perlu mendapat verifikasi dari pemerintah Indonesia untuk menjamin TKI. “Makanya perlu KYC (know your customer). Dalam artian, calon majikan sebelum meminta perlu diverifikasi. Apakah mereka majikan yang valid, yang mampu atau tidak mampu. Majikan yang punya track record baik atau tidak baik,” jelasnya.
“Nah ini, kalau seperti itu, tentunya tanpa KYC. Seperti ini tentu Indonesia keberatan. Semoga ada respon dari pemerintah Singapura,” harap Nusron.
Nusron bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum, jika kasus tersebut masih berlanjut. “Kalau tidak segera dicabut, kami akan tuntut media atau agen-agen tersebut. Kalau seperti ini ada di Indonesia, kami akan uber, dan masuk ke TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hukumnya 15 tahun. Oknum,” pungkasnya. (hap/jpc/saz)