Serma Timbul Panjat Tiang Bendera Saat Upacara


SOLO, SUMUTPOS.CO – Aksi heroik Serma Timbul Prawoto (40), dalam upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan RI di Lapangan Barepan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2018) menuai pujian. Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 20 Cawas, Kodim 0723/Klaten ini secara spontan naik tiang bendera untuk menyelamatkan tali bendera yang lepas saat upacara Hari Kemerdekaan RI.
Aksi Serma Timbul Prawoto memanjat tiang bendera viral di media sosial (medsos), setelah video yang memperlihatkan aksinya diunggah di akun Instagram @Kabarklaten.
Serma Timbul menceritakan, awalnya pelaksanaan upacara bendera berjalan lancar hingga petugas bendera mendekat ke arah tiang. Ketika akan membentangkan bendera merah putih, cincin kait bagian atas yang sudah dikaitkan ke ujung bendera terlepas. Dampaknya, tali itu tertarik ke atas sampai ujung tiang dan bendera merah putih tidak dapat dikibarkan.
“Naluri saya sebagai seorang prajurit harus tanggap dan cekatan untuk memuluskan kejadian tadi (tali bendera lepas),” kata Serma Timbul, seperti dikutip dari situs Kompas.
Serma Timbul yang saat itu menjadi perwira upacara dan berada tak jauh dari tiang bendera, spontan memanjat tiang bendera setinggi 9 meter itu untuk meraih tali yang terlepas. “Talinya saya tarik ke bawah saya kaitkan lagi ke bendera. Petugas Paskibraka kemudian menaikkan lagi sampai di unjung tiang bendera. Tepat lagu Indonesia Raya selesai bendera merah putih berkibar di ujung tiang,” kata dia.
Berkat kesigapannya, upacara pengibaran bendera peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI akhirnya dapat dilanjutkan tepat lagu kebangsaan Indonesia Raya selesai. Bendera merah putih pun bisa berkibar sampai di tiang tertinggi. “Intinya itu, saya harus menyelamatkan bendera merah putih itu harus berkibar. Tidak tahu nanti tiang itu bagaimana kejadiannya, pokoknya saya harus mengambil tali itu kembali,” ucap Serma Timbul.
Komandan Kodim 0723/Klaten Letkol Inf Eko Setyawan mengapresiasi sikap Serma Timbul yang tanggap dan cekatan memanjat tiang bendera sehingga pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI tetap berlangsung.
“Serma Timbul Prawoto ini merupakan prajurit yang cakap dan cerdas. Di saat kondisi seperti itu (tali bendera lepas) dia langsung memanjat tiang dan mengambil talinya. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada dia,” kata Eko. “Ini yang selalu kami tekankan kepada anggota. Harus bisa memberikan solusi suatu permasalahan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya lagi. (kps)
Labuhan Batu Nol Persen

Pro kontra pemberian vaksin Measles Rubella (MR) kepada anak-anak di Sumatera Utara, membuat target program ini tidak bisa berjalan sesuai rencana. Buktinya, hingga saat ini realiasi pemberian vaksin MR baru sekitar 17,88 persen (710.312 anak) dari target 4.291.857 anak yang ditetepkan.
BERDASARKAN data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, sejumlah kabupaten/kota yang penduduknya mayoritas muslim, presentase anak usia 9 bulan hingga 15 tahun yang menjadi sasaran penerima imunisasi ini sangat minim. Hal ini menyusul kabar belum adanya rekomendasi halal vaksin MR tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Imunisasi Dinkes Sumut, Suhadi kepada Sumut Pos mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penghentian program tersebut sebelum ada arahan dari Kemenkes RI. Menurutnya, Dinkes Sumut hanya pelaksana di daerah Ia mengakui, terus terjadi penolakan terhadap pelaksanaan imunisasi MR.
Bahkan hingga 15 hari pelaksanaan Imunisasi MR Fase II, masih ada satu kabupaten yang terdata belum satupun anak yang menerima imunisasi MR. “Terhitung hingga tanggal 14 Agustus dengan jumlah sasaran 4.291.857, baru 710.312 atau 17,88 persen anak yang menerima vaksin. Meski terus ada penolakan dari orangtua, kita tetap melaksanakan sesuai instruksi dari pusat (Kemenkes),” katanya, Rabu (15/8).
Dari data yang diberikan, dari target 152.630 anak di Kabupaten Labuhanbatu, belum ada satupun yang divaksin MR alias masih 0 persen. Ini terindikasi masyarakat di sana masih menolak program imunisasi ini. Sementara, penerima vaksin MR tertinggi ada di Kabupaten Simalungun sebesar 50,68 persen. “Begitupun, kita tidak memaksa kepada orangtua, namun upaya yang kita lakukan tetap dengan memberikan advokasi tentang pentingnya vaksinasi ini,” ungkapnya.
Memang hingga sekarang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum ada memberi rekomendasi halal terkait vaksin tersebut. Hal itu memang diamini oleh Suhadi. “Memang hingga saat ini kita belum menerima informasi soal rekomendasi halal, tapi mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” pungkas Suhadi.
Menyikapi polemik imunisasi MR, Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia Sp PK mengungkapkan, vaksin tersebut akan membuat tubuh manusia imun terhadap virus Rubella, namun tentunya harus disuntik dengan tepat dan benar. “Jika dilakukan dengan baik dan benar, kematian akibat virus MR dapat dihindari,”jelasnya kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Kantor Dinas Kesehatan Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Rabu (15/8).
Menurut dr Nanang Fitra Aulia, salah satu syarat bagi penerima vaksin imunisasi campak measles rubella adalah harus memiliki daya tahan tubuh yang kuat, sehat dan prima agar vaksin dapat bekerja dengan baik. “Kondisi kesehatan tubuh harus benar-benar sehat dan tidak sedang menderita batuk, demam ataupun flu, agar vaksin tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Nanang.
Sementara, terkait pro dan kontra program imunisasi MR yang saat ini terjadi di sejumlah daerah dan sekolah-sekolah, serta adanya keengganan orang tua yang tidak ingin anaknya divaksin, Nanang menegaskan, jajaran dinas kesehatan tidak memaksakan program imunisasi ini kepada siapapun. “Pihak sekolah serta orang tua para siswa yang berkenan saja yang akan divaksin,” tegasnya.
Disampaikan Nanang, sebelum program vaksin digelar, pihak dinas kesehatan telah menempuh dan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai instansi lainnya perihal pelaksanaan program vaksin ini. “Sebelumnya kita telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kesra, MUI, dan pihak Kejaksaan serta pihak Kepolisian,”ungkapnya.
Nanang juga menambahkan jika setengah dari jumlah anak yang ditargetkan untuk diimunisasi telah menjalani imunisasi tersebut. “Dari 41 ribuan balita hingga remaja usia 15 tahun, 35 persen telah dicapai. Semoga pada November mendatang target tersebut dapat kita capai,” harap Nanang.
Sementara pengamat kesehatan USU, Destanul Aulia, soal MUI yang mengeluarkan pernyataan agar imunisasi MR Fase II dihentikan sementara karena belum ada rekomendasi halal, menurutnya sah-sah saja. Memang dari segi klinikal, sebutnya, obat-obatan tidak memerlukan label halal dari MUI. Karena yang diperlukan terhadap obat-obatan itu adalah uji klinisnya, apakah obat tersebut baik untuk tumbuh dalam hal penyembuhan.
Namun, dari segi agama, setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh itu memerlukan rekomendasi halal dari MUI sebagai lembaga yang diakui negara mengingat hal itu diperlukan bagi kepastian makanan yang umat muslim dan itu wajib hukumnya.
Terkait perjalanan Imunisasi MR Fase II, harusnya ada koordinasi yang baik dilakukan antara Kemenkes RI dengan MUI. Jadi sebelum pelaksanaan imunisasi dilakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Kemenkes sudah meminta rekomendasi dari MUI soal keberadaan vaksin MR.
“Jadi seharusnya sebelum program itu berjalan, sudah ada koordinasi antara dua lembaga ini, Kemenkes dengan MUI. Saya rasa itu menjadi pelajaran. Apalagi, imunisasi MR inikan tidak mendesak, belum ada mewabah kan sifatnya lebih pada mencegah terjadinya penyebaran. Sehingga saya rasa hanya perlu koordinasi saja,” ungkapnya belum lama ini.
Menyikapi kenapa di tahun 2017 saat pemerintah melakukan Imunisasu MR Fase I tanpa ada penolakan dan isu haram nya vaksin, Destanul melihatnya masalah itu terlebih-lebih terkaitpaut soal politis. Dan hal itu memang isu yang sensitif menurutnya.
“Apalagi negara kita sedang mendekati tahun politik, saya melihat ribut-ribut soal Imunisasi MR ini lebih kepada arah politis. Harusnya mereka (Kemenkes RI) lebih sensitif soal hal itu. Jadi jangan sampai isunya berkembang jadi seperti ini,” ungkapnya.
Berkaca pada produk kesehatan, obat-obatan misalnya yang dijual ke masyarakat, pihak perusahaan harus meminta rekomendasi dari MUI atas halal nya obat tersebut tidak mau merugi karena penjualan yang tidak laku di pasaran. “Nah, di kasus Imunisasi MR ini, karena programnya nasional, pemerintah lalai untuk meminta rekomendasi halal MUI.
Pasahal tidak boleh begitu, jangan karena tidak untuk komersil pemerintah tak memerhatikan aspek agama terkait aturan halal-haramnya sebuah vaksin. Apalagi seperti yang saya bilang tadi, kan kasus Campak dan Rubella belum mewabah,” pungkas Destanul.
///Menkes Minta Penjelasan Produsen Vaksin MR
Sementara, untuk mengakhiri polemik vaksin MR ini, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek, SpM(K) telah melayangkan surat permohonan informasi kepada produsen vaksin MR Serum Institute of India (SII), untuk mengetahui bahan mentah yang digunakan dalam pembuatan vaksin tersebut.
Selama ini vaksin MR yang dipakai dalam program nasional di Indonesia dibuat di India. Namun bahan-bahannya telah direkomendasi WHO. Keamanannya pun terjamin karena sudah diuji oleh BPOM RI. Nah, untuk mendapatkan sertifikasi halal, tentu bukan hanya aman dan manjur. Masih dibutuhkan lagi informasi dan penelusuran terkait asal mula bahan baku vaksin tersebut, serta prosedur pembuatannya.
Menkes Nila mengatakan, pihak SII dapat membantu pemerintah Indonesia untuk segera penyampaian dokumen dan informasi. Karena dokumen tersebut jadi salah satu faktor kelancaran dalam proses sertifikasi halal vaksin MR. “Kami telah menerima respons SII yang menyatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi secara langsung dengan LPPOM, MUI dan Biofarma, dalam rangka mendukung proses sertifikasi halal vaksin MR,” ujar Menkes Nila, Selasa (14/8).
Dalam waktu dekat, harap Menkes Nila, proses tersebut dapat dilakukan. Terlebih, SII menjelaskan informasi kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Bahkan, siang ini masalah polemik kehalalan vaksin MR ini dibicarkan di Ombudsman RI. Dijadwalkan Menkes Nila, Ketua MUI, BPOM RI, serta PT Bio Farma akan hadir dalam pertemuan ini.
Menkes Nila menambahkan, sambil menunggu proses sertifikasi halal terlaksana, masyarakat diharapkan tetap ikut program imunisasi MR. Kegiatan ini penting karena dapat mencegah penyakit fatal campak dan rubella. “Program kampanye imunisasi MR di Indonesia tetap berjalan,” terangnya.
Di samping itu, Kementerian Kesehatan menghormati hak masyarakat Muslim untuk meyakinkan diri, dengan membantu mempercepat proses sertifikasi untuk vaksin Measles Rubella (MR). (dvs/ian/bbs/adz)
Ibadah Haji Butuh Stamina Prima
MEDAN- Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan T Darmansah, melepas keberangkatan Kloter 22 yang merupakan kloter terakhir Embarkasi Medan, di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan, Rabu (15/8). Darmansah mengingatkan para calhaj, agar selalu menjaga kesehatan dan pola makan, karena ibadah haji adalah ibadah fisik yang memerlukan stamina yang prima .
Dia menyampaikan, calhaj juga jangan terlalu memikirkan kondisi di Tanah Suci, baik fasilitas, akomodasi konsumsi dan transportasi karena semuanya telah disediakan oleh Kementerian Agama yang pelayanannya dari tahun ke tahun semakin baik. “Salah satu peningkatan pelayanan tahun ini adalah pemeriksaan biometrik dan sidik jari di embarkasi, walaupun memakan waktu yang cukup lama namun di Bandara Arab Saudi jamaah calhaj tidak perlu mengantre terlalu lama yang biasanya mengantre empat sampai lima jam,” ungkapnya.
Kepada petugas yang menyertai jamaah calhaj, Darmansah mengharapkan agar melayani jamaah haji dengan baik. Selalu berkoordinasi antara sesama petugas haji, dan kepada jamaah calhaj tidak perlu sungkan bertanya dan berkomunikasi dengan petugas haji. Darmansah mendoakan jamaah Calhaj agar selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji dan kembali ke tanah air menjadi haji mabrur.
Sementara itu, Kabid Dokumen PPIH Embarkasi Medan Eri Nofa mengatakan, calhaj Kloter 22/MES berjumlah 216 orang berasal dari Medan 172 orang, Simalungun 1 orang, Asahan 5 orang, Mandailing Natal 1 orang, Pematangsiantar 1 orang, Labuhanbatu 2 orang, Padaanglawas 17 orang, Tapanuli Selatan 10 orang, Padangsidimpuan 2 orang, TPHD Padanglawas 1 orang, TPHI 1 orang, TPIHI 1 orang dan TKHI 3 orang.
“Satu orang calhaj batal berangkat. Lania Mulia Siregar binti MR Mulia, 53 tahun manifes nomor 2017 asal Padanglawas Utara karena sakit sebelum masuk asrama,” ungkapnya.
Eri Nofa menambahkan, tiga calhaj mengisi seat pada kloter ini atas nama Muhammad Jamiat Bahrumsyah Bin Bahrumsyah (51) manifes 216 eks kloter 12/MES manifes 393 asal Kota Medan, Syafaruddin Hasbullah bin Hasbullah Pulungan (54) manifes 217 eks kloter 14/MES manifes 118 asal Padangsidimpuan dan Rosmita Marahamin Hasibuan binti Marahamin Hasibuan (54) manifes 218 eks kloter 14/MES manifes 119 asal Padangsidimpuan.
“Sampai dengan kloter terakhir ini, sebanyak 69 jemaah haji batal berangkat ke tanah suci disebabkan wafat dan sakit sebelum masuk asrama dan sakit sesudah masuk asrama,” pungkasnya. (man)
Ulang Memori Buruk 2013


KALAH: Para pungawa Timnas Indonesia U-23 lesu setelah dikalahkan Timnas Palestina U-23 dengan skor 1-2, Rabu (15/8) malam.
JAKARTA- Timnas Indonesia U-23 takluk dari Palestina di laga kedua Asian Games 2018. Pada pertandingan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (15/8), Garuda Muda kalah 1-2.
Hasil ini mengulangi memori buruk 2013 lalu, saat takluk dari Palestina pada ajang Islamic Solidarity Games dengan skor serupa Indonesia tertinggal lebih dulu melalui tendangan penalti Mohamed Darwish pada menit ke-16 setelah Zulfiandi handball di kotak penalti. Eksekusi penalti sempat ditepis Andritany, namun bola reborn langsung disambar Oday Dabbagh Po dan masuk ke gawang.
Tertinggal 0-1, Indonesia meningkatkan tempo permainan. Anak asuh Luis Milla merespon cepat untuk menyamakan kedudukan, melalui tendangan keras Irfan Jaya dimenit 22. Berawal dari umpan lambung yang dikirim dari sektor kanan. Bola jatuh dikaki Irfan Jaya yang berada di kotak penalti. Irfan lalu mengecoh salah seorang bek lawan dan langsung melepaskan tembakan keras ke pojok gawang Palestina. Skor imbang 1-1 membuat Palestina meningkatnya serangan.
Memasuki menit ke-30, tim Palestina sempat mengancam gawang Indonesia melalui sontekan Mahmoud Yousef yang lolos dari jebakan offside. Hingga turun minum skor sama kuat 1-1 tak bërubah hingga babak pertama berakhir.
Selepas jeda Palestina kembali unggul atas Indonesia 2-1 di menit 50 melalui tendangan Mohamed Dharwis yang gagal dibendung Andritany.
Tertinggal 1-2, Indonesia lebih meningkatkan tempo serangan. Peluang emas tim Garuda untuk menyamakan kedudukan pada menit ke 79. namun sayang, umpan matang Saddil Ramdani gagal dimaksimalkan Stefano Lilipaly. “Palestina bermain lebih baik dari kita. Sampai terjadi penalti, mereka main lebih baik. Tapi kami bereaksi lebih baik. Dalam pertandingan ini, kami harus lebih baik dan dewasa,” kata Milla usai laga.
“Sudah seharusnya pemain dituntut untuk memberikan kemampuannya yang lebih di lapangan. Kami akan lakukan rotasi karena ini turnamen yang panjang,” tambahnya.
Hasil ini membuat Palestina kian kokoh di puncak klasemen grup A dengan poin tujuh. Akibat kekalahan ini timnas Indonesia U-23 harus puas menempati peringkat ketiga klasemen Grup A Asian Games 2018. Mereka mengemas tiga poin dari dua pertandingan yang sudah dimainkannya. (bam/jpnn/don)
Berkas Lengkap, Bawaslu Lakukan Mediasi
MEDAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan sengketa dari Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Persatuan Indonesia (PSI). Hari ini, lembaga pengawas pemilu tersebut akan mengumumkan, apakah permohonan tersebut dianggap gugur atau bisa dilanjutkan.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munte mengakui, mereka akan segera memutuskan, apakah permohonan Partai Berkarya dan PSI akan dilanjutkan atau gugur. “Permohonan mereka itukan masuk Senin (13/8) kemarin. Sesuai ketentuan, kami diberi waktu tiga hari kerja untuk mengecek kelengkapan berkas permohonan sengketa yang disampaikan. Jadi Kamis (hari ini, Red) akan ada keputusan,” kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munte saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/8).
Dijelaskan Hardi, sampai kemarin, adapun proses atas permohonan sengketa ini masih dalam perbaikan kelengkapan berkas. Setelah tahapan perbaikan rampung alias tidak ada lagi kekurangan syarat materil atas permohonan tersebut, barulah sengketa dimaksud akan diregistrasi oleh Bawaslu.
“Kemudian masuk ke tahap mediasi paling lama dua hari kerja. Jika ada titik temu, kami sebagai mediator memutuskan masalah tersebut selesai. Tapi kalau tidak ada titik temu maka lanjut ke sidang terbuka,” katanya.
Sekarang ini gugatan kedua parpol baru peserta Pemilu 2019 tersebut, kata Hardi bersifat permohonan sengketa. Yakni pihaknya masih menelaah dan meneliti kelengkapan berkas permohonan kedua parpol, akibat bakal calon legislatif mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada Minggu (14/8).
“Jadi memang masalah yang dimohonkan ke kita terkait berita acara KPU (tentang DCS Bacaleg). Bisa jadi kalau permohonan mereka tidak lengkap sampai tiga hari, ya gugur atau tidak diregister. Tergantung mereka bagaimana menyiapkan berkasnya sampai hari ini (Rabu), kita cek lagi nanti apakah bisa diregister atau tidak,” kata anggota Bawaslu Sumut dua periode tersebut.
Meski begitu, dirinya mengakui tidak mengetahui persyaratan materil apa saja yang masih kurang atas permohonan kedua parpol baru itu. “Itu adanya di staf, kan terlalu teknis jadi saya nggak tahu sampai ke sana. Di bagian penerimaan laporan itu datanya,” katanya.
“Jika memang Senin (13/8) laporan itu masuk ke kita, pada hari itu juga kita sampaikan kekurangannya. Lalu setelah itu tiga hari kerja baru bisa kita putuskan berkas permohonan lengkap atau gugur,” pungkasnya.
Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Bimby Hidayat mengatakan, yang perlu ditekankan dalam hal administrasi adalah prinsip tertib administrasi merupakan kunci pokok keberhasilan penyelenggaraan roda organisasi. Menurutnya, administrasi bisa dijadikan standarisasi dan kelembagaan yang akan memudahkan dalam penyusunan rencana kerja.
“Saya yakin tidak ada niatan sedikit pun oleh KPU untuk menjegal setiap individu/parpol yang akan ikut berkontestasi di pemilu. Mereka (KPU) hanya menjalankan aturan administrasi yang berlaku untuk semua calon/parpol. Proses itu bukan ujug-ujug atau tiba-tiba, pasti ada jenjang waktu yang disediakan untuk dipenuhi oleh kontestan,” katanya.
Poinnya adalah, kata Bimby, parpol memang harus teliti, kritis, cermat dan cerdas dalam memahami aturan administrasi. Apalagi katanya hanya persoalan sepele, justru kenapa masalah sepele itu calon tersebut tidak mampu memenuhinya. “Bisa atau tidak parpol tersebut lolos, itu semua berada pada keputusan kebijakan KPU,” katanya.
Senada, Pengamat Politik dari Universitas Medan Area (UMA), Agus Suryadi mengaku tidak yakin bahwa Partai Berkarya dan PSI akan selamat dari ‘lubang jarum’ ini. “Kalau menilik apa yang sudah diputuskan KPU, artinya memang kedua parpol tersebut tidak akan lolos dari lubang jarum,” katanya.
Semestinya kata Agus, kedua parpol sejak awal secara serius dan matang mempersiapkan persyaratan administrasi semua bacalegnya. Apalagi mengingat sudah diberikan waktu mulai dari masa pendaftaran sampai perbaikan berkas. Dengan kata lain, aneh rasanya ketika parpol lain mampu memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan dan aturan, justru Partai Berkarya dan PSI terganjal satu dapil bacaleg gugur lantaran persoalan legalisir ijazah dan kuota perempuan.
Diketahui, pencoretan bacaleg dari Partai Berkarya di daerah pemilihan (dapil) 9 dan bacaleg PSI Sumut di dapil 1 oleh KPU Sumut, menuai reaksi. Kedua pimpinan partai tersebut kompak melanjutkan persoalan ini dalam sengketa di Bawaslu Sumut.
Ketua PSI Sumut, Fuad Ginting dan Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait, kukuh menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu Sumut. Jalur tersebut dianggap tepat setelah mekanisme yang ada di KPU untuk syarat dukungan bacaleg selesai.
“Biar nanti Bawaslu saja yang putuskan seperti apa jalan tengahnya. Lagian KPU sudah menyampaikan alasannya kepada kami, makanya kami gugat ke Bawaslu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/8) malam.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut tengah diproses Bawaslu dan sebelum pengumuman DCT sudah ada jawaban atas hal ini. “Kebetulan tadi saya tanyakan dengan Kak Syafrida (Ketua Bawaslu Sumut), dia katakan masih diproses. Intinya kita menggugat keputusan KPU itu. Cuma ‘kan ada tahapannya seperti mediasi,” katanya.
Pihaknya bahkan siap menunjukkan ijazah asli Bacaleg mereka yang dinyatakan TMS tersebut. Di samping itu, dari keterangan Bawaslu sendiri, menurut Fuad masalah ini masih bisa dicarikan solusi. “Ya, tidak begitu berat walaupun kita tahu tahapan perbaikan berkas sudah lewat. Tapi Bawaslu bilang masih bisa dicarikan jalan tengah atas masalah legalisir ijazah Bacaleg kami. Masa gara-gara satu orang, sembilan orang Bacaleg ikut gugur di satu dapil,” pungkasnya.
Senada, Rajamin Sirait secara tegas menyatakan, pihaknya memang menggugat keputusan KPU yang telah men-TMS-kan Bacaleg mereka sehingga kehilangan satu dapil yakni di Dapil Sumut 9. Menurutnya status TMS Bacaleg mereka bukan karena persoalan tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, melainkan penempatan nomor urut calon perempuan pada alokasi dapil sebagaimana diamanatkan pada PKPU 20/2018.
KPU Sumut membantah pernyataan Fuad Ginting dan Rajamin Sirait, paskamenyatakan TMS bacaleg kedua parpol tersebut. Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, bacaleg perempuan Partai Berkarya memang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen.
Jadi bukan karena persoalan ketidaksesuaian nomor urut dalam komposisi bacaleg yang didaftarkan sebelumnya. “Karena Bacaleg perempuan mereka TMS, maka akhirnya keterwakilan 30 persen kuotanya tidak terpenuhi. Jadi bukan ada persoalan nomor urut,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (14/8).
Kasus Partai Berkarya dan PSI, disebut Benget hampir sama. Akibat ada bacaleg perempuan yang TMS dikarenakan tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, makanya kuota keterwakilan 30 persen perempuan menjadi tidak terpenuhi. “Ya itu bisa-bisa saja statemen seperti itu. Seingat saya memang jumlahnya (kuota perempuan) kurang, makanya tidak memenuhi keterwakilan karena TMS,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada lagi peluang bacaleg perempuan di kedua parpol tersebut diganti lantaran sudah TMS. “Masa perbaikan ‘kan sudah lewat. Mana bisa lagi diganti? Bagaimana pula caranya mengganti calon yang sudah TMS. Sama seperti PSI yang katanya tidak ada KPU menyampaikan soal ijazah bacalegnya yang BMS saat masa verifikasi. Itu sudah kita sampaikan dan berkas yang harusnya dilengkapi, tak dilengkapi sampai akhir masa perbaikan,” katanya.
Sehingga, untuk masalah PSI yang sebelumnya ada kekurangan berkas berupa stempel basah legalisir ijazah bacaleg perempuan, tetap tak bisa dipenuhi sampai lewat masa perbaikan berkas. “Sampai lewat masa perbaikan, tetap saja ijazah itu yang disampaikan.
Jadi jangan diputar-putar dong ceritanya dan KPU yang disalahkan. Dari awal kita sudah sampaikan BMS, ijazahnya (bacaleg) mereka bermasalah. Kan tujuh hari itu masa perbaikan. Tapi dari 22-31 itu ijazah yang diberikan ke kita kembali lagi fotokopi ijazah yang lama yang tidak ada stempel basah. Maunya apa fakta sebenarnya saja sampaikan, jangan diputar-putar. Urusan dia gugat ke Bawaslu, ya itu urusan lain,” ungkapnya. (prn)
Pungli TPG Rp200 Ribu per Guru


TERTUNDUK: Sejumlah oknum guru dan Kasek yang diamankan dalam OTT di Kantor UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Langkat, tertunduk di aula Mapolres Langkat menunggu giliran pemeriksaan, Rabu (15/8).
LANGKAT- Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kembali diterpa kabar tak sedap. Jika pada Oktober 2017 lalu, Salam Syahputra yang saat itu menjabat Kepala Disdik Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini giliran Koordinator UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Martin (51) yang diamankan personel Satreskrim Polres Langkat. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan profesi guru (TPG) Rp200 ribu per guru.
Selain Martin, petugas juga turut mengamankan saksi-saksi diantaranya Agung, honorer UPTDn
Saryono penjaga kantor UPTD Dinas P & P Kecamatan Kutambaru, Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat dan 10 skasi lain.
Juga diamankan beberapa barang bukti berupa Amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp600.000, Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan berisi uang Rp950.000, Amplop berwarna kuning bertuliskan “MULANA PA RIELINA RIH SOGONG” yang didalamnya terdapat uang Rp400.000 dan Uang tunai sebanyak Rp3.200.000.
Awalnya, petinggi di Polres Langkat terkesan pelit informasi terkait OTT ini. Pantauan Sumut Pos, beberapa orang yang diamankan, diperiksa di ruang Unit Tipikor Mapolres Langkat, sedangkan yang lainnya menunggu di aula usai diberi makan siang. Namun saat Sumut Pos hendak mewawancarai, oknum Polisi berpakaian sipil melarang.
Bahkan, ketika sejumlah wartawan ingin mengambil foto beberapa oknum yang menunggu giliran pemeriksaan, suara oknum Polisi tadi meninggi. “Izin dulu sama Kasat Reskrim. Bukan Kasek ini. Mereka operator sekolah. Kalian janganlah asal-asal jepret, nanti naik entah gimana-gimana. Nggak enak nanti saya yang jaga mereka di sini,” katanya.
Namun ketika Sumut Pos hendak mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, ia terkesan menghindar. AKP M Firdaus yang masuk ke ruangannya, tak kunjung keluar, meski sebelumnya puluhan wartawan sempat menyapanya. Saat dihubungi via WhatsApp, M Firdaus tak meresponnya.
Sebelumnya, Sumut Pos sempat mengkonfirmasi OTT tersebut ke Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan adanya OTT tersebut. Disebutnya, OTT dipimpin Kasat Reskrim AKP M Firdaus. “Ada OTT. Ada kita amankan 11 orang di sana. Namun, sejauh ini kami masih dalam perjalanan menuju Polres Langkat,” kata Kasubag Humas.
Terkait siapa saja yang diamankan, Arnold belum bisa memberikan informasi secara rinci karena tak memiliki data. “Belum ada sama saya data-datanya. Tadi sempat telponan sekali (dengan Kasat Reskrim, Red), tapi kini belum ada data resmi terkait penangkapan,” ujarnya sembari berjanji akan mengirim data jika sudah dapat.
Benar saja, kemarin (15/8) sore sekira pukul 18.05 WIB, Arnold mengeluarkan rilis hasil tangkapan melalui pesan WhatsApp. Dijelaskannya, OTT terhadap Koordinator UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru, Martin (51), warga Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, ini dilakukan di ruang kantor UPTD Dinas P&P, di Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Rabu (15/8) pukul 10.30 WIB.
Arnold menjelaskan, OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pungutan liar di UPTD Dinas P&P Kecamatan Kutambaru. Selanjutnya, kemarin sekira pukul 10.00 WIB personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan.
Benar saja, petugas mendapati tersangka Martin menerima sejumlah amplop berisi uang. “Martin mengaku, uang tersebut diterima dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru dengan patokan Rp200.000/ guru, dimana uang tersebut bersumber dari uang tunjangan profesi guru,” kata Arnold.
Hingga kini, papar Arnold, Martin berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk diproses hukum. Dan pelaku akan diancam dengan pasal tindak pidana korupsi. “Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Arnold sembari mengatakan pasal itu merupakan ancaman yang akan disangkakan kepada pelaku.
Terpisah, Kadis Pendidikan Kabuaten Langkat Saiful Abdi yang dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar kabar OTT tersebut. “Sudah dapat kabar tadi. Memang benar ada yang tertangkap tangan,” kata Saiful.
Menurutnya, operasi tangkap tangan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasinya dengan Polres Langkat. Karena selama ini, ia sudah berulangkali memerintahkan jajarannya di Dinas Pendidikan Langkat agar jangan melakukan pungutan liar.
Bahkan, fakta intregritas sudah ditandatangani setiap guru dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Langkat. “Memang sudah saya koordinasikan ke Polres Langkat, jika ada guru atau kepala sekolah melakukan pungli agar ditindak,” tegas Kadis. (bam)
Maksimal 65 Ribu Ton per Tahun


KJA: Sejumlah warga saat memberi makan ikan di keramba jaring apung (KJA) di peraiaran Danau Toba, Tiga Ras, belum lama ini.
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP), Rabu (15/8), menggelar focus group discussion (FGD) yang bertujuan menyampaikan hasil penelitian dan kajian daya dukung dan penetapan zonasi untuk budidaya ikan dalam keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, yang dilakukan lembaga tersebut.
FGD itu turut dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan CARE IPB, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (LP USU), Dirjen Budidaya Perikanan KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim.
Peneliti BRSDM KKP, Prof Krismono mengatakan, pihaknya melakukan penelitian pada 2017 hingga 2018, dengan stasiun penelitian di Danau Toba sebanyak 25 titik, dengan 3 titik kedalaman, serta sungai yang masuk Danau Toba sebanyak 40 titik.
“Waktu pengambilan sampel berlangsung pada musim kemarau Agustus 2017, musim hujan Desember 2017, dan musim peralihan Maret 2018, yang masing-masing selama 10 hari,” beber Krismono.
FGD terkait hasil penelitian BRSDM KKP ini, lanjut Krismono, menghasilkan 6 rekomendasi untuk dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut (DPRD dan Gubernur), sebagai bahan kajian dalam rangka mengambil keputusan yang bersifat final.
Mengubah visi dari SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/213/KPTS/2017, tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/209/KPTS/2017, tentang Status Tropik Danau Toba dari oligotropik menjadi mesotropik.
Menetapkan daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan KJA sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun. Menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 81/2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, serta peraturan lain yang berlaku.
Memberi pedoman standarisasi budidaya ikan KJA di Danau Toba, sesuai dengan arahan KKP dalam rangka budidaya perikanan yang ramah lingkungan. Menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat, dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan. Mengenai pengalokasian kuota produksi (jumlah KJA) kepada masing-masing stakeholders akan dibahas kemudian.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam rangka pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan,” pungkas Krismono. (rel/saz)
Prananda Terima Gelar Adat Melayu


TERIMA: Ketua Garda Pemuda NasDem Prananda Surya Paloh saat menerima gelar adat kehormatan Panglima Wira Muda dari Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI).
BANGKA-Ketua Garda Pemuda NasDem Prananda Surya Paloh, menerima gelar adat kehormatan Panglima Wira Muda dari Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI).
Gelar kehormatan tersebut, diterima Anggota DPR RI Fraksi NasDem itu, di sela-sela kunjungan kerjanya di Provinsi Bangkabelitung.
Gelar itu merupakan penghargaan atas jasa dan pengabdian dalam mempertahankan dan melestarikan adat dan budaya Melayu. Usai menerima gelar yang diberikan di Auditorium Global Pangkalpinang, Selasa (14/8) lalu, Prananda merasa bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diterimanya.
“Alhamdulillah, sebuah kebanggaan yang tak terhingga bagi saya yang telah dianugerahkan Gelar Panglima Wira Muda dari Pengurus Besar MABMI,” ungkap Prananda.
Tentunya ke depan, Prananda telah merancang agar dapat terus berperan aktif dalam mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Melayu di Indonesia dan mancanegara. “Semoga ke depan saya akan lebih giat lagi dalam memajukan kebudayaan Melayu di pentas dunia!” tekadnya.
Pemberian gelar kehormatan ini bersamaan dengan kegiatan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Pemuda NasDem Provinsi Bangkabelitung.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bangkabelitung Datuk H Ramli Sutanegara, Ketua NasDem Provinsi Bangkabelitung Zuristyo Firmadata, Wakil Gubernur Bangkabelitung H Abdul Fatah, pengurus DPD NasDem se-Provinsi Bangkabelitung dan sayap-sayap partai, seperti Gemuruh dan Garnita Malahayati NasDem. (rel/saz)
Dua Dewan Pindah Parpol Masih Terima Gaji
Dua bakal calon anggota legislatif (baceleg) incumbent DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis dan Landen Marbun telah pindah partai politik untuk maju ke pemilihan legislatif (pileg) 2019. Meski pindah parpol, keduanya belum juga dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dan masih menerima gaji serta tunjangan.
Godfried Effendi Lubis pindah ke Perindo dari Partai Gerindra. Sedangkan Landen lompat ke Partai Nasdem dari Partai Hanura.
Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwasanya anggota dewan yang pindah parpol akan dicabut hak-haknya (gaji dan tunjangan) setelah dikeluarkan daftar caleg tetap (DCT) pada pertengahan September 2018.
“Jika melihat surat edaran Mendagri tersebut, maka mereka terakhir menerima hak-haknya pada September. Sedangkan Oktober tidak bisa lagi,” ungkapnya, kemarin.
Aziz mengaku, sejauh ini masih dua anggota dewan yang mengajukan pindah parpol.
Selain keduanya, belum ada lagi. Disinggung mengenai PAW, Aziz mengaku mekanismenya berada di parpol. Sebab, sampai sekarang parpol belum ada mengusulkan siapa pengganti keduanya.
“Yang jelas tetap diproses apabila surat dari parpol telah masuk. Kalau pimpinan bilang proses tentu kita proses. Kita tidak berani melangkahi,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain meminta Godfried dapat berjiwa besar dan bersedia melepas jabatannya sebagai anggota DPRD Medan. Hal itu lantaran dia sudah mengajukan pengunduran diri baik di partai maupun lembaga DPRD Medan.
“Sudahlah berjiwa besar saja, kan sudah mengundurkan diri. Godfried itu bukan dipecat, tapi mengundurkan diri,” ujar Bobby.
Ia menilai Godfried sudah seharusnya tidak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai anggota DPRD Medan. Terlebih, dari Fraksi Gerindra. “Gerindra tidak pernah menghalangi apalagi mempersulit. Kalau tidak mau kehilangan jabatan, harusnya jangan pindah partai. Jadi, PAW itu konsekuensi ketika memutuskan pindah partai,” jelasnya.
Bobby menyatakan, pihaknya mendapat instruksi dari DPD Gerindra Sumut untuk memastikan Godfried tidak lagi mengatasnamakan Fraksi Gerindra ketika beraktivitas di DPRD Medan setelah penetapan DCT. Hal itu berdasarkan edaran Mendagri.
“Harus dipatuhi edaran Mendagri itu, dan kami minta Godfried tidak lagi mendapatkan haknya karena sudah mengajukan pengunduran diri. Untuk SK (Surat Keputusan) PAW sedang berproses, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan keluar SK-nya,” tandasnya.
Terpisah, Godfried menyebut posisinya sebagai anggota DPRD Medan baru bisa diganti setelah adanya surat keputusan (SK) dari gubernur.
Menurutnya, selama SK Gubernur penggantinya belum keluar, maka posisinya masih akan tetap aman. “Saya duduk di DPRD karena SK Gubernur. Selagi SK-nya belum dicabut, maka masih tetap di sini,” akunya.
Godfried berpendapat, segala hak melekat didirinya seperti gaji, tunjangan juga belum bisa dihentikan meski nantinya sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT). “Kalau ada yang minta supaya hak saya dihentikan sekarang, nampaknya belum tahu aturan. Proses PAW itu butuh waktu yang tidak sebentar. Kemarin PAW almarhum Waginto saja baru bisa direalisasikan 8 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Ini bisa lebih lama atau juga bisa lebih cepat dari biasanya,” katanya.
Ia menyatakan, di dalam tata tertib DPRD Medan diatur bahwa anggota dewan bisa di PAW apabila tidak ada sengketa. Ketika terjadi sengketa, maka PAW menunggu hal tersebut tuntas.
“Ada yang sudah masuk surat PAW-nya dari beberapa bulan lalu, belum juga berjalan. Hal itu terjadi karena yang mau di PAW melakukan gugatan. Namun, bisa juga ini terjadi ketika hak saya dihentikan meski belum ada SK gubernur, maka bisa digugat,” tukasnya. (ris/azw)


