Home Blog Page 607

Kapoldasu Terima Tiga Ulama Sumut, Lahan Al-Washliyah Ikut Dibicarakan

POLDASU: Dari kiri Prof Dr KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA, Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi dan Akmal Samosir bertemu di Mapoldasu.ISTIMEWA.

KAPOLDASU Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6).

Tiga ulama itu Prof Dr KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr H Amhar Nasution MA. Turut hadir Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al-Washliyah Akmal Samosir.

Berbagai hal dibicarakan. Terutama komitmen Kapoldasu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk lahan Al-Washliyah.

Usai pertemuan, Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mendukung komitmen Kapoldasu. Terutama untuk penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

”Dalam penegakan hukum bagi masyarakat, juga ikut dibicarakan masalah lahan Al-Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada pertemuan dengan media di Medan, kemarin yang dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.

Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mengutarakan bahwa Agung Setya Imam Effendi yang telah setahun memimpin Poldasu diyakini mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. ”Beliau komit penegakan hukum, harus berjalan baik,” katanya.

Itulah sebabnya, lanjut Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA, penegakan hukum atas lahan milik Al-Washliyah yang merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di tanah air, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu.

”Sudah lebih 20 tahun, lahan 32 hektar yang dibeli Al-Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al-Washliyah. Hal ini karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa oroses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung. Kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk itu Al-Washliyah segera memanfaatkan untuk pembangunan Al-Washliyah Centre.

”Inilah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapoldasu. Apabila prosesnya, sampai kepada eksekusi fisik yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” sebutnya.

Kapoldasu, lanjutnya, merespon positif dan meminta dilaporkan perkembangan yang ada. Termasuk jika akan dilakukan eksekusi, supaya bisa menyikapi untuk penegakan hukum yang berlaku.

Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi yang juga kuasa PB Al Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya sejak 2004 memperjuangkan hak milik organisasi ini, baik dengan masyarakat yang mengaku memiliki itu hingga membayar lahan kepada PTPN 2.

Ismail Effendy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al-Washliyah.

Ia juga merinci bahwa pada 13 Mei 2024 dilakukan sita eksekusi dan pengukuran ulang dilakukan pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024.

Meski begitu, lanjut Ismail Effendy, pihaknya masih berupaya bernegosiasi dengan bantuan FKDM Sumut dan FKDM Deliserdang sebelum dilakukan eksekusi fisik. ”Dalam hal ini, bantuan dari Poldasu dan jajarannya sangat diharapkan dalam penegakan hukum ini,” tegasnya.

Menanggapi ini, Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut yang komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

”Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al-Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

Ia yakin Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut. ”Kita mendukung kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini,” katanya. (dmp)

Mobil Penumpang Ditimpa Peti Kemas, Satu Orang Tewas

TERTIMPA: Sebuah mobil tertimpa peti kemas yang diangkut oleh truk tronton, di Jalan Pulau Nias Selatan, Bundaran Kawasan Industri Medan (KIM) II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin, (10/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, satu orang tewas di lokasi kejadian.

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO-Peti kemas yang diangkut truk kontainer jatuh yang mengalirkan, pengendara mobil penumpang tewas. Peristiwa maut tersebut terjadi di Jalan Pulau Nias Selatan, Bundaran Kawasan Industri Medan (KIM) II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin, (10/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban Suhartono (50) warga Jalan Almunium Raya Gang Salamoen, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Korban diketahui merupakan karyawan BUMN, yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Kijang BK 1631 HB.

Sedangkan, truk tronton BK 8569 DR yanh dikemudikan Zusry Elfredy Ambarita, merupakan warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Peristiwa kecelakaan maut ini sempat viral di media sosial.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun Sumut Pos dari Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan, menyebutkan truk tronton yang membuat peti kemas, melintas dari arah KIM I menuju ke arah KIM II. Sedangkan, mobil penumpang Toyota Kijang berjalan dari arah Wisma KIM menuju ke arah Gerbang Tol Mabar I.

“Sesampainya di lokasi kejadian, truk tronton bermuatan peti kemas diduga mengalami rem blong,” ucap Kepala Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edward Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024) malam.

Lanjut, Edward Simanjuntak mengungkapkan truk tronton, menabrak pembatas jalan di Bundaran KIM II. Lalu, peti kemas erjatuh ke sebelah kanan dan langsung menimpa Mobil Toyota Kijang tersebut.

“Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi Toyota Kijang mengalami luka-luka, dan meninggal dunia di TKP,” ucap Edward Simanjuntak.

Edward Simanjuntak mengungkapkan sempat mengalami kesulitan mengevakuasi korban, karena jasad korban terjepit di bagian dalam mobilnya dan tertimpa kontainer tersebut.

Evakuasi korban berhasil dilakukan setelah mobil korban ditarik menggunakan alat berat, untuk dikeluarkan dari kontainer menimpa mobil Toyota Kijang itu.

“Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Pirngadi Medan, dan kedua kendaraan mengalami kerusakan,” sebut Edward Simanjuntak.

Kini, pihak kepolisian sudah mengamankan sopir truk, dan kedua kendaraan bermotor guna proses hukum dan penyidikan selanjutnya.(mag-1/han)

DPRD Sebut Kas Pemko Medan Kacau Balau Akibat Sejumlah Proyek Multiyears

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, menyebutkan proyek-proyek multiyears yang dikerjakan sejak tahun lalu membuat kas keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi kacau balau. Proyek-proyek multiyears yang membuat kacaunya kas Pemko Medan itu terdapat pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).

Dikatakan Ketua Partai Hanura Kota Medan itu, berdasarkan data neraca keuangan Pemko Medan tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023, ternyata aset lancar Pemko Medan TA 2023 jauh lebih sedikit dibanding TA 2022.

Pada neraca Pemko Medan itu diketahui, aset lancar yang ada di saldo kas daerah pada TA 2022 berjumlah Rp.540,060 Miliar. Sementara pada tahun anggaran 2023, jumlahnya mengalami penurunan yang luar biasa, yakni hanya ada di angka Rp.48,587 miliar.

“Artinya, sebesar Rp500 Miliar ‘hilang’. Itulah yang membuat buat keuangan di Pemko Medan ‘cengap-cengap’. Sangat kita sesalkan,” ucap Hendra, Senin (10/6/2024) sore.

Dikatakan Hendra, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan terhadap anggaran 2023, disebutkan bahwa defisitnya kas daerah disebabkan bertambahnya beban bayar di muka dari proyek multiyears yang dikerjakan oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Selain itu, katanya, PUD milik Kota Medan yang terus merugi setiap tahunnya juga menjadi penyebab investasi jangka panjang mengalami penurunan.

“Selain beban proyek multiyears, PUD milik Pemko Medan juga jadi beban karena merugi setiap tahun. Yaa, kalau rugi terus lebih PUD itu dimerger (gabung) atau ditutup saja,” ujarnya.

Hendra menyebutkan, saat ini penyertaan modal Pemko Medan ke PUD pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp357,373 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp.349,617 miliar.

“Jika terus defisit (kas daerah), maka akan berdampak pada keberlanjutan program pembangunan kota Medan ke depan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada empat proyek multiyears di Dinas PKPCKTR Kota Medan yang dimaksud sehingga membuat keuangan kas daerah Pemko Medan. Adapun keempatnya, yakni revitalisasi Stadion Kebun Bunga, pembangunan Islamic Center, pembangunan UMKM Center di USU, dan lanjutan Revitalisasi Lapangan Merdeka.
(map/han)

Lapas Binjai Penuhi Kebutuhan Vitamin Bagi WBP Hamil

PENGARAHAN: Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba saat memberi pengarahan kepada 2 WBP yang hamil dan sudah melahirkan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai saat ini dihuni seribu lebih warga binaan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang hamil atau berbadan dua dan bahkan sudah melahirkan.

Suka duka yang dilalui pun beragam. Adapun 2 WBP yang saat ini tengah hamil mendekam di Lapas Binjai adalah, Siska Monika dan Dewi.

Siska mengapresiasi atas pelayanan yang telah diberikan Lapas Binjai. Dia mengaku, mendapat semua kebutuhan vitamin dari Lapas Binjai.

Bahkan dia juga rutin mengikuti USG untuk memastikan waktu lahiran anak ketiganya tersebut.

“Dua anak saya saat ini sudah sama mama mertua. Anak saya yang ketiga ini, nanti akan saya serahkan sama keluarga. Saya gak dikasih lagi lihat anak yang pertama dan kedua sama mereka,” katanya sambil menangis, belum lama ini.

Dia terjerumus ke lembah hitam peredaran gelap narkoba karena kebutuhan ekonomi. Kala itu, hubungan rumah tangganya sedang tidak baik.

“Suami saya sudah tidak peduli, sementara anak butuh biaya,” ujar ibu anak dua ini.

Dia akhirnya mendekam di Lapas Binjai atas perkara narkotika. Kondisi keuangan yang merosot tajam membuatnya nekat menjadi kurir pil ekstasi.

“Saya nekat antar 10 butir ekstasi untuk mendapatkan upah Rp20 ribu per butir,” sambung ibu muda berusia 24 tahun ini.

Siska merupakan warga Kecamatan Stabat, Langkat. Sementara sang suami adalah seorang pengusaha tambang pasir asal Kecamatan Wampu, Langkat.

Saat ditangkap, Siska tengah mengandung anak dari suaminya dengan usia kandungan 8 bulan. Kini, Siska tengah menjalani hukuman atas vonis palu hakim selama 4 tahun 3 bulan.

Hukuman ini membuatnya sulit bertemu dengan anak yang mau dilahirkannya.

“Baru kali ini saya bawa barang itu. Saya cuma butuh uang untuk biaya TK anak saya,” sebutnya sambil tertunduk mengusap air mata.

Siska menikah saat berusia 16 tahun atau baru lulus dari bangku SMP. Dengan suaminya saat ini, dia menikah secara siri.

Ayah Siska sudah meninggal dunia. Sementara ibunya mencari nafkah di Malaysia.

“Saya hanya ingin suami saya peduli dengan kami. Setelah bebas nanti, saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” kata Siska.

Lain halnya dengan Dewi, WBP wanita yang sudah melahirkan bayinya. Dia ditinggal suami dan bertemu dengan pacar barunya, bersama-sama nekat menjual 100 butir pil ekstasi.

Ketika transaksi berlangsung, mereka diamankan petugas dan harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Anak yang dilahirkan Dewi adalah benih dari sang pacar.

Saat ini, usianya baru 2 bulan yang diasuh keluarganya di Desa Jaring Halus, Secanggang, Langkat.

“Selama mengandung di Lapas, kebutuhan vitamin tercukupi. Saya melahirkan di RSU Sylvani. Terima kasih pada pihak Lapas yang memberikan pelayanan baik. Rencananya, saya akan menikah dengan pacar saya setelah bebas,” sebutnya.

Sementara, Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba memberi pengarahan kepada dua WBP tersebut berharap, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya ketika sudah menghirup udara bebas.

“Jadikan semua ini pelajaran. Narkoba bukan solusi, tetapi semua akan rusak karena narkoba. Mudah-mudahan setelah semua ini, kalian menjadi orang yang baik. Anak-anak kalian pun menjadi orang yang sukses,” tukasnya. (ted/han)

Korupsi IPAL di Sidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Tiga terdakwa kasus korupsi IPAL di Padangsidimpuan, menjalani sidang tuntutan, Senin (10/6/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut jaksa 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman, di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut, yakni lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

“Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan uang pengganti tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati, menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (man/han)

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pencuri Sepeda Motor

DITANGKAP: Tersangka yang ditangkap, Irwansyah (48) saat diamankan di Polres Belawan.

MEDAN MARELAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Minggu, (9/7/2024). Tersangka yang ditangkap adalah Irwansyah (48), warga Pasar Nipon, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., dalam keterangannya Senin, (10/6/2024) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Irwansyah dilakukan berdasarkan laporan dari Dedi, warga Belawan Bahagia, yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada bulan April 2024. Pencurian terjadi saat sepeda motor korban diparkirkan di teras rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Irwansyah terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. Kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Iptu Riffi Noor Faizal.

Dalam pemeriksaan, tersangka Irwansyah mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan penjualan sepeda motor korban. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan sepeda motor, ia mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,-.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ini,” tambah Iptu Riffi Noor Faizal.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(mag-1/han)

Evaluasi Pemberangkatan Haji, 6 Jamaah Batal ke Tanah Suci

EVALUASI: Ketua PPIH Embarkasi Medan, H Ahmad Qosbi menyampaikan evaluasi pemberangkatan haji tahun 1445 H/2024 M, di Asrama Haji Medan, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, telah merampungkan rangkaian pemberangkatan haji asal Sumatera Utara, tahun 1445 H/2024 M. Dari 25 kelompok terbang (kloter), enam calon jamaah haji (CJH) batal berangkat ke tanah suci.

Hal itu dikatakan Ketua PPIH Embarkasi Medan, H Ahmad Qosbi saat evaluasi pemberangkatan haji di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan, Senin (10/6).

“Sampai dengan kloter akhir (kloter 25) ini, ada 6 orang yang batal berangkat haji. Dari 6 orang tersebut, dua orang karena hamil, dan 4 orang karena sakit,” ujarnya didampingi Kabag TU Kemenag Sumut, H M Yunus dan Sekretaris PPIH, H Zulfan Efendi.

Qosbi merinci, dari 6 jamaah tersebut, dua orang batal berangkat karena hamil dari Kloter 15 asal Mandailing Natal dan Kloter 24 asal Medan. Sementara, untuk 4 orang yang sakit dari kloter 16, 19 dan 21.

Untuk keenam calon jamaah haji yang batal rencana akan diberangkatkan haji untuk tahun depan. “Insya Allah kalau semua lengkap, tahun depan akan diprioritaskan berangkat,” ucap Qosbi.

Menurut Qosbi, untuk keenam calon jamaah haji yang batal berangkat tidak dialihkan kepada keluarga lainnya. Sebab, terang terangnya, persiapan untuk peralihan hanya bisa dilakukan untuk di bawah kloter awal.

“Dibawah kloter 20 masih bisa kita siapkan cadangan. Kita punya cadangan 700 orang. Tapi kalau sudah di atas kloter 20, itu dibatalkan karena pengurusan visa dan lainnya susah tidak bisa,” jelasnya.

Sebagai penutup, Qosbi mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang aktif dalam melakukan peliputan berita mengenai keberangkatan jamaah calon haji hingga di kloter 25 ini.

#2 CJH Sumut Wafat di Tanah Suci

Dua jamaah haji asal Sumut wafat di tanah suci sepanjang proses pemberangkatan jamaah haji Embarkasi Medan, tahun 1445 H/2024 M.

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan H Zulfan Efendi mengatakan, jamaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61) Kloter 12 asal Kabupaten Deliserdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Makkah, pada 7 Juni 2024.

“Satu orang lagi jemaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61) Kloter 10 asal Kabupaten Padanglawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Makkah tanggal 9 Juni 2024,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Zulfan menjelaskan, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” terangnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji, sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji. (man/han)