25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Komisi I Dorong KPU Medan Pastikan Setiap Warga Pemilih Terima Formulir C6 H-3 Pencoblosan

MEDAN, SUMUTPOS- DPRD Kota Medan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan jajarannya hingga ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memastikan lancarnya pendistribusian Formulir C Pemberitahuan model C6 kepada setiap warga Kota Medan yang memiliki hak suara dan terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Kita minta agar KPU Medan dapat mendistribusikan Formulir C6 sesegera mungkin. Jangan ada warga yang terdaftar di DPT namun tidak mendapatkan Formulir C6,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).

Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, jumlah partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 harus bisa lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Diharapkan, pendistribusian Formulir C6 kepada seluruh warga Kota Medan yang terdaftar di DPT dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada hari pencoblosan nanti.

“Warga yang sudah menerima Formulir C6 saja masih ada yang tidak pergi ke TPS, apalagi kalau warga itu tidak menerima Formulir C6. Maka kami minta kepada KPU Medan selaku counterpart kami di Komisi I untuk memastikan setiap warga yang terdaftar di DPT mendapatkan Formulir C6 yang dimaksud,” ujarnya.

Pasalnya, sambung Robi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, masih ada warga Kota Medan yang terdaftar dalam DPT namun belum mendapatkan Formulir C6 tersebut hingga Sabtu (10/2/2024).

Sementara berdasarkan aturan yang ada, Formulir C6 sudah harus didistribusikan paling lambat H-3 pencoblosan atau paling lambat 11 Februari 2024.

“Dari informasi yang kita terima, Formulir C6 itu sedang didistribusikan. Kita harapkan hari ini atau H-3 bisa selesai, paling lama besok lah di H-2,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, juga mengatakan hal senada. Ia berharap, pendistribusian Formulir C6 dapat diselesaikan pada H-3 atau paling lambat H-2 pencoblosan.

“Jadi masyarakat juga bisa tahu dimana TPS nya tempat mencoblos nanti. Warga juga bisa survei dulu dimana lokasi TPS nya, karena tidak semua TPS itu lokasinya di dekat rumah pemilih,” kata Rani kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).

Ketua DPC PPP Kota Medan itu juga berharap agar masyarakat dapat proaktif apabila tidak mendapatkan Formulir C6 dengan menanyakan hal itu kepada kepala lingkungan. Nantinya, kepala lingkungan diharapkan dapat mengakomodir keluhan warga ke petugas KPPS.

“Satu suara sangat berharga untuk menentukan nasib bangsa kedepan. Jangan sia-siakan suara yang kita miliki, pastikan datang ke TPS di tanggal 14 Februari 2024 nanti dan gunakan hak pilih yang kita punya,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS- DPRD Kota Medan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan jajarannya hingga ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memastikan lancarnya pendistribusian Formulir C Pemberitahuan model C6 kepada setiap warga Kota Medan yang memiliki hak suara dan terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Kita minta agar KPU Medan dapat mendistribusikan Formulir C6 sesegera mungkin. Jangan ada warga yang terdaftar di DPT namun tidak mendapatkan Formulir C6,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).

Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, jumlah partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 harus bisa lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Diharapkan, pendistribusian Formulir C6 kepada seluruh warga Kota Medan yang terdaftar di DPT dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada hari pencoblosan nanti.

“Warga yang sudah menerima Formulir C6 saja masih ada yang tidak pergi ke TPS, apalagi kalau warga itu tidak menerima Formulir C6. Maka kami minta kepada KPU Medan selaku counterpart kami di Komisi I untuk memastikan setiap warga yang terdaftar di DPT mendapatkan Formulir C6 yang dimaksud,” ujarnya.

Pasalnya, sambung Robi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, masih ada warga Kota Medan yang terdaftar dalam DPT namun belum mendapatkan Formulir C6 tersebut hingga Sabtu (10/2/2024).

Sementara berdasarkan aturan yang ada, Formulir C6 sudah harus didistribusikan paling lambat H-3 pencoblosan atau paling lambat 11 Februari 2024.

“Dari informasi yang kita terima, Formulir C6 itu sedang didistribusikan. Kita harapkan hari ini atau H-3 bisa selesai, paling lama besok lah di H-2,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, juga mengatakan hal senada. Ia berharap, pendistribusian Formulir C6 dapat diselesaikan pada H-3 atau paling lambat H-2 pencoblosan.

“Jadi masyarakat juga bisa tahu dimana TPS nya tempat mencoblos nanti. Warga juga bisa survei dulu dimana lokasi TPS nya, karena tidak semua TPS itu lokasinya di dekat rumah pemilih,” kata Rani kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).

Ketua DPC PPP Kota Medan itu juga berharap agar masyarakat dapat proaktif apabila tidak mendapatkan Formulir C6 dengan menanyakan hal itu kepada kepala lingkungan. Nantinya, kepala lingkungan diharapkan dapat mengakomodir keluhan warga ke petugas KPPS.

“Satu suara sangat berharga untuk menentukan nasib bangsa kedepan. Jangan sia-siakan suara yang kita miliki, pastikan datang ke TPS di tanggal 14 Februari 2024 nanti dan gunakan hak pilih yang kita punya,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/