Home Blog Page 6076

Ezra Siap Rebut Posisi Inti

Ezra Walian mengaku pelatih RKC Waalwijk, Fred Grim, sudah tahu gaya bermainnya. Striker naturalisasi Indonesia itu siap untuk merebut hati Grim guna mendapatkan tempat utama.

Mulai musim 2018-2019, Ezra memang akan memperkuat RKC Waalwijk dengan status pinjaman. Kedatangannya ke Waalwijk membuat Ezra harus mengalah untuk tak membela Timnas Indonesia di Asian Games 2018.

Sebab, klub Eerste Divisie tersebut tak mengizinkan pemain milik Almere City itu untuk pergi dalam waktu lama. Ezra harus segera beradaptasi dengan klub barunya.

“RKC ingin melangkah, saya menginginkan hal itu juga. Ini adalah klub yang bagus dan penuh sejarah di Eredivisie. Beberapa pemain yang gagal di AZ (Alkmaar) atau Ajax (Amsterdam), bisa bagus di sini,” ungkap Ezra dikutip BD.

Tekad Ezra untuk merebut posisi tim inti sendiri tak mudah. Sebab, RKC juga baru saja mendatangkan Darren Maatsen untuk pesaing Ezra.

“Tapi, Grim tahu gaya main saya yang fleksibel. Mengenai adanya kompetitor berpengalaman di sayap kiri, itu akan menjadikan persaingan semakin bagus,” pungkas penggawa Timnas Indonesia di SEA Games 2017 tersebut. (ies/jpc/don)

Tamin Sukardi Dituntut 10 Tahun Penjara

Tamin Sukardi selama menjalani persidangan di PN Medan, Senin (6/8).
Tamin Sukardi selama menjalani persidangan di PN Medan, Senin (6/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamin Sukardi hanya tertunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8). Dia duduk di atas kursi roda selama mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penjualan aset negara yang menderanya.

 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU Salman menuntut Tamin dihukum 10 tahun penjara. Perbuatannya dinilai sudah menyelewengkan aset tanah negara bernilai Rp 132 miliar. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

 

“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (6/8).

 

Persidangan itu diwarnai unjuk rasa. Massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) menuntut agar Tamin dipenjara. Begitu juga dengan koleganya sesama pengusaha Mujianto.

 

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp 132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

 

Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, lahan 72 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dirampasnya, diminta untuk dikembalikan kepada negara.

 

Mendengar tuntutan itu, Penasihat Hukum Tamin menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan kepada kliennya. Setelah persidangan usai, JPU yang dimantai berkomentar memilih tutup mulut. Sedangkan Tamin menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasihat hukum.

 

Ketua tim penasihat hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menilai JPU tidak menungkap fakta-fakta persidangan. “Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pledoi. Tunggu minggu depan,” katanya.

Mayat Pria dengan Kepala Terpotong di Kutalimbaru

Mayat dengan kepala terpotong, ditemukan di Kutalimbaru, Sumut, Senin (6/7).
Mayat dengan kepala terpotong, ditemukan di Kutalimbaru, Sumut, Senin (6/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penemuan mayat laki-laki menghebohkan warga sekitar perkebunan sawit Dusun III Namorube Jahe, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (5/8/2018).

Saat ditemukan, mayat laki-laki tanpa identitas tersebut dalam kondisi telungkup dengan kepala terpisah dari tubuhnya.

Kepala korban ditemukan sekitar 15 meter dari lokasi penemuan badan.

“Kuat dugaan korban digorok. Saat ini kami sedang menyelidiki identitasnya,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Senin (6/8/2018).

Dia menerangkan, adapun ciri-ciri korban usia diperkirakan beRkisar 40-45 tahun. Saat ditemukan, korban memakai kemeja merek cardinal warna putih, celana jeans abu merk levis dan memakai sabuk PDH lambang TNI AD.

“Hingga saat ini belum ada warga Desa Namorube Julu yang mengenali korban dan yang merasa kehilangan anggota keluarga,” ujar Martualesi.

“Menurut saksi anak pemilik kebun, terakhir memanen sawit dua minggu lalu atau tanggal 22 Juli 2018. Kuat dugaan kejadian setelah tanggal 22 Juli 2018,” ungkapnya.

“Hingga saat ini kami masih di lapangan melakukan penyelidikan. Apabila ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga dapat melihatnya di RS Bhayangkara Medan atau menghubungi saya di nomor 08126345618,” tandasnya. (fir)

Eldin: Jadikan Sumut dan Medan Kiblat Karate Tanah Air

SALAM: HT Dzulmi Eldin menyalami maskot Shindoka pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Open Turnamen Antar Master Shindoka 2018 di Gelanggang Remaja Jalan Sutomo Medan, Sabtu (4/8).

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, membuka Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Open Turnamen Antar Master Shindoka 2018 di Gelanggang Remaja Jalan Sutomo Medan, Sabtu (4/8) lalu. Melalui event ini, diharapkan dapat melahirkan karateka andal sekaligus mengukuhkan, Sumatera Utara (Sumut), terutama Kota Medan, sebagai satu daerah di Indonesia yang menjadi kiblat karate.

SALAM: HT Dzulmi Eldin menyalami maskot Shindoka pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Open Turnamen Antar Master Shindoka 2018 di Gelanggang Remaja Jalan Sutomo Medan, Sabtu (4/8).

Eldin juga mengungkapkan, Sumut selama ini terkenal sebagai gudang penghasil karateka tangguh di Tanah Air. Terbukti, atlet karateka dari Sumut memperkuat kontingen karate Indonesia yang akan berlaga di Asian Games ke-18. Diharapkannya, karateka dari Sumut mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah karate internasional tersebut. Apalagi Indonesia yang bertindak sebagai tuan rumah penyelenggaraan Asian Games.

Karena itu, Eldin mengajak semua pihak untuk dapat mengambil semangat besar dari penyelenggaraan Asian Games itu, guna melakukan pembinaan yang teratur dan berkelanjutan, khususnya dalam cabang karate di Sumut pada umumnya, dan Kota Medan khususnya. “Dengan demikian Sumut dan Medan tetap menjadi kiblat karate di Tanah Air,” jelasnya.

Kejurda Shindoka 2018 ini diikuti sekitar 170 karateka, event ini akan dijadikan sebagai ajang try out bagi FORKI Kota Medan. Sedangkan Turnamen Antar Master Shidoka diikuti sekitar 130 karateka yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Mereka akan bertanding pada 4-5 Agustus, untuk membuktikan siapa yang terbaik.

Kepada karateka yang berasal dari sejumlah provinsi, Eldin berharap, agar keikutsertaan mereka akan lebih menyemarakkan sekaligus meningkatkan mutu dari kejuaraan Shindoka. Eldin berpesan agar seluruh karateka tampil dengan mengeluarkan seluruh kemampuan terbaik serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Eldin juga mengingatkan, kejuaraan ini digelar tidak semata-mata untuk meraih prestasi terbaik, tapi lebih luas dari itu. “Mari jadikan kejuaraan ini sebagai wadah persahabatan dari seluruh atlet-atlet yang bertanding sehingga mencerminkan persatuan dan kesatuan sebagai bangs Indonesia yang majemuk dan harmonis,” pesannya.

Sebelum mengakhiri sambuatnnya, Eldin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus Shidoka Sumut serta Pengprov FORKI Sumut dan Kota Medan, yang telah bahu-membahu bekerja sama untuk menggelar Kejurda dan Open Turnamen Antar Master Shindoka 2018.

“Semoga dari event ini lahir karateka yang akan mengharumkan nama Sumut dan Medan di dunia karateka Tanah Air dan internasional,” harapnya.

Pembukaan Kejurda dan Open Turnamen Antar Master Shindoka 2018 dihadiri Seihang Masudi Tanu, selaku Ketua Dewan Guru Shindoka, Ketua Pengda Shindoka Sumut Zulkarnain, Delfinus mewakili Ketua FORKI Sumut, pimpinan OPD lingkup Pemko Medan, serta ratusan atlet karateka.

Sementara itu, Zulkarnain menjelaskan, event yang digelar ini merupakan satu program pokok Pengda Shindoka Sumut dalam rangka pembinaan atlet-atlet karate. Khususnya di Perguruan Shindoka dan beberapa perguruan karate lainnya yang ikut berpartisipasi secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui pembinaan bertahap dan berkelanjutan, Zulkarnain optimis dapat mempertahankan dan ikut memberikan kontribusi, Sumut dan Kota Medan, punya tradisi untuk menciptakan sekaligus melahirkan atlet-atlet karate andal yang akan berjuang untuk mengharumkan nama bangsa dan negara. “Dengan pembinaan bertahap dan berkelanjutan, insha Allah kita dapat mewujudkannya,” harapnya. (ris/saz)

RS Martha Friska Langgar Konsep Kesehatan

Selama setahun, honor jasa sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Martha Friska Brayan belum dibayarkan. Sebagai tindakan lanjut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara akan segera memanggil manajemen RS tersebut.

Sebab, hal tersebut sudah melanggar konsep kesehatan Hal itu disampaikan Ketua IDI Sumut dr Edy Ardiansyah SpOG didampingi Ketua Majelis Perhimpunan Profesi Kedokteran (MPPK), dr Rushakim SpOG kepada wartawan, Jumat (3/8) kemarin.

“IDI sebagai organisasi profesi tidak ada artinya tanpa anggota. Maka kesejahteraan anggota menjadi kekuatan organisasi. Kasus ini mencoreng kinerja organisasi, karena kesejahteraan anggota diabaikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, kasus jasa medis tidak dibayar ini sudah berlangsung satu tahun dan teman sejawat dokter baru sekarang mulai menagih janji pihak manajamen RS. Dalam pertemuan dengan RS nantinya, IDI berharap ada jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta komitmen RS untuk memenuhi kewajiban kepada para dokter yang berpraktik di sana.

“Kita mengundang rumah sakit untuk menjembatani permasalahan itu, jangan sampai ini ke ranah hukum. Tapi ini berlarut-larut bisa menghilangkan kepercayaan kita kepada RS tersebut. Ini bisa menyebabkan pelayanan bisa terhenti sama sekali,” jelasnya.

IDI Sumut mengaku memahami kesulitan RS. Tetapi, menurutnya RS harus adil dan tidak melimpahkan seluruh beban ke dokter. Dokter juga butuh hidup walaupun dia pekerja sosial.

“Ini persoalan bagaimana RS itu mengatur internalnya. Tetapi harus tetap memperhatikan dokter. Dokter spesialis sudah jalankan kewajibannya, wajar mereka menuntut haknya sesuai perjanjian yang disepakati,” tambahnya.

Pihaknya mengaku salut dengan kesabaran belasan dokter spesialis yang jasa medisnya belum dibayar itu. Satu kesabaran luar biasa, tetapi lama-kelamaan bisa mengganggu kinerja dokter secara keseluruhan, ini tidak sehat. IDI sebagai organisasi profesi tidak bisa diam saja sebab hal ini bisa berulang.

Ia menjelaskan, jika seorang yang bekerja di salah satu perusahaan, namun tidak diperlakukan dengan baik oleh manajemen maka tidak mungkin dia bekerja dengan ikhlas dan baik. Hal dan kewajiban sesuatu perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

“Dokter itu profesi yang dilindungi oleh UU. Komitmen ke depan, organisasi profesi tidak akan menempatkan dokter di RS yang tidak memenuhi perjanjian,” imbuhnya.

Ia menegaskan, para dokter berpraktik di satu layanan kesehatan atau RS merupakan rekomendasi IDI. Jika IDI tidak memberikan rekomendasi kepada dokter untuk tidak bekerja di RS itu, maka tidak ada satupun dokter yang bisa praktik di RS tersebut.

“RS lain jangan sampai seperti ini, jika IDI tidak merekomendasi dokter berpraktik di RS yang track record nya melanggar aturan konsep kesehatan, maka tak ada pelayanan kesehatan di RS tersebut,” tegas Rushakim.

IDI meminta agar RS Martha Friska menempatkan substansi permasalahan ini dengan baik. Organisasi profesi sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi organisasi profesi harus juga mengedepankan kesejahteraan anggota nya sesuai AD/ART. Karena tanpa anggota, IDI tidak ada apa-apanya,” pungkasnya.

Direktur Utama RS Martha Friska dr Robert PH Siahaan MHA yang dikonfirmasi soal belum dibayarkannya honor dokter spesialis mengatakan, pihaknya sangat siap untuk bertemu dengan IDI Sumut untuk menjelaskan permasalahan tersebut.”Kita akan menjelaskan apa penyebab honor dokter spesialis belum dibayarkan,” kata Robert kepada wartawan saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (5/8).

Ia membeberkan, dana ataupun honor dokter spesialis telah terpakai membeli suatu lahan guna perkembangan rumah sakit. Namun itupun tidak usah dikhawatirkan, pemilik rumah sakit akan menjual aset yang dimiliki. “Pemilik sudah komit akan menjual salah satu asetnya untuk menutupi,” ujarnya.

Atau, lebih lanjut kata Robert, honor dokter spesialis akan dibayarkan dari klaim BPJS Kesehatan dengan pembayaran terjadwal. “Klaim BPJS pada bulan Juni sudah keluar ya, sedangkan pengklaiman bulan Juli sedang diproses audit/pemeriksaan dari BPJS Kesehatan. Itupun honor dokter spesialis yang belum dibayarkan tidak bisa dibayar sekaligus dan dicicil,” ujarnya. (dvs)

Sertifikat Rumah Ibadah Harus Prioritas

Kepemilikan sertifikat tanah untuk rumah ibadah menjadi perhatian pemerintah sebagai prioritas untuk diterbitkan.

Edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang hal ini pun disebut sebagai keberpihakan kepada aktivitas keagamaan di Indoensia Anggota DPRD Sumut Ramses Simbolon menyebutkan, bahwa rumah ibadah merupakan kepentingan masyarakat banyak.

Sehingga, memang untuk keberadaanya sendiri, harus ada jaminan dari negara agar terlindungi dan tidak menjadi sengketa di masa mendatang.

“Tentu dengan prioritas tersebut, merupakan niat baik dari pemerintah untuk menjamin semua rumah ibadah bisa memiliki alas hak yang jelas. Karena kan itu yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat luas,” sebut Ramses, kemarin.

Menurutnya, langkah Kementerian memberikan prioritas dimungkinkan karena beberapa faktor seperti adanya alas hak yang tidak jelas, adanya gugatan atau sengketa dari piak tertentu atau hal lain yang menyebabkan keberadaannya terganggu.

Untuk itu, perlu ada kepastian hukum yang membuat seluruh rumah ibadah semua Agama yang diakui di Indonesia terjamin keberadaannya.

“Kita melihat ini bagian dari good will dan poltical will-nya pemerintah kita. Karena memang untuk tanah bagi rumah ibadah itu, harus memprioritaskan. Khusunya kepada BPN, yang mengeluarkan sertifikat,” katanya.

Ramses juga menyebutkan dalam hal rumah ibadah, tidak seharusnya ada sengketa atas keberadaannya. Begitu juga dengan lahan yang banyak bersengketa khususnya antara masyarakat (pengarap) dengan perusahaan perkebunan (BUMN).

Baginya, rumah ibadah adalah satu hal penting yang harusnya dijaga. Apalagi, pemerintah sebagai penjamin perlu hadir untuk melindunginya.

“Saya lihat masih ada niat baik dari pemerintah. Apalagi kita tahu, saat ini tengah diusung reforma agrarian. Sehingga sikap seperti ini bisa terus berlangsung, untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya. (bal/ila)

BPPRD Kota Medan Gandeng KPK

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)  Kota Medan terus melakukan penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pintu ke pintu. Rencana ke depan, petugas pajak akan menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  Republik Indonesia untuk menindak Wajib Pajak besar yang tidak patuh membayar.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) BHP dan PBB, Zakaria SKom MM saat menggelar sosialisasi jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Agustus 2018 mendatang pada acara Car Free Day (CFD) melalui penampilan erobotik dengan menggelar spanduk di Jalan seputaran lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/8) kemarin.

“Jadi langsung di terapkan Undang-Undang Penagihan Pajak aktif sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 yang sampai nantinya ke upaya sita dan lelang aset,” tegasnya.

Zakaria menjelaskan, untuk target PBB Kota Medan tahun ini sebesar Rp420 miliar dan yang baru tercapai hingga saat ini Rp175 miliar.

Dibandingkan tahun lalu, target PBB naik sekitar 15 persen. “Insya Allah sebelum jatuh tempo pembayaran PBB akhir bulan ini, kesadaran wajib pajak lebih meningkat sehingga target bisa tercapai demi percepatan dan sumber pembiayaan pembangunan daerah khususnya Kota Medan,” jelasnya. (azw/ila)

Mobnas Diduga Berplat Bodong

Pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seolah ‘buang badan’ soal penggunaan plat mobil dinas (mobnas) yang tak sesuai ketentuan. Padahal sebelumnya, perpanjangan tangan Gubernur Sumut melalui Asisten Administrasi Umum dan Aset, Zonny Waldi, sudah merespon hal ini dimana segera akan mengedarkan surat untuk menertibkan pemakaian plat mobnas secara resmi.

Zonny Waldi menyebut akan meminta Biro Bina Organisasi Setdaprovsu mengedarkan surat pemberitahuan agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu, segera menertibkan penggunaan plat mobnas kepada jajarannya.

Namun sayang, saat hal ini hendak dikonfirmasi lagi oleh Sumut Pos, mantan Kadiskanla Sumut seolah tak ingin menggubrisnya. “Maaf saya lagi di pesta,” tuturnya via pesan singkat, Minggu (5/8).

Kabiro Bina Organisasi Setdaprovsu, Syafruddin, justru menyebut bahwa Asisten Zonny Waldi salah alamat dengan meminta pihaknya menerbitkan surat pemberitahuan dimaksud. “Saya pikir Pak Zonny masih mengira saya Kabiro Aset dan Perlengkapan. Memang saya kan lama tugas di tempat itu. Tapi sekarang ini sudah tidak,” katanya.

Tidak ada relevansi pihaknya untuk urusan aset seperti mobnas ini. Disebut Syafruddin, pihaknya bertugas sebagai koordinasi di bidang keoorganisasian bagi seluruh OPD di lingkup Pemprovsu. “Harusnya itu ke bidang aset bukan ke organisasi. Mungkin yang dimaksud Pak Zonny itu meminta bidang aset mengedarkan surat tersebut. Dan beliau mengira saya masih di situ, padahal enggak lagi,” ungkapnya.

Setali tiga uang, pejabat terkait di bidang aset Setdaprovsu juga masih menutup rapat data soal mobnas ini. Termasuk mengenai dugaan mobnas berplat bodong alias palsu, yang diketahui banyak dipakai pejabat eselon II dan III.

Bahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Agus Tripriyono, yang mulanya begitu kooperatif melayani sambungan telepon wartawan, kini ogah menggubris panggilan masuk tersebut. Begitupun dengan anak buah Agus yakni Suryadi selaku Kabag Aset, yang terkesan ‘alergi’ menjawab pertanyaan wartawan sekaitan kondisi ini.

Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus, membantah tudingan bahwa mobnas mewah Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai bawahannya saat ini, telah mereka kuasai dari pejabat eselon II.

Menurut Ilyas, Kabag Protokol menggunakan kendaraan tersebut karena kebutuhan sebagai pendamping pimpinan (gubernur) dimana mereka ditugaskan disetiap kegiatan. “Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan Kabag Protokol sangat pantas dilihat dari kegunaan dan kapasitas mesin mobil tersebut.

Saya klarifikasi bahwa kita bukan mau menguasai tapi memang itu suatu kebutuhan yang harus diperoleh sebagai pendamping pimpinan,” katanya kepada Sumut Pos, Sabtu (4/8).

Kata dia, jika kapasitas CC mobil itu rendah, sedangkan rangkaian kenderaan pimpinan dan polisi pengawal itu CC-nya tinggi, maka akan dipastikan tertinggal dari rangkaian kenderaan pimpinan. “Sementara tugas dan kewajiban protokoler mengikuti dan mendampingi pimpinan tanpa mengenal waktu apakah siang, malam maupun di hari libur,” kata Ilyas.

Ia turut menyayangkan sebuah pernyataan dari seorang staf ahli Gubsu kepada wartawan baru-baru ini soal distribusi mobnas. Pernyataan itu menurut dia tidak benar. Ia memastikan mobil tersebut digunakan berdasarkan kebutuhan sebagai pendamping, bukan karena jabatannya.

“Pastilah kita sangat menyangkan pernyataan itu. Tidak benar itu. Kalau katanya sahli (staf ahli) pakai mobil ‘danga-danga’ itu apalagi. Yang dicontohkannya staf ahli bidang pemerintahan memakai Innova tahun rendah, siapa yang bilang? Sahli bidang pemerintahan memakai Innova tahun 2017,” bilangnya.

Sebelumnya mewakil Pj Gubsu Eko Subowo, Ilyas menyampaikan bahwa penggunaan mobnas baik yang diduga memakai plat bodong ataupun yang sudah mengganti warna plat, sudah mendapat atensi serius pimpinan mereka. Bahkan Eko Subowo disebut Ilyas, akan segera menindaklanjuti hal ini. “Informasi ini sudah diketahui Pj Gubsu. Beliau responsif dan sangat serius memberi perhatian atas kondisi ini,” bebernya.

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan Pj Gubsu dimana segera meminta pimpinan OPD terkait untuk menertibkan kembali penggunaan plat kendaraan dinas kepada jajarannya. “Akan ditertibkan dan juga didata lagi siapa-siapa pejabat yang memakai mobil dinas itu. Kan sudah ada inventaris di bidang aset, itulah yang nantinya dilihat lagi,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh, paskapemberitaan soal penggunaan plat mobnas diduga bodong oleh pejabat eselon II dan III Pemprovsu menjadi konsumsi publik, banyak pejabat yang menjadi ‘kasak kusuk’. Bahkan beberapa orang diantaranya, sudah ada yang mengganti kembali plat kendaraan dari hitam menjadi merah sesuai ketentuan berlaku.

Sengkarut penggunaan mobnas ini juga diduga karena masih ada beberapa pejabat OPD yang pindah tempat tugas tapi tetap membawa kenderaan tersebut dinas dari OPD yang ditinggalkannya. Sehingga indikasi menguat satu orang pejabat tidak hanya punya satu mobnas yang dipakai. (prn/ila)

Perda Wajib Belajar MDTA

SIOSIALISASI: Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

DPRD Kota Medan terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.

SIOSIALISASI:
Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri mengungkapkan, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi  anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Irsal saat melakukan sosialisasi Perda itu kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

Diutarakan Irsal, oleh karena itu dirinya terus mendorong penerapan Perda ini di masyarakat salah satunya melalui sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat khususnya para orang tua akan lebih paham dengan keberadaan dan tujuan dibuatnya aturan tersebut. “Sejauh ini implementasinya sudah berjalan cukup baik tetapi belum seutuhnya,” tutur anggota Komisi II DPRD Medan ini.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

“Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya,” sebut dia.

Irsal menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota).

Sementara, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan M Rizal Hasibuan menuturkan, Perda MDTA diharapkan pula merubah pola para generasi muda. Sebab, katanya, selama ini dekadensi moral sudah sangat tinggi.

“Jadi, Perda ini menjadi titik awal bagi anak-anak mengenal agama untuk betul-betul dilaksanakan. Ketika generasi muda kita sudah tahu dan paham serta mau melaksanakannya, insya Allah akan ada perubahan moral,” ujarnya. (ris/ila)

Medan Minim Tempat Olahraga

istimewa/sumut pos SOSIALISASI: Tengku Eswin ST saat sosialisasi Perda No 3 Tahun 2016.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Stadion Kebun Bunga Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tokoh pemuda Kecamatan Medan Deli, Sufyan Tsauri minta kepada pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menyediakan tempat olahraga sebagai sarana kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat serta hobi, guna mengurangi tingkat kriminalitas para remaja. Sebab Kota Medan masih minim tempat berolahraga.

Hal ini dikatakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang di selenggarakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Tengku Eswin ST di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan Minggu (8/7).

“Guna meminimalisir tingkat kriminalitas, serta menghindari dari pengaruh Narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) anak-anak remaja kita harus disibukkan dengan berbagai kegiatan, salahsatunya olahraga,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ada perhatian Pemko Medan dalam menyediakan tempat olahraga sebagai kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat dan hobinya.

Permintaan serupa juga disampaikan seorang tokoh Masyarakat Amir Yazid, dimana katanya, akhir-akhir ini para bandar dan pengedar narkoba mencari target dari kalangan remaja. Dengan adanya tempat kegiatan olahraga maka akan mengurangi tingkat kejahatan. “Target bandar dan pengedar narkoba adalah para remaja, jadi dengan adanya tempat kegiatan olahraga akan dapat mengurangi tingkat kejahatan,” ujar Amir Yazid.

Menyikapi keluhan tesebut Anggota DPRD Medan Tengku Eswin berjanji akan berkoordinasi dengan Pemko Medan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Namun dalam Perda No 3 Tahun 2016 ini juga ada sanksi baik sanksi administratif maupun pidana,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan yang membidangi olahraga tersebut.

Seperti yang termaktub dalam pada 19 ayat (1), dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tetap pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan dengan menggunakan STRD.

Pada Ayat (2), lanjut Eswin, penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihahului dengan surat teguran. Sedangkan pasal 31 (1) wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

“Jadi semua pengguna tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Perda No 3 tahun 2016 tersebut wajib dikenakan retribusi,” ungkap Sekretariat Pimpinan Daerah Kolekif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan tersebut.(adz/ila)