30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Medan Minim Tempat Olahraga

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Stadion Kebun Bunga Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tokoh pemuda Kecamatan Medan Deli, Sufyan Tsauri minta kepada pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menyediakan tempat olahraga sebagai sarana kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat serta hobi, guna mengurangi tingkat kriminalitas para remaja. Sebab Kota Medan masih minim tempat berolahraga.

Hal ini dikatakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang di selenggarakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Tengku Eswin ST di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan Minggu (8/7).

“Guna meminimalisir tingkat kriminalitas, serta menghindari dari pengaruh Narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) anak-anak remaja kita harus disibukkan dengan berbagai kegiatan, salahsatunya olahraga,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ada perhatian Pemko Medan dalam menyediakan tempat olahraga sebagai kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat dan hobinya.

Permintaan serupa juga disampaikan seorang tokoh Masyarakat Amir Yazid, dimana katanya, akhir-akhir ini para bandar dan pengedar narkoba mencari target dari kalangan remaja. Dengan adanya tempat kegiatan olahraga maka akan mengurangi tingkat kejahatan. “Target bandar dan pengedar narkoba adalah para remaja, jadi dengan adanya tempat kegiatan olahraga akan dapat mengurangi tingkat kejahatan,” ujar Amir Yazid.

Menyikapi keluhan tesebut Anggota DPRD Medan Tengku Eswin berjanji akan berkoordinasi dengan Pemko Medan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Namun dalam Perda No 3 Tahun 2016 ini juga ada sanksi baik sanksi administratif maupun pidana,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan yang membidangi olahraga tersebut.

Seperti yang termaktub dalam pada 19 ayat (1), dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tetap pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan dengan menggunakan STRD.

Pada Ayat (2), lanjut Eswin, penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihahului dengan surat teguran. Sedangkan pasal 31 (1) wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

“Jadi semua pengguna tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Perda No 3 tahun 2016 tersebut wajib dikenakan retribusi,” ungkap Sekretariat Pimpinan Daerah Kolekif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan tersebut.(adz/ila)

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Stadion Kebun Bunga Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tokoh pemuda Kecamatan Medan Deli, Sufyan Tsauri minta kepada pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menyediakan tempat olahraga sebagai sarana kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat serta hobi, guna mengurangi tingkat kriminalitas para remaja. Sebab Kota Medan masih minim tempat berolahraga.

Hal ini dikatakannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang di selenggarakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Tengku Eswin ST di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan Minggu (8/7).

“Guna meminimalisir tingkat kriminalitas, serta menghindari dari pengaruh Narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) anak-anak remaja kita harus disibukkan dengan berbagai kegiatan, salahsatunya olahraga,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ada perhatian Pemko Medan dalam menyediakan tempat olahraga sebagai kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat dan hobinya.

Permintaan serupa juga disampaikan seorang tokoh Masyarakat Amir Yazid, dimana katanya, akhir-akhir ini para bandar dan pengedar narkoba mencari target dari kalangan remaja. Dengan adanya tempat kegiatan olahraga maka akan mengurangi tingkat kejahatan. “Target bandar dan pengedar narkoba adalah para remaja, jadi dengan adanya tempat kegiatan olahraga akan dapat mengurangi tingkat kejahatan,” ujar Amir Yazid.

Menyikapi keluhan tesebut Anggota DPRD Medan Tengku Eswin berjanji akan berkoordinasi dengan Pemko Medan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Namun dalam Perda No 3 Tahun 2016 ini juga ada sanksi baik sanksi administratif maupun pidana,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan yang membidangi olahraga tersebut.

Seperti yang termaktub dalam pada 19 ayat (1), dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tetap pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan dengan menggunakan STRD.

Pada Ayat (2), lanjut Eswin, penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihahului dengan surat teguran. Sedangkan pasal 31 (1) wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

“Jadi semua pengguna tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Perda No 3 tahun 2016 tersebut wajib dikenakan retribusi,” ungkap Sekretariat Pimpinan Daerah Kolekif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan tersebut.(adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/