Foto: dok. KJRI Jeddah Arab Saudi
Para WNI yang berhaji ilegal.
Foto: dok. KJRI Jeddah Arab Saudi Para WNI yang berhaji ilegal.
MEKAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang digerebek polisi Arab Saudi karena kedapatan akan melakukan haji secara ilegal dideportasi ke Tanah Air. Proses deportasi mulai dilakukan dalam tiga tahap.
Konjen RI untuk Jeddah Hery Saripudin mengatakan saat mengetahui peristiwa penggerebekan tersebut pada Jumat pekan lalu, tim KJRI langsung bergerak melakukan fungsi pendampingan. Dua hari kemudian, tim mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 11 WNI tersebut.
“Mereka sempat ditahan di detention yang ada di imigrasi sini. Alhamdulillah sebanyak 32 di antaranya sudah diterbangkan dan akan tiba di Indonesia pukul enam hari ini,” tutur Hery di kantor Daker Mekah di kawasan Syisyah, Kamis (2/8/2018).
Sebanyak 76 orang sisanya akan diberangkatkan pada Jumat (3/8) besok. Delapan sisanya diberangkatkan pada Sabtu.
Hery mengatakan 116 WNI itu bertolak ke Arab Saudi sejak beberapa waktu yang lalu, terutama saat Ramadan. Para WNI itu menggunakan visa bervariasi, yang jelas semuanya bukan visa haji.
“Mereka menggunakan visa kerja, visa umrah, visa ziarah, dan juga visa mengunjungi keluarganya yang ada di sini,” ujar Hery.
Para WNI itu terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya berasal dari Madura dan Lombok Tengah. “Kita tengarai mereka ke sini secara terorganisir,” tutur Hery.
Penggerebekan dilakukan di sebuah penampungan di kawasan Misfalah, Mekah, Jumat (27/7) tengah malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil, dari 116 WNI, sebagian besar memegang visa kerja dan sisanya dengan visa umrah dan visa ziarah.
Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala melalui orang Bangladesh yang bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10-23 tiga orang, laki-laki bercampur dengan perempuan. (fjp/ams/dtc)
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengembalikan dua berkas bacaleg, yang ternyata mantan narapidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak kepada partai masing-masing. Pengembalian berkas itu dengan maksud agar bacaleg dimaksud dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kedua caleg itu berasal dari PPP dan PDIP. Pengembalian berkas kedua caleg itu dilakukan saat jadwal perbaikan dan kelengkapan berkas DCS. Hasil temuan KPU ini telah disampaikan kepada parpol masing-masing agar dilakukan pergantian caleg yang bersangkutan,” terang Koordinator Divisi Teknis KPU Deliserdang, Arifin Sihombing, di Sekretariat KPU Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (1/8).
Disebutkan Arifin, KPU Deliserdang tidak memiliki kewenangan mencoret nama bacaleg bersangkutan dari DCS. KPU hanya berkewajiban mengembalikan berkas bermasalah, agar parpol melakukan pergantian DCS.
Setelah pengembalian itu, jelasnya, PPP langsung melakukan perubahan DCS.”PPP mencoret kader bermasalah tersebut dan menggantikannya dengan yang lain,” terang Arifin.
Selain mengembalikan kedua berkas napi itu, KPU Deliserdang juga menemukan adanya berkas caleg yang kurang lengkap. Berupa ijazah SMA yang belum dilegalisir oleh pejabat berwenang.”Itu bacaleg dari Partai Gerindra. Kita sarankan agar diganti dengan caleg yang memenuhi syarat,”sebutnya.
Sebelumnya KPU berkordinasi dengan partai politik agar melengkapi berkas para Caleg. Baik SKCK, hasil pemeriksaan kesehatan, dan surat dari pengadilan yang perlu diperbaiki.
KPU akan melakukan memverifikasi berkas selama 7 hari. Bila berkas diangkap memenuhi syarat, Daftar Calon Sementara (DCS) akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). “DCT akan diumumkan ke media massa, agar masyarakat mengetahuinya. Apabila telah dilakukan pengumuman DCT, tidak bisa lagi dilakukan pergantian daftar nama caleg,” jelasnya mengakhiri. (btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – sebanyak 15 partai politik (minus PKB yang telat mendaftar) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) pada Pemilu 2019, telah mengembalikan perbaikan berkas ke KPU Kota Medan pada Selasa (31/7). Kini berkas bacaleg parpol tersebut masuk dalam tahapan verifikasi atau dilakukan penelitian.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan penelitian perbaikan berkas itu berlangsung selama satu minggu mulai tanggal 1 s/d 7 Agustus. Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) hingga kemudian diumumkan.Diakui Herdensi, walau semua parpol telah mengembalikan perbaikan berkas namun ternyata masih ada yang belum lengkap. Akan tetapi, kelengkapan tersebut masih bisa ditolelir.
“Berkas yang kurang itu paling karena masih dalam proses. Misalnya ada bacaleg yang menginginkan nama kecilnya dimasukkan dalam kertas suara nanti. Namun hal ini harus ada surat penetapan pengadilan. Surat itu masih berproses di pengadilan karena memakan waktu beberapa minggu,” kata Herdensi, Selasa (1/8).
Selain itu, ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan dokumen bacaleg secara penuh. Artinya, tidak lengkap mengajukan 50 nama calonnya yang diusung. “Masih kami rekap partai mana saja yang tidak lengkap mengajukan 50 nama. Alasan tidak bisa penuh itu karena mengundurkan diri, ada juga yang tidak bisa melengkapi berkas,” jelasnya.
Pun begitu, KPU Medan tidak mempermasalahkan parpol yang tidak lengkap mengajukan daftar nama caleg. “Jumlah 50 itu merupakan maksimal, jadi boleh kurang. Namun, terpenting kuota perempuan harus 30 persen terpenuhi,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku perbaikan berkas yang dikembalikan diyakini tidak ada yang kurang. Sebab, semua unsur telah dipenuhi. “Sekitar 99 persen perbaikan berkas kita sudah memenuhi persyaratan, mulai dari kuota perempuan 30 persen dan lainnya. Terkecuali, ada perubahan Peraturan KPU tentu harus melengkapi kembali,” akunya.
Burhanuddin juga mengaku, hingga kini daftar nama bacaleg yang diusung partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini di KPU Medan tidak ada perubahan. Artinya, susunan nama yang diajukan sama seperti waktu pendaftaran.
“Kita tunggulah hasil verifikasi nanti seperti apa, tapi kita yakin telah memenuhi syarat. Selain itu, kita juga menunggu masa tanggapan masyarakat (22-28 Agustus) nantinya terhadap DCS dari Demokrat,” tandasnya. (ris)
Foto: M Idris/Sumut Pos
Pengambilalihan aset Pasar Peringgan Medan berakhir ricuh. Petugas Satpol PP dengan pedagang terlibat bentrok, Rabu (1/8).
Foto: M Idris/Sumut Pos Pengambilalihan aset Pasar Peringgan Medan berakhir ricuh. Petugas Satpol PP dengan pedagang terlibat bentrok, Rabu (1/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengambilalihan aset Pasar Peringgan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan berakhir ricuh, Rabu (1/8) pagi. Puluhan petugas Satpol PP terlibat bentrok dengan para pedagang di pasar tersebut. Dalam bentrok itu, Satpol PP dilempari batu.
Sebab, para pedagang menolak dan melakukan perlawanan ketika hendak diambilalih. Pedagang bersikukuh pasar tersebut tetap dikelola oleh PD Pasar Kota Medan bukan pihak swasta atau PT Parbens.
Informasi dihimpun, aksi saling dorong dan baku hantam terjadi saat petugas Satpol PP berusaha menguasai kantor Pasar Peringgan, yang kini dijadikan kantor Koperasi Pasar Maju Jaya Bangkit oleh para pedagang. Keributan meluas, setelah pedagang melempari petugas yang akan melakukan penertiban dengan batu, botol air mineral dan air sabun.
Kesal dengan aksi pelemparan, tanpa diberi komando langsung mendekati dan mendorong pedagang agar menjauh dari ruangan kantor yang menjadi aset. Aksi saling dorong mengakibatkan, sejumlah pedagang terjepit saat mempertahankan gedung kantor.
Beruntung, keributan tak berlangsung lama lantaran petugas kepolisian yang turut berada di lokasi mengamankan kedua kubu yang terlibat bentrok. Selanjutnya, kantor pasar tersebut akhirnya dikuasai oleh petugas Satpol PP untuk diberikan kepada PT Parbens.
“Kita hanya ingin mengambil aset negara yang kini dikuasai oleh pedagang Pasar Peringgan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap.
Menurutnya, pengambilalihan aset ini sudah berkali-kali dilakukan. Namun, selalu gagal karena dihalangi pedagang. “Pengelola sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola pasar. Namun pedagang tetap bertahan dan pihak ketiga tidak bisa menjalankan aktivitasnya,” sebut Rahmad.
Sementara, Ketua Pedagang Pasar Peringgan Bahtera Sembiring menyatakan, Pemko Medan tidak punya hak mengambilalih pengelolaan pasar itu. Sebab, menurutnya, pengelolaan yang sah di tangan PD Pasar.
“Kami para pedagang masih memiliki surat izin dan sertifikat yang dikeluarkan PD Pasar. Tapi kenapa Pemko Medan merampasnya dengan alasan sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga mengerahkan Satpol PP untuk menguasainya,” kata Bahtera.
Diutarakan dia, pedagang curiga terhadap Pemko Medan kenapa ngotot diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Padahal, Pasar Peringgan merupakan aset dari PD Pasar yang sudah terpisahkan dari Pemko Medan. Sehingga, hak pengelolaannya bukan lagi Pemko Medan tetapi PD Pasar.
“Kami tidak tahu, apa Pemko Medan ada kongkalikong dengan pihak ketiga. Tapi kami menduga ada mengarah ke sana karena tetap juga dikuasai padahal sudah jelas merupakan aset PD Pasar,” paparnya.
Bahtera menuturkan, para pedagang tidak akan tinggal diam dan merelakan tempat mencari nafkah dikelola pihak swasta. “Pasti kita tidak akan tinggal diam dan sedang susun rencana untuk melakukan langkah selanjutnya,” tegas Bahtera. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fenomena bakal calon legislator (bacaleg) yang pindah partai untuk mencoba peruntungan terpilih dan duduk sebagai wakil rakyat, dinilai sebagai ‘barang lama’ dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Beberapa faktor disebutkan menjadi pemicu. Yakni pudarnya nilai ideologis atau garis perjuangan, hingga tren sekedar cari figur untuk mendulang suara.
Pengamat Politik UISU, Irawanto menilai bahwa dalam kondisi banyaknya bacaleg yang menyeberang dan mencari perahu (partai) lain, bukan baru saja terjadi. Banyak faktor yang menurutnya bisa dilihat sebagai penyebab, kenapa seakan begitu mudahnya orang ‘mengganti baju’ agar bisa mendapatkan ambisi menjadi anggota legislatif, baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
“Ada beberapa faktor yang membuat fenomena ini terus terjadi dan trend sejak pasca reformasi lalu. Pertama pudarnya nilai ideologi partai. Sehingga partai lebih mementingkan mengusung figure yang memiliki nilai jual daripada figure yang jelas memiliki kesamaan ideologi (garis perjuangan) dengan partai,” ujar Irawanto.
Faktor kedua, yakni adanya semacam kegagalan kaderisasi partai. Sehingga anggota atau kadernya sangat mudah untuk melompat dan berpindah ‘perahu’ dari satu partai ke partai lain. Karena menurutnya organisasi peserta Pemilu ini hamper tidak mensyaratkan adanya proses pengkaderan yang tuntas khususnya kepada bacaleg.
“Ketiga, adalah karena kebutuhan bacaleg itu sendiri untuk mendapatkan perahu. Karena mungkin saja jika dia masih memilih untuk tetap bertahan di partai yang lama, tidak mendapat porsi yang besar dari pimpinan partai karena adanya proses pergantian ketua misalnya. Sehingga biasanya orang itu tidak mendapat nomor urut yang sesuai keinginan, seperti nomor urut satu,” katanya yang menyebutkan bahwa nomor urut juga berpengaruh bagi bacaleg sebagai modal untuk kampanye.
Berikutnya lanjut Irawanto, dari segi kontestasi partai. Baik partai lama maupun baru tentu menginginkan memperoleh kursi semaksimal mungkin di setiap daerah pemilihan (dapil). Sehingga kebutuhan dimaksud adalah bagaimana mendapatkan vote getter, yang diartikan sebagai seseorang yang cukup terkenal atau berpengaruh. Dengan begitu, simpati masyarakat pemilih diharapkan akan tertuju pada sosok bacaleg tersebut.
“Yaitu figur terkenal yang diprediksi dapat mendulang suara banyak dari pemilih saat Pemilu. Ini fenomena lama. Sejak penyederhanaan partai politik zaman orde baru, kemudian penerapan azas tunggal, parpol dipaksa untuk meninggalkan ke-khas-an ideologinya,” jelasnya yang mengatakan bahwa masa itu, hanya tiga partai yang menjadi peserta Pemilu selama puluhan tahun.
Begitu juga pasca reformasi kata Irawanto, semangat kebebasan berorganisasi juga tidak membangkitkan nilai dasar perjuangan sebuah partai politik. Sebab menurutnya partai-partai sudah tidak dibangun atas dasar akar ideologi, tetapi atas dasar kepentingan politik elektoral semata.
“Maka kekuatan finansial, kemampuan menarik figur terkenal menjadi faktor terpenting dibandingkan melakukan pengkaderan berjenjang untuk bacalegnya,” katanya.
Pun begitu, ada beberapa partai menurut Ira yang terlihat masih melakukn proses pengkaderan baik berjenjang maupun tidak. Setidaknya meskipun nilai dasar perjuangan tidak begitu tampak, baginya proses kaderisasi merupakan satu kunci agar bacaleg tidak mudah untuk berganti baju.
“Dalam hal ini mungkin PKS bisa dikecualikan, karena mereka masih melaksanakan perkaderan berjenjang itu. Mungkin juga PDIP dan Gerindra. Tetapi mereka tidak ketat menyeleksi dan mengharuskan kelulusan pengkaderan berjenjang. Namun masih me terlihat melaksanakan pengkaderan,” katanya. (bal)
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
PARKIR: Mobil dinas pejabat Pemprovsu diduga berplat bodong terparkir di area parkir khusus eselon II Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan, Senin (30/7).
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos PARKIR: Mobil dinas pejabat Pemprovsu diduga berplat bodong terparkir di area parkir khusus eselon II Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan, Senin (30/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sepertinya tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan dinas di Pemprovsu yang diduga menggunakan kendaraan plat bodong.
Informasi yang berhasil Sumut Pos himpun hingga Rabu (1/8), mayoritas kendaraan dinas berplat bodong itu dipakai pejabat eselon II dan eselon III Pemprovsu. Kendaraan tersebut juga diduga sudah sering seliweran di Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan.
Bahkan berdasar amatan pada Senin (30/7) kemarin, sejumlah mobil mewah dan keluaran tahun tinggi tanpa nomor seri plat itu, terparkir rapi di area parkir khusus pejabat eselon II.
Antara lain mobil yang terpakir dan diduga memakai plat bodong yakni Toyota Fortuner BK 37, Mitsubishi Pajero BK 74 dan mobil lainnya yang juga cuma memakai dua angka pada nomor polisinya tanpa seri. Kondisi plat kendaraan tersebut juga tampak polos seperti tidak keluaran resmi dari Samsat.
Kepala Bagian Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Suryadi, terkesan tak ingin dikonfirmasi wartawan perihal ini. “Sebelum saya jawab konfirmasi ini, saya harus tahu dulu dari mana sumber informasi tersebut,” tanya dia balik.
Saat diterangkan bahwa wartawan punya dokumentasi sejumlah mobil diduga berplat bodong itu terparkir di Kantor Gubsu, dirinya lalu terdiam. Ia lantas menjanjikan untuk ketemu langsung supaya bisa melihat foto mobil seperti yang wartawan sampaikan. Sayangnya, saat hendak ditemui di ruangannya dan dihubungi lagi, Suryadi tidak berada di tempat serta tak mau mengurus sambungan komunikasi wartawan.
Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Zonny Waldi, saat dikonfirmasi seolah menampik kondisi peredaran mobil yang diduga memakai plat bodong di kalangan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprovsu. “Oh iya, nanti kita informasikan kepada mereka (pengguna mobil) bahwa itu tidak boleh. Apalagi jika tidak ada dasar hukumnya, jangan (dipakai, Red),” katanya, Rabu (1/8).
Menurut dia, kendaraan seperti tidak sepantasnya dipakai oleh pejabat Pemprovsu. “Iya tidak bolehlah. Kecuali memang berseri. Seperti L, K, J yang biasa dipakai,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku akan segera memanggil Kepala BPKAD Agus Tripriyono atas kondisi ini. “Saya banyak mendengar informasi seperti ini dari kawan-kawan wartawan. Jadi untuk menjawab dan mengklarifikasi hal tersebut, sebagai lembaga pengawasan eksekutif kami akan memanggil bidang aset Pemprovsu. Menanyakan kebenaran kabar tersebut,” katanya.
Ia menyebut, selain persoalan plat bodong kendaraan dinas pihaknya juga akan mempertanyakan mobnas yang sebelumnya ditarik pemprov dari legislatif, diperuntukkan kemana. “Ini yang nanti akan kita klarifikasi supaya clear. Karena untuk mobil dinas anggota dewan, memang sekarang tidak diberikan lagi oleh negara. Nanti melalui komisi terkait kami akan panggil pejabat berwenang dalam waktu dekat,” pungkasnya. (prn/ila)
Anggota Komisioner KPU Tebingtinggi Wal Ashri. (Sopian/Sumut Pos)
Anggota Komisioner KPU Tebingtinggi Wal Ashri. (Sopian/Sumut Pos)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Di di Kota Tebingtinggi, dua anggota DPRD yang masih aktif dari Partai PKPI, pindah parpol saat pendaftaran Bacaleg. KPU mengatakan, belum menerima surat pengunduran diri mereka dari parpol lama.
Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Divisi Teknis, Wal Ashri, mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut adalah Samsul Bahri dan Edi Saputra. Samsul sudah dua priode menjadi anggota dewan, dan sekarang menjabat badan kehormatan dewan di DPRD Kota Tebingtinggi. Saat mendaftar bacaleg, ia mendaftar melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan Edi Saputra, juga masih menjadi anggota DPRD dari PKPI, mendaftar bacaleg melalui Partai Hanura.
“KPU sudah melayangkan surat kepada pihak terkait yaitu pimpinan Parpol dan Ketua DPRD Tebingtinggi, untuk memberikan pernyataan surat pengunduran diri mereka dari parpol lama. Berkas pengunduran diri mereka masih diproses. Apabila sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) belum ada, nama keduanya bisa dicoret alias batal menjadi caleg,”terang Wal Ashri.
Sebelumnya, Edi Saputra menyatakan dirinya siap di-PAW karena pindah parpol saat mendaftar bacaleg. Menurutnya, ia pindah karena selama ini PKPI di pusat terbagi dalam dua kepengurusan.
Pengurus Partai PKPI Tebingtinggi, O Silalahi, menyatakan pihaknya segera melayangkan surat ke pusat memberitahukan dua anggota DPRD dari PKPI, pindah parpol saat mendaftar bacaleg di KPU untuk Pileg 2019. (ian)
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah bakal calon legislatif yang ‘lompat pagar’ alias pindah partai untuk didaftarkan sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dinilai meningkat dibanding bacaleg lompat pagar pada Pileg 2014 lalu. Namun sejumlah partai politik di Sumatera Utara mengklaim, tidak ada bakal calon legislatifnya yang ‘lompat pagar’ alias pindah partai untuk Pileg 2019 mendatang.
Sejumlah parpol menyatakan, orang-orang yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan kader murni mereka. Seperti penuturan Plt Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menyebut bahwa mulai dari penjaringan sampai pendaftaran bacaleg pihaknya tidak ada mengambil bacaleg dari parpol lain. Melainkan murni kader Golkar Sumut.
“Alhamdulillah, dari proses pada 14-17 Juli dan tadi malam berakhir (31 Juli), semua yang kita calonkan kader murni Golkar,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (1/8).
Apalagi, kata Doli, meski diakui bahwa sistem rekrutmen pencalegan periode ini sangat rumit dibanding sebelumnya, pihaknya masih punya banyak stok kader potensial yang bisa diusung untuk Pileg mendatang. “Tapi ternyata alhamdulilah stok kader kita masih banyak. Saya bisa pastikan terutama 100 orang yang kita daftarkan untuk DPRD Sumut, itu adalah kader-kader Golkar,” katanya.
Senada, Ketua Partai Hanura Sumut, Kodrat Shah mengatakan untuk tingkat I tidak ada bacaleg Hanura yang eksodus ke parpol lain. Justru bacaleg dari parpol lain yang pindah ke Hanura, tetapi untuk tingkat kabupaten/kota. “Kita tidak perlu orang-orang yang tidak setia dengan Hanura. Tapi yang lompat ke kita ada, cuma angkanya saya gak ingat pasti, lebih dari 10 orang. Itu pun di tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Sekretaris PKS Sumut, Abdul Rahim Siregar juga mengklaim hal serupa. Menurutnya, PKS tetap akan memprioritaskan kader sendiri maju sebagai bacaleg, ketimbang memakai orang dari parpol lain. “Semuanya yang maju adalah kader PKS. Baik di tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota,” katanya.
Bahkan sejumlah nama diakuinya ada yang ‘naik kelas’. Di mana sebelumnya mencaleg dari kabupaten/kota, kini mencoba peruntungan di tingkat provinsi. “Ya, ada beberapa nama. Seperti Salman Alfarisi, Jumadi dan lainnya,” katanya.
Sekretaris Partai Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing juga mengungkapkan, bahwa pihaknya lebih dominan menempatkan kader-kader potensial sendiri, daripada memakai sosok di luar partai. Adapun bacaleg yang pindah dari parpol lain dan bergabung ke Gerindra, seperti Subandi, eks kader PAN yang juga pernah mencalon sebagai Wakil Bupati Deliserdang, menurutnya sudah lama terjadi. “Tapi itu pun dia sudah hampir lima tahun menjadi kader Gerindra. Jadi memang kita utamakan kader sendiri yang maju,” ujarnya.
Demikian halnya dengan PKB Sumut yang juga murni mendaftarkan para bacalegnya dari kader sendiri. “Ya, kita pakai kader sendiri diri saja. Apalagi kan pemilih PKB itu rata-rata kader kita juga. Jadi tidak ada dari luar,” katanya.
Partai Demokat Sumut juga mengungkapkan hal senada. Menurut Plt Ketua Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain, pihaknya mayoritas memanfaatkan kader-kader dari dalam ketimbang sosok di luar parpol. Meski begitu, ia belum mengaku belum mengetahui adakah dari kadernya sendiri yang mencaleg dari parpol lain. “Kalau ada tentu harus menyertakan surat pengunduran diri. Tapi sejauh ini saya belum teliti lagi,* katanya.
PAN Sumut sedikit berbeda dengan lima parpol lain. Mereka mengakui ada eks kader parpol lain yang mendaftar dari PAN untuk tingkat DPRD Sumut. “Salah satunya untuk bacaleg kita di provinsi, memang ada eks kader Demokrat, yakni Srijati Pohan. Dia berbaring di dapil 9 eks Tapanuli Utara, Tapteng dan Sibolga. Beliau juga mantan anggota DPRD Medan,” ungkap Ketua PAN Sumut Yahdi Khoir.
Ia mengatakan untuk komposisi bacaleg mereka tingkat provinsi, mayoritas menempatkan kader sendiri ketimbang parpol lain. Diakuinya juga untuk tingkat bacaleg kabupaten dan kota ada diambil dari parpol lain, terkhusus di wilayah seperti Kepulauan Nias. “Persentasenya saya tidak hafal, tetapi untuk di provinsi itu tidak ada. Di daerah-daerah yang kemungkinan ada. Misalnya di Tebingtinggi dan Nias,” terangnya. (prn)
Foto: Fachril/Sumut Pos
Truk-truk parkir sembaraban di Jalan Yos Sudarso, Medan.
Foto: Fachril/Sumut Pos Truk-truk parkir sembaraban di Jalan Yos Sudarso, Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah truk kembali parkir sembarangan di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso di Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan, Rabu (1/7). Akibatnya, truk – truk yang parkir sembarangan di pinggir bahu jalan, mengganggu aktivitas lalu lintas bagi kendaraan lain.
Truk yang umumnya bermuatan pupuk dan bahan keperluan pabrik, parkir di pinggir bahu jalan sudah berulang kali mengundang kecelakaan lalu lintas. Harapan masyarakat, agar truk yang parkir di akses Medan – Belawan segera ditertibkan.
“Sudah lama truk – truk parkir seperti ini, mereka parkir untuk bongkar muat, jadi seenaknya parkir di pinggir jalan. Bahkan, parkirnya sampai bermalam, kalau tidak nampak, bisa terjadi kecelakaan,” kata Fransiskus warga sekitar.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Medan, Surianto menegaskan, pihak terkait (Dishub dan Polantas), harus melakukan tindakan tegas. Sebab, sangat bahaya yang ditimbulkan dari truk yang parkir dibahu jalan, sebab jalan atau badan jalan bukan untuk menjadi tempat parkir.
Kecuali, kata anggota dewan akrab disapa Butongg ini, truk bisa parkir di pinggir jalan, bila dalam keadaan darurat seperti rusak atau mogok, itupun pemilik kenderaan harus memasang tanda lalu lintasnya.
“Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan hingga berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas. Jadi, instansi terkait untuk segera melakukan tindakan,” tegas Butong.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Sitorus mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan, bahkan ada beberapa truk yang sudah ditindak langsung (Tilang).
Untuk itu, perwira berpangkat tiga balok emas ini berjanji akan melakukan tindakan bagi truk yang masih parkir sembarangan. “Akan kita cek, bila terbukti ada truk yang masih parkir sembarangan, akan kita tindak,” tegas MH Sitorus. (fac/ila)
File/SUMUT POS - Petugas Puskesmas Glugur Darat memberikan vaksin imunisasi polio kepada seorang balita, di Jalan Pendidikan, Kec Medan Timur, Jumat (11/3) lalu. PIN Polio bagi balita ini, dilakukan serentak di seluruh Indonesia dari 8-15 Maret 2016 mendatang.
File/SUMUT POS – Petugas Puskesmas Glugur Darat memberikan vaksin imunisasi polio kepada seorang balita, di Jalan Pendidikan, Kec Medan Timur, Maret lalu. Pada Rabu (1/8), Dinkes Sumut menggelar Imunisasi Measles (campak) dan Rubella serentak di 13 daerah di Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imunisasi Measles (campak) dan Rubella Fase II untuk Pulau Sumatera serentak dilaksanakan Rabu (1/8). Di Sumut, setidaknya ada kurang lebih 4 juta anak usia 9 bulan hingga 15 tahun target penerima imunisasi program nasional atas inisiasi World Health Organization (WHO) ini.
Kepala Seksi (Kasi) Imunisasi Dinkes Sumut, Suhadi, menerangkan, setidaknya 13 kabupaten/kota di Sumut melaksanakan imunisasi MR per awal Agustus. Seperti yang sudah direncanakan imunisasi akan menyasar peserta didik yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah dan selanjutnya akan berlanjut di sejumlah fasilitas pendidikan September nanti.
“13 Kabupaten itu di antaranya Tapanuli Utara (Taput) sebanyak 99.856 anak, Dairi 96.236, Deliserdang 612.754, Langkat 295.066, Pakpak Bharat 17.322, Serdang Bedagai 177.098, Batubara 126338, Nias Barat 31.825, Kota Tanjung Balai 54.621, Kota Tebingtinggi 43.261, Kota Medan 552.869, Kota Binjai 70.809, Kota Gunung Sitoli 44.943,” ungkap Suhadi kepada Sumut Pos, Rabu (1/8).
Dinkes Sumut sudah memantapkan segala keperluan agar pelaksanaan program ino berhasil. Namun, ada tantangan lain yang harus mereka hadapi, isu negatif dampak imunisasi. “Jadi masih ada penolakak dari pihak sekolah. Seperti kita ketahui, banyak menyebar teori konspirasi bernada negatif tentang yang namanya imunisasi,” terangnya.
Isu yang berkembang di masyarakat ada soal terkait teori konspirasi yang menyebutkan bahayanya imunisasi. Mulai soal dikaitpautkan dengan agama akan haram imunisasi, ada pula kabar tidak benar yang menyatakan imunisasi menyebabkan autis bagi si anak.
“Padahal sudah ada fatwa dari MUI yang memperbolehkan soal imunisasi, kemudian isu negatif yang menyatakan imunisasi menyebabkan autis itu tidak sepenuhnya benar. Saya berani tegaskan, vaksin yang kami gunakan ini aman, sudah diuji oleh BPOM,” terangnya.