31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Jadi Haji Ilegal, 116 WNI Dideportasi dari Saudi

Foto: dok. KJRI Jeddah Arab Saudi
Para WNI yang berhaji ilegal.

MEKAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang digerebek polisi Arab Saudi karena kedapatan akan melakukan haji secara ilegal dideportasi ke Tanah Air. Proses deportasi mulai dilakukan dalam tiga tahap.

Konjen RI untuk Jeddah Hery Saripudin mengatakan saat mengetahui peristiwa penggerebekan tersebut pada Jumat pekan lalu, tim KJRI langsung bergerak melakukan fungsi pendampingan. Dua hari kemudian, tim mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 11 WNI tersebut.

“Mereka sempat ditahan di detention yang ada di imigrasi sini. Alhamdulillah sebanyak 32 di antaranya sudah diterbangkan dan akan tiba di Indonesia pukul enam hari ini,” tutur Hery di kantor Daker Mekah di kawasan Syisyah, Kamis (2/8/2018).

Sebanyak 76 orang sisanya akan diberangkatkan pada Jumat (3/8) besok. Delapan sisanya diberangkatkan pada Sabtu.

Hery mengatakan 116 WNI itu bertolak ke Arab Saudi sejak beberapa waktu yang lalu, terutama saat Ramadan. Para WNI itu menggunakan visa bervariasi, yang jelas semuanya bukan visa haji.

“Mereka menggunakan visa kerja, visa umrah, visa ziarah, dan juga visa mengunjungi keluarganya yang ada di sini,” ujar Hery.

Para WNI itu terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya berasal dari Madura dan Lombok Tengah. “Kita tengarai mereka ke sini secara terorganisir,” tutur Hery.

Penggerebekan dilakukan di sebuah penampungan di kawasan Misfalah, Mekah, Jumat (27/7) tengah malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil, dari 116 WNI, sebagian besar memegang visa kerja dan sisanya dengan visa umrah dan visa ziarah.

Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala melalui orang Bangladesh yang bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10-23 tiga orang, laki-laki bercampur dengan perempuan.  (fjp/ams/dtc)

Foto: dok. KJRI Jeddah Arab Saudi
Para WNI yang berhaji ilegal.

MEKAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang digerebek polisi Arab Saudi karena kedapatan akan melakukan haji secara ilegal dideportasi ke Tanah Air. Proses deportasi mulai dilakukan dalam tiga tahap.

Konjen RI untuk Jeddah Hery Saripudin mengatakan saat mengetahui peristiwa penggerebekan tersebut pada Jumat pekan lalu, tim KJRI langsung bergerak melakukan fungsi pendampingan. Dua hari kemudian, tim mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 11 WNI tersebut.

“Mereka sempat ditahan di detention yang ada di imigrasi sini. Alhamdulillah sebanyak 32 di antaranya sudah diterbangkan dan akan tiba di Indonesia pukul enam hari ini,” tutur Hery di kantor Daker Mekah di kawasan Syisyah, Kamis (2/8/2018).

Sebanyak 76 orang sisanya akan diberangkatkan pada Jumat (3/8) besok. Delapan sisanya diberangkatkan pada Sabtu.

Hery mengatakan 116 WNI itu bertolak ke Arab Saudi sejak beberapa waktu yang lalu, terutama saat Ramadan. Para WNI itu menggunakan visa bervariasi, yang jelas semuanya bukan visa haji.

“Mereka menggunakan visa kerja, visa umrah, visa ziarah, dan juga visa mengunjungi keluarganya yang ada di sini,” ujar Hery.

Para WNI itu terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya berasal dari Madura dan Lombok Tengah. “Kita tengarai mereka ke sini secara terorganisir,” tutur Hery.

Penggerebekan dilakukan di sebuah penampungan di kawasan Misfalah, Mekah, Jumat (27/7) tengah malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil, dari 116 WNI, sebagian besar memegang visa kerja dan sisanya dengan visa umrah dan visa ziarah.

Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala melalui orang Bangladesh yang bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10-23 tiga orang, laki-laki bercampur dengan perempuan.  (fjp/ams/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/