Home Blog Page 664

Israel Bom Bardir Hizbullah di Lebanon Timur

Ilustrasi.

BEIRUT, SUMUTPOS.CO- Sejak perang di jalur Gaza, Militer Israel menyerang target-target Hizbullah di dekat kota Baalbek, Lebanon bagian timur. Serangan inipun menjadi serangan pertama Israel terhadap wilayah Lebanon bagian timur sejak serangan lintas perbatasan meningkat selama lima bulan terakhir.

“Serangan Israel menghantam sebuah gedung yang menjadi lokasi lembaga sipil Hizbullah (di pinggiran Baalbek),” ujar sumber keamanan Lebanon, Senin(26/2).

Menurut sumber yang sama, serangan kedua Israel menghantam sebuah gudang milik Hizbullah, kelompok yang didukung Iran, di dekat Baalbek.

Militer Israel, dalam pernyataannya, menyebut pasukannya saat ini sedang menyerang target-target teror Hizbullah jauh di dalam Lebanon”.

Serangan udara Israel pada Senin (26/2) waktu setempat ini menandai serangan pertama Tel Aviv terhadap Hizbullah di luar wilayah Lebanon bagian selatan sejak dimulainya perang di Jalur Gaza pada Oktober tahun lalu. Kota Baalbek yang terletak di lembah Beeka merupakan benteng Hizbullah yang berbatasan dengan wilayah Suriah yang dikuasai pemerintah — sekutu utama Hizbullah.

Pada Senin (26/2) pagi waktu setempat, Hizbullah mengklaim telah menembak jatuh sebuah drone berukuran besar milik Israel di wilayah Lebanon bagian selatan.

Sejak 8 Oktober tahun lalu, atau sehari usai perang dimulai di Jalur Gaza, Hizbullah dan musuh bebuyutannya, Israel, hampir setiap hari terlibat aksi saling serang. Sebagian besar serangan terjadi di wilayah perbatasan Lebanon dan Israel, meskipun Tel Aviv terkadang melancarkan serangan di area lainnya termasuk Beirut.

Menurut penghitungan AFP, sedikitnya 278 orang tewas di kubu Lebanon sejak pertempuran pecah, dengan kebanyakan yang tewas adalah petempur Hizbullah. Terdapat 44 warga sipil yang tewas dalam serangan-serangan Israel di wilayah Lebanon.

Sementara di kubu Israel, menurut data militer Israel, sedikitnya 10 tentara dan enam warga sipil tewas akibat serangan-serangan dari Lebanon.(bbs/han)

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Larangan Saksi Memfoto C1 dari Partai Lain

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan di Kota Medan, diduga menghambat atau menghalangi tugas saksi untuk mendapatkan atau memfoto formulir C-1 dari setiap TPS, saat penghitungan ulang di kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, PPK yang melarang saksi memfoto C-1 di antaranya Kecamatan Medan Marelan, Medan Tembung, dan Medan Kota.

Seperti di Medan Marelan, menurut seorang saksi, dari 4 panel yang dibuka, saksi dilarang untuk memfoto C1 yang bukan perolehan partainya. Bahkan, ketua PPK ikut melarang. Padahal, tidak ada undang-undang atau aturan yang melarang hal itu. ”Itu hanya kesepakatan mereka saja,” kata saksi tersebut.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Medan Kota, dan Medan Tembung. Di Medan Tembung, seorang saksi yang akrab disapa Noel menjelaskan, dirinya dilarang untuk memfoto hasil atau formulir C1, dari partai lain atau yang bukan partainya. “Tadi saat saya mau foto C1 dari partai lain, tapi ada yang melarang saya memfoto. Karena dilarang memfoto oleh panitia, akhirnya saya kecoh, saya foto dari belakang,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra saat dikonfirmasi terkait larangan itu menegaskan, tidak ada larangan tersebut. “Artinya, dari saksi partai lain pun boleh memfoto hasil C1, walau tidak sesama partai,” kata Fachril saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (26/2) sore.

“Ini akan saya mempertegas dan akan menghubungi PPK bersangkutan, karena petugas kita ada di situ,” tegasnya. (adz)

Korupsi Dana BOS, PT Medan Perberat Hukuman Eks Kepala SMK Pencawan Medan

JALANI SIDANG: Eks Kapala SMK Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Senin (26/2/2024).

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Elyta.

Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi dari pada putusan Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Serta, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Pada TA 2019, Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa/siswi. Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (man/han)

Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Sains dan Teknologi UNPAB Ikuti Program Magang MBKM, Dampingi Masyarakat Rawat Tanaman Hortikultura

Tiga Mahasiswa Prodi Agroteknologi Fakultas Sains dan Teknologi UNPAB saat mengikuti Program Magang MBKM didampingi dosen pembimbing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga Mahasiswa Prodi Agroteknologi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Panca Budi (UNPAB) mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Tanaman Hortikultura di Desa Batu Jonjong Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mulai dari bulan Oktober 2023- Februari 2024 lalu.

Ketiga Mahasiswa tersebut adalah Handoko,Wira Yudhistira Yudha, dan Zakaria Anshari.

Dosen Pembimbing, Dr.Desi Sri Pasca Sari Sembiring kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/2) mengatakan bahwa mahasiswa Prodi Agroteknologi Sains UNPAB yang mengikuti Program Magang MBKM itu bekerjasama dengan yayasan Sumatera Hijau Lestari dengan melakukan pendampingan masyarakat terkait merawat tanaman hortikultura

“Tanaman Hortikultura itu dilakukan kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa mengerti dengan manfaat tanaman holtikultura,”bilang Desi.

Dilanjutkan perempuan yang kerap disapa Desi itu bahwa tujuan magang MBKM itu tidak lain untuk membuat mahasiswa bisa mengaplikasikan ilmu kuliahnya ditengah tengah masyarakat Bahorok. Sehingga, masyarakat Bahorok Langkat dapat lebih meningkat kesejahteraan lewat menanam tanaman Hortikultura. “Tanaman Hortikultura ini tanaman yang ditanam di kebun,”bilang Desi.

Dalam pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa di Bahorok tersebut banyak yang diajarkan ke masyarakat tentang cara menanam sayuran cabe, sayuran kol dan sayuran bayam. Mulai cara menanam, memilih bibit hingga pemupukan.

“Mahasiswa kita terjun langsung mengajar cara menanam dan memupuk tanaman tersebut. Agar panen lebih meningkat dan segar,”katanya

Desi berharap kepada mahasiswa agar terus memberikan bimbingan dan tidak bosan untuk terus memberikan pemahaman lebih detil tentang tanaman hortikultura tersebut. (rel/sih)

Tawuran, 3 Pelajar Diamankan dan 1 Ditetapkan jadi Tersangka

AMANKAN: Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan tiga remaja berstatus pelajar terkait aksi tawuran di Jalan Pancing 1 Martubung pada Minggu (25/2/24) dini hari.

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan mengamankan tiga remaja berstatus pelajar terkait aksi tawuran di Jalan Pancing 1 Martubung pada Minggu (25/2/24) dini hari.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, mengatakan, satu dari ketiga remaja yang diamankan berinisial RKPL (16), dijadikan tersangka atas perbuatannya. Sedangkan kedua remaja lainnya berinisial MSS (17) dan DE (17), dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan akan menjalani pembinaan.

Dari tangan RKPL, petugas berhasil menyita satu buah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Saat ini, RKPL telah dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga remaja tersebut mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok bernama genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Mehan.” Ucap Kapolsek.

“Kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.apabila sudah melewati jam 10 malam agar disuruh pulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya aksi-aksi negatif yang melibatkan remaja di lingkungan tersebut.” tambah Kapolsek

Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi salah satu upaya Polsek Medan Labuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar.(mag-1/han)

Kapolres Sergai Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

PENGHARGAAN: Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta,SIK saat berikan Penghargaan kepada Personil di Mapolres Sergai ( 26/02 ). ( fad )

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta memberi penghargaan kepada personel berprestasi pada apel yang digelar di Lapangan Hijau Polres Sergai di Sei Rampah, Senin (26/2/2024).

Penghargaan diberikan kepada personel Satnarkoba yang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 2,7 Kg sabu pada 17 Februari 2024 lalu yakni, Ipda Anggiat Sidabutar, Aiptu JH Ompusunggu, Bripka Jaswadi M Hutagalung, Bripka Rizky Kristian Sitompul, Bripka Mhd Fauzy Surya Ramadhan, Bripka Febrian Syahputra, Brigpol Rupinus Rudianto Sitanggang, Brigpol Riki Rizki P Lubis, dan Briptu Rendi Andryansah.

Selain itu, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada personel lain yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas yakni, Aipda Ronal Hasibuan Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan, Bripka Supriono Ba Satpolairud, Briptu Syahril Efendy Doloksaribu Ba Satintelkam, dan Syahrul Bani PHL Satlantas.

Dalam amanatnya, AKBP Oxy Yudha Pratesta menyampaikan, pemberian penghargaan di lingkungan Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 3 Tahun 2011. Dimana, indikator dalam pemberian penghargaan antara lain, nemiliki integritas moral dan ketauladanan, berkelakukan baik, berdedikasi tinggi, setia dan loyal kepada negara dan Polri, melaksanakan tugas kepolisian melebihi kewajiban tugas pokoknya.

Melaksanakan tugas operasional dan/atau pembinaan yang melebihi panggilan tugas dan mendorong kemajuan Polri, tidak sedang dalam masa menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri, dan diusulkan oleh Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasi masing-masing.

Orang nomor satu di Polres Sergai ini berharap, pemberian penghargaan ini kiranya dapat menjadi motivasi kepada seluruh personel, ASN dan PHL Polres Sergai.

“Kepada rekan-rekan yang hari ini mendapat penghargaan, saya dan keluarga besar Polres Sergai mengucapkan terima kasih atas prestasi dan keberhasilan yang saudara raih saat ini. Kebanggaan ini hendaknya dapat mendorong saudara dan seluruh personel untuk saling berpacu agar meraih keberhasilan dibidangnya masing-masing, yang tentunya harus dibarengi dengan kerja keras dan profesionalitas,” ungkapnya.

Apel pemberian penghargaan turut dihadiri, Wakapolres Kompol Damos C Aritonang beserta para Kabag, Kasat, Kadi dan perwira jajaran Polres Sergai. (Fad/han)

Pemprovsu Gandeng Poldasu Antisipasi Permainan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar

Pj Gubernur Sumut, Hasanuddin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengandeng Polda Sumut, dan Perum Bulog untuk mengantisipasi adanya permainan oleh oknum pelaku usaha terhadap harga kebutuhan pokok di tingkat pasar.

 

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin kepada wartawan di lobby Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/2) siang.

“Saya sudah mengajak Polda dan Bulog bekerjasama, apabila ada sesuatu yang tidak pas di lapangan (permainan harga),” kata Hassanudin.

Hassanudin mengatakan, pihaknya juga memastikan pasokan kebutuhan pokok aman hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Namun saat ini Pemprov Sumut tengah melakukan pengendalian harga sembako tersebut.

“Saat ini secara nasional, di semua tempat ada terjadi kenaikan harga, khusunya di Sumut, secara data stok kita siap,” jelas Hassanudin.

Hassanudin mengungkapkan bersama stakeholder terkait sudah melakukan langkah-langkah dalam memastikan harga kebutuhan pokok, dan dalam waktu dekat semua dapat dikendalikan kembali normal.

“Misalnya, adanya permainan harga yang dilakukan oknum oknum pelaku usaha. Karena kekurangan beras ini sudah diprediksi oleh pemerintah dengan adanya Enino,” ucap Hassanudin.

 

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, menjelaskan, pihaknya terus mengantisi pasti dalam pengendalian harga kebutuhan pokok di Sumut. Sehingga masyarakat, dapat membeli sembako dengan harga normal.

 

“Mudah-mudahan Sumut bisa kita elimimer dengan pengawasan dan operasi pasar,” tutur Hassanudin.

Hassanudin menjelaskan Pemprov Sumut akan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, akan melakukan operasi pasar dimasing-masing Kabupaten/Kota di Sumut ini.

“Selalu kita galakkan (operasi pasar), dan sudah diprogramkan beberapa Kabupaten/Kota. Disamping pengawasan juga kita intervensi pasar,” tandas Hassanudin.(gus)

Perdagangkan Orang Utan, 2 Warga Aceh Divonis 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa perdagangan satwa dilindungi secara virtual, Senin (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan (pongo abelii), Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) divonis 2 tahun dan 3 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Khamozaro Waruwu, dalam sidang virtual di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2).

Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa asal Aceh itu, terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara,” tegas hakim.

Selain penjara, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” lanjut hakim.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

Kemudian, hal-hal yang memberatkan lainnya untuk Ramadhani alias Dani alias Bolang, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut hakim.

Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis tersebut mirip dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica.

Kemudian, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada 26 September 2023. Saat itu petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.

Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.

Pada 28 Januari 2024, petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (man)

Advance Digitals Gelar Gathering di Medan, Perkenalkan Produk Speaker KL-15-B dan Smart TV Android

BERSAMA: Presiden Direktur Advance Digitals dan jajaran Indotech Cipta Mandiri berdiri di depan speaker KL-15-B.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Advance Digitals yanv merulakan brand elektronik lokal menggelar diler gathering se-Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Adimulia, Medan, Sabtu (24/2/2024). Acara yang dihadiri oleh 100 toko elektronik ini hasil kolaborasi dengan partner jaringan distribusinya, yakni Indotech Cipta Mandiri (ICM).

Presiden Direktur (Presdir) Advance Digitals, Teddy Tjan mengatakan kegiatan inj dikemas sebagai malam apresiasi kepada diler yang dinilai berhasil membuat masyarakat merasakan manfaat produk-produk dari Advance Digitals.

“Advance Digitals selalu membuktikan bahwa canggih itu tak harus mahal. Kemajuan teknologi yang ditunjukan kami adalah agar mempermudah urusan masyarakat tanpa perlu mengeluarkan dana besar untuk merasakannya,” paparnya.

Melalui event yang sama, Advance Digitals turut memperkenalkan deretan produk terbarunya, yakni Speaker KL-15-B dan Smart TV Android dengan OS terbaru.

Speaker KL-15-B merupakan produk peningkatan inovasi dari deretan lini speaker yang pernah dirilis oleh Advance Digitals. Selain memadukan kualitas audio yang baik, produk ini juga turut menghadirkan kualitas visual yang memanjakan mata.

“(Dengan speaker ini, pengguna) bisa menonton televisi, film, dan aktivitas internet, seperti Youtube. Kmai jamin, peranti yang kami rilis menghadirkan pengalaman karaoke atau mendengarkan musik yang tidak pernah dirasakan sebelumnya,” jelas Teddy. Lalu untuk Smart TV Android, Advance Digitals menghadirkan ukuran 32 inci, 42 inci, serta 43 inci. “Panel dari brand ternama sehingga kualitas visualnya dijamin memanjakan mata, baik saat menonton maupun bermain game. OS-nya pun sudah Android 12,” jelas Teddy.

Tak selesai sampai di situ, ke depan, Advance juga berencana menghadirkan TV dengan ukuran yang lebih besar. “Tunggu saja tanggal mainnya. Advance Digitals berkomitmen untuk menghadirkan produk inovasi teknologi 5G untuk masyarakat, yaitu great quality, great technology, great service, great feature, dan great price,” terang Teddy.

General Manager Indotech Cipta Mandiri, Johni mengungkapkan produk Advance Digitals bisa diterima oleh masyrakat karena memilki kualitas teknologi yang mumpuni, harga dari produk Advance Digitals terbilang sangat ramah di pasaran. (ram)