24 C
Medan
Saturday, January 3, 2026
Home Blog Page 666

Syarat DPK Pemilu 2024, Tetap Bisa Nyoblos meski Tak Terdaftar DPT

SIMULASI: Suasana simulasi pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 di Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu adalah salah satu kategori pemilih Pemilu 2024. Seseorang masuk dalam kategori DPK apabila datanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian, DPK tetap bisa mencoblos pada saat hari pemungutan suara. Lalu, apa saja syarat DPK Pemilu 2024? Simak informasi di bawah ini.

Hal tentang DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK juga berlaku untuk WNI di luar negeri dan disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor untuk memakai hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Adapun syarat DPK Pemilu 2024 apabila seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK atau DPKLN apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut Syarat DPK Pemilu 2024: Syarat DPK Pemilu 2024: Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.

Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00

DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

Adapun syarat DPKLN Pemilu 2024: Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

DPKLN pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (jpc/dtk/azw)

Amin akan Kampanye di Tembung

KONFERENSI PERS: Jumpa pers persiapan kampanye akbar Capres Anies Rasyid Baswedan di Kantor DPW NasDem Sumut.BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kampanye Akbar Capres-cawapres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) akan digelar di Lapang Reformasi, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis 1 Februari 2024.

Partai pengusung Amin, yakni NasDem, PKB, PKS dan simpul relawan, menggelar rapat persiapan kampanye akbar, yang akan dihadiri langsung Capres, Anies Baswedan. Rapat itu, berlangsung di Auditorium Kantor DPW NasDem Sumut, di Kota Medan, Jumat (19/1) sore.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumut, Iskandar ST mengungkapkan bahwa kampanye akbar ini, selain dihadiri oleh pengurus dan kader partai politik pengusung, juga dihadiri simpul hingga relawan Amin.

“Kita menggelar rapat Kampanye Akbar bapak Anies Rasyid Baswedan. Selain dihadiri dengan partai pengusung, dihadiri para relawan. Hasil rapat ini, kita akan bekerja sama dengan tenaga, menyukseskan kampanye akbar ini,” sebut Iskandar kepada wartawan. (gus/azw)

Maruarar Resmi Dukung Prabowo-Gibran

DUKUNGAN: Mantan Politikus PDIP Maruarar Sirait resmi mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan politikus PDIP Maruarar Sirait atau Ara resmi mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ara mengatakan tak ada arahan dan perintah apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dukungan ke Prabowo-Gibran.

“Saya hanya orang kecil, orang biasa hanya mengikuti hati saya, saya mengikuti hati saya. Pak Jokowi tidak pernah mengarahkan apa pun, tidak pernah memerintahkan apa pun, ya, tapi tentu kita berpolitik dengan keyakinan,” kata Ara di kantor PGI, Salemba, Jakarta, Jumat (19/1).

Dalam berpolitik, Ara mengikuti langkah sang ayah sekaligus pendiri PDIP, Sabam Sirait. Ajaran tersebut adalah berpolitik membela dan membantu yang lemah.

“Pak Jokowi tidak pernah mengatakan apa-apa, tidak pernah menginstruksikan apa-apa tapi saya yakin hati dan pikiran Pak Jokowi sama,” ujarnya.

Lantas, Ara akan berlabuh di kapal politik apa selanjutnya? Ara mengatakan belum terpikir untuk bergabung ke partai baru setelah pamit dari PDIP.

“Sementara saya belum berpikir begitu, ya kita nanti pada waktunya menyampaikan. Tapi hari ini dengan rendah hati, saya sudah berdoa, bicara dengan keluarga terdekat termasuk ibu, istri, dan anak saya. Saya terbuka menyampaikan kepada publik, saya bersama Prabowo-Gibran,” imbuhnya.

Ara Sirait sudah resmi menyatakan dukungannya ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming . Hal itu disampaikan Ara setelah mendampingi Prabowo berdialog di kantor PGI.

“Saya sudah berdoa, saya sudah berkonsultasi dengan keluarga, dan saya mendapat hikmat dari Tuhan, saya dukung Bapak Prabowo dan Mas Gibran,” ujar Ara.

Ara meyakini Prabowo-Gibran adalah sosok yang bisa melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ara mengatakan Prabowo telah menyampaikan tekadnya untuk memimpin Indonesia.

“Karena saya yakin yang bisa melanjutkan hal baik oleh Pak Jokowi adalah Prabowo-Gibran dan selalu membawa kerukunan,” tuturnya. (jpc/dtk/azw)

Selama Koma, David Ozora Mimpi Bertemu Gus Dur

MEMBAIK: Kondisi David Ozora semakin membaik usai koma setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – David Ozora sempat mengalami koma usai menjadi korban penganiayaan berat dihajar secara membabi buta oleh Mario Dandy di sebuah komplek perumahan bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 silam.

Selama koma, David Ozora justru merasa hal itu seperti dirinya sedang tidur dan bermimpi. Ada dua mimpi yang sangat diingatnya selama dinyatakan koma dan mendapat perawatan intensif di sebuah rumah sakit.

“Gua mimpi liburan ke Labuan Bajo. Orang kan kalau koma katanya diperlihatkan surga dan neraka, nggak ada di gua,” kata David Ozora saat menjadi bintang tamu dalam podcast The Leonardo’s.

Mimpi kedua yang diingat David Ozora adalah bertemu dengan almarhum Gus Dur saat dirinya datang ke Petronas Malaysia.

“Di Petronas gua ketemu Gus Dur. Ngobrol gitu dan akhirnya Gus Dur mau jalan. Gua mau ikut tapi sama Gus Dur disetop. Dia melarang jangan ikut. Gua tetap mau ikut, sampai akhirnya dia bilang, ‘gua anterin saja.’ Habis itu gua melek tiba-tiba sudah di rumah sakit,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat. Mario Dandy pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan pembayaran restitusi Mario Dandy untuk dibayarkan kepada David Ozora sebesar Rp 25,1 miliar.

Vonis tersebut membuat Mario Dandy keberatan sehingga melakukan upaya banding. Majelis hakim tingkat banding tetap memperkuat vonis yang telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan dengan memvonis Mario Dandy bersalah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (jpc/han)

Firli Cuma Diperiksa 3 Jam

DIPERIKSA: Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan tambahan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan berjalan cukup singkat sekitar 3 jam.

Tak banyak kata yang disampaikan oleh Firli. Dia hanya memastikan sudah mengutarakan hal-hal yang diketahuinya kepada penyidik.

“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Pemeriksaan Firli hari ini dalam rangka mengumpulkan keterangan tambahan sesuai petunjuk Jaksa. Di berkas pertama yang dikirimkan, jaksa menilai, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpc/han)

Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 Triliun, Kejagung Tahan 6 Tersangka

KETERANGAN: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, memberikan keterangan terkait penahanan 6 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Enam tersangka itu langsung ditahan.

“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Kuntadi mengatakan ada 48 saksi yang diperiksa. Kuntadi menyebut proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.

Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.

“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya

Kuntadi menjelaskan, cara keenam tersangka dalam menjalankan aksi korupsi tersebut. Kejagung mengatakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.

Hal tersebut dilakukan supaya pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Kuntadi mengatakan proyek itu tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kemenhub.

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Ia mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.

“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi.

“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen

4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen

5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (jpc/han)

Subuh Keliling Polres Tebingtinggi, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

IST KUNJUNGAN: Personel Satuan Lantas Polres Tebingtinggi melakukan kunjungan ke masjid-masjid untuk ketertiban dan keamanan jelang pemilu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Turjawali Satuan Lantas Polres Tebingtinggi melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pemilu serentak saat salat Subuh Keliling di Masjid Al Ikhlas, Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Jumat (19/1).

Kanit Turjawali Satuan Lantas Ipda Andi dan diikuti 4 personel Polres Tebingtinggi mengunjungi masyarakat yang akan melaksanakan salat subuh di mesjid tersebut. Kemudian secara bersama sama dengan masyarakat melaksanakan salat subuh berjamaah.

“Kepada masyarakat untuk selalu waspada saat melaksanakan salat subuh, parkirkan kenderaan ditempat yang sudah disediakan dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor,” bilangnya.

Ipda Andi berharap, masyarakat jangan takut melaporkan suatu tindak kejahatan, mari bersama sama kita lawan kejahatan untuk keamanan bersama. (ian/azw)