30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Selama Koma, David Ozora Mimpi Bertemu Gus Dur

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – David Ozora sempat mengalami koma usai menjadi korban penganiayaan berat dihajar secara membabi buta oleh Mario Dandy di sebuah komplek perumahan bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 silam.

Selama koma, David Ozora justru merasa hal itu seperti dirinya sedang tidur dan bermimpi. Ada dua mimpi yang sangat diingatnya selama dinyatakan koma dan mendapat perawatan intensif di sebuah rumah sakit.

“Gua mimpi liburan ke Labuan Bajo. Orang kan kalau koma katanya diperlihatkan surga dan neraka, nggak ada di gua,” kata David Ozora saat menjadi bintang tamu dalam podcast The Leonardo’s.

Mimpi kedua yang diingat David Ozora adalah bertemu dengan almarhum Gus Dur saat dirinya datang ke Petronas Malaysia.

“Di Petronas gua ketemu Gus Dur. Ngobrol gitu dan akhirnya Gus Dur mau jalan. Gua mau ikut tapi sama Gus Dur disetop. Dia melarang jangan ikut. Gua tetap mau ikut, sampai akhirnya dia bilang, ‘gua anterin saja.’ Habis itu gua melek tiba-tiba sudah di rumah sakit,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat. Mario Dandy pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan pembayaran restitusi Mario Dandy untuk dibayarkan kepada David Ozora sebesar Rp 25,1 miliar.

Vonis tersebut membuat Mario Dandy keberatan sehingga melakukan upaya banding. Majelis hakim tingkat banding tetap memperkuat vonis yang telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan dengan memvonis Mario Dandy bersalah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (jpc/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – David Ozora sempat mengalami koma usai menjadi korban penganiayaan berat dihajar secara membabi buta oleh Mario Dandy di sebuah komplek perumahan bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 silam.

Selama koma, David Ozora justru merasa hal itu seperti dirinya sedang tidur dan bermimpi. Ada dua mimpi yang sangat diingatnya selama dinyatakan koma dan mendapat perawatan intensif di sebuah rumah sakit.

“Gua mimpi liburan ke Labuan Bajo. Orang kan kalau koma katanya diperlihatkan surga dan neraka, nggak ada di gua,” kata David Ozora saat menjadi bintang tamu dalam podcast The Leonardo’s.

Mimpi kedua yang diingat David Ozora adalah bertemu dengan almarhum Gus Dur saat dirinya datang ke Petronas Malaysia.

“Di Petronas gua ketemu Gus Dur. Ngobrol gitu dan akhirnya Gus Dur mau jalan. Gua mau ikut tapi sama Gus Dur disetop. Dia melarang jangan ikut. Gua tetap mau ikut, sampai akhirnya dia bilang, ‘gua anterin saja.’ Habis itu gua melek tiba-tiba sudah di rumah sakit,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat. Mario Dandy pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan pembayaran restitusi Mario Dandy untuk dibayarkan kepada David Ozora sebesar Rp 25,1 miliar.

Vonis tersebut membuat Mario Dandy keberatan sehingga melakukan upaya banding. Majelis hakim tingkat banding tetap memperkuat vonis yang telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan dengan memvonis Mario Dandy bersalah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (jpc/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/