Home Blog Page 69

Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

PENGHARGAAN: Mendagri Tito Karnavian, memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Medan atas kontribusi nyata dalam misi kemanusiaan dan kolaborasi antar-daerah.
PENGHARGAAN: Mendagri Tito Karnavian, memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Medan atas kontribusi nyata dalam misi kemanusiaan dan kolaborasi antar-daerah.

MEDAN – Pemko Medan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Medan atas kontribusi nyata dalam misi kemanusiaan dan kolaborasi antar-daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Mendagri di sela pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Rabu (22/4/2026).

Mendagri memberikan apresiasi tinggi kepada Pemko Medan atas kontribusi dan partisipasi aktif dalam pemberian bantuan keuangan serta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana alam sepanjang tahun 2026.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, langkah yang diambil Pemko Medan merupakan wujud nyata semangat gotong royong dan solidaritas antarpemerintah daerah di Indonesia, terutama dalam situasi tanggap darurat.

Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap. Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan Pemko Medan merupakan tanggung jawab moral sebagai sesama bagian dari NKRI. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan infrastruktur di wilayah Aceh Tamiang yang terdampak bencana.

Acara Musrenbang ini juga menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk menyusun strategi pembangunan tahun 2027 dengan tetap mengedepankan aspek mitigasi bencana dan sinergi lintaswilayah.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan percepatan program prioritas 2026–2027, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemulihan pascabencana. Ia menekankan pentingnya dukungan anggaran yang selaras agar program pembangunan dapat berjalan efektif.

“Seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk membangun wilayahnya. Karena itu, dukungan anggaran yang selaras sangat dibutuhkan agar program pembangunan dapat berjalan efektif,” ujarnya. (map/ila)

Kericuhan di Halal Bihalal KA KAMMI Sumut: Kader Terluka, Pelaku Sempat Mengaku Anggota TNI

MEDAN, SumutPos.co– Acara kegiatan Halal Bihalal Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Sumatera Utara yang seharusnya berlangsung khidmat berujung ricuh. Insiden penganiayaan yang terjadi di lokasi kegiatan mengakibatkan seorang kader mengalami luka serius di kepala hingga harus mendapatkan 12 jahitan.

Peristiwa bermula saat sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial IR bersama rekan-rekannya, termasuk MP, mendatangi lokasi acara. Mereka melayangkan protes keras kepada Ketua KA KAMMI Sumut, Abdul Rahim Siregar, atas tudingan ketidakkomitmenan. Situasi memanas ketika kelompok tersebut mencoba mengusir sejumlah tamu undangan dan melarang mereka menghadiri prosesi pelantikan.

Ketua DKP KAMMI Sumut, Malik Vanedi, mengungkapkan bahwa upaya peleraian sempat dilakukan oleh para kader di lokasi. Namun, situasi tidak terkendali hingga MP diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu kader KAMMI dan seorang anggota Satpol PP, Rahmat Daulay. “Korban mengalami luka bocor di kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Malahayati. Akibat serangan tersebut, korban harus menerima 12 jahitan,” ujar Malik.

Hal yang menjadi sorotan dalam insiden ini adalah pengakuan pelaku saat diamankan oleh petugas Satpol PP. Pelaku MP sempat menggertak petugas dengan mengaku sebagai anggota TNI, bahkan menunjukkan nomor anggota yang tertera pada ikat pinggangnya. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam, MP akhirnya mengaku sebagai warga sipil.

Menanggapi tindakan anarkis tersebut, Ketua Umum PW KAMMI Sumatera Utara, Hasan Basri, mengecam keras aksi premanisme di ruang publik tersebut. Pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami mengecam segala bentuk kekerasan dalam kegiatan organisasi. Peristiwa ini tidak bisa ditoleransi. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan,” tegas Hasan Basri.

Selain melaporkan tindakan penganiayaan, PW KAMMI Sumut juga mendesak pihak TNI untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pencatutan identitas institusi yang dilakukan oleh pelaku. KAMMI Sumut berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga marwah organisasi. (rel/adz)

Tekan Biaya Logistik dan Ketimpangan Wilayah, Menko AHY Dorong Percepatan Konektivitas KA di Luar Jawa

JAKARTA, SumutPos.co— Pemerintah secara resmi memulai langkah besar untuk memangkas ketimpangan infrastruktur antarwilayah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan jaringan perkeretaapian di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi (SKS).

Langkah strategis ini bertujuan utama untuk menekan biaya logistik nasional, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta memperkuat konektivitas lintas pulau sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Stasiun Tanah Abang, Selasa (22/4/2026), Menko AHY menyampaikan bahwa proyek ini merupakan bagian dari Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Menurutnya, integrasi rel kereta api di luar Pulau Jawa bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya mewujudkan pemerataan ekonomi.

“Kita ingin memastikan Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi tidak tertinggal. Dengan jaringan kereta api yang terintegrasi, kita bisa menekan biaya logistik secara signifikan dan meningkatkan daya saing ekonomi antarwilayah,” ujar Menko AHY di hadapan jajaran menteri dan pimpinan lembaga.

Menko AHY menyoroti data kontribusi perkeretaapian yang masih minim terhadap mobilitas nasional, yakni hanya 4 persen untuk penumpang dan 1 persen untuk angkutan logistik. Kondisi ini dinilai akibat adanya celah investasi (investment gap) yang lebar antara pembangunan jalan raya dan moda transportasi rel.

Mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan, Menko AHY menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada APBN. Pemerintah akan mendorong skema creative financing dan kolaborasi intensif dengan pihak swasta.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih proporsional dalam mengalokasikan anggaran transportasi publik. “Pendapatan daerah dari sektor transportasi cukup besar, namun belanja untuk transportasi publik masih rendah. Ini yang harus kita koreksi bersama,” tegasnya.

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, di antaranya Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BRIN Prof. Arif Satria, Wamen Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakepala BP BUMN Amminudin Ma’ruf, serta Dirut PT KAI Bobby Rasyidin.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai dimulainya kolaborasi multidimensi untuk memastikan pembangunan perkeretaapian selaras dengan perencanaan tata ruang dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. (adz)

Upaya Tingkatkan PAD, Mahasiswa Dukung Kebijakan Dirut PUD Pasar Medan

MEDAN – Sejumlah Organisasi kemahasiswaan seperti HMI, IMM, KAMMI, dan PMII, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pasar yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Dalam pernyataannya, perwakilan mahasiswa menyoroti pentingnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pengelolaan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah selama bertahun-tahun apabila tidak segera dibenahi.

Mereka menegaskan, potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah yang terjadi selama bertahun-tahun ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk menghentikan kebocoran serta memastikan setiap pengelolaan aset dan kerja sama memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

“Pembenahan pengelolaan pihak ketiga merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset dan kerja sama yang dilakukan benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Medan serta menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi,” ucap perwakilan mahasiswa.

Adapun kebijakan yang didukung meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, digitalisasi sistem retribusi untuk meningkatkan akuntabilitas, penguatan pengawasan internal dan peningkatan profesionalisme SDM.

“Kami mendukung penuh kebijakan Dirut PUD Pasar Kota Medan, termasuk dalam menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan pihak ketiga. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap potensi kerugian negara. Pembenahan ini wajib dilakukan secara tegas dan konsisten demi optimalisasi PAD,” ujarnya.

Selain itu, organisasi mahasiswa mengajak DPRD Kota Medan untuk turut mendukung kebijakan PUD Pasar Kota Medan yang berorientasi pada penyelamatan uang negara. Dukungan legislatif dinilai penting agar langkah pembenahan dapat berjalan optimal, memiliki penguatan dari sisi regulasi, serta memastikan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

Organisasi mahasiswa juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pedagang dan mitra kerja, untuk bersama-sama mendukung transformasi pengelolaan pasar yang lebih modern, tertib, dan berdaya saing. (map/ila)

Dugaan Kebocoran PAD dari PBG, Kinerja Satpol PP & Dinas Perkimcikataru Disorot

Paul Mei Anton Simanjuntak
Paul Mei Anton Simanjuntak

Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan serius. Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak penindakan tegas terhadap bangunan bermasalah yang dinilai melanggar aturan perizinan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, Senin (20/4/2026), Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 harus segera disegel tanpa pengecualian. “Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan wajib ditindak tegas,” ujarnya.

Sejumlah titik pembangunan di wilayah Medan Timur menjadi perhatian, di antaranya bangunan di Jalan Bambu III, kawasan Perumahan Pendidikan Indah Residence di Jalan Pendidikan (Medan Tembung), serta bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi. Meski diduga bermasalah secara perizinan, beberapa bangunan tersebut tetap berdiri bahkan hingga rampung 100 persen.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, khususnya dari sektor retribusi dan perizinan bangunan. Komisi 4 menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang harus segera dibenahi.

Politisi dari PDI Perjuangan itu juga menyoroti alasan administratif yang kerap dijadikan pembenaran atas pelanggaran. Menurutnya, kesalahan seperti penulisan alamat tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban hukum.“Jangan sampai alasan administratif dijadikan tameng. Kalau bangunan bermasalah, harus tetap ditindak. Ini menyangkut potensi kerugian daerah,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi 4 DPRD Medan berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan memastikan rekomendasi dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan ultimatum kepada Satpol PP untuk segera bertindak. Dalam waktu tiga hari, instansi tersebut diminta memberikan kepastian terkait penyegelan bangunan tanpa izin PBG di Medan Timur. “Kalau tidak ada tindakan dalam tiga hari, minggu depan kami yang akan turun langsung ke lokasi,” pungkas Paul. (map/ila)

Larangan Vape di Sumut, DPRD Dorong Aturan Ketat

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti

Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Sumatera Utara kian memicu perdebatan. Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menilai rencana pelarangan total melalui Peraturan Daerah (Perda) perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Menurutnya, dorongan pelarangan muncul setelah ditemukannya kasus penyalahgunaan vape yang dimodifikasi dengan kandungan zat narkotika. Salah satu kasus bahkan melibatkan seorang sopir di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).“Ini jadi alarm bagi kita semua. Cairan vape ternyata bisa dimodifikasi dengan zat berbahaya, termasuk narkotika. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Fenomena tersebut semakin meresahkan karena penggunaan vape kini tidak hanya terbatas pada orang dewasa, tetapi juga telah menjangkau kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah baru bagi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Namun demikian, Rudi menegaskan bahwa pelarangan total bukanlah satu-satunya solusi. Ia menyebut banyak pelaku usaha dan komunitas vape yang keberatan dengan wacana tersebut karena dapat berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

“Tidak sedikit masyarakat yang bergantung pada usaha ini. Kalau langsung dilarang total, tentu akan ada dampak ekonomi yang signifikan,” katanya.

Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih proporsional, yakni dengan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap peredaran vape. Mulai dari sistem distribusi, perizinan penjualan, hingga pengawasan terhadap isi cairan vape harus diatur secara jelas dan tegas.“Kita butuh regulasi yang terukur. Penjualan tidak boleh bebas, harus ada izin khusus dan pengawasan ketat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam merumuskan kebijakan. Perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika harus menjadi prioritas, namun keberlangsungan usaha legal juga tidak boleh diabaikan.“Harus ada titik temu. Kita lindungi masyarakat, tapi ekonomi juga tetap berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk membentuk peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kita bukan sekadar penggunaan vape, tetapi potensi penyalahgunaannya. Ketika sudah dicampur dengan zat narkotika, ini menjadi ancaman serius karena sulit dideteksi dan bisa merusak generasi muda,” ujar Zeira saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (21/4).

Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut itu menyatakan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, harus menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan ekonomi dari peredaran produk tersebut. Meski demikian, ia tidak menampik adanya dampak ekonomi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan vape.(san/ila)

Jadwal Seleksi Komisi Informasi Sumut Diubah

KETERANGAN: Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Hatta Ridho, memberikan keterangan pers.
KETERANGAN: Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Hatta Ridho, memberikan keterangan pers.

Tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030 resmi disesuaikan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal tanpa terganggu jadwal hari libur nasional dan cuti bersama.

Ketua Tim Seleksi Hatta Ridho, mengumumkan perubahan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (21/4). Ia menegaskan bahwa penyesuaian jadwal merupakan bagian dari komitmen panitia dalam menjaga kualitas dan kelancaran proses seleksi. “Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan maksimal tanpa kendala teknis akibat hari libur,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung pada 30 April serta 4–5 Mei 2026. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap Tes Potensi pada 6 Mei, dengan hasil diumumkan pada 11 Mei 2026.

Menariknya, dalam proses ini Timsel juga membuka ruang luas bagi keterlibatan masyarakat. Publik diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan rekam jejak peserta pada periode 12 Mei hingga 5 Juni 2026.“Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan calon komisioner memiliki integritas dan rekam jejak yang baik,” jelas Hatta.

Tahapan berikutnya meliputi psikotes dan dinamika kelompok pada 8–9 Juni, dilanjutkan wawancara mendalam pada 17–18 Juni 2026. Hasil wawancara dijadwalkan diumumkan pada 22 Juni.

Peserta yang lolos akan memasuki tahap akhir berupa penulisan makalah pada 23 hingga 29 Juni 2026. Tahapan ini dinilai penting untuk menguji kemampuan konseptual dan gagasan strategis peserta dalam memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Hatta menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Ia juga mengimbau peserta untuk aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal setiap tahapan.

“Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Karena itu, kami ingin memastikan yang terpilih benar-benar profesional dan berintegritas,” tegasnya. (san/ila)