Home Blog Page 73

Ibadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota Hingga 42GB, termasuk 2GB di Indonesia + 1GB di 13 Negara Transit

20-4-ATAS-MTQ Ke-59 Kota .rtf 20-4-ATAS-MTQ Ke-59 Kota.jpg 20-4-BAWAH-Robi Barus Minta .jpg 20-4-BAWAH-Robi Barus Minta .rtf 20-4-HL SAMBUNGAN-Keluhkan Aplikasi Sistem.jpg 20-4-HL SAMBUNGAN-Keluhkan Aplikasi Sistem.rtf 20-4-HL-Ricuh Halalbihalal .rtf 20-4-HL2-Jembatan Gang Damai.jpg 20-4-HL2-Jembatan Gang Damai.rtf 20-4-KUPING-Gebyar Pajak Sumut .rtf 20-4-KUPING-Gebyar Pajak Sumut.jpg 20-4-KUPING-Larangan Vape .rtf 20-4-KUPING-Mutasi Kadis .jpg 20-4-KUPING-Mutasi Kadis .rtf
20-4-ATAS-MTQ Ke-59 Kota .rtf 20-4-ATAS-MTQ Ke-59 Kota.jpg 20-4-BAWAH-Robi Barus Minta .jpg 20-4-BAWAH-Robi Barus Minta .rtf 20-4-HL SAMBUNGAN-Keluhkan Aplikasi Sistem.jpg 20-4-HL SAMBUNGAN-Keluhkan Aplikasi Sistem.rtf 20-4-HL-Ricuh Halalbihalal .rtf 20-4-HL2-Jembatan Gang Damai.jpg 20-4-HL2-Jembatan Gang Damai.rtf 20-4-KUPING-Gebyar Pajak Sumut .rtf 20-4-KUPING-Gebyar Pajak Sumut.jpg 20-4-KUPING-Larangan Vape .rtf 20-4-KUPING-Mutasi Kadis .jpg 20-4-KUPING-Mutasi Kadis .rtf

Telkomsel layani jemaah Haji sepenuh hati dengan hadirkan akses 5G hingga 100 Mbps dan layanan pelanggan 24/7 bebas biaya di Tanah Suci dan Indonesia.

Jakarta, sumutpos.co – Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel menghadirkan dukungan konektivitas digital agar jemaah Indonesia dapat beribadah lebih tenang, tetap terhubung dengan keluarga, dan mendapat bantuan kapan pun dibutuhkan. Dukungan ini mencakup Paket RoaMAX Haji 2026, akses jaringan 5G di Arab SaudiGraPARI MakkahPosko Haji Telkomsel di 17 embarkasi, serta layanan pelanggan 24/7 bebas biaya via Call Center, Asisten Virtual Veronika, fitur Haji Corner di MyTelkomsel.

VP Halo Product Marketing and Engagement Service Telkomsel, Danang Andrianto, mengatakan, “Semangat Melayani Sepenuh Hati menjadi landasan Telkomsel dalam mendampingi jemaah Haji. Melalui RoaMAX Haji 2026, kami menghadirkan kuota lebih besar, akses jaringan roaming yang andal melalui kolaborasi dengan STC, Mobily, dan Zain, serta akses 5G berkecepatan tinggi agar jemaah tetap nyaman berkomunikasi dan dapat fokus jalani ibadah dengan tenang. Urusan sinyal, biar Telkomsel yang jaga.”

Internet Aman agar Kabar Lancar dan Hati Tenang

RoaMAX Haji 2026 dirancang untuk menjawab sejumlah kebutuhan konektivitas utama jemaah, antara lain koneksi internet stabil untuk komunikasi keluarga, akses layanan digital penting, serta dukungan selama perjalanan. Paket ini menawarkan:

  • Kuota hingga 42 GB dengan masa aktif hingga 60 hari.
  • Termasuk kuota transit 1 GB yang dapat digunakan di 13 negara (Qatar, UEA, Palestina, Turki, Mesir, Yordania, Oman, Singapura, Malaysia, Australia, India, Sri Lanka).
  • Termasuk kuota domestik 2 GB, yang dapat digunakan selama proses embarkasi di Indonesia.
  • Akses jaringan 5G hingga 100 Mbps (cakupan sesuai ketersediaan jaringan setempat).
  • Dukungan VoLTE untuk kualitas panggilan suara lebih jernih dan stabil.
  • Bebas biaya langganan aplikasi Qara’a, platform belajar Al Qur’an berbasis AI.

Pilih Paket yang Paling Pas sesuai Durasi Ibadah

Telkomsel menyediakan beberapa pilihan RoaMAX Haji (sudah termasuk pajak):

  • Internet RoaMAX Haji: kuota 17–42 GB, masa aktif 20–60 hari, mulai Rp500.000.
  • Combo RoaMAX Haji: kuota 17–42 GB, hingga 150 menit telepon + 150 SMS, mulai Rp610.000.
  • Talkmania: 15–250 menit telepon, masa aktif 1–45 hari, mulai Rp50.000.

Pastikan pelanggan sudah aktivasi roaming hingga 90 hari sebelum berangkat melalui MyTelkomsel, UMB *266#, situs www.telkomsel.com, mitra e-commerce, mitra outlet, dan GraPARI di Indonesia.

Tetap Terjaga dengan GraPARI dan Posko di Tanah Suci

Di Arab Saudi, pelanggan dapat mengakses layanan bantuan dan informasi di:

  • GraPARI Makkah: Damba Resto, Lantai P4 Abraj Al Bait (Zam-Zam Tower), Makkah (buka setiap hari, 07:00-21:00 WSA).
  • Posko Haji Telkomsel Makkah: Hotel Al Wahda Al Mutamayyiz, Makkah (buka 10 Mei – 11 Juni 2026, 07:00-17:00 WSA)
  • Posko Haji Telkomsel Madinah 1: Hotel Karam Al Khair (Gerbang 316 dari Masjid Nabawi), Madinah (buka 21 April – 10 Mei 2026, 07:00-17:00 WSA)
  • Posko Haji Telkomsel Madinah 2: Hotel Karam Al Madina (Dekat Masjid Al Ghumamah dan Gedung Saudi Post), Madinah (buka 21 April – 10 Mei 2026, 07:00-17:00 WSA)

Sebagai nilai tambah, pelanggan juga dapat menukarkan Telkomsel Poin untuk mendapatkan menu kuliner Nusantara di Damba Resto (sesuai ketentuan program).

 

Keberangkatan Lancar Didukung 17 Posko Haji Telkomsel di Titik Embarkasi

Untuk medukung perjalanan ibadah Haji agar berjalan lancar sejak Tanah Air, Telkomsel menghadirkan Posko Haji di 17 titik embarkasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia selama periode 21 April–21 Mei 2026, dengan waktu operasional yang menyesuaikan jadwal masing-masing embarkasi.

Layanan Posko Haji tersedia di Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Lampung, Pondok Gede, Bekasi, Cipondoh, Indramayu, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Melalui Posko Haji Telkomsel, jamaah dapat memperoleh kemudahan aktivasi paket RoaMAX Haji, penggantian kartu, isi ulang, hingga konsultasi layanan dan penukaran Poin, untuk pengalaman komunikasi yang aman, nyaman, dan tenang terhubung selama menjalankan ibadah.

Layanan Pelanggan 24/7 Bebas Biaya

Memastikan pengalaman pelanggan tetap nyaman, Telkomsel menyediakan bantuan bebas biaya 24/7:

  • Call Center Roaming +628110000333 (Bahasa Indonesia).
  • Asisten Virtual Veronika (24/7).
  • Haji Corner di MyTelkomsel untuk pembelian paket, cek kuota, serta fitur pendukung seperti informasi seputar Haji, bacaan Haji & dzikir, cek kiblat, dan lainnya.

Informasi lengkap mengenai layanan Haji Telkomsel dapat diakses melalui tsel.id/haji2026.

Wakil Bupati Karo Njunjungken Beras Piher ke Jamaah Haji

BERAS: Wakil Bupati Karo njunjungken beras piher ke jemaah haji asal Kabupaten Karo
BERAS: Wakil Bupati Karo njunjungken beras piher ke jemaah haji asal Kabupaten Karo

KARO-Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, melaksanakan kegiatan Njunjungken Beras Piher (menaruh beras di kepala) jamaah haji Kabupaten Karo Tahun 1447 H/2026 M  di aula Rakoetta Brahmana, Kabanjahe, Selasa (20/4). Kegiatan ini merupakan tradisi masyarakat Karo sebagai bentuk doa, dukungan, serta ungkapan kebersamaan kepada para calon jemaah haji sebelum berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Karo, disampaikan harapan dan doa kepada para calon jamaah haji agar diberikan kelancaran selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. “Kami masyarakat Karo dengan penuh sukacita mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji dan semoga menjadi haji yang mabrur dan mabruroh,” ujar Wakil Bupati.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo bersama keluarga jamaah dan masyarakat menyerahkan beras secara simbolis kepada para calon jemaah haji. Tradisi Njunjungken Beras Piher mengandung makna harapan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan, keselamatan, serta kelancaran selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Adapun jumlah calon jemaah haji Kabupaten Karo Tahun 1447 H/2026 M yang akan diberangkatkan sebanyak 13 orang. Para jamaah direncanakan akan diberangkatkan pada 24 April 2026 dari Masjid Agung Kabanjahe menuju Asrama Haji, dan selanjutnya berangkat ke Tanah Suci pada 25 April 2026.

Kegiatan ini turut didampingi oleh unsur Forkopimda Kab. Karo, Sekda Kab. Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, para Asisten Setda Kab. Karo, para Staf Ahli Bupati Karo, Para Kepala OPD, Kepala Kementerian Agama Kab. Karo, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab. Karo, Staf Ahli TP PKK Ny. Dahlia Komando Tarigan, perwakilan Bank BSI dan Bank Sumut, MUI, NU, FKUB Kab. Karo, Muhammadiyah, Al-Wasliyah, IPHI, tokoh agama, serta calon jemaah haji Kabupaten Karo Tahun 1447 H/2026 M. (deo/ila)

Tiga Nama Calon Plt Kadis PUTR Langkat

Kantor Dinas PUTR Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Dinas PUTR Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT- Sedikitnya ada tiga nama yang akan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat. Ketiga nama ini sudah diusulkan ke Bupati Langkat, Syah Afandin.

“Ada Deni Turio, ada David, ada Wahyu. Kabid-kabid, sekretaris, secara internal boleh diusul jadi Plt. Namun di sisi lain, boleh juga dari eksternal, artinya di luar dari unit kerja PU itu sendiri,” jelas Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, Senin (20/6/2026).

Ketiga nama itu berpeluang menjadi calon Plt Kadis PUTR Langkat karena pejabat definitifnya, Khairul Azmi, berpindah ke Kota Medan dengan jabatan Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dari ketiga nama ini, hanya Deni Turio yang berasal dari internal Dinas PUTR Langkat dengan jabatan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi.

Sementara dua nama lainnya dari eksternal Dinas PUTR Langkat. David Pardede sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat dan Wahyudiharto selaku Kadis Kominfo Langkat.

Syafriansyah mengakui, ketiga nama tersebut sudah diusulkan kepada Bupati Langkat. “Prosesnya masih menunggu persetujuan bapak, ada diusulkan beberapa orang termasuk mekanisme, ada yang dari dalam dan eksternal,” katanya.

Dia menambahkan, Pemkab Langkat akan membentuk panitia untuk lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Langkah itu untuk mengisi sejumlah kekosongan OPD yang saat ini masih belum diisi pejabat definitif.

Adapun OPD dimaksud selain Dinas PUTR Langkat, Kepala Inspektorat dan Kepala BKD, masih diisi pejabat pelaksana. “Prosesnya itu ya mekanisme lelang nanti, dengan adanya Plt, tentu yang ngisi Plt-nya nanti. Sesuai mekanisme, ada seleksi terbuka, manajemen talenta, berproses,” ujarnya.

Saat ini, juga ada pejabat definitif yang mau memasuki purna jabatan atau pensiun. Salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah Langkat, Muliani S.

Menurut Syafriansyah, hal tersebut dikembalikan kepada Bupati Langkat sebagai pejabat pembina kepegawaian. (ted/ila)

Periode Januari-April 2026, Pemko Binjai Salurkan Bansos kepada 33.854 Warga

APEL: Sekda Binjai, Chairin Simanjuntak saat memimpin apel gabungan di balai kota.(Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
APEL: Sekda Binjai, Chairin Simanjuntak saat memimpin apel gabungan di balai kota.(Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

BINJAI – Pemerintah Kota Binjai telah menyalurkan sebanyak 677,7 ton beras dan 135.540 liter minyak makan kepada 33.854 masyarakat penerima manfaat di 37 kelurahan. Hal tersebut terungkap dalam apel gabungan dengan Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak bertindak sebagai pembina, Senin (20/4/2026).

Apel tersebut diikuti jajaran pimpinan OPD hingga camat maupun lurah dan Kecamatan Binjai Kota sebagai pelaksana. Chairin menyampaikan capaian penting yang telah dilakukan Pemko Binjai, khususnya bidang bantuan sosial.

Capaian ratusan ton beras dan seratusan ribu liter minyak makan yang telah disalurkan kepada puluhan ribu penerima manfaat, kata dia, adalah bukti nyata Pemko Binjai hadir. “Ini bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat,” kata Chairin.

Mantan Kadishub Binjai ini juga mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Selain itu, Chairin juga menekankan pentingnya penataan lingkungan melalui program Sapu Bersih Lingkungan (Saberlink).

Dia meminta adanya sinergi antara Kecamatan Binjai Kota dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk fokus pada pembersihan sampah liar serta penataan vegetasi yang mengganggu akses publik.

Dari aspek keamanan, dia memberi instruksi penguatan kolaborasi antara Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Seperti pencurian, tawuran, kenakalan remaja, hingga aktivitas geng motor. Pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah pada malam hari juga menjadi perhatian khusus. Tak lupa, dia menyoroti pentingnya etika birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, diminta untuk meninggalkan pola pelayanan yang lambat dan berbelit-belit,” tegasnya.

Menurutnya, ASN harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif, serta berani berinovasi dengan memanfaatkan teknologi demi kemudahan masyarakat. Karenanya, dia mengajak seluruh jajaran Pemko Binjai untuk menjadikan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian terbaik. (ted/ila)

Sidang Aset PTPN, Ahli Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

MEDAN, SumutPos.co– Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN menilai, perubahan HGU menjadi HGB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dian Puji.

Chairul menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama kerugian negara dan keuntungan pribadi. “Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan,” kata Chairul.

Menurutnya, unsur tersebut tidak terpenuhi apabila tidak ada keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. “Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Ia menyebut, kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum dapat dilaksanakan karena belum adanya aturan teknis. “Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata,” katanya.

Chairul menegaskan, hal tersebut bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan. “Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Sementara Dian Puji menjelaskan, mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan merupakan praktik yang sah secara hukum. “Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng,” kata Dian.

Ia menyebut bahwa perubahan hak tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. “Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Hanya BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akuntan publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan atas nama BPK,” ujarnya.

Dian menambahkan, audit harus dilakukan secara akurat. “Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum,” katanya.

Menurut Dian, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. “Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu merupakan kewajiban,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN periode 2022–2024. Empat terdakwa yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

Sosialisasikan Perda Kemiskinan, Agus Setiawan Siap Kawal Penyaluran PKH Medan Makmur untuk Lansia dan Disabilitas

MEDAN, SumutPos.co– Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi meluncurkan program jaminan sosial terbaru bertajuk PKH Medan Makmur. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Jermal VI, Kecamatan Medan Denai, Minggu (19/4/2026).

“Bantuan ini diprioritaskan bagi lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas dengan catatan khusus: mereka belum pernah menerima bantuan sosial apapun sebelumnya,” ujar Agus di hadapan konstituennya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, calon penerima harus masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam data kesejahteraan sosial. Ia mengimbau warga yang merasa memenuhi kriteria tersebut untuk segera melapor ke pihak kelurahan.

“Silakan mendaftar ke kelurahan masing-masing. Saya secara pribadi juga akan mengawal dengan melakukan pengecekan dan survei langsung ke rumah warga untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tegas anggota Komisi III tersebut.

Senada dengan Agus, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Erna Agus Hariati menjelaskan, penentuan Desil didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi kondisi ekonomi dan fisik hunian. “Untuk kategori disabilitas, fokus diberikan kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik berat, di mana aktivitas primer sehari-harinya sangat bergantung pada bantuan orang lain,” tambah Erna.

Selain program PKH Medan Makmur, Agus juga memaparkan keberlanjutan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi pelajar SD sebesar Rp450.000 dan SMP sebesar Rp750.000. Ia menekankan, wewenang Pemko Medan saat ini fokus pada jenjang tersebut, sementara SMA dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Provinsi dan Pusat.

Dalam sesi dialog, Agus juga merespons cepat keluhan warga terkait infrastruktur. Terkait masalah air bersih di Jalan Jermal VI, ia menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk pemasangan pipa PDAM Tirtanadi, asalkan warga berkomitmen dalam pembayaran tagihan rutin dan status tanah memiliki sertifikat resmi (bukan lahan garapan).

“Berikan data KK kepada saya, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar akses air bersih dan perbaikan jalan pemakaman bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (adz)

Dr Usman Jakfar Sebut Peran Pesantren Sangat Strategis untuk Kemajuan Bangsa

Anggota DPRD Sumut Dr Usman Jakfar menyampaikan paparannya saat sosialisasi Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang digelar di Petisah Hulu, Medan Baru, Minggu (19/4).
Anggota DPRD Sumut Dr Usman Jakfar menyampaikan paparannya saat sosialisasi Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang digelar di Petisah Hulu, Medan Baru, Minggu (19/4).

MEDAN, SumutPos.co– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Dr. Usman Jakfar, Lc., MA., menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang berdaya saing sekaligus religius. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang digelar di Petisah Hulu, Medan Baru, Minggu (19/4).

Dalam pemaparannya, Usman menyoroti kontribusi nyata pesantren bagi kemajuan bangsa. Menurutnya, lulusan pesantren saat ini telah mengisi berbagai posisi krusial di pemerintahan, membuktikan bahwa pendidikan pesantren mampu menghasilkan individu yang cakap secara intelektual maupun spiritual.

“Pesantren adalah pilar kemajuan bangsa. Lulusannya tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga kompeten di bidang sains, sosial, hingga olahraga. Ini adalah aset besar bagi negara,” ujar kader senior PKS tersebut.

Namun, Usman juga memberikan catatan kritis terkait kondisi infrastruktur pendidikan di Sumatera Utara. Dari sekitar 1.500 pesantren yang tersebar di wilayah ini, masih banyak ditemukan fasilitas yang jauh dari kata ideal. Permasalahan klasik seperti kerusakan bangunan, keterbatasan akses air bersih, hingga minimnya fasilitas teknologi informasi masih menjadi kendala utama.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar. “Sangat disayangkan jika masih ada pesantren yang belum terperhatikan maksimal. Melalui inisiasi Perda ini, kami di DPRD Sumut berkomitmen untuk mengurai permasalahan tersebut satu per satu,” tambahnya.

Kehadiran Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan dukungan nyata, baik dari sisi anggaran maupun peningkatan kualitas pengajaran. Muara dari regulasi ini adalah peningkatan kualitas lulusan agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan nasional.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung maraton di tiga lokasi berbeda, yakni Petisah Hulu (Medan Baru), Kelurahan Lalang (Medan Sunggal), dan Pangkalan Masyhur (Medan Johor) pada 18-19 April 2026. Forum tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, Majelis Taklim, hingga Badan Kemakmuran Masjid (BKM), yang secara aktif memberikan masukan demi penyempurnaan regulasi tersebut.

“Mari kita doakan agar regulasi ini segera rampung sehingga memberikan dampak positif nyata bagi dunia pendidikan, khususnya bagi pesantren di Sumatera Utara,” pungkas Usman. (adz)