MEDAN, SumutPos.co– Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi meluncurkan program jaminan sosial terbaru bertajuk PKH Medan Makmur. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah pusat maupun daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Jermal VI, Kecamatan Medan Denai, Minggu (19/4/2026).
“Bantuan ini diprioritaskan bagi lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas dengan catatan khusus: mereka belum pernah menerima bantuan sosial apapun sebelumnya,” ujar Agus di hadapan konstituennya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, calon penerima harus masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam data kesejahteraan sosial. Ia mengimbau warga yang merasa memenuhi kriteria tersebut untuk segera melapor ke pihak kelurahan.
“Silakan mendaftar ke kelurahan masing-masing. Saya secara pribadi juga akan mengawal dengan melakukan pengecekan dan survei langsung ke rumah warga untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tegas anggota Komisi III tersebut.
Senada dengan Agus, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Erna Agus Hariati menjelaskan, penentuan Desil didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi kondisi ekonomi dan fisik hunian. “Untuk kategori disabilitas, fokus diberikan kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik berat, di mana aktivitas primer sehari-harinya sangat bergantung pada bantuan orang lain,” tambah Erna.
Selain program PKH Medan Makmur, Agus juga memaparkan keberlanjutan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi pelajar SD sebesar Rp450.000 dan SMP sebesar Rp750.000. Ia menekankan, wewenang Pemko Medan saat ini fokus pada jenjang tersebut, sementara SMA dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Provinsi dan Pusat.
Dalam sesi dialog, Agus juga merespons cepat keluhan warga terkait infrastruktur. Terkait masalah air bersih di Jalan Jermal VI, ia menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk pemasangan pipa PDAM Tirtanadi, asalkan warga berkomitmen dalam pembayaran tagihan rutin dan status tanah memiliki sertifikat resmi (bukan lahan garapan).
“Berikan data KK kepada saya, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar akses air bersih dan perbaikan jalan pemakaman bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (adz)

