Home Blog Page 756

Pelaksanaan PSU di Dua TPS Dikawal TNI/Polri

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 05, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kota digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024). Kedua TPS itu, yakni TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 005 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dalam pemantauan Sumut Pos, di TPS 005 mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TNI/Polri. Terpantau satu persatu masyarakat, di dua TPS PSU itu, berdatangan menggunakan kembali hak suara mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 005.

Mutia menjelaskan kronologi penyebab terjadi PSU di dua TPS tersebut. Pertama di TPS 005 ini, ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas, yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Yang pertama datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama,” sebut Mutia kepada wartawan.

Sedangkan, di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengungkapkan PSU dilaksanakan, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

“Kalau di Petisah ada 37 orang, datang satu per satu pada akhirnya berkelompok juga. Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK,” jelas Mutia.

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah.

“Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan,” jelas Mutia.

Mutia mengatakan pelaksanaan PSU ini, berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan penghitungan suara kembali.

“Partisipasinya (pemilik) tidak terlalu jauh. C pemberitahuan diberikan, dengan menggandeng stakeholder. Lurah, dan Kepling,” tandas Mutia.

PSU di dua TPS ini, tidak lepas ada dugaan kelalaian petugas KPPS saat menjalani tugasnya. Ditambah kurangnya pemahaman petugas KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.(gus/ram)

STOK Bina Guna-KONI Deliserdang Jalin MoU untuk Peningkatan Prestasi Olahraga

BINA GUNA: Ketua STOK Bina Guna Dr dr Hj Liliana Puspa Sari MKes (kiri) bersama Ketua Umum KONI Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan MKed (PD) SpPD KGEH FINASIM.ISTIMEWA.

SEKOLAH Tinggi Olahraga dan Kesehatan (STOK) Bina Guna menambah kerja sama terkait tridarma perguruan tinggi. Kerja sama terbaru yakni dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Deliserdang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) STOK Bina Guna dengan KONI Deliserdang dilaksanakan di Lubukpakam, Selasa (20/2).

Hal ini disampaikan Ketua STOK Bina Guna Dr dr Hj Liliana Puspa Sari MKes di Medan, Rabu (21/2) jelang keberangkatan mengikuti Rapat Kerja Wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Rakerwil LLDikti) Sumut di Batam. Rakerwil LLDikti Sumut bersama pimpinan perguruan tinggi ini dilakukan selama tiga hari.

Dr dr Hj Liliana Puspa Sari MKes mengutarakan bahwa kerja sama antara STOK Bina Guna dengan KONI Deliserdang ini fokus pada dukungan terhadap atlet demi terwujud dan meningkatnya prestasi olahraga di Deliserdang.

”Terima kasih kepada Ketua Umum KONI Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan MKed (PD) SpPD KGEH FINASIM dan seluruh pengurus,” kata ketua STOK Bina Guna.

Ia berharap kerja sama dua lembaga ini akan dapat mewujudkan tujuan tersebut. Kerja sama kiranya dapat memberikan manfaat terutama bagi atlet, pelatih dan pengurus KONI Deliserdang. ”Terkhusus, bermanfaat pada prestasi olahraga untuk Kabupaten Deliserdang dan Sumut,” ujar Dr dr Hj Liliana Puspa Sari MKes.

Ketua STOK Bina Guna juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Super STOK Bina Guna yang sangat luar biasa. ”Terkhusus kepada suami, anak dan keluarga yang telah menjadi support system,” katanya. (dmp)

Pembangunan Hotel di TCR, BPODT akan Ground Breaking Dua Investor di Tahun 2024

Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPODT, Raja Malem Tarigan.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) pada tahun 2024 ini, akan melakukan dua Groundbreaking investor pembangunan hotel mewah di kawasan Toba Caldera Resort (TCR), di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPODT, Raja Malem Tarigan, menjelaskan bahwa dua investor tersebut, adalah PT. Labersa Hutahaean untuk pengembangan Hotel Bintang 5 dan PT. Tobanta Nauli Indah untuk pengembangan Family Hotel.

“Untuk tahun ini, BPODT berencana melaksanakan 2 Groundbreaking investor. Masing-masing 1 investor di semester pertama dan semester kedua tahun 2024,” kata Raja, Rabu (21/2).

Raja mengatakan bahwa Desember 2023 lalu, BPODT juga sudah menetapkan pemenang tender untuk pengelolaan CV-04 untuk pengembangan Mixed-Use Village, yaitu dimana di lot tersebut akan disediakan pusat kuliner, pusat belanja, spot foto, outbond area, dan atraksi pendukung lainnya.

Raja menjelaskan investor yang akan mengerjakan Mix-use Village ini adalah developer dari Jakarta bernama PT. Mitra Jaya Realty, yang sudah berpengalaman membangun kawasan perumahan dan tower apartemen.

“Saat ini, kami dalam tahap finalisasi design dan rencana tahapan pembangunan Mixed-Use Village seluas 7,4 Hektare. Diharapkan akan bisa ground breaking bulan Maret paling lama April tahun ini,” sebut Raja Tarigan.

Selain itu, BPODT akan mengadakan Tender Pendayagunaan Aset untuk lot SR-08 atau Lake View Resort pada semester I ini, dan sedang dalam penjajakan calon investor yang akan ikut dalam tender.

Kemudian, Lake View Resort ini adalah kawasan di ujung North Ridge District (Kawasan bagian selatan) Toba Caldera Resort yang diperuntukkan untuk villa dengan kapasitas 40-60 kamar dengan luas 5 Ha.

“Kami sudah intensif diskusi dengan salahsatu investor. Bahkan investornya sudah mengirimkan Arsitek Nasional Bernama Yori Antar untuk mulai mendesign kawasannya. Villa-villa ini nanti akan di design dengan rumah ada masing-masing puak batak,” jelas Raja Tarigan.

Ia menambahkan bahwa kedepannya BPODT juga akan terus menambah atraksi-atraksi menarik, untuk meningkatkan pengalaman wisata para pengunjung dan mendukung pariwisata di Kawasan Danau Toba.

“Dengan realisasi penambahan investor di TCR, BPODT optimis kedepannya peluang investasi akan terus meningkatkan dan semakin menarik bagi para calon investor,” tandas Raja.

Untuk diketahui, BPODT memiliki lahan zona otoritatif seluas 386,72 Ha yang berada di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba yang disebut TCR. Sejak Juli 2021 di kawasan TCR telah berdiri penginapan Bobocabin Kaldera Toba, milik Bobobox sebanyak 12 kabin.(gus)

Yusril Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Amin Siap Jadi Bagian Hak Angket DPR

PENGHITUNGAN SUARA: Penghitungan suara tingkat kecamatan di salah satu provinsi, kemarin. Sementara itu, hasil penghitungan suara saat ini diduga banyak kecurangan, membuat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) siap menjadi bagian hak angket DPR RI.hanung hambara/jawa pos.

SUMUTPOS.CO – Wacana hak angket DPR yang digulirkan capres Ganjar Pranowo disambut positif oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Amin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, siap menjadi bagian dari inisiatif itu.

Hal itu disampaikan Anies seusai berdiskusi dengan tim hukum Amin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, kemarin (20/2). Anies mengatakan, wacana hak angket yang merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah itu adalah inisiatif yang baik.

’’Kami yakin Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, PKS) siap untuk bersama-sama (mendukung hak angket, Red),’’ kata Anies. Terlebih, PDI Perjuangan selaku pengusung Ganjar memiliki kekuatan besar di DPR saat ini. ’’Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, proses DPR bisa berjalan,’’ terangnya.

Hal senada diungkapkan Muhaimin. Dia menyebut partai di Koalisi Perubahan tetap solid di jalur perubahan. ’’Tiga partai solid, bukan hanya PKB,’’ tegasnya.

Timnas Amin juga terus melengkapi data dugaan kecurangan pemilu. Hasil sementara dari tim hukum Amin menemukan bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi bukan hanya di TPS, tetapi dimulai sebelum hari H atau pra-TPS.

Dugaan pelanggaran itu berupa kegiatan-kegiatan yang membuat aktivitas di TPS tidak mencerminkan aspirasi rakyat. ’’Nanti detail ada, ini yang sangat mengkhawatirkan,’’ ungkap Anies.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersiap menghadapi upaya hukum dari paslon 01 dan 03. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga wakil Dewan Pengarah TKN, ditetapkan untuk memimpin tim hukum tersebut.

Kepada media, Yusril mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri atas 14 advokat yang mendapat kuasa langsung dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bisa juga ditambah advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju. ’’Tim ini insya Allah tetap saya pimpin,’’ ujarnya.

Yusril menjelaskan, sengketa hasil sejatinya antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara pemilu. Karena itu, posisi Prabowo-Gibran nanti adalah sebagai pihak terkait. ’’Karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut,’’ tegas Yusril.

Presiden Jokowi pun ikut merespons usulan hak angket itu. Secara normatif, dia tak mempermasalahkan wacana itu. ’’Ya itu hak demokrasi,’’ ucapnya. (tyo/far/c18/bay)

Harus Bimbing Jamaah, Tugas PPIH Kloter Bukan Berhaji, Seluruh Kuota Haji Hampir Terisi Penuh

ARAHAN: Direktur bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidyat saat memberikan arahan kepada petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) kloter.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelunasan biaya haji ditutup pada 12 Februari lalu. Kemudian diperpanjang hingga 23 Februari depan. Data hingga kemarin (20/2) sore, jumlah jamaah yang sudah melunasi biaya haji tercatat 195.050 orang.

Direktur bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidyat mengatakan, diantaranya adalah jamaah dari kelompok berhak lunas sebanyak 158.613 orang atau sekitar 83 persen. Kemudian dari kelompok lanjut usia prioritas sebanyak 4.296 persen atau sekitar 42 persen. Lalu kuota cadangan sebanyak 32.121 orang.

Jumlah jamaah kuota cadangan yang sudah melunasi itu hampir setara dengan sisa kuota yang belum melunasi. Pada waktu yang sama, jumlah jemaah yang belum melunasi adalah 32.284 orang. “Dengan demikian, secara akumulasi hampir seluruh kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu orang sudah terisi,” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) juga kembali memberikan rambu-rambu penting bagi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) kloter. Tugas mereka adalah membimbing para jamaah. Bukan untuk berhaji secara pribadi.

Dia mengatakan personel PPIH Kloter memiliki tanggung jawab yang cukup banyak. Mulai dari pembinaan, pelayanan umum, bimbingan ibadah, pelayanan kesehatan, serta perlindungan jamaah.’’Tugas bapak dan ibu (PPIH Kloter) bukan berhaji, tetapi memberikan pelayanan kepada jemaah haji,’’ katanya.

Jadi Arsad mengingatkan tugas utama para PPIH Kloter itu adalah melayani para jamaah atau tamu Allah. Dia berharap seluruh personel PPIH Kloter diberikan kekuatan dan kesehatan. Sehingga bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Untuk diketahui PPIH Kloter terdiri dari beberapa unsur. Tidak hanya unsur pembimbing ibadah dari lingkungan Kemenag saja. Tetapi juga ada unsur dokter serta tenaga kesehatan yang direkrut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para personel PPIH Kloter ini menempel terus di setiap kloter.

Mulai dari saat jamaah tiba di asrama haji. Kemudian selama penerbangan. Hingga ketika berada di Madinah atau Makkah. Secara bertahap personel PPIH Kloter mendapatkan pembekalan berupa bimbingan teknis dari Kemenag. Pada kesempatan itu Cecep juga berpesan para PPIH Kloter untuk ikut membantu sosialisasi pelunasan biaya haji. ’’Agar jamaah haji segera melakukan pelunasan,’’ katanya. (wan/jpg/ila)

Kasus Pungli Rutan KPK, Sudah 10 Orang Lebih Jadi Tersangka

WAWANCARA: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK pastikan serius dalam penanganan pungutan liar di Rutan KPK yang dilakukan puluhan pegawainya. Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka. Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penganan itu, sekaligus segera ada proses pidana.

“Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih kemarin. Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.

Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar. Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya. Dewas juga merekomdasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.

Ali menyebut, rekomendasi Dewas itu lah yang membuat KPK sekarang berproses. Misalnya soal pelanggaran dispilin. Yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan. Bahkan, tak hanya itu, KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.

“Di mana yang kita tahu pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status sebagai tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang berstatus tersangka kemarin.

Ali menyebut, tak semua mereka yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana. Misalnya soal ada atasan yang tidak melanggar hukum atau menerima uang, namun dia lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.

Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik. Padahal proses sanksi disiplin bahkan pidana sedang berproses saat ini di KPK. “Perkara ini bukan hanya berhenti di etik,” katanya.

Sementara itu, kemarin KPK juga telah bersiap menyeret Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua bawahannya bakal segera diadili terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tim Jaksa KPK telah mengirimkan bekas perkara SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan itu. Jaksa mendakwa SYL Cs dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar. Kini KPK sedang menunggu jadwal persidangan itu dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (elo/jpg/ila)

Rekapitulasi Penghitungan Suara di Batangserangan Langkat Sempat Terhenti, Diduga Diintervensi

SUARA: Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Batangserangan Langkat.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum camat di Kabupaten Langkat diduga mengintervensi rekapitulasi suara yang saat ini berlangsung pada tingkat kecamatan. Camat dimaksud diduga mengintervensi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

Informasi dirangkum, adalah Camat Batangserangan yang diduga melakukan intervensi kepada PPK dan Panwascam agar rekapitulasi penghitungan suara dihentikan pada Minggu (17/2/2024). Secara tiba-tiba Camat Batangserangan datang untuk menghentikan rekapitulasi dan menyarankan dilanjutkan kembali pada Senin (18/2/2024).

Saat itu sedang dilakukan penghitungan suara untuk Desa Paluh Pakih. Namun demikian, Panwascam dan PPK Batangserangan tetap menyatakan lanjut hingga akhirnya rekapitulasi suara untuk Desa Paluh Pakih tuntas diselesaikan.

Pun begitu, sempat terjadi perdebatan antara Camat Batangserangan dengan penyelenggara pemilu. Singkat cerita usai penghitungan untuk Desa Paluh Pakih, rekapitulasi pun dihentikan.

Logistik pemilu pun langsung dimasukkan kembali ke Aula Kantor Camat Batangserangan. Ketua PPK Batangserangan, Bambang Seriadi membenarkan, rekapitulasi penghitungan suara sempat disarankan untuk dihentikan.

Kata Bambang, saat itu rekapitulasi penghitungan suara untuk Desa Paluh Pakih tetap lanjut hingga tuntas. “Kami tidak akan melakukan penghentian rekapitulasi, hingga ada surat dari pimpinan. Jadi, malam itu tetap kami lanjutkan hingga selesai rekap untuk Desa Paluh Pakih. Memang pak camat sempat mengusulkan untuk dihentikan sementara,” kata dia, Selasa (20/2/2024).

Terkait proses rekapitulasi suara, Bambang menegaskan, akan terus dikebut. Dia berharap, rekapitulasi penghitungan suara ini dapat segera dituntaskan tanpa ada kendala.

Namun saat ditanya dugaan intervensi dari luar, Bambang menepis. “Gak ada yang intervensi, rekapitulasi di sini berjalan lancar dan kondusif,” kata dia.

Sementara, Camat Batangserangan, Robbi Rezeki mengakui, ada menyarankan untuk menghentikan rekapitulasi suara atas dasar pertimbangan ketahanan fisik penyelenggara. “Kasihan penyelenggara dari desa yang jauh dari kantor camat. Mereka terlihat sangat letih. Jadi saya menyarankan agar rekapitulasi untuk dihentikan sementara,” kata dia.

Meski demikian, Robbi menyebut, penyelenggara tetap melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara. Karenanya, dia tidak dapat memaksa rekapitulasi penghitungan suara dihentikan.

Dari informasi yang diterima, ada pihak yang melakukan koordinasi dengan oknum PPK Batangserangan dengan tujuan diduga mengkondisikan suara caleg tertentu. Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi. (ted/ram)

KPU Sumut Sebut Sirekap Hanya Sebagai Keterbukaan Publik, Bukan Acuan Perhitungan Suara

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan penjelasan, bahwa Sirekap yang menyajikan data rekapitulasi di website KPU RI, tidak menjadi acuan dalam penghitungan suara di Pemilu 2024. Baik Pemulihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan hasil rekapitulasi sebagai wujud keterbukaan publik kepada masyarakat saja.

“Aplikasi Sirekap ini, cuma alat bantu yang bisa digunakan masyarakat dan peserta pemilu terhadap keterbukaan publik. Hanya alat bantu yang dibuat oleh KPU. Dengan tujuan untuk mengetahui perolehan suara sementara,” jelas Agus.

Agus mengungkapkan bahwa rekapitulasi secara resmi, hasil penghitungan suara manual berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian melanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kalau penghitungan resmi, rekapitulasi secara manual, dan berjenjang. Nanti akan dibuat sesuai dengan formulir berita acara. Sedangkan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK atau Kecamatan sampai tanggal 2 Maret 2024,” kata Agus.

Selanjutnya, Agus mengatakan hasil penghitungan suara atau rekapitulasi akan ditetapkan berjenjang dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota, lalu KPU Provinsi.

“Ini masih berlangsung, termasuk dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Baru dari rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi. Jadi, Sirekap bukan penentu penghitungan suara,” tandas Agus.

Terpisah, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa Sirekap tidak bisa digunakan sebagai pembanding dalam penghitungan atau rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.

“Dari hasil temuan kita lapangan. Maksimal setiap TPS itu, DPT 250 pemilih. Sedangkan, Sirekap hasil suaranya, 500 sampai 600 suara,” ucap Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Saut mengungkapkan harus KPU menghentikan Sirekap tersebut, karena akan membuat polemik di tengah masyarakat saja. Karena, Sirekap tidak sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.

“Bukan tidak bisa dihentikan, tapi kami tidak menganggap Sirekap dan secara undang-undang. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan adalah penghitungan suara mengacu C1 hasil,” pungkas Saut. (gus/ram)