29 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 759

Bersama Masyarakat dan Karyawan, Inalum Rayakan HUT ke-48 Tahun

Jalan sehat turut memeriahkan rangkaian kegiatan HUT ke-48 Tahun Inalum.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) merayakan HUT ke-48 bersama masyarakat dan karyawan. Mengusung tema “Tumbuh Tangguh Hadapi Tantangan Raih Peluang”, Inalum melakukan serangkaian kegiatan seperti Bakti Sosial, Directorate Competition, Jalah Sehat, Bazaar UMKM, hingga Panggung Gembira.

Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende menyebut bahwa perayaan kali ini melibatkan banyak pihak karena perusahaan bisa tumbuh besar seperti saat ini karena kolaborasi banyak pihak.

“Pada tahun ini perayaan dilakukan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat dan perusahaan untuk berkolaborasi. Kami sadar, Inalum tidak akan sebesar ini tanpa dukungan seluruh pihak. Harapan kami untuk tahun 2024 dan usia ke-48 ini tentu saja semoga Inalum tetap bisa menjadi rekan dan sahabat masyarakat dan Indonesia,” ujar Mahyaruddin.

Perayaan HUT Ke-48 dilaksanakan dengan rangkaian acara sejak satu bulan silam. Berbagai kegiatan dilakukan seperti Directorate Competition yaitu sebuah kegiatan perlombaan olahraga antar karyawan. Lalu ada Bakti Sosial kepada Anak Yatim dikawasan sekitar perusahaan.

Selain itu, Inalum juga membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk bisa berjualan dan memasarkan produknya di Acara Puncak HUT INALUM yang dilakukan pada 6 Januari 2024 di Tanjung Gading.

Dalam acara puncak, Inalum kembali menggelar Jalan Sehat yang pada tahun ini diikuti lebih dari 20.000 peserta. Kemudian dilanjutkan oleh kegiatan Bazaar UMKM dan Panggung Gembira dengan mengundang artis ternama seperti Gigi Band dan Sallsa Bintang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Kementerian ESDM, Jajaran Komisaris Mind ID dan Inalum, Jajaran Direksi Inalum, Direksi Anggota Holding Mind ID, dan Perangkat Muspida Provinsi dan Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) beserta jajaran petinggi TNI dan Polri. (rel/tri)

Legislator Demokrat Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal Penataan Zonasi PKL

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Hal ini dimaksudkan agar penataan zonasi PKL miliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan tidak merugikan para pedagang kecil.

“Perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Perwal, sehingga lokasi atau zonasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL, kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Jalan Pancing Lingkungan 8 dan Jalan Rahayu Lingkungan II, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Januari 2024.

Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi bebas atau terlarang dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah.

Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemko Medan adanya aktivitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasinya. “Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut Abrar menjelaskan, Perda Nomor 5/2022 ini disahkan DPRD dan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 ini dimaksudkan untuk menjaga estetika kota dan memberi kenyamanan bagi para pedagang kecil untuk berusaha mencari nafkah keluarganya. “Selama ini, banyak pedagang kecil menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka. Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal inilah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” bebernya.

Abrar juga mengatakan, di dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini tak cuma menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tetapi juga mengatur kewajiban Pemko Medan, di antaranya memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. “Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” pungkasnya. (adz)

Curah Hujan Tinggi, Ratusan Rumah di Labuhan Terendam Banjir

TERENDAM: Ratusan rumah terendam banjir di Komplek Perumahan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan. istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan rumah terendam banjir setelah hujan deras terjadi pagi hari menguyur Komplek Perumahan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (10/1).

Meski air mulai surut, tapi aktifitas warga setempat terganggu, seluruh harta benda warga terendam. Bahkan terancam kekurangan air bersin

Tidak adanya resapan air membuat ribuan rumah terendam air dengan ketinggian mulai dari seta kaki kaki hingga selutut orang dewasa.

“Banjir ini yang terparah selama saya tinggal di komplek ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan karena kami kekurangan air bersih. Akibat banjir ini, warga mulai terserang penyakit kulit di bagian kaki,” ujar Ratna Juwita, warga Komplek Tenaga Kerja Bongkar Muat Belawan.

Walupun belum sempat mengungsi, namun jika pemerintah lambat menangani masalah banjir dengan perbaikan drainase, tanpa menelusuri alur air dari hulu ke hilir yang tidak ada ruang daya resapan air, maka banjir akan terus terjadi di musim penghujan. (mag-1/ila)

Dosen dan Mahasiswa Teknik Lingkungan UNAND Edukasi Warga Kurao Pagang Membuat POC dan MOL

PADANG, SUMUTPOS.CO- Dosen dan mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Andalas (Unand), mengedukasi masyarakat Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengolah limbah rumah tangga menjadi pupuk organik cair (POC) dan mikro organisme lokal (MOL). Program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat ini dilaksanakan di RT 03 RW 09, Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023.

Dr Eng Zulkarnaini selaku Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat mengatakan, program ini dilatarbelakangi belum adanya pengelolaan limbah di Kelurahan Kurao Pagang, sehingga masyarakat membuang limbah rumah tangga pada tempat pembuangan sementara. “Akibatnya, semakin hari penampungan limbah sementara sudah tidak memadai lagi sehingga limbah dibakar yang menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan,” kata Dr Eng Zulkarnaini, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).

Menyikapi kondisi ini, lanjut Zulkarnaini, dirinya bersama anggota tim Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat yakni Bayu Muhammad Ilham ST dan Calysta Deli Ad’hani ST, berinisiatif melakukan sosialisasi, edukasi, dan mempraktikkan pengolahan limbah organik rumah tangga menjadi POC dan MOL kepada ibu-ibu warga setempat melalui program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

Dikatakannya, program pemberdayaan masyarakat ini diikuti sekitar 15 orang peserta yang merupakan warga RT 03 RW 09, Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penyampaian materi tentang pengolahan limbah organik diberikan melalui sosialisasi dan edukasi.

Pada sosialisasi ini, kata Zulkarnaini, dijelaskan tentang limbah dan dampak yang ditimbulkan, bagaimana memilah limbah organik, skema pemanfaatan limbah organik rumah tangga, dan bagaimana mengolah limbah organik menjadi POC dan MOL sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan. “Tinjauan umum tentang limbah organik termasuk jenis-jenis limbah organik, definisi dan macam-macam pupuk POC dan MOL juga disampaikan,” jelasnya.

“Selama kegiatan penyampaian materi, terlihat ibu-ibu yang menghadiri tertarik dan antusias, diikuti dengan beberapa yang mengajukan pertanyaan sebagai indikasi bahwa program pengabdian kepada masyarakat ini diikuti dengan serius sehingga memunculkan beberapa pertanyaan sebagai wujud keingintahuan mereka yang berkaitan dengan topik yang dipaparkan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Zulkarnaini mengungkapkan langkah-langkah pembuatan POC dan MOL menggunakan limbah organik rumah tangga. Pertama, limbah sisa makanan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, dedaunan, bumbu dapur, dan sebagainya dipotong menjadi bagian- bagian kecil. “Pemotongan limbah organik bertujuan untuk mempercepat proses penguraian limbah menjadi kompos. Ukuran partikel yang kecil akan memperbesar luas permukaan sehingga meningkatkan kontak antara mikroorganisme dan bahan organik dan mempercepat proses penguraian,” terangnya.

Kemudian, campurkan larutan dekomposer cair (EM4) dan gula merah dilarutkan dengan air dengan perbandingan 1:1:50. “Tutup wadah dan dihomogenkan. Kemudian disimpan selama 7-10 hari di tempat gelap (tidak terkena cahaya matahari langsung),” bebernya.

“Setiap hari, tutup wadah harus dibuka agar gas yang terbentuk selama proses fermentasi dapat keluar. Setelah 7-10 hari (ditandai dengan bau khas tape yang sudah tercium), maka POC dan MOL sudah dapat digunakan dengan cara dicampurkan dengan air perbandingan 1 : 10 (POC : air) dan disiramkan ke tanaman dengan frekuensi 1-2 kali seminggu atau sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (adz)

Pencurian Tinggi Selaras Tingginya Angka Peredaran Narkoba

FOTO BERSAMA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun bersama Komisi I DPRD Medan, Selasa (9/1). istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun menyebutkan, saat ini tindak kejahatan kriminal pencurian di Kota Medan sangat tinggi. Hal itu selaras dengan tingginya angka peredaran narkoba di Kota Medan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Medan di ruang kerjanya, Selasa (9/1) sore.

Untuk itu, Kombes Teddy mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, yakni setiap Kasat dan Kapolsek yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan untuk menangkap para pengedar dan kurir narkoba.

“Saya telah meminta semua jajaran untuk menangkap habis semua pengedar dan kurir narkoba di Kota Medan,” ucap Kombes Teddy kepada rombongan Komisi I DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi I Robi Barus didampingi para anggota komisi seperti Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Rudiyanto Simangunsong, Abdul Latif Lubis, Abdullah Roni dan Jaya Saputra.

Selain itu, Kombes Teddy juga meminta jajarannya untuk melakukan pemetaan terhadap setiap usaha barang bekas (botot) di Kota Medan. Pasalnya, usaha botot seringkali kedapatan menjadi penadah barang hasil curian.

“Nanti kita akan sosialisasikan kepada para pemilik usaha botot agar jangan sampai menampung barang yang tidak jelas asal usulnya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, guna menunjang keberhasilan kinerja Polisi, Kombes Teddy Marbun memohon dukungan dari DPRD Medan selaku Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat untuk membantu Polisi dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Medan.

Teddy juga menjelaskan, saat ini komunitas geng motor yang membawa senjata tajam dan tingginya angka tawuran di Kota Medan semakin meresahkan. Ia pun mengharapkan peran orang tua dan pihal sekolah dalam mencegah hal itu.

“Orangtua diminta mengawasi anak dan anggota keluarga. Pihak sekolah juga harus meningkatkan disiplin bagi siswa dengan pemeriksaan rutin, sebab siswa kerap membawa sajam dalam tas sekolah,” ungkapnya.

Begitu juga dengan meningkatnya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sambung Teddy, kepolisiam terus mengejar pelaku berikut melakukan pemetaan terhadap penampung barang curian. Untuk itu, ia pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan roda agar menambah kunci pengaman berupa gembok ataupun rantai saat parkir.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengatakan mendukung penuh kinerja Polrestabes Medan. Ia berharap Polrestabes Medan dapat meningkatkan suasana aman, nyaman dan kondusif di Kota Medan.

Apalagi, kata Robi, menjelang pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia harus diberikan rasa aman agar dapat merasakan kegembiraan pesta demokrasi tersebut.

“Untuk para pelaku tindak kejahatan, kami minta polisi melakukan tindakan tegas dan terukur agar ada efek jera bagi para pelaku. Masyarakat menginginkan rasa aman, untuk itu segala tindak kejahatan harus kita berantas sampai ke akarnya,” pungkasnya. (map/ila)

Sepanjang 2023, Pemerintah Terima PPN Rp16,9 Triliun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menutup 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), dan Rp6,76 triliun (2023). Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu (November 2023), yakni sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte.Ltd,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah 1 Sumut, Dwi Astuti.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.03/2022, menurut Dwi, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, lanjut Dwi, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi juga mengatakan, ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini, merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah, sebagai satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” jelasnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.

“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” pungkas Dwi. (dwi/saz)

Jaminan Pertamina Patra Niaga, Stok BBM dan LPG Aman

CEK: Petugas Pertamina Patra Niaga saat melakukan pengecekan untuk memastikan ketersediaan stok LPG aman.

SUMUTPOS.CO – Pertamina Patra Niaga terus memantau ketersediaan stok BBM dan LPG. Sekaligus proses distribusinya ke seluruh lembaga penyalur, yakni SPBU dan agen serta pangkalan di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya tetap terus siaga dalam menyediakan energi. Saat ini, kebutuhan BBM dan LPG masih ada potensi meningkat.

“Meskipun libur tahun baru sudah berakhir, aktivitas masyarakat kembali normal,” ungkap Irto.

“Para pekerja, industri, dan anak sekolahan, akan mulai beraktivitas kembali. Artinya, mobilitas dan aktivitas ekonomi akan kembali berjalan, di sini kebutuhan energi akan tetap tinggi, meskipun mungkin tidak semasif ketika ada mobilitas masyarakat saat libur lalu,” imbuhnya.

Agar konsumsi BBM dan LPG dapat tercukupi, dia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus menjaga kondisi stok dalam kondisi aman sejak sebelum liburan hingga saat ini. Tercatat, ketahanan stok untuk Pertalite dijaga di atas 16 hari.

“Solar 18 hari, LPG 21 hari, dan BBM nonsubsidi berkisar antara 43 hingga 74 hari,” tutur Irto.

Irto pun mengatakan, proses distribusi juga terus dipantau. Tercatat tidak ada SPBU atau agen LPG yang stoknya kosong. Proses distribusi terus dilakukan sebelum kondisi stok di lembaga penyalur berada di level minimum.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Pertamina Patra Niaga terus menjamin ketersediaan BBM dan LPG di seluruh pelosok negeri, tidak hanya di kota besar. Penyalurannya juga dapat kami pantau secara real time, tidak perlu melakukan pembelian berlebihan dan silakan membeli sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Irto juga mengimbau, jika ada masyarakat yang kesusahan mendapatkan produk BBM maupun LPG, untuk menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135, dan menginformasikan wilayah serta kebutuhan yang dimaksud. (jpc/saz)

Kemen PUPR Godok Skema KPR 35 Tahun

RINGAN: Rumah sederhana dengan cicilan ringan, banyak diminati konsumen.

SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun, dinilai bakal menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, mendukung rencana pemerintah menelurkan skema tersebut. Menurutnya, skema tersebut akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.

“Apalagi bagi milenial dan gen Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ungkap Nixon, Selasa (9/11) lalu.

Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo, juga menyambut positif rancangan skema KPR Flat 35 tahun tersebut. Dia menilai, adanya program tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.

Dari sisi pembiayaan, Winang menuturkan, program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan. Dia merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

“Secara historis, kami melihat, dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” katanya.

Usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya. Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit. (jpc/saz)