29 C
Medan
Sunday, December 8, 2024
spot_img

Legislator Demokrat Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal Penataan Zonasi PKL

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Hal ini dimaksudkan agar penataan zonasi PKL miliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan tidak merugikan para pedagang kecil.

“Perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Perwal, sehingga lokasi atau zonasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL, kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Jalan Pancing Lingkungan 8 dan Jalan Rahayu Lingkungan II, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Januari 2024.

Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi bebas atau terlarang dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah.

Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemko Medan adanya aktivitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasinya. “Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut Abrar menjelaskan, Perda Nomor 5/2022 ini disahkan DPRD dan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 ini dimaksudkan untuk menjaga estetika kota dan memberi kenyamanan bagi para pedagang kecil untuk berusaha mencari nafkah keluarganya. “Selama ini, banyak pedagang kecil menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka. Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal inilah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” bebernya.

Abrar juga mengatakan, di dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini tak cuma menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tetapi juga mengatur kewajiban Pemko Medan, di antaranya memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. “Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Hal ini dimaksudkan agar penataan zonasi PKL miliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan tidak merugikan para pedagang kecil.

“Perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Perwal, sehingga lokasi atau zonasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL, kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Jalan Pancing Lingkungan 8 dan Jalan Rahayu Lingkungan II, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Januari 2024.

Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi bebas atau terlarang dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah.

Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemko Medan adanya aktivitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasinya. “Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut Abrar menjelaskan, Perda Nomor 5/2022 ini disahkan DPRD dan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 ini dimaksudkan untuk menjaga estetika kota dan memberi kenyamanan bagi para pedagang kecil untuk berusaha mencari nafkah keluarganya. “Selama ini, banyak pedagang kecil menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka. Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal inilah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” bebernya.

Abrar juga mengatakan, di dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini tak cuma menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tetapi juga mengatur kewajiban Pemko Medan, di antaranya memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. “Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/