Home Blog Page 815

Ribuan Advokat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan: Semua Atas Inisiatif Sendiri

DUKUNGAN: Aliansi Advokat Indonesia saat mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aliansi Advokat Indonesia mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Deklarasi ribuan advokat ini disampaikan di Gedung Balai Kartini, kemarin. Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan menjelaskan, para advokat yang hadir di acara dukungan tersebut berasal dari berbagai gelar.

Otto juga menekankan mereka yang mendeklarasikan dukungan tersebut atas inisiatif sendiri. “Pak Prabowo, mengumpulkan para advokat ini tidak gampang, biasanya mereka bertanya 1 jam berapa duit? Namun, di sini mereka yang datang menawarkan diri Pak. Teman-teman saya begitu cinta kepada negara ini, kepada Pak Prabowo,” ujar Otto Hasibuan, Minggu (27/1/2024).

Sementara itu, Sekjen Aliansi Advokat Indonesia, Dwiyanto Prihartono menjelaskan, para advokat yang memberikan dukungan berasal dari 23 provinsi, puluhan kota, dan kabupaten. Jumlah keseluruhan mencapai kurang lebih 40 ribu orang. “Tidak semua bisa berkumpul dalam acara tersebut. Kami juga memiliki jaringan di 190 kota yang ikut menyatakan dukungan,” ungkapnya.

Dwiyanto menuturkan, dukungan ini berawal dari diskusi kecil dan terbentuknya aliansi serta menyatakan dukungan ke Prabowo. Pihaknya merasa waktunya profesi berpikir tentang negara, bukan hanya untuk berpolitik, tetapi untuk membantu agar negara berani lebih maju dan memberikan sumbangsih pikiran yang positif.

Di sisi lain, deklarasi ini menyimbolkan dukungan besar dari kalangan advokat terhadap Prabowo-Gibran. Di mana, menciptakan momentum yang signifikan dalam perjalanan kampanye menuju Pemilu Presiden 2024.

Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo sangat apresiasi atas dukungan yang diberikan Aliansi Advokat Indonesia. Dirinya menggambarkan deklarasi tersebut sebagai cerminan soliditas serta kesatuan para advokat dari berbagai latar belakang gelar sekaligus mencerminkan heterogenitas yang disatukan dalam bentuk dukungan pada Prabowo-Gibran.

Dalam pandangannya, dukungan ini semata-mata bukan hanya menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap pasangan calon tersebut, melainkan juga mengukuhkan keyakinan pada visi dan misi Prabowo-Gibran yang diharapkan akan mampu memperkuat sektor hukum dan membawa perubahan positif bagi Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya.

“Kita akan terus mendorong seluruh masyarakat Sumut untuk bersama-sama mendukung Prabowo-Gibran dengan semangat positif demi keberlanjutan pembangunan dan kemajuan bagi daerah dan bangsa,” katanya. (dwi/ram)

Polsek Tanjung Beringin Door to Door Bagikan Bansos

BERAS: Kapolsek Tanjung beringin AKP Tobat Sihombing didampingi personell saat bagikan Beras kepada Warga.

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Jajaran Polsek Tanjung Beringin Polres Serdangbedagai (Sergai) memberikan bantuan ke warga kurang mampu di Dusun I, II, dan III Desa Pematang Ceremai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (27/1/2024).

Pemberian bantuan dipimpin Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing didampingi Kanit Samapta, Iptu Supriadi, Kanit Reskrim Ipda Herru Syafdana, Kanit Intelkam Aiptu S Saragih, serta Bhabinkamtibmas Desa Pematang Ceremai Aiptu Jendri Lubis.

Pemberian bantuan berupa bahan pangan tersebut, dilakukan secara door to door dengan mendatangi langsung rumah warga penerima bantuan.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing mengatakan, kegiatan pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga kurang mampu guna membantu meringankan beban warga.

Ia menyebut, pemberian bantuan ini merupakan program Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta yang diteruskan oleh Polsek jajaran guna mendekatkan Polri, khususnya Polres Sergai dan Polsek Tanjung Beringin di tengah masyarakat.

“Masyarakat merespon positif pemberian bantuan yang kita laksanakan, serta berharap Polri kedepannya lebih baik dan semakin dicintai masyarakat,” ungkapnya. (fad/ram)

Parlindungan Minta Pemko Medan Maksimalkan Program Pro-rakyat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar meminta Pemko Medan lebih memaksimalkan program-program pro-rakyat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi sehingga penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana secara optimal.

Hal ini disampaikan Parlindungan ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Aluminium Raya Gang Amal, Sabtu (27/1/2024). Hadir dalam sosialisasi ini, dr M Dedy mewakili Dinas Kesehatan, dr Gibson Girsang mewakili RSUD dr Pirngadi Medan, Sekretaris Lurah Tanjung Mulia Hilir Syafrida Hasibuan, dan tokoh masyarakat yang juga mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dijelaskan Parlindungan, Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan. Diantaranya dengan melaksanakan sejumlah program yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Medan.

Adapun hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, di antaranya hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak mendapatkan perumahan dan sanitasi yang baik, lingkungan yang sehat, rasa aman dari ancaman tindak kejahatan, dan lainnya. Menurut Parlindungan, dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat itu, sudah banyak program yang dilaksanakan Pemko Medan diantaranya, bantuan sosial (bansos) program bedah rumah, bantuan modal usaha dan pelatihan bagi pelaku UMKM, program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan secara gratis, dan sebagainya.

Politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini pun meminta kepada Pemko Medan agar program-program tersebut dapat terlaksana secara maksimal dan lebih tepat sasaran. “Saat ini APBD Kota Medan Rp8 triliun lebih. Saya berharap, ke depannya bantuan-bantuan sosial bisa lebih banyak kepada masyarakat,” harapnya.

Dalam sosialisasi itu, Tini warga Jalan Alfaka 1, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, mengaku hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Padahal, di dinding rumahnya sudah ditempeli stiker bertuliskan “keluarga prasejahtera”.

“Saya sering dapat informasi kalau ada bantuan dari pemerintah, apakah itu bansos, PKH, BLT, dan sebagainya, tapi saya tidak pernah mendapatkannya. Semoga bapak Parlindungan bisa menyampaikan ke Pemko Medan, agar saya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Tini.

Menyikapi keluhan warga ini, Parlindungan mengakui kalau bantuan dari pemerintah belum merata dan belum tepat sasaran. “Ini akan menjadi bahan evaluasi Pemko Medan agar bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” kata Parlindungan.

Selain itu, Parlindungan juga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ada proses, mekanisme, dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Persyaratan utamanya, nama warga tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nama-nama warga yang akan masuk dalam DTKS itu akan dimusyawarahkan di kelurahan yang dihadiri tokoh masyarakat. Jika warga tersebut dianggap tidak layak, akan dicoret dari data yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial,” jelas Parlindungan.

“Jadi, walaupun nama ibu sudah masuk dalam DTKS, dan rumahnya sudah ditempeli stiker, bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan. Karena, stiker itu hanya sebagai bukti kalau keluarga itu sudah disurvei oleh petugas. Bukan bukti penerima bantuan,” bebernya lagi.

Sementara Freddy, Kepala Lingkungan 14 Tanjung Mulia Hilir, berharap masyarakat yang rumahnya sudah ditempeli stiker oleh dinas sosial agar bersabar. Karena datanya sudah masuk dalam antrian penerima bansos dari pemerintah. Disebutkannya, untuk Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ini, ada 10 ribu warga yang masuk dalam DTKS, sedangkan.

Untuk Lingkungan 14, itu ada 88 warga. “Namun sekali lagi saya ingatkan, yang sudah masuk dalam DTKS tidak secara otomatis akan mendapatkan bantuan. Karena semua tergantung kuota dan anggaran dari pemerintah. Makanya masyarakat harus bersabar,” pungkasnya. (adz)

Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status, Dedi Iskandar: Saya akan Ikut Perjuangkan

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara.(ist/SUMUT POS)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Aparatur Pemerintahan Desa atau perangkat desa merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari struktur penyelenggara Negara di tingkat terendah. Karena itu, Anggota DPD RI, Ust Ust Dedi Iskandar Batubara akan ikut memperjuangkan bagaimana status para pelayan publik itu bisa termaktub dalam Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Dedi Iskandar Batubara, usai menerima audiensi sejumlah perangkat desa di Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, belum lama ini. Menurutnya usulan dan aspirasi terkait kejelasan status tersebut, perlu diperjuangkan hingga tertuang dalam Undang-Undang tentang Desa (UU Nomor 6/2014 tentang Desa).

“Ini momentum yang tepat menurut saya, dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, yang sebelum ini tidak memperjelas status perangkat desa. Apakah mereka PNS, PPPK atau honor. Karenanya saya kira, revisi ini menjadi sangat strategis,” ucap Dedi Iskandar Batubara, Sabtu (27/1).

Dedi hang juga menjabat Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, menjelaskan dengan usulan ini maka pembahasan terkait rencana revisi Undang-undang tentang Desa akan lengkap. Sehingga tidak hanya mempertimbangkan soal masa jabatan kepala desa, tetapi juga memberikan kejelasan serta mempertegas status perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun.

“Kita menerima aspirasi ini, karena mereka datang ke saya. Maka sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sumatera Utara, saya akan ikut memperjuangkan dan mendorong usulan dan aspirasi dari para perangkat desa, terkait dengan kejesan status mereka yang nantinya, ini harus tertuang dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa,” sebut Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini.

Sebagai wakil daerah, Dedi Iskandar Batubara menilai pentingnya memberikan kepastian status kepada perangkat desa sebagai pengurus pada struktur pemerintahan yang paling rendah. Hal tersebut agar mereka bisa bekerja secara maksimal, dengan jaminan kepastian hak yang diterima.

“Karena kita tahu, para perangkat desa ini kerjanya bisa 24 jam. Tetapi dengan status mereka yang tidak diatur jelas oleh Undang-undang, ini tentu menjadi beban dan tugas bagi kita semua. Bagaimana kita berharap banyak kepada mereka, sementara status mereka belum diatur dengan jelas,” pungkas Dedi Iskandar Batubara yang juga Calon DPD RI dapil Sumatera Utara Nomor urut 7. (gus)

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto akan Dilelang Ulang

Tommy Soeharto.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah aset milik Tommy Soeharto tak juga laku dalam upaya pelelangan. Aset itu dilelang setelah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik anak Presiden RI kedua Soeharto itu.

Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto menyampaikan, pihaknya akan melelang ulang beberapa aset yang disita dari Tommy Soeharto tersebut. Langkah pelelangan ulang akan dilakukan pada tahun ini.

“Aset Tommy Soeharto sudah berapa kali ya belum laku sampai sekarang, mungkin akan dilelang ulang di 2024,” kata Joko di Jakarta, Kamis (25/1).

Namun, Joko tak menjelaskan secara rinci aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang itu. Jika mengacu data Satgas BLBI, terdapat empat aset Tommy yang disita negara.

Adapun empat aset itu di antaranya, pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Joko menduga, belum lakunya aset dalam upaya pelelangan itu dimungkinkan karena permasalahan harga. Selain itu, banyak pihak menduga karena aset tersebut bermasalah.

“Tapi sebenarnya itu, biasa namanya lelang kan ada sitaan Kejaksaan juga laku,” ucap Joko.

Meski demikian, Joko meyakini aset tersebut dapat terjual untuk mengembalikan kerugian negara. Sehingga diharapkan dapat dibeli oleh orang yang pas.

“Tapi mungkin belum mendapatkan pembeli yang pas saja,” pungkasnya. (jpc/han)

Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker 2012, Politikus PKB Reyna Usman Ditahan KPK

DITAHAN: Politikus PKB Reyna Usman ditahan penyidik KPK terkait dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 dengan kerugian negara Rp17, 6 miliar.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, pada Kamis (25/1). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Selain Reyna Usman, KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

KPK seharusnya jug memeriksa satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia. Namun Karunia tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

“Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” ucap Alex.

Alex menjelaskan, Reyna Usman yang saat itu menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) diduga mengajukan anggaran Rp 20 miliar dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI ke Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Dalam prosesnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM yang kemudian, atas perintah Reyna Usman disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

“Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucap Alex.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, lanjut Alex, atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM, walaupun fakta dilapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen. Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

KPK menduga, perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Hal itu diketahui berdasarkan analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17, 6 miliar,” tegas Alex.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/han)

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

DIPANGGIL: Firli Bahuri saat memenuhi panggilan dewas KPK terkait dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal gugatan Firli ini sudah dijadwalkan sidang perdana dan telah ditunjuk hakim yang akan memimpin.

Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Pengacara Firli, Fahri Bachmid. “Iya betul,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (26/1).

Fahri belum merinci ihwal keputusan pencabutan gugatan ini. Dia hanya menyampaikan keterangan resmi akan disampaikan segera kepada publik.

“Ada beberapa alasan teknis,” jelas Fahri.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kedua kalinya dia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan Firli telah masuk di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per tanggal 22 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam perkara ini yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, di mana Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan ini. Gugatan kedua dilayangkan usai gugatan pertama ditolak hakim.

“Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin persidangan. “Sidang pertama Senin 30 Januari 2024,” imbuhnya. (jpc/han)