31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Parlindungan Minta Pemko Medan Maksimalkan Program Pro-rakyat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar meminta Pemko Medan lebih memaksimalkan program-program pro-rakyat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi sehingga penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana secara optimal.

Hal ini disampaikan Parlindungan ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Aluminium Raya Gang Amal, Sabtu (27/1/2024). Hadir dalam sosialisasi ini, dr M Dedy mewakili Dinas Kesehatan, dr Gibson Girsang mewakili RSUD dr Pirngadi Medan, Sekretaris Lurah Tanjung Mulia Hilir Syafrida Hasibuan, dan tokoh masyarakat yang juga mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dijelaskan Parlindungan, Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan. Diantaranya dengan melaksanakan sejumlah program yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Medan.

Adapun hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, di antaranya hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak mendapatkan perumahan dan sanitasi yang baik, lingkungan yang sehat, rasa aman dari ancaman tindak kejahatan, dan lainnya. Menurut Parlindungan, dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat itu, sudah banyak program yang dilaksanakan Pemko Medan diantaranya, bantuan sosial (bansos) program bedah rumah, bantuan modal usaha dan pelatihan bagi pelaku UMKM, program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan secara gratis, dan sebagainya.

Politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini pun meminta kepada Pemko Medan agar program-program tersebut dapat terlaksana secara maksimal dan lebih tepat sasaran. “Saat ini APBD Kota Medan Rp8 triliun lebih. Saya berharap, ke depannya bantuan-bantuan sosial bisa lebih banyak kepada masyarakat,” harapnya.

Dalam sosialisasi itu, Tini warga Jalan Alfaka 1, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, mengaku hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Padahal, di dinding rumahnya sudah ditempeli stiker bertuliskan “keluarga prasejahtera”.

“Saya sering dapat informasi kalau ada bantuan dari pemerintah, apakah itu bansos, PKH, BLT, dan sebagainya, tapi saya tidak pernah mendapatkannya. Semoga bapak Parlindungan bisa menyampaikan ke Pemko Medan, agar saya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Tini.

Menyikapi keluhan warga ini, Parlindungan mengakui kalau bantuan dari pemerintah belum merata dan belum tepat sasaran. “Ini akan menjadi bahan evaluasi Pemko Medan agar bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” kata Parlindungan.

Selain itu, Parlindungan juga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ada proses, mekanisme, dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Persyaratan utamanya, nama warga tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nama-nama warga yang akan masuk dalam DTKS itu akan dimusyawarahkan di kelurahan yang dihadiri tokoh masyarakat. Jika warga tersebut dianggap tidak layak, akan dicoret dari data yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial,” jelas Parlindungan.

“Jadi, walaupun nama ibu sudah masuk dalam DTKS, dan rumahnya sudah ditempeli stiker, bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan. Karena, stiker itu hanya sebagai bukti kalau keluarga itu sudah disurvei oleh petugas. Bukan bukti penerima bantuan,” bebernya lagi.

Sementara Freddy, Kepala Lingkungan 14 Tanjung Mulia Hilir, berharap masyarakat yang rumahnya sudah ditempeli stiker oleh dinas sosial agar bersabar. Karena datanya sudah masuk dalam antrian penerima bansos dari pemerintah. Disebutkannya, untuk Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ini, ada 10 ribu warga yang masuk dalam DTKS, sedangkan.

Untuk Lingkungan 14, itu ada 88 warga. “Namun sekali lagi saya ingatkan, yang sudah masuk dalam DTKS tidak secara otomatis akan mendapatkan bantuan. Karena semua tergantung kuota dan anggaran dari pemerintah. Makanya masyarakat harus bersabar,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar meminta Pemko Medan lebih memaksimalkan program-program pro-rakyat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi sehingga penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana secara optimal.

Hal ini disampaikan Parlindungan ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Aluminium Raya Gang Amal, Sabtu (27/1/2024). Hadir dalam sosialisasi ini, dr M Dedy mewakili Dinas Kesehatan, dr Gibson Girsang mewakili RSUD dr Pirngadi Medan, Sekretaris Lurah Tanjung Mulia Hilir Syafrida Hasibuan, dan tokoh masyarakat yang juga mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dijelaskan Parlindungan, Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan. Diantaranya dengan melaksanakan sejumlah program yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Medan.

Adapun hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, di antaranya hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak mendapatkan perumahan dan sanitasi yang baik, lingkungan yang sehat, rasa aman dari ancaman tindak kejahatan, dan lainnya. Menurut Parlindungan, dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat itu, sudah banyak program yang dilaksanakan Pemko Medan diantaranya, bantuan sosial (bansos) program bedah rumah, bantuan modal usaha dan pelatihan bagi pelaku UMKM, program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan secara gratis, dan sebagainya.

Politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini pun meminta kepada Pemko Medan agar program-program tersebut dapat terlaksana secara maksimal dan lebih tepat sasaran. “Saat ini APBD Kota Medan Rp8 triliun lebih. Saya berharap, ke depannya bantuan-bantuan sosial bisa lebih banyak kepada masyarakat,” harapnya.

Dalam sosialisasi itu, Tini warga Jalan Alfaka 1, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, mengaku hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Padahal, di dinding rumahnya sudah ditempeli stiker bertuliskan “keluarga prasejahtera”.

“Saya sering dapat informasi kalau ada bantuan dari pemerintah, apakah itu bansos, PKH, BLT, dan sebagainya, tapi saya tidak pernah mendapatkannya. Semoga bapak Parlindungan bisa menyampaikan ke Pemko Medan, agar saya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Tini.

Menyikapi keluhan warga ini, Parlindungan mengakui kalau bantuan dari pemerintah belum merata dan belum tepat sasaran. “Ini akan menjadi bahan evaluasi Pemko Medan agar bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” kata Parlindungan.

Selain itu, Parlindungan juga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ada proses, mekanisme, dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Persyaratan utamanya, nama warga tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nama-nama warga yang akan masuk dalam DTKS itu akan dimusyawarahkan di kelurahan yang dihadiri tokoh masyarakat. Jika warga tersebut dianggap tidak layak, akan dicoret dari data yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial,” jelas Parlindungan.

“Jadi, walaupun nama ibu sudah masuk dalam DTKS, dan rumahnya sudah ditempeli stiker, bukan berarti otomatis mendapatkan bantuan. Karena, stiker itu hanya sebagai bukti kalau keluarga itu sudah disurvei oleh petugas. Bukan bukti penerima bantuan,” bebernya lagi.

Sementara Freddy, Kepala Lingkungan 14 Tanjung Mulia Hilir, berharap masyarakat yang rumahnya sudah ditempeli stiker oleh dinas sosial agar bersabar. Karena datanya sudah masuk dalam antrian penerima bansos dari pemerintah. Disebutkannya, untuk Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ini, ada 10 ribu warga yang masuk dalam DTKS, sedangkan.

Untuk Lingkungan 14, itu ada 88 warga. “Namun sekali lagi saya ingatkan, yang sudah masuk dalam DTKS tidak secara otomatis akan mendapatkan bantuan. Karena semua tergantung kuota dan anggaran dari pemerintah. Makanya masyarakat harus bersabar,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/