Home Blog Page 863

Kapuskesmas Lahusa Digerebek Berduaan dengan Cewek ABG di Rumah Kosong

DiBOYONG : Kapus Lahusa berinisial LHH (menggunakan masker) bersama perempuan anak dibawah umur sebut saja CH setelah digrebek, kemudian diboyong ke Polres Nisel. Rabu, (10/1).

NISEL, SUMUTPOS CO – Diduga sedang berduaan dengan perempuan anak di bawah umur, sebut saja CH dari Kecamatan Toma di salah satu rumah kosong, Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LHH digrebek keluarga perempuan bersama personel Polsek Lahusa. Rabu (10/1) sekira pukul 23:00 WIB.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa rumah kosong penggerebekan tersebut adalah miliknya LHH (Kapus Lahusa), sedang dalam tahapan pembangunan di Desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, dan rumah tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek Lahusa.

Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, dan juga ikut menyaksikan saat penggerebekan, menyampaikan bahwa Kapus Lahusa bersama dengan anak dibawah umur tersebut sedang berduaan di rumah kosong. Tak lama berselang, keluarga perempuan langsung mendobrak rumah bersama dengan personel Polsek Lahusa.

“Kemudian Kapus Lahusa dengan memakai masker bersama dengan perempuan anak dibawah umur sebut saja CH dibawa ke kantor Polres Nisel dengan menggunakan mobil,” ungkapnya.

Sebelumnya, wartawan SUMUTPOS.CO mencoba melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Jum’at, (12/1) dan Kasi Humas Polres Nisel Kamis, (11/1). Namun tidak direspon.

Selanjutnya, Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Tebing membenarkan bahwasanya Kepala Puskesmas Lahusa berinisial LHH bersama seorang anak dibawah umur sebut saja CH telah diamankan.

“Benar pada hari Rabu (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wib malam, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LHH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak dibawah umur sebut saja CH sedang berduaan di dalam rumah kosong milik Kapus Lahusa di Desa Bawo’otalua,” ungkap Dia lewat Group Humas Polres Nisel. Sabtu, (13/1/2024) pukul 20:26 Wib.

Dian Tobing menambahkan, bahwa selanjutnya keluarga korban bersama dengan personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) dan korban ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Pada hari Kamis, (11/1/ sekitar pukul 21.00 Wib, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan laporan polisi Nomor : LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tanggal 11 Januari 2024, Pelapor an. Sarozanolo Harita als Ama Tuti,” tambahnya.

Kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum.

“Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui publik, Kapus Lahusa berinisial LHH sejak tanggal 10 Januari 2024 di tahan di Polres Nias Selatan, hingga tanggal 13 Januari 2024 baru dikeluarkan, itupun setelah di adakan perdamaian kedua belah pihak di Desa.(han)

4 Ekor Harimau Sumatera Koleksi Medan Zoo, Sakit, 3 Diantaranya Sulit Disembuhkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak kematian 2 ekor Harimau Sumatera koleksinya, yakni Erha pada November 2023 dan Nurhaliza pada Desember 2023 lalu, saat ini Kebun Binatang Medan (Medan Zoo) hanya menyisakan 4 ekor Harimau Sumatera.

Mirisnya, dari 4 ekor Harimau Sumatera yang tersisa di Medan Zoo tersebut, saat ini seluruhnya dalam kondisi sakit. Bahkan, pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan selaku BUMD Kota Medan yang mengelola Medan Zoo menyebutkan, bahwa 3 di antara 4 ekor Harimau Sumatera yang sedang sakit tersebut sulit untuk disembuhkan.

Pejabat Sementara (PJS) Direktur Utama PUD Pembangunan Kota Medan, Bambang Hendarto, mengatakan awalnya jumlah harimau Sumatera di Medan Zoo berjumlah 6 ekor. Namun setelah kematian Erha dan Nurhaliza, Harimau Sumatera di Medan Zoo tinggal tersisa 4 ekor.

“Terkait pascakematian kemarin, sebelumnya kami juga sudah melakukan medical check up, pada saat pemeriksaan harimau Sumatera bernama Erha. Itu kami lakukan pemeriksaan terhadap satwa, khususnya harimau Sumatera dengan pihak BBKSDA, jadi didapati 6 dari harimau Sumatera yang ada, mengalami kondisi penyakit lebih lama,” ucap Bambang, Sabtu (13/1/2024).

Dikatakan Bambang, 2 harimau Sumatera yang mati disebabkan penyakit dubius infausta. Sementara 3 dari 4 ekor harimau Sumatera yang masih hidup di Medan Zoo juga terkena penyakit yang sama.

“Hari ini kami ada sisa 4 harimau Sumatera, 3 dalam kondisi dubius infausta. 1 lagi masih dalam kondisi fausta, punya penyakit tetapi masih bisa sembuhkan,” ujarnya.

Bambang tidak merinci bagaimana penyakit dubius infausta menyerang harimau. Tetapi, kata dia, penyakit ini memang sulit untuk disembuhkan.

“Dengan kondisi yang ada hari ini, dengan penyakit yang ada kemungkinan besar untuk pulih itu sulit, termasuk juga yang sudah mati kemarin, Nurhaliza. Dan ini memang sudah diprediksi termasuk dari teman teman BKSDA,” katanya.

Meskipun begitu, sambung Bambang, pihaknya akan terus berupaya dengan maksimal untuk merawat harimau yang terserang penyakit itu. Salah satu upayanya, yakni dengan menjalin kerjasama dengan BKSDA Sumut dan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI).

“Mereka mengirimkan dokter yang rutin memeriksa harimau yang sakit pagi dan sore setiap hari,” ungkapnya.

Disisi lain, untuk mengantisipasi penyakit dubius infausta, pihak Medan Zoo juga sudah memisahkan Harimau Sumatera yang terkena penyakit dubius infausta dengan penyakit lain.

Hal serupa juga dilakukan Medan terhadap koleksi Harimau Benggala yang mereka miliki. Pasalnya saat ini, ada satu ekor Harimau Benggala yang juga terkena penyakit dubius infausta, sedangkan sisanya dalam keadaan sehat.

Diketahui, selain 2 ekor Harimau Sumatera bernama Erha dan Nurhaliza, seekor Harimau Benggala koleksi Medan Zoo bernama Avatar juga baru mati pada Desember 2023 lalu. Total, ada 3 ekor Harimau koleksi Medan Zoo yang mati mulai November- Desember 2023.
(map/Han)

Sambut HUT Langkat, DSML Minta Pemkab Makin Kuatkan Budaya Melayu

Foto bersama: Masyarakat Melayu usai kegiatan yang digelar DSML di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML) meminta pemerintah kabupaten untuk menguatkan budaya Melayu di bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat). Pasalnya, Kabupaten Langkat merupakan tanah Melayu yang sudah sejak lama sebelum Indonesia merdeka.

Seruan ini disampaikan Ketua DSML, Sukhyar Mulyamin, saat menggelar seremoni melayu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat, Sabtu (13/1/2024). Kegiatan seremoni melayu digelar dalam rangka sebagai wadah silaturahmi masyarakat yang bersuku dan berbudaya
Melayu.

“Saat ini kebudayaan kita masih bisa terjaga tapi apa tidak ada kemungkinan suatu saat, akan tergerus dengan perubahan zaman, dengan pembaharuan, dengan teknologi dengan media yang ada. Untuk itu saya beserta kawan-kawan melihat kejadian-kejadian yang telah kita alami beberapa tahun belakang ini, merasa terpanggil untuk mengajak semua kaum intelektual Langkat, khususnya baik para akademisi para ketua organisasi syarikat untuk kita sama-sama peduli,” ujar Sukhyar.

Karenanya, dia mengajak kepada seluruh masyarakat Melayu untuk menyatukan dan menyamakan pikiran, demi mempertahankan kebudayaan melayu, sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Kita bersyukur orang-orangtua kita masih bisa bahagia di tengah-tengah kita dalam keadaan yang mungkin fisiknya juga sudah tidak sekuat kita. Begitu juga para pakar-pakar dan tokoh-tokoh yang hadir di tengah-tengah kita, yang sebenarnya hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi kita, anak Melayu yang sudah punya suatu regulasi,” katanya.

Kepada Pemkab Langkat, dia meminta untuk terus melestarikan kebudayaan melayu di tengah masyarakat. Seperti membuat sarana dan prasarana yang bernuansa Melayu.

“Juga harus ada berbusana melayu paling tidak satu minggu satu kali. Aksara arab Melayu juga harus ada di setiap tulisan-tulisan dan setiap kurikulum di sekolah,” katanya.

Hal tersebut juga tengah dirembukkan dan didiskusikan oleh DSML. Dia berharap, hal tersebut terealisasi yang diperkuat dengan peraturan bupati.

Terlebih, Pemkab Langkat juga sudah melahirkan Perda Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada akhir tahun 2023 kemarin. DSML terlibat dalam perumusan perda tersebut.

“Dan juga kita minta segala peraturan itu untuk ditandatangani agar semua elemen-elemen masyarakat kita dapat merealisasikannya, sehingga tidak hanya angan-angan. Namun, kita bisa buktikan di bumi Langkat ini yang beragam etnis, tapi m
Melayu tetap berkibar dan tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” serunya.

Sukhyar menjelaskan, ada 15 persen masyarakat Melayu di Kabupaten Langkat. Menurut dia, Kabupaten Langkat adalah tanah Melayu yang kini sudah diisi oleh berbagai etnis budaya.

Meski begitu, semuanya hidup rukun dan saling menghormati adat serta istiadatnya. Kabupaten Langkat, ujarnya, adalah suku Melayu yang merupakan tuan rumahnya.

Sebelum Indonesia merdeka di bawah pemerintahan Kesultanan Langkat yang kaya raya, telah ada daerah ini. Bahkan setelah Indonesia merdeka, Bupati Langkat pertama pun Tengku Amir Hamzah, yang kini menjadi pahlawan nasional.

Karenanya, Sukhyar menyerukan, agar masyarakat Melayu khususnya di Kabupaten Langkat, dapat mempertahankan identitas kesukuannya. Bahkan bila perlu memperluas keberadaannya.

“Melayu adalah takdir, karena kita tidak bisa meminta maupun memilih takdir. Dan tentu kita bangga atas takdir kita yang didirikan sebagai anak melayu, karena Melayu adalah adab, melayu adalah Islam,” seru Sukhyar.

Sementara, dalam laporan panitia yang disampaikan Ilham Iskandar Zein menjelaskan, melayu adalah Islam yang tak hilang di bumi.

“Melayu adalah keindahan, maka dari itu diperlukan kaum intelektual memperhatikan masyarakat melayu serta guru-guru, untuk meneruskan, menjaga memajukan kebudayaan melayu di bumi Langkat, melalui ruang-ruang kebijakan pendidikan dan aksi-aksi nyata kita bersama,” katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Melayu di Langkat dan berbagai daerah yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Juga kepada Kesultanan Aceh Tamiang dan Kesultanan Langkat.

Dalam kegiatan ini, juga menonton film dokumenter singkat tentang sejarah melayu Kesultanan Langkat. “Terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan, mohon maaf bila ada kata yang salah atau perilaku yang kurang berkenan. Dan terima kasih atas kehadirannya, semoga kita semua diberkahi Allah, amin ya robbal alamin,” pungkasnya. (ted)

Sempat Buron, Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

Pelaku: DMS ( 22 ) Warga Kecamatan Perbaungan terduga Pelaku pencabulan. ( Humas Polres Sergai)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1) siang.

Penangkapan pelaku berinisial DMS (22) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.

“Ya benar, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (13/1).

Edward mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri selama tiga tahun.

“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka di rumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” kata Edward.

Edward menjelaskan, pada hari Jumat (12/1) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan, dan sudah diamankan massa.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah.

Setelah ditemukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.

Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.

Mengetahui itu, masih kata Edward, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdang Bedagai.

“Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun,” pungkasnya. ( fad/han)

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 9 Anggota Genk Motor

GENK MOTOR: Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan 8 anggota kelompok genk motor yang sering terlibat dalam aksi tindak pidana. Di Kawasan Industri Medan 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, (12/01/2023)

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan 9 anggota kelompok genk motor yang sering terlibat dalam aksi tindak pidana di Kawasan Industri Medan 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, (12/01/2023)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya keributan, anggota Pos Polisi KIM Polsek Medan Labuhan petugas keamanan PT. KIM berhasil melakukan penangkapan dua anggota genk motor berinisial MTD dan AR oleh personel pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam. Setelah penangkapan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan di gudang kosong atau base camp yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut.” Ucap Kasat Reskrim.

Pada gudang kosong tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, R , JAP, AP, DGR, itu, satu orang berinisial RP juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Pos Polisi di Bundaran KIM II.

“Seluruh pelaku mengakui bahwa mereka merupakan anggota genk motor “SL” (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba. Dari kesembilan tersangka, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi.” Tambah Kasat Reskrim.

Total, ada sembilan orang pelaku yang diamankan. Mereka, yakni , R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-9 nya positif narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok kertas tiktak, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan.

“Saat ini Kami sedang melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.” Tutup Kasat Reskrim menjelaskan.(mag-1)

Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai

Saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. (Ist)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya pencuri kemiri di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Perkaranya kini sedang dalam proses persidangan dengan terdakwa Merry Panggabean (MP). Ia didakwa pasal pembunuhan karena memukul Lermin Harianja (LH) hingga tewas.
Peristiwa berawal dari terpergoknya LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa, (3/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur. Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.
Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pencuri. Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah.
Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara. Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan. Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian. Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH.
Fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatra Utara, Rabu (10/1/2024) malam, terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian. Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian,” kata penasihat hukum ini.
Perlu diketahui, dalam persidangan saksi ahli Dokter Forensik Eben Ezer Debora AM Purba menyebutkan, penyebab kematian korban bukan diakibatkan dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu sendal, ranting kelapa dan kemiri.
Menurut dia, korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul.
Hal ini dikuatkan hasil fakta-fakta temuan pada hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi. “Kematian diakibatkan trauma benda tumpul yang lain, yang bentuknya menyerupai gambaran luka memar yang luas pada wajah korban, seperti pola telapak kaki. Jadi, Lermin Harianja meninggal mati lemas akibat perdarahan yang signifikan disertai retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala,” ujar saksi ahli kepada wartawan.
Dalam persidangan, dokter forensik juga menampik anggapan kalau korban mati lemas akibat diduduki terdakwa. Sekadar informasi, dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat menduduki bagian perut korban. Tetapi, menurut ahli, tindakan terdakwa tidak menyebabkan kematian.
Atas dasar analisa saksi ahli dokter forensik inilah tim penasihat hukum melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama meninggalnya LH. Malah, saksi ahli sempat menunjukkan perbedaan postur tubuh dan bentuk luka yang tidak sesuai dengan versi penyidik. “Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan” tegas Rialin.
Persidangan juga mengundang saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. Rektor Universitas Katolik Santo Thomas ini berpandangan, dalam mengungkap kasus pidana jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan dengan barang-barang bukti yang ditampilkan yang berkesesuaian antara satu dengan yang lain.
Dia mencontohkan, dalam perkara terkait hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena hasil autopsi ahli forensik dapat menerangkan penyebab kematian sesuai  alat bukti yang sah. Tak hanya itu, lewat haasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Intinya, barang butkti yang digunakan pelaku harus sinkron dengan keterangan saksi dan hasil autopsi.
“Dalam hal ini, asas berkeadilan dan kebenaran paling dikedepankan dalam menangani kasus. Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama. Kalau memang alat bukti beserta barang-barang bukti tidak sesuai/tidak sinkron dengan hasil autopsi, ya harusnya terdakwa bebas dari dakwaan, sebagaimana diatur Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang isinya: Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” terang Maidin kepada wartawan.
Ahli hukum ini juga mengingatkan, jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus. Jangan sampai terjadi kasus yang seharusnya dikenakan pasal pembelaan diri (Pasal 49), tetapi malah dijerat pasal pembunuhan.
Dalam persidangan hakim juga menanyakan bisa tidaknya menjerat pidana sesesorang dengan Pasal 165 Ayat (1 dan 2) KUHP karena membiarkan kejahatan yang berakibat pada terancamnya nyawa orang lain. “Ya bisa, itu ancaman pidananya sembilan bulan,” tukas Prof Maidin. (tri)

Disambut Belasan Ribu Pendukung di Sumut, Prabowo Merasa Diberi Nilai 100 Bukan 11

KAMPANYE: Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat kampanye di Gedung Serba Guna, Jalan Pancing, Deliserdang, Sumut, Sabtu (13/1). Istimewa/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Calon Presiden Nomor Urur 2 , Prabowo Subianto melakukan kampanye di Sumatera Utara (sumut), Sabtu (13/1). Kegiatan tersebut diikuti belasan ribu relawan, kader partai pendukung, dan juga masyarakat di Gedung Serba Guna, Jalan Pancing, Deliserdang, Sumut.

Dalam orasi politiknya, Prabowo menyampaikan sejumlah pesan kepada massa pendukungnya yang terlihat sangat antusias. Prabowo mengungkapkan, masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas dalam menentukan pemimpin masa depan. “Masyarakat Indonesia tidak akan memilih pemimpin yang hanya omon omon saja,” tegas Prabowo dengan semangat tinggi.

Pasangan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 itu juga mengatakan, di Jakarta dirinya diberi poin 11 dari 100 oleh salah satu kandidat. Namun, di Sumut dengan melihat semangat para pendukungnya dia merasa dapat nilai 100. “Melihat semangat dan keseriusan yang hadir disini, saya seperti mendapat nilai seratus,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan.

Dia menambahkan, setiap bertemu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, dirinya seperti mendapatkan kekuatan baru. “Dengan dukungan yang diberikan saat ini, saya yakin kita menangkan Pilpres ini,” tambahnya.

Prabowo juga mengingatkan para pendukungnya melalui pantun. Dia meminta apabila ada calon lain memberikan nilai lima, maka jogetin saja yang disambut tepuk tangan meriah pendukung. Kegiatan tersebut ditutup dengan joget bersama sebagai bentuk pesta demokrasi ini dihadapi dengan perasaan riang dan gembira.

Sebelumnya, Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Praseryo, TKD Sumut, baik itu kader parpol maupun relawan solid memenangkan pasangan Prabowo-Gibran satu putaran.

TKD Sumut juga terus bergerak pagi, siang dan malam menyakinkan masyarakat untuk memilih dan memenangkan pasangan nomor urut 2.

“Semangat para relawan dan TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara tidak pernah surut untuk kemenangan Prabowo-Gibran. Bersama rakyat, kami siap menjemput kemenangan Prabowo-Gibran satu putaran,” tandasnya. (Dwi)

Kredit Start-Up Milenial Prabowo-Gibran Bakal Atasi Persoalan Sulitnya Lapangan Pekerjaan

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2,Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, salah satu programnya bersama Prabowo Subianto bila terpilih nanti adalah dengan memberikan kredit start-up untuk kaum milenial.

Program ini disampaikan Gibran saat melakukan kampanye di beberapa daerah. Hal ini tentunya menjadi suntikan semangat bagi kaum muda yang ingin memulai usaha. Di mana, selama ini sangat kesulitan mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah.

“Saat ini gen milenial sulit untuk mendapatkan modal usaha dari pemerintah dan lebih cenderung mendapatkan modal usaha dari investor,” kata Gibran, Sabtu (13/1).

Menurutnya, banyak kaum muda memiliki potensi dalam menekuni bidang usaha. Dengan bantuan modal dari pemerintah tentunya mereka dapat mengembangkan atau memulai usaha baru.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo mengatakan, sudah saatnya kaum muda diberi dukungan penuh, untuk ‘terjun’ ke dunia usaha. Dengan adanya dukungan diyakini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru atau menumbuhkan usaha baru.

“Dengan memberikan bantuan modal usaha melalui kredit start-up milenial, persoalan terbatasnya lapangan pekerjaan akan terselesaikan,” katanya. (Dwi)

JPU Ajukan Banding Vonis15 Tahun Penjara Pengendali Sabu dari Lapas

PUTUSAN: Terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Binjai.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (11/1/2024). Karenanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan banding atas putusan tersebut.

Terdakwa didakwa sebagai pengendali sabu dari balik bilik penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, diadili oleh mantan Ketua PN Binjai, Fauzi. Karena Fauzi pindah tugas, sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Mukhtar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui hasil putusan tersebut. “Kami banding,” kata Adre menanggapi putusan yang dijatuhi majelis hakim, Minggu (14/1/2024).

Alasan Tim JPU banding, ujar Adre, karena putusan yang dijatuhi majelis hakim ringan atau jauh di bawah tuntutan. Menurut dia, memori banding sudah dimasukkan Tim JPU ke PN Binjai.

“Memori banding sudah kami masukkan. Ya rendah itu putusannya,” kata Adre.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya sudah menjatuhi vonis terhadap terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. “Ya, 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” kata Wira ketika dikonfirmasi.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Atas hal ini, terdakwa divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim PN Binjai juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.

Sebelumnya dakwaan JPU, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Uncu alias Komar mulanya menghubungi terdakwa M Sulaiman alias Isu (dilakukan penuntutan terpisah) melalui sambungan telepon selular, Jum’at (14/4/2023). Dalam komunikasi mereka, terdakwa memerintahkan kepada terdakwa M Sulaiman untuk menjemput sabu ke Aceh dan diantar ke Medan.

Kemudian pada Sabtu (15/4/2023), Terdakwa menyuruh Sulaiman untuk mengganti nomor HP. Sekitar pukul 10.00 WIB, Sulaiman berangkat ke Idie Rayeuk, Aceh Timur untuk menjemput narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan dijanjikan upah Rp10 juta.

Sulaiman berangkat dengan menggunakan angkutan umum. Sesampainya di sana, Sulaiman menerima 1 tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus narkotika tersebut dari anggota terdakwa yang bernama Agam.

Setelah menerimanya, Sulaiman berangkat ke Medan dengan menumpangi angkutan umum. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Agus Salam Ginting (dilakukan penuntutan terpisah) sembari berujar bahwa Sulaiman datang dari Aceh bawa sabu dan turun di Securai, Kecamatan Babalan.

Singkat cerita, Sulaiman kemudian bertemu dengan Agus dan menyerahkan tas berisikan sabu tersebut. BNNP Sumut pun kemudian mengamankan keduanya saat penyerahan tas berisikan barang bukti.

Tak puas atas penangkapan keduanya, BNNP Sumut melakukan pengembangan hingga akhirnya membongkar jaringan sabu dari balik Lapas Binjai. Terdakwa Dian Alfanur Matondang didakwakan primair pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted)

Komisioner KPID Sumut Sosialisasikan Literasi Siaran Sehat Ibu-ibu Aisyiyah Ranting Padangbulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) mensosialisasikan literasi siaran sehat. Sosialisasi itu dilakukan oleh Komisioner KPID Sumut, Ayu Kesuma Ningtyas kepada ibu-ibu Aisyiyah Ranting Padang Bulan di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang Bulan, Medan, Sabtu (13/1/2024).

Ayu menjelaskan kepada ibu-ibu pengajian Aisyiyah tersebut, bahwa posisi KPI sebagai lembaga yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan siaran. Oleh karena itu, ia melakukan sosialisasi literasi penyiaran sehat.

“Ayo, ibu-ibu ajak anak-anak, cucu dan keluarga lainnya untuk menonton siaran sehat,” kata Ayu.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut itu menjelaskan siaran sehat merupakan hak masyarakat. Dengan adanya pemberitaan dan informasi yang berimbang akan menciptakan harmonisasi dalam masyarakat.

Ayu juga menjelaskan kewenangan lembaga yang ia duduki itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tentang Penyiaran, pihaknya telah berupaya untuk menciptakan sajian siaran yang menyehatkan dan upaya penciptaan penyiaran yang sehat itu memerlukan peran serta masyarakat.

Ayu juga menjelaskan terkait artis Ivan Gunawan di acara Brownies yang ditegur oleh KPI merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap isi siaran yang ditayangkan televisi.

Komisioner KPID Sumut itu juga menjelaskan maraknya berita bohong atau hoaks di tengah gempuran kemudahan akses teknologi informasi di setiap lini masyarakat termasuk kalangan emak-emak. Oleh karena itu, ia juga mengingatkan emak-emak jangan sampai terpancing ikut menyebarkan hoaks.

“Jangan mudah terpancing oleh berita hoaks dan marilah kita bijak bermedia sosial. Jadikan media sosial ini atau ingatkan keluarga kita untuk memanfaatkan akses itu dengan baik dan benar sehingga apa yang kita lakukan di medsos itu menjadi nilai-nilai keberkahan,” tutur Ayu lagi.

Di akhir acara sosialisasi itu, Ayu juga memberikan paket sembako kepada para lansia. Ia mengajak para lansia tetap semangat dan terus melakukan aktivitas yang sehat termasuk menonton siaran yang berkualitas. (map)