Home Blog Page 921

Ciptakan Generasi Sehat dan Kreatif, ASB Gelar Festival Anak Remaja di Langkat

FESTIVAL: Direktur ASB, Ferry Wira Padang (empat dari kiri) di festival anak remaja yang digelar di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat, Langkat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menciptakan generasi sehat dan kreatif di Kabupaten Langkat, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menggelar festival anak dan remaja di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat, Kamis (23/11/2023) siang. Tujuan dari adanya festival ini guna membentuk remaja di Kabupaten Langkat dapat lebih kreatif, inovasi sekaligus mendorong remaja berbicara mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) hingga anti kekerasan terhadap perempuan serta anak.

Kegiatan ini dibuka dengan penampilan tari tradisional adat melayu yang dibawakan remaja putri dan penampilan karya sastra dalam pembacaan puisi. Stand UMKM pun berdiri guna meramaikan festival ini.

Direktur ASB Sumut, Ferry Wira Padang menjelaskan, kegiatan ini bagian dari serangkaian program right here right now (RHRN) yang sudah berjalan hingga triwulan ketiga tahun 2023 ini. Bahkan program RHRN ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, dengan berbagai metode dan strategi yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua dan anak remaja berusia 12 sampai 17 tahun pada tiga titik di Kabupaten Langkat.

Yakni, Desa Pantai Gemi, Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan Kwalabingai. Selain di kelurahan dan desa, program ini juga ada di lima sekolah yang didampingi atau dipandu oleh PMI Kabupaten Langkat.

“Program ini akan berjalan hingga tahun 2025. Bahkan program ini sendiri sudah dilaunching ruang pola Kantor Bupati Langkat pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Dia menambahkan, program RHRN juga sebagai komitmen bersama antara masyarakat sipil dan juga Pemerintah Kabupaten Langkat. Adalah dalam rangka bersama-sama melakukan upaya untuk meningkat edukasi dan layanan tekait kesehatan reproduksi remaja.

“Komitmen kita bersama ini, tentunya sangat dibutuhkan untuk lebih mencapai memajukan layanan kesehatan reproduksi, khususnya mengedukasi anak remaja di seluruh Kabupaten Langkat, untuk bagaimana pentingnya kesehatan reproduksi untuk dipahami secara bersama-sama,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, dia berharap, anak remaja di Langkat dapat meminimalisir dan menghindari dampak-dampak kekurangan pengetahuan, terkhusus merawat kesehatan reproduksi. Menurut dia, pihaknya telah beberapa kali menggelar diskusi dengan orang tua anak dan remaja.

Hasil diskusi, orang tua resah dengan kenakalan remaja saat ini yang kian kebablasan. “Bagaimana dampak negatif dari penggunaan handphone, bagaimana penyalahgunaan obat terlarang, pergaulan bebas, dan itu menjadi keresahan yang dialami orangtua,” ujar Wira.

“Nanti anak remaja akan diedukasi atau diberi pengetahuan oleh kader CIKAL Academia terkait dengan apa itu CIKAL Academia, apa yang telah dilakukan anak remaja saat ini dan beberapa bulan belakangan di Langkat,” tukasnya. (ted/ram)

Jaksa Tuntut Ringan Pemilik 9 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap Dinasari Hsb, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (23/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdaakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Dinasari Hsb selama 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 9 bulan penjara,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada Juli 2023, dimana polisi dari Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Lalu, keempat petugas melakukan penyelidikan.

Saat itu, terlihat terdakwa Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Meteorologi VI Desa Tembung. Kemudian, datang Andhi dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.000 gram.

Namun, saat Andhi akan menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Dinasari Hsb, kemudian, petuga Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb.

Sedangkan Irfan berhasil melarikan diri, kemudian Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu dengan berat bersih 1.000 gram yang diakui milik Andhi dan terdakwa Dinasari Hsb yang diperolah dari Ahong (DPO) untuk diantarkan kepada terdakwa Dinasari Hsb.

Dari pengakuan terdakwa Dinasari Hsb, ia memperjual belikan sabu-sabu tersebut untuk mendapatan uang. Ia sebelumnya sudah sepakat dengan Faisal, harga sabu-sabu untuk 1 kg sebesar Rp320 juta dan terdakwa Dinasari Hsb diberikan harga kepada Irfan adalah Rp330 juta, sehingga terdakwa Dinasari Hsb mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta. Dari terdakwa, petugas mengamankan 27 bungkus besar dengan berat keseluruhan 9 kg. (man/ram)

Polres Sergai Gelar Operasi Keselamatan Berkendara di Tol Medan-Tebingtinggi

Petugas saat memberhentikan kendaraan yang overload. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Serdangbedagai (Satlantas Polres Sergai) melaksanakan Operasi Keselamatan Berkendara di Rest Area A Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Rabu (22/11).

Sasaran operasi adalah kendaraan yang melebihi muatan atau overload dan over dimensi yang melintas di jalan tol tersebut.

Kasi Humas Polres Sergai Polres Sergai, AKP Ipda Brimen mengatakan, petugas Satlantas Polres Sergai melakukan pemeriksaan atau menimbang muatan kendaraan yang overload atau over dimensi.

“Operasi ini digelar untuk keselamatan berkendara, bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Dishub, Jasa Marga, Satgas Gaktib Jalan Tol,” katanya.

Selama masa sosialisasi, sambungnya, pengendara yang memuat kendaraan overload diberi teguran. Selain itu, petugas juga memasang stiker di kendaraan agar tidak lagi memuat beban overload.

Hal ini, lanjut Brimen, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kita memberikan surat pernyataan atau teguran kepada pengemudi kendaraan yang overload dan over dimensi. Hari ini ada sekitar 50 kendaraan yang diperiksa,” tandasnya. (dwi)

Diskominfo Kota Tebingtinggi Gelar FKP Pengelolaan PPID dan E-Lapor

PPID dan E-LAPOR: Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, Kabag Organisasi Ernawati Lubis dan Kabid Komunikasi Iswan Suhendi dalam pelaksanaan forum konsultasi publik PPID dan E-Lapor.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dinas Kemunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan E-Lapor di Lingkungan Pemko Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Kamis (23/12/2023).

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian menjelaskan bahwa FKP bertujuan untuk melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat ke daerah untuk menggali informasi dari masyarakat berupa masukan- masukan sebagai kritik untuk kedepannya menjadi lebih baik.

“Laporan masyarakat kepada OPD yang ada di lingkungan Pemko Tebingtinggi. Nantinya setiap OPD dan setiap tahunnya dilakukan. PPID dalam tugasnya adalah menerima laporan masyarakat dimana kita harus cermat dan teliti dalam memberikan konfirmasi kepada masyarakat yang melapor dan ini merupakan tugas kita untuk menjawab di satu pintu,” jelas Dedi Parulian Siagian.

Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi menjelaskan bahwa PPID dan E-Lapor perintah Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan pola kerjanya, kewajiban keterbukaan infomasi publik. PPID instrumen yang digunakan untuk memperoleh informasi dan terpusat di Kominfo Tebingtinggi untuk memperoleh informasi. “Caranya bisa datang langsung dan melalui online,” bilangnya.

Sedangkan untuk penyampaian infomasi dan E- Lapor milik Dinas Kominfo Tebingtinggi melalui www.ppid.tebingtinggikota.go.id, diskominfott@gmail.com.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa informasi harus bersumber dari Kominfo Kota Tebingtinggi, masyarakat harus melapor ke tim PPID Dinas Kominfo dan saat sekarang ini masih meminta kepada OPD terkait.

Narasumber Ernawati Lubis dari Kepala Bidang Organisasi Pemko Tebingtinggi, menjelaskan bahwa FKP ini adalah dialog diskusi dan pertukaran opini antara pelayanan publik dan masyarakat Kota Tebingtinggi.

Diharapkan untuk semua OPD sebagai penyelenggaraan FKP melaksanakan kegiatan minimal setahun sekali dan wajib membuat berita acara dan laporan ini akan disampaikan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Ini salah satu pendukung bahwa pelayanan publik berjalan di daerah terutama untuk Kota Tebingtinggi,” jelas Ernawati.

Untuk perbaikan pelayanan publik, pihaknya mengundang masyarakat sebagai pengguna layanan, karena dari mereka yang akan memberikan laporan tersebut sebagai masukan dan informasi kepada pihak pelayanan publik. (ian/ram)

Banjir Genangi Tiga Wilayah di Kecamatan Medan Labuhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akibat curah hujan yang begitu tinggi dari subuh hingga siang hari pada Rabu (22/11/2023) kemarin, tiga wilayah di Kecamatan Medan Labuhan tergenang banjir, Kamis (24/11/2023).

Tiga wilayah tersebut ialah Jalan K.L Yos Sudarso, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Sei Mati, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, serta Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ketiganya merupakan wilayah terparah dalam peristiwa banjir kali ini, di daerah Sei Mati, tepatnya di terowongan Tol Belmera, warga sangat kesulitan memasuki area tersebut, ditambah lagi dengan pegendara motor yang kendaraanya mogok, ketika melintasi banjir tersebut.

Rustam warga Kelurahan Sei Mati mengatakan, peristiwa banjir ini sudah lama dan bertahun tahun terjadi, seharusnya pihak jasa marga dan Pemko Medan bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Akibat banjir ini, masyarakat sangat sulit untuk beraktifitas,” ucapnya.

Dirinya berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan banjir ini. Apalagi, dari pantauannya, tidak ada kebijakan pemerintah untuk mengatasi banjir ini.

Supardi warga Sei Mati mengatakan, banjir ini memang sudah lama terjadi dan ia pun udah bosan dan kesulitan apabila melewati banjir tersebut, jika sudah hujan

“Kami berharap, Pemko Medan, khususnya Bapak Wali Kota Medan, agar terowongan itu secepatnya diperbaiki,” ucapnya.

Selain daerah Sei Mati, banjir terparah juga dirasakan di Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, banjir setinggi hampir selutut orang dewasa itu, hampir melumpuhkan aktifitas masyarakat di wilayah tersebut.

Tidak ada masyarakat yang beraktifitas di wilayah tersebut, kebanyakan masyarakat enggan untuk keluar rumah, dikarenakan hujan masih mengguyur di wilayah tersebut.

Di wilayah Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pun tak luput dari genangan banjir, aktifitas kendaraan dari Medan ke Belawan maupun sebaliknya, terganggu akibat genangan banjir tersebut.

Tak jauh dari simpang kantor, puluhan siswa Yayasan Santo Thomas Medan Labuhan sangat kesulitan untuk keluar dari area sekolah, diakibatkan halaman sekolah tergenang banjir. Alhasil siswa harus melewati titi kecil dari kayu dengan didampingi oleh guru, yang sengaja dibuat oleh pihak sekolah agar siswa dapat berjalan dari area sekolah menuju tepi jalan raya. (mag-1/ram)

Kantah Medan Sebut Irjen ATR/BPN Lampaui Kewenangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus sengketa lahan antara PT Jui Shin Indonesia yang berada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan PT KIM Mabar, hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan, dalam proses penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini, membuat Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terpaksa harus turun tangan.

Adapun persoalan saling klaim tanah antara kedua belah pihak berada di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan. Dimana, tahun 2017 keluar 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan (Kantah) atau BPN untuk PT Kawasan Industri Mabar. Sedangkan PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2007 hingga 2010 melakukan pembelian dan pembebasan lahan di lokasi yang sama seluas 38,7 hektare dengan memiliki alas hak dari Kabupaten Deliserdang.

Pihak PT Jui Shin Indonesia kemudian mengadukan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2021. Barulah pada September 2022, pengaduan tersebut ditindaklanjuti Wakil Menteri dengan membuat nota dinas kepada Irjen ATR/BPN agar bisa dilakukan audit terhadap 13 HGB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022 keluarlah hasil audit Irjen yang menginstruksikan Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kantah Kota Medan agar menutup berkas, mengembalikan berkas, dan menghapus seluruh daftar isian yang telah terbit atas 13 HGB klaim dari PT Kawasan Industri Mabar, serta menginstrusikan memblokir internal terhadap 13 HGB itu.

Menyahuti persoalan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri mengatakan, surat Irjen terkait cacat administrasi dengan melakukan pemeriksaan maupun audit, dinilai terlalu melampaui kewenangan. Sebab, Inspektorat Jendral tidak mengeluarkan surat cacat administrasi.

Kewenangan itu, lanjut Reza, berada di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang selanjutnya disebut Ditjen VII. “Irjen melakukan audit, itu salah. Irjen tidak merekomendasikan untuk melakukan pembatalan surat cacat administrasi, itu tidak boleh. Silakan konfirmasi ke Kementerian, saya pastikan tidak boleh. Apabila Irjen mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pembatalan surat, itu sudah melampaui kewenangan. Saya berani mengeluarkan statement sebagai kepala kantor Kota Medan, saya berani. Harusnya yang melakukan pembatalan itu adalah Dirjen VII karena sesuai kewenangannya. Tapi dari Irjen merekomedasikan surat yang isinya menyatakan cacat administrasi, itu tidak boleh karena melampaui kewenangan,” tegas Reza.

Menurut Reza, bukan tugas Irjen seperti itu karena tugasnya Irjen memeriksa kinerja pegawai Kantah sehingga tidak bisa masuk ke dalam materi teknis. Irjen hanya bisa memeriksa ada kesalahan administrasi yang selanjutnya direkomendasi ke Dirjen VII.

“Bukan malah merekomendasikan untuk melakukan pembatalan surat. Itu sudah melebihi kewenangan. Setelah itu Dirjen VII melakukan pengkajian, analisa dan ditemukan ada cacat administrasi maka Dirjen bisa melakukan pembatalan surat. Sedangkan proses pembatalan itu panjangan karena ada 8 tahapan. Cukup panjang prosesnya,” tegas Reza.

Menurut Reza, PT Kim Mabar memperoleh surat tanahnya dari beberapa persilan sertifikat masyarakat Kota Medan dan itu yang mereka ganti rugi. Sedangkan PT Jui Shin juga memiliki sertifikat tanah dan ada juga surat keterangan tanah yang kepemilikannya di daerah Saentis, Deliserdang. Sehingga, penguasaan lahan yang menjadi sengketa lebih kepada penguasaan PT KIM Mabar.

“Kalau kita lihat peta kebun antara PT KIM Mabar dan Saentis itu ada pembatas tengah. Yakni, tengahnya ada Kebun Sampali. Antara Saentis dan kebun tidak berbatasan langsung. Tapi kalau kita lihat kepemilikkan, saya tidak menyatakan PT Jui Shin benar dan PT KIM Mabar benar, tapi kami melihat masalah tapal batas itu, kami tidak ada kewenangan. Tapi kami lihat penguasaannya lebih dikuasai PT KIM Mabar,” tutur Reza.

Saat ini, kata Reza, progres penyelesaian sengketa tanah tersebut, pihaknya sudah menggelar rapat dan akan melakukan rapat lanjutan dengan Dirjen mengenai tapal batas atas sengketa lahan tersebut. Meski demikian, menurut Reza, tapal batas tidak meruntuhkan hak kepemilikan karena masing-masing memiliki sertifikat. “Tapi apakah sertifikat itu tumpang tindih? Kalau kita lihat tumpang tindih kepemilikan, itu tidak, hanya masing-masing klaim saja ini,” bilang Reza.

Kalau masalah tapal batas misalnya, lanjut Reza, hari ini masuk wilayah Kota Medan atau masuk wilayah Deliserdang, keperdataannya masih melekat. Sehingga, pada waktu tapal batas masuk ke wilayah Kota Medan, maka di Kantah Kota Medan ada pelayanan mutasi, yakni mutasi dari Deliserdang pindah ke Kota Medan.

“Kan kepemilikkan tidak hilang. Hanya sertifikatnya saja diubah dari Medan ke Deliserdang. Begitu juga sebaliknya. Kalau masalah PT KIM Mabar dan PT Jui Shin kan masing-masing punya bukti kepemilikan. Kita melihat kepada penguasaan di lapangan dari PT Kim Mabar memperoleh tanah tersebut, begitu juga PT Jui Shin dari mana memperoleh tanah tersebut. Dari keduanya siapa yang menguasai secara fisiknya. Apabila kedua belah pihak tidak dapat diselesaikan secara mediasi, negara kita negara hukum maka selesaikanlah ke lembaga peradilan,” bilang Reza.

Jika mengulik persoalan saling klaim tanah antara PT Jui Shin Indonesia dan PT KIM Mabar, terdapat sertifikat yang saling menimpa di objek tanah yang sama. Sebab awalnya, pada tahun 2007 hingga 2010, PT Jui Shin Indonesia melakukan pembelian dan pembebasan lahan yang tak jauh dari pabrik seluas 38,7 hektare yang dibeli dari 134 persil tanah dari warga setempat.

Kemudian, PT Jui Shin melakukan pemagaran setelah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana akta ganti rugi terhadap 134 bidang tanah dilegalisasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang karena secara letak objek tanah berada di wilayah teritorial Deliserdang. Sehingga, PT Jui Shin mengurus izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) yang dikeluarkan tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang seluas 80 hektare, di Desa Saentis dan Desa Pematang Johar.

PT Jui Shin Indonesia selanjutnya pada tahun 2013 memohonkan peningkatan alas hak 134 bidang akta tanah ke izin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun karena luasan tanahnya di atas 10 hektare, kewenangan pemberiannya ada di Kantah Wilayah Sumut.

Oleh Kantah Sumut kemudian dilakukan peninjauan fisik, didampingi oleh Kantah Deliserdang. Dari hasil peta, tanah mereka tidak termasuk bagian lahan PTPN II dan sertifikat milik orang lain. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengeluarkan persetujuan izin peruntukkan penggunaan tanah untuk pembangunan pergudangan dan perkantoran PT Jui Shin Indonesia di atas tanah seluas 600.000 meter yang terletak di Desa Saentis, Percut Seituan, dan 200.000 meter yang terletak di Desa Pematang Johar.

Adapun Persetujuan Peruntukkan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, No: 591/6304 Tanggal 26 September 2012, No: 591/6307 Tanggal 26 September 2012, No: 591/8669 Tanggal 16 Desember 2013, No: 591/8670 Tanggal 16 Desember 2013, No:591/1154 Tanggal 20 Maret 2015, dan No: 591/1155 Tanggal 20 Maret 2015.

Namun kemudian tahun 2017 keluarlah 13 HGB tanah luasnya 17,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar. HGB tersebut di lahan yang sama. Artinya, sertifikat HGB yang dikantongi PT KIM Mabar menimpa sertifikat yang dimiliki PT Jui Shin.

Saat ditanya kasus saling tumpang tindih sertifikat tanah atau sertifikat tanah yang menimpa milik orang lain pada kasus umum yang terjadi, maka sertifikat mana yang harus dibatalkan? Reza menegaskan kalau yang harus dibatalkan adalah sertifikat yang terakhir.

“Kalau tumpang tindih, kami akan melakukan kajian yang mekanisme tahapan terhadap pembatalan administasi dan jika benar kami akan segera batalkan. Dan itu tidak ada batasannya. Kecuali memang sertifikat tersebut terbit namun tidak ada tumpang tindih sertifikat, namun masih ada sengketa kepemilikan, nah itu harus ada keputusan pengadilan. Kecuali menimpa, maka yang kita batalkan yang menimpa. Kalau memang benar itu sertifikat menimpa nanti kami lakukan kajian dan juga bagian pengendalian lahan sengketa dan tetap akan membatalkan cacat administrasi,” kata Reza.

Sayangnya, penerapan tersebut tidak dilakukan Kantah Kota Medan pada kasus klaim antara PT Jui Shin dan PT Kim Mabar, dimana PT Jui Shin telah memperoleh alas hak atau penerbitan sertifikat lahan lebih dulu dibanding PT KIM Mabar yang menjadi sengketa. PT Jui Shin memperoleh alas hak tahun 2012, sedangkan PT KIM Mabar memperoleh alas hak tahun 2017 di lahan yang sama. (ila)

Bobby Nasution Belum Bergabung ke Partai, Pengamat: Tunggu Usai Pilpres dan Pileg

WAWANCARA: Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023) lalu.Foto (Markus/Sumut Pos).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang belum memutuskan untuk bergabung ke partai politik manapun pasca tak lagi menjadi kader PDI Perjuangan, terus menarik perhatian publik.

Bahkan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara dan Calon Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Bobby Nasution juga belum menegaskan dirinya untuk bergabung ke partai berlambang pohon beringin tersebut.

Begitu juga dengan partai-partai politik lainnya yang disebut-sebut menginginkan Bobby untuk berlabuh, hingga kini belum ada kejelasan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Sumatera Utara, Dr Arifin Saleh Siregar, mengatakan bahwa langkah Bobby yang belum menentukan sikapnya untuk bergabung ke parpol manapun pasca keluar dari PDIP adalah hal yang wajar.

“Saya fikir wajar-wajar saja. Bahkan ketika DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Bobby untuk maju ke Pilgubsu dan Pilwalkot Medan, namun Bobby belum memastikan untuk bergabung ke Golkar adalah hal yang wajar-wajar saja,” ucap Arifin kepada Sumut Pos, Kamis (23/11/2023).

Dikatakan Arifin, peta politik untuk Pilkada serentak di tahun 2024, sesungguhnya baru akan terbentuk usai Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada bulan Februari 2024.

“Peta politik Pilkada baru akan terbentuk usai pilpres dan pileg. Dari hasil Pileg nanti akan terlihat, berapa persen raihan suara yang didapatkan masing-masing partai politik, termasuk Golkar. Dari situlah nanti baru akan tebentuk kekuatan-kekuatan baru, akan terbentuk koalisi baru sehingga membentuk peta politik yang baru,” ujarnya.

Dengan belum terbentuknya peta politik yang baru, sambung Arifin, maka wajar saja apabila Bobby belum menentukan ke partai mana dirinya akan berlabuh.

“Intinya, Bobby Nasution juga pastinya sedang membaca peta politik kedepan, dan peta politik itu baru akan terbentuk setelah Pilpres dan Pileg. Setelah peta politik itu terlihat, baru lah nanti Bobby Nasution akan menentukan pilihan, apakah memang Golkar atau justru ke partai lainnya,” katanya.

Meskipun begitu, sambung Arifin, dirinya menilai langkah yang diambil Partai Golkar dengan memberikan rekomendasi kepada sejumlah tokoh, baik kader maupun non kader untuk maju di Pilkada serentak 2024 adalah hal yang baik, bahkan disebut sebagai sebuah kemajuan.

“Apa yang dilakukan Partai Golkar ini memang sebuah kemajuan, tapi belum menjadi sebuah kepastian, sebab Golkar juga harus membuktikan dirinya berhasil menang atau mendapatkan perolehan kursi yang besar pada Pileg 2024 nanti, khususnya di Sumut,” tuturnya.

Begitu juga dengan hasil Pilpres yang disebut akan turut menentukan peta kekuatan pada Pilkada serentak 2024.

“Bayangkan bila yang menang di Pilpres nanti adalah pasangan Ganjar – Mahfud, Pilkada nanti pasti akan lain lagi ceritanya. Peta kekuatan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota pasti akan terbentuk lagi. Dan ini semua masih belum pasti, sebelum hasil pileg dan pilpres keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution enggan membenarkan dirinya yang dikabarkan akan bergabung ke Partai Golkar usai diberikan surat rekomendasi oleh DPP Partai Golkar sebagai calon Gubernur Sumut dan calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2024 mendatang.

Padahal diketahui, saat ini dirinya tidak lagi berseragam PDI Perjuangan usai memilih sikap untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

“(Surat rekomendasi) itu bukanlah suara Golkar, tapi yang disampaikan Golkar itu kan surat tugas,”

Bobby juga membantah bahwa surat rekomendasi dari DPP tersebut sebagai bukti bahwa dirinya akan bergabung ke Partai Golkar, mengingat saat ini dirinya tak lagi menjadi kader PDIP.

“Ini bukanlah suara Golkar, Bukan berarti yang dapat surat itu kader Golkar, dan bukan saya saja yang bukan kader Golkar yang dapat surat itu. Ada nama-nama lain yang bukan kader Golkar, dan saya lihat belum tentu semua nama-nama itu harus masuk ke Golkar,” pungkasnya. (map)

Edy Rahmayadi: Kita Menangkan dan AMIN-kan Sumut

Ketua TKD AMIN Sumut, Edy Rahmayadi.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy Rahmayadi ditujuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Sumatera Utara. Mantan Gubsu ini siap memenangkan paslon nomor urut satu tersebut.

Hal itu, diungkapkan Edy Rahmayadi dalam postingannya di akun instagramnya, dikutip Sumut Pos, Kamis (23/11/2023). Mantan Gubernur Sumut itu, tidak lepas mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah mengkomandoi TKD AMIN Sumut di Pilpres 2024.

“Saya, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Timnas Nasional Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Ketua Timnas Daerah AMIN Sumatera Utara,” tulis Edy Rahmayadi.

Mantan Kodam I Bukit Barisan itu, siap bertarung untuk memenangkan Anies dan Cak Imin di Sumut pada Pilpres 2024, bersama NasDem, PKS dan PKB beserta dengan relawan AMIN.

“Insya Allah tugas ini akan saya emban dengan sebaik-baiknya, kita menangkan dan AMIN-kan Sumatera Utara!,” tulis kembali Edy Rahmayadi.

Dalam susunan TKD AMIN Sumut, di komandoi oleh mantan Pangkostrad itu, ada menjadi perhatian, yakni juru kampanye (Jurkam) line up diisi oleh sejumlah mantan kepala daerah, dari Wakil Gubernur, Walikota hingga Bupati.

Pada posisi Jurkam AMIN Sumut tersebut, ada nama Nurhajizah Marpaung, yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut 2017-2018, ada nama mantan Wali Kota Medan, seperti Abdillah dan Rahudman Harapan.

Selanjutnya, ada juga nama mantan Bupati Serdangbedagai, Soekirman dan ada nama mantan Bupati Simalungun, JR Saragih. Kemudian, Jurkam AMIN dihiasai para tokoh-tokoh hingga kader politik pengusung Anies dan Cak Imin.

Sedangkan, Wakil Ketua hingga jabatan yang lainnya, diisi para tokoh hingga kader politik dari NasDem, PKS dan PKB, yang mengusung pasangan Anies dan Cak Imin.

Bendahara DPW PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga membenarkan formasi TKD AMIN Sumut. Ia mengungkapkan keyakinan dan optimis pada Edy Rahmayadi mampu membawa AMIN menang di Sumut pada Pilpres 2024, mendatang.

“Target menang AMIN Sumut 60 persen. Dimana, saat ini menginginkan ‘perubahan’,” ungkap Zeira saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (22/11) siang.

Dengan formasi TKD AMIN Sumut ini, Zeira mengatakan bahwa tim bersama relawan tambah solid, karena ada energi baru datang dari Gubernur Sumut periode 2018-2013 itu.

“Tim dan relawan solid, mereka sangat berkontribusi terhadap perubahan,” kata Zeira.

AMIN sendiri, diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan, terdiri dari NasDem, PKS dan PKB.

Terpisah, Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST membenarkan bahwa TKN AMIN, menunjuk Edy Rahmayadi sebagai Ketua TKD Sumut pada Pilpres tahun 2024.

“Sah, dia (Edy Rahmayadi) Ketua Tim Pemenangan Daerah (AMIN Sumut),” sebut Iskandar saat Sumut Pos, kemarin.

Iskandar menilai dengan sosok kepemimpinan Edy Rahmayadi, penuh pengalaman menjadi Gubernur Sumut, Pangkostrad, hingga Pangdam I Bukit Barisan. Optimis bisa membawa AMIN menang mutlak di Sumut. Karena,

“Sosok pak Edy ini, mantan Gubernur Sumut, mantan Pangkostrad. Dengan sosok pak Edy ini, bisa membawa kemenangan mutlak di Sumatera Utara,” ujar Iskandar.(gus/Ra)

Lokasi Ujian Seleksi PPPK Berubah, Dari Kantor BKN Medan Pindah ke Auditorium H. Syahruddin Siregar

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, memastikan adanya perubahan lokasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemko Medan.

Sekretaris BKPSDM Kota Medan, Saleh mengatakan, awalnya pelaksanaan uji kompetensi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan terlaksana di Kantor Regional BKN, Jalan T.B Simatupang / Pinang Baris, Kota Medan.

Namun belakangan, lokasi ujian dipindahkan ke Auditorium H. Syahruddin Siregar di Jalan Balai Desa, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Untuk tempatnya pindah dari kantor BKN ke Auditorium H. Syahruddin Siregar,” ucap Saleh, Kamis (23/11/2023).

Sementara untuk tanggal pelaksaan ujiannya, sambung Saleh, tetap akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 27 dan 28 November 2023.

“Perubahannya hanya pada tempat ujian saja. Tapi kalau untuk tanggal ujiannya tidak berubah, tetap di tanggal 27 dan 28 November ini,” ujarnya.

Menurut Saleh, sejauh ini persiapan dari BKD Pemko Medan tidak terlalu banyak untuk ujian tersebut. Pasalnya, pihak yang mengurus tempat ujian tersebut adalah BKN, bukan BKPSDM Kota Medan.

“Kita nanti hanya tinggal datang ke lokasi untuk membantu pihak BKN saja. Tapi kalau dari sisi teknis, misalnya persiapan komputer dan lain lain, itu dari pusat (BKN) semua,” katanya.

Saleh juga menjelaskan bahwa perubahan lokasi ujian tersebut sudah diumumkan melalui sosial media resmi BKPSDM Pemko Medan.

“Sudah kita umumkan terkait perubahan ini di laman resmi web kita, bahkan di laman sosial media instagram,” tuturnya.

Ditanya apa yang menjadi alasan dirubahnya tempat ujian tersebut, Saleh mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.

“Kemarin itu awalnya di Kantor Regional BKN di Pinang Baris. Tapi ini dirubah oleh pihak BKN, kalau alasannya saya kurang tahu,” jawabnya.

Menurutnya, dalam kegiatan ujian nantinya dibagi dalam empat waktu, yakni mulai pukul 08.00 pagi hingga Pukul 17.00 sore.

“Semua persyaratan sudah kita share di laman website resmi BKD Medan. Yang pasti harus bawa KTP dan Nomor Ujian. Kemudian pakaian yang digunakan seperti biasa, hitam putih dan harus sopan serta rapi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 1.623 pendaftar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023.

Untuk jumlah formasi pada PPPK Tenaga Fungsional Guru sebanyak 608 formasi. Dari 1.420 pelamar, sebanyak 1.383 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat dan 37 pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara jumlah formasi pada PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 97 formasi yang terbagi terbagi atas 30 formasi khusus dan 67 formasi umum. Dari 340 pelamar, sebanyak 240 pelamar MS dan 100 pelamar TMS.

Kemudian, jumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan untuk Formasi Khusus, sebanyak 67 pelamar dengan hasil verifikasi sebanyak 62 pelamar MS dan 5 pelamar TMS. Jumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan untuk Formasi Umum sebanyak 273 pelamar, dengan hasil verifikasi sebanyak 178 pelamar MS dan 95 pelamar TMS.(map/ram)

Belanja dengan Konsep Baru di INFORMA CENTRE POINT MEDAN

Kabar baik, untuk Sobat INFORMA dan semua warga Kota Medan sekitarnya!

Sepuluh Tahun melayani masyarakat Medan, INFORMA CENTRE POINT MEDAN yang berada di Centre Point Mall Medan merupakan pusat furnitur dan aksesoris untuk hunian dan bisnis meluncurkan pengalaman belanja baru dengan diadakannya Re-Grand Opening pada tanggal 24 November 2023.

INFORMA CENTRE POINT MEDAN menghadirkan pengalaman belanja yang lebih LIFESTYLE melalui produk yang mengikuti tren global terkini, mulai dari furnitur hingga aksesoris. INFORMA CENTRE POINT MEDAN menjadi satu-satunya ritel furnishings yang mengangkat tren interior dalam hunian yang berbeda setiap tahunnya, sebagai inspirasi bagi pelanggan dalam menciptakan hunian yang sesuai dengan karakter dan keinginan.

Untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lebih NYAMAN, INFORMA CENTRE POINT MEDAN kini menerapkan konsep zonasi di dalam toko. Jika sebelumnya produk ditata berdasarkan kategori produk, kali ini berdasarkan zona yang akan memudahkan pelanggan menemukan produk yang dibutuhkan. Mulai dari Living Zone yang menyediakan semua kebutuhan ruang tamu, Dining Zone yang menyediakan set meja makan, kabinet dapur, hingga perlengkapan makan dan memasak, Sleeping Zone untuk semua kebutuhan kamar tidur, Junior Zone yang menyediakan kebutuhan kamar tidur, ruang belajar dan bermain untuk bayi hingga remaja, serta Comercial Zone yang menyediakan koleksi lengkap untuk kebutuhan kantor maupun hotel, resto dan café dengan tren interior terkini.

Edy Suryadi selaku Store Manager INFORMA CENTRE POINT MEDAN mejelaskan selama re-Opening INFORMA CPM menghadirkan berbagai ragam penawaran spesial mulai tanggal 24 November 2023 :
– GIFT WITH PURCHASE (GWP) (24 November – 3 Desember 2023)
– SHOCKING PRICE (24 November – 3 Desember 2023) Harga special utk produk tertentu
– GRATIS MEMBER INFORMA
– CASHBACK HINGGA Rp 11 JUTA + Hadiah Beanbag hingga 30 November
– EXTRA DISKON ACCS HINGGA 11%
– Buy One Get One produk Home accesories, Lighting dan wearable
– dan masih banyak penawaran menarik lainnya

Ayo, kunjungi INFORMA CENTRE POINT MEDAN di Centre Point Mall Medan lantai 3 sekarang juga!(rel)