Home Blog Page 939

Ketua DPD Golkar Nias Selatan: Golkar Menang, Masyarakat Sejahtera

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan, Ideliaman Dachi mengatakan, apabila partai Golkar di Nias Selatan menang, maka masyarakat akan sejahtera. Hal itu dikatakan Ideliaman Dachi kepada sejumlah awak media usai kegiatan konsolidasi para caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di Istana Rakyat Kabupaten Nias Selatan, Jumat (17/11/2023).

“Tadi kami sepakat untuk menargetkan 11 kursi dari 6 dapil artinya rata-rata 2 kursi setiap dapil, kecuali dapil IV hanya mendapatkan 1 kursi,” ungkap Ideliaman Dachi.

Ideliaman Dachi yang merupakan mantan Bupati Nias Selatan periode 2011-2016 ini mengatakan bila Nias Selatan mendapatkan 11 kursi DPRD akan linear dengan Caleg DPRD Provinsi Sumut dan begitu juga dengan caleg DPR RI.

“Dan soal target kami bukan hanya Kabupaten Nias Selatan tentu juga Kabupaten lain dan kota yang ada di Kepulauan Nias,” tambahnya.

Jumlah calon legislatif (caleg) Partai Golkar Nias Selatan itu sebanyak 35 orang berdasarkan hasil DCT dari KPU Nias Selatan dan sementara untuk perwakilan perempuan ada di atas 30 persen.

“Yah mudah-mudahan pemilih Ideliaman Dachi waktu Pilkada tahun 2020 itu bisa memberi efek kepada para caleg di lapangan. Karena kita percaya jika partai Golkar di Kabupaten Nias Selatan menang, maka Nias Selatan kembali sejahtera,” harapnya. (mag-8/ram)

Mantan Bupati Samosir Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Rp32,7 Miliar

EKSEPSI: Pensehat hukum Mangindar Simbolon, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang eksepsi secara virtual, Senin (20/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Samosir dua periode, Mangindar Simbolon menjalani sidang eksepsi secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/11/2023). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi alih fungsi Hutan Tele, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sarumaha dalam dakwaan menguraikan, pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU No 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

“Pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura,” ungkapnya, dihadapan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.

Labih lanjut kata JPU, Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat restu dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama-nama anaknya saksi yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda-beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani/penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man)

Unimed Silaturahim dengan Pj Wali Kota Tebingtinggi Bahas Masalah Pendidikan dan Kesehatan

TERIMA: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani menerima Unimed bahas terkait bidang pendidikan dan kesehatan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani didampingi Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution dan Pj Sekdako Kamlan Mursyid menerima kunjungan audiensi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) di rumah dinas Wali Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (20/11/2023).

Syarmadani menyambut baik kunjungan ini, selain menjalin silaturahim, juga membahas perbincangan seputar bidang kesehatan dan pendidikan.

Dimana kiranya akan membawa kemajuan bagi Kota Tebingtinggi terutama untuk meningkatkan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat Kota Tebingtinggi.

“Terimakasih atas kunjungannya, InsyaAllah jika dalam koridor, kami akan selalu mendukung untuk berkolaborasi,” jelas Syarmadani.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Medan, Prof Baharuddin mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dan akrab dari Penjabat Wali Kota beserta jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi.

“Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan yang diberikan kepada kami, dengan harapan nantinya dapat menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi,” papar Baharuddin.

Ditambahkannya, nantinya kerjasama di bidang pendidikan dan kesehatan antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan Unimed akan berjalan dengan baik. “Kami berharap Pj Wali Kota Tebingtinggi mendukung akan hal ini,” jelasnya. (ian/ram)

Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Tegas Ambil Alih Aset yang Dikuasi Pihak Tak Bertanggungjawab

ASET: Juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan daerah, Senin (20/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perda tersebut nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab.

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” ucap juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan daerah, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra berharap kedepannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” ujarnya.

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.

Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya.
(map/ram)

Pj Wali Kota Tebingtinggi Resmikan Rumah Layak Huni Baznas Sumut

RESMIKAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika meresmikan rumah layak huni Baznas Provinsi Sumatera Utara di Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani didampingi Plt Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan meresmikan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) Kaum Duafa dari Provinsi Sumatera Utara, yang disalurkan melalui Baznas Kota Tebingtinggi, Sabtu (18/11/2023).

Peresmian RLHB ini dilakukan di rumah Erni yang terletak di Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang merupakan salah seorang mustahik dari 4 orang penerima program penyaluran RLHB Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 melalui Baznas Kota Tebingtinggi.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Syarmadani mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Baznas Kota Tebingtinggi, menunjukkan Baznas tidak hanya bermitra dengan pemerintah saja, namun juga dengan masyarakat.

“Dengan harapan agar Baznas selalu bisa mengentaskan semua permasalahan umat, termasuk dari masalah kemiskinan dan kebodohan. Kita mengharapkan makin hari kita makin kuat,” ujar Syarmadani.

Ketua Baznas Kota Tebingtinggi Khuzamri Amar menyampaikan, acara hari ini adalah dalam rangka peresmian atau serah terima bedah rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni kepada salah seorang mustahik yang berada di Kota Tebingtinggi ini.

Lebih lanjut, Khuzamri mengungkapkan, bahwa untuk tahun 2023 ini, ada 4 rumah program penyaluran RLHB Provinsi Sumatera Utara melalui Baznas Kota Tebingtinggi.

Pertama, rumah Ibu Erni Jalan Bakti Kelurahan Satria, kedua rumah Pak Irfandi di Kelurahan Karya Jaya, ketiga rumah Ibu Wiji Herawati di Kelurahan Bandar Utama, dan keempat rumah Ibu Painik di Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Keempat mustahik ini, terjaring melalui informasi masyarakat, lalu diseleksi sesuai dengan analisa kelayakan Baznas Tebing Tinggi. Keempat rumah yang dibangun dan direnovasi semuanya telah selesai tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu. InsyaAllah ke depan, Baznas sesuai dengan visi-misinya adalah pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat,” jelas Khuzamri.

Penerima bantuan RLHB, Ibu Erni (50 tahun), yang merupakan seorang janda beranak dua mengungkapkan rasa syukur dan bahagia bisa mendapat bantuan bedah rumah dari Baznas.

“Terimakasih Kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Baznas. Saya berharap, semoga kehidupan saya semakin lebih baik, semakin ditinjau, semakin lebih diperhatikan lagi, dan untuk kaum dhuafa seperti saya, bisa lebih baik lagi,” ucapnya. (ian/ram)

Pembegal Mahasiswa UMSU hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara

TERDAKWA: JPU membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa kasus pembegalan secara virtual, Senin (20/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pembegalan yang menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan, mahasiswa UMSU meninggal, dituntut jaksa masing-masing 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).

Keempat terdakwa yakni, Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah), dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut para terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan ke empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan kata JPU, terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Sarma Siregar, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan, berawal pada 14 Juni 2023, keempat terdakwa merencanakan dengan kekerasan dengan menggunakan celurit. Sekira pukul 04.00 Wib, para terdakwa melintas di Jalan Mustapa Bilal, Pulo Brayan, Medan Timur, melihat kedua terdakwa melintas mengendarai sepeda motor.

Dua terdakwa kemudian memepet dan menendang sepeda motor korban. Kemudian, terdakwa Andriansyah mengeluarkan celurit dan mengarahkannya ke bagian punggung korban Insanul hingga terjatuh dan tergores sabetan celurit. Saat itu juga korban mengalami patah tulang hingga meninggal ditempat.

Sedangkan korban Ilham Hasibuan, berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga setempat. (man/ram)

Pemprovsu Beri Penghargaan kepada 6 Nakes Binjai

GABUNGAN: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat memberi ucapan selamat kepada 6 nakes yang menerima penghargaan saat apel gabungan.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 6 tenaga kesehatan (nakes) yang berdinas pada rumah sakit maupun puskesmas di jajaran Pemerintahan Kota Binjai, mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Wali Kota Binjai, Amir Hamzah memberikan ucapan selamat kepada para Nakes.

“Saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu penerima penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi bapak dan ibu sebagai garda terdepan dalam melaksanakan tugas melayani dan berkontribusi membangun kesehatan bagi insan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Binjai,” ujar Amir saat apel gabungan di Balai Kota Binjai, Senin (20/11/2023).

Adapun mereka yang menerima penghargaan sebagai nakes teladan di antaranya, dr Andi Ra’uf Lubis (Puskesmas Tanah Tinggi), Umi Devita (Puskesmas Binjai Estate), Budi Aman Sembiring, SKM menerima penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan I Tingkat Provinsi Sumatera Utara Kategori Sanitasi Lingkungan, Sabigah Sari menerima penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan I Tingkat Provinsi Sumatera Utara Kategori Tenaga kefarmasian, Sri Melva Hutagalung menerima penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan II Tingkat Provinsi Sumatera Utara Kategori Ahli Teknologi Laboratorium dan Windy Rosya menerima penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan II Tingkat Provinsi Sumatera Utara Kategori Promosi Kesehatan. Mereka menerima penghargaan dari Pemprov Sumut dalam rangka Hari Kesehatan Nasional dengan tema, transformasi kesehatan untuk Indonesia maju.

Amir yang membacakan sambutan Menteri Kesehatan menyampaikan, ada 6 pilar transformasi kesehatan di Indonesia. Pertama, transformasi layanan primer dengan memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Kedua, transformasi layanan rujukan, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. Ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan.

Keempat, transformasi pembiayaan kesehatan, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi pembiayaan yang transparan dan efektif. Kelima, transformasi SDM kesehatan, dari tenaga kesehatan yang kurang dari sisi jumlah, menjadi cukup dan merata.

Keenam, transformasi teknologi kesehatan, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi, dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan. “Transformasi kesehatan adalah tonggak penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia menuju bangsa yang maju. Transformasi kesehatan, harus menjangkau seluruh pelosok negeri termasuk daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan maupun kepulauan,” ujar Amir.

Dalam hal ini, pemerintah tidak dapat melakukan sendiri. Harus dibarengi dengan sinergi yang kuat dan kolaborasi erat dengan pemerintah pusat serta elemen masyarakat. (ted)

PT KAI Siapkan 141.892 Tiket saat Nataru di Sumut

PENUMPANG: Aktivitas penumpang di Stasiun KA Medan.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Sumatera Utara selama mudik atau masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) menyediakan sebanyak 141.892 tiket. Angkutan masa Nataru dari PT KAI akan berlangsung selama 18 hari, sejak 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Manager PT KAI Divre Sumut, Anwar Solikhin mengingatkan masyarakat dapat melakukan pemesanan tiket KA Nataru, sejak H-45 sebelum keberangkatan untuk KA Jarak Jauh dan H-7 sebelum keberangkatan untuk KA Lokal.

“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan,” ungkap Anwar kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Anwar mengungkapkan tiket dapat dipesan atau dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta,” ucap Anwar.

Anwar menjelaskan masa Angkutan Nataru, terdapat 12 perjalanan KA Jarak Jauh reguler, dengan relasi Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjung Balai dengan total kapasitas tempat duduk 6.264 per hari.

Sedangkan, untuk KA Lokal relasi Medan-Pematangsiantar pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 4 perjalanan, dengan total tempat duduk yang disediakan sebanyak 1.272.

Dari pantauan data penjualan tiket KA masa Nataru, update sampai dengan hari ini, 20 November 2023 baru terjual sekitar 1.700 tiket. Anwar menghimbau bagi pelanggan yang telah merencanakan perjalanan liburan Nataru menggunakan jasa kereta api agar dapat melakukan pemesanan.

“Untuk tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA). Sedangkan untuk tiket KA yang mendapat Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Anwar.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tandas Anwar.(gus/ram)

R-APBD Kota Medan Disahkan, DPRD Medan Harapkan Belanja Daerah Prioritaskan Kebutuhan Publik

PARIPURNA: rapat paripurna pendapat Fraksi DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda tentang R.APBD Kota Medan TA 2024, Senin (20/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran cukup besar yang dialokasikan ke bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat serta program-program sosial lainnya diharapkan mampu menurunkan tingkat kesenjangan sosial yang menjadi salah satu tantangan pokok pembangunan Kota Medan.

Hal itu dikatakan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna pendapat Fraksi DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda tentang R.APBD Kota Medan TA 2024, Senin (20/11/2023).

Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta agar setiap anggaran yang dikucurkan harus mempunyai outcome dan output. Dimana outcome nya seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan. Sedangkan output nya pengeluaran berupa serapan anggaran yang bisa memberikan kemanfaatan langsung kepada masyarakat di Kota Medan.

“Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan untuk memperhatikan secara serius sumber-sumber pendapatan asli daerah kita, OPD harus efektif dalam mengelola sumber pendapatan asli daerah (PAD) termasuk sektor pajak dan sumber pendapatan yang lainnya,” ucap Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat membacakan pendapat fraksi.

Dikatakan Haris, Fraksi Gerindra juga akan mendukung Pemko Medan agar anggaran tersebut benar-benar dialokasikan kepada program yang telah diprioritaskan terhadap akselerasi pemulihan kota melalui pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“Kami juga meminta Pemko Medan meneruskan program pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengembangan SDM dan UMKM yang selama ini sudah terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fraksi Gerindra juga menyayangkan masih adanya terjadi praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan 9 oknum kepala sekolah SD Negeri kepada orang tua siswa.

“Kami mengapresiasi Wali Kota yang sudah menindak tegas kepala dinas yang tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut. Kepada para kepala sekolah yang melakukan pungli, kita harap diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2020 tentang disiplin PNS,” tegasnya.

Sementara untuk permaslahan Medan Zoo, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan agar mendorong PUD Pembangunan Medan membuka rekening khusus untuk dilakukan penggalangan dana sembari menunggu pihak-pihak yang ingin berinvestasi.

“Dana yang terkumpul nantinya bisa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan gizi satwa dan kesejahteraan perawat satwa di Medan Zoo yang belakangan tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Kedepannya, Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan dapat menampung dan mempertimbangkan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan sebagai bahan dan arahan dalam menyusun dokumen draf rencana kerja pemerintah daerah.

“Setelah mempelajari semuanya, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan TA 2024 dengan catatan Pemko Medan harus menindaklanjuti catatan-catatan yang kami sampaikan,” tutupnya.

Sepertu diketahui, adapun struktur anggaran APBD TA 2024 yang dilaporkan Pemko Medan yakni, Pendapatan Daerah Rp7.575.220.158.468, Belanja Daerah Rp8.026.297.907.872 dan Pembiayaan Penerimaan Rp450.077.749.404. (map/ram)

Eko Sopianto Mundur dari Ketua PDIP Deliserdang Demi Prabowo-Gibran

PRABOWO BERSAMA CAWAPRESNYA: NOMOR URUT2: Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. KPK telah mengunggah total harta kekayaan tiga pasang capres-cawapres dalam situs e-LHKPN. Dalam unggahan itu, capres Prabowo paling tajir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Eko Sopianto mengundurkan diri, dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Delisedang. Karena, mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Pengunduran diri tersebut dikarenakan dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Pujakesuma. Dimana, Pujakesuma mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Hal itu, sudah jelas berbeda dengan PDI Perjuangan, yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.

“Alasannya karena, dia sebagai (Ketua Umum) pujakesuma telah mendeklarasikan diri mendukung calon presiden yang berbeda dari PDI Perjuangan,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya kepada wartawan, di Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Aswan mengatakan bahwa kemungkinan surat pengunduran diri Eko, sudah disampaikan langsung ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta, saat dirinya dimintai klarifikasi, pekan lalu.

“Saat diklarifikasi seminggu yang lalu, dia (Eko Sopianto) menyatakan itu dan surat mungkin sudah masuk lah, ke DPD PDIP. Tapi, sudah dipastikan mengundurkan diri,” jelas Aswan.

Aswan mengungkapkan bahwa di DPD PDIP Sumut, hanya pemberitahuan, surat pengunduran diri hingga diproses, wewenangnya ada di DPP PDI-P di Jakarta. Termasuk, penunjukan siapa Pelaksanaan Tugas (Plt) PDI Perjuangan Deliserdang kedepannya.

“Pemberitahuan lah ke DPD lalu nanti diteruskan ke DPP. Belum-belum tahu siapa, masih kosong (jabatan Ketua PDIP Deli Serdang). Masih dalam proses, karena DPP yang memutuskan siapa Plt nya,” kata Aswan.

Aswan menegaskan dengan kekosongan jabatan Ketua DPC PDIP Deliserdang, tidak menggangu untuk pemenang Ganjar dan Mahfud MD di Kabupaten Deli Serdang. Ditambah lagi, Eko tidak menjadi Caleg di Pemilu 2024 ini.

“Gak (terganggu), pertama begini, beliau juga tidak caleg, juga kepemimpinan partai itukan sudah terbagi, jadi sebenarnya tidak mengganggu. Bahkan justru, kalau dia bertahan yang mengganggu gerakan partai. Karena, dua badan yang berbeda,” jelas Aswan.

Aswan menduga pengunduran diri, Eko tidak lepas intervensi oknum yang memiliki pangkat tinggi di tanah air ini. Sehingga dengan muda mempengaruhi jabatan dengan mengundurkan diri.

“Kita sangat sedih dan kasihan, lihat tokoh-tokoh yang ternyata, dengan mudah diintervensi dengan mudah diarahkan oleh seseorang yang mengandalkan pangkat tinggi,” kata Aswan.

Hal itu, Aswan menduga tidak lepas Eko menyenangkan diri oknum yang berpangkat tinggi itu, dengan mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Jadi, nilai-nilai kaderisasi, nilai ideologinya, nilai-nilai kepatutannya itu hilang. Hanya karena ingin, menyenangkan orang yang selama ini membiayai hidupnya,” ucap Aswan dengan tegas.

Namun pengunduran diri Eko itu, Aswan mengatakan mesin partai di Deli Serdang, untuk memenangkan Ganjar dan Mahfud MD di Kabupaten Deli Serdang, tidak terganggu dan memiliki waktu, untuk melakukan konsolidasi.

“Tapi, bersyukur juga, karena kita tahu ini lebih cepat ya. Diawal, intinya masih ada banyak waktu kita konsolidasikan dan memang konsolidasi ini juga sudah tersusun dengan rapi, melalui pembagian tugas dengan rapi,” tandasnya.(gus/ram)