SUMUTPOS.CO – DEWAN Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI menjalin kerja sama dengan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).
FGD Uji Shahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admistrasi Pemerintah tersebut digelar di Auditorium Udin Sjamsuddin-Djalaluddin Lubis Kampus Syaikh Muhammad Yunus UMN Al-Washliyah Jalan Gedung Arca Medan.
Melalui FGD pada 4 Juli yang dihadiri Rektor UMN Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi ini diharapkan berbagai masukan dan pengayaan naskah akademik RUU dari para akademisi, pakar, penyelenggara pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya.
Dr H Firmansyah MSi berterima kasih karena telah diberi kesempatan dapat bekerja sama dengan DPD RI sebagai tuan rumah uji Shahih RUU tersebut. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung dengan melibatkan Pusat Kajian Fakultas Hukum (FH) UMN Al-Washliyah.
”Apresiasi dan terima untuk DPD RI yang telah memilih UMN Al-Washliyah sebagai tuan rumah. Terima kasih juga pada panitia dan nara sumber,” kata rektor.
Dr H Firmansyah MSi menunjukkan bahwa FH UMN Al-Washliyah bisa berkontribusi untuk negara. ”RUU ini diinisiasi DPD RI untuk memperbaiki UU yang sudah ada. Kita mendukung untuk itu,” katanya.
Nara sumber FGD ini yakni Anggota Tim Ahli Penyusunan RUU Administrasi Pemerintahan DPD RI Prof Dr Muhadam Labolo MSi, Inspektorat Pemkab Deliserdang H Edwin Nasution SH MSi dan Dosen FH UMN Al-Washliyah Dr Nelvetia Purba MHum.
Kegiatan ini juga dihadiri Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Dr Dedi Iskandar Batubara MSP MH, Ketua BPH UMN Al-Washliyah Assoc Prof Dr H Hardi Mulyono Surbakti MAP, Ketua Senat UMN Al-Washliyah Dr Ridwanto MSi, wakil rektor, dekan dan sivitas akademika UMN Al-Washliyah.
Prof Dr Muhadam Labolo MSi menyebutkan RUU untuk memperbaiki UU Administrasi Pemerintahan yang dari hasil evaluasi banyak masukan dari stakeholder agar dapat direvisi terkait lima hal pokok.
”Salah satu, terkait dengan electronic government yang telah masuk paradigma 4.0 sehingga revolusi informasi berdampak pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan,” jelas Prof Dr Muhadam Labolo MSi.
Selain itu mendorong peran aktif aparat pemeriksa internal pemerintah agar berfungsi maksimum. Juga atur kembali tentang etika pemerintahan disertai sanksi etik dan sanksi administrasi. (dmp)