25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dosen USU Berikan Edukasi Sampah Kepada Masyarakat Paluh Kemiri Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (FKM) tahun 2023, di Kantor Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, pada Rabu (6/9) kemarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pelaksana PKM FH USU Dr Fajar Khaify Rizky SH MH, Anggota Tim Pelaksana Ivana Novrinda Rambe SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, yang juga sebagai Pemateri 2 Dio Agung Herubawa SE MAcc, Mahasiswa FH USU, yakni Muhammad Zuhdy Ikhsan, Ramawita Simbolon, Putri Nellita Simanjuntak dan Cheryl Eka Nadila.

Selain itu juga turut dihadiri, Lurah Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang Dami Amando Sihotang SSTP, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda UPTD Rebayat Jelita SPd, yang juga sebagai pemateri 1, terkait Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, serta 20 orang peserta.

Ketua Tim Pelaksana PKM FH USU Dr Fajar Khaify Rizky SH MH mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut, adalah untuk memberikan edukasi atau pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat serta perangkat Kelurahan Paluh Kemiri, terhadap pengaturan hukum mengenai pengelolaan sampah.

Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman kepada masyarakat serta perangkat Kelurahan Paluh Kemiri dalam penanganan dan pengelolaan sampah, memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta perangkat Kelurahan Paluh Kemiri terkait pengelolaan sampah yang memberikan manfaat baik dari segi lingkungan maupun ekonomi dan memberikan informasi serta membantu perangkat kelurahan dan masyarakat di Kelurahan Paluh Kemiri untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat dalam pengelolaan sampah yang memberikan manfaat, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi.

“Serta memberikan informasi dan membantu perangkat kelurahan dan masyarakat di Kelurahan Paluh Kemiri dalam mendirikan dan mengelola Bank Sampah di Kelurahan Paluh Kemiri,” ujarnya, saat ditemui Sumut Pos di Kampus USU, Sabtu (9/9).

Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) USU untuk melaksanakan PKM skim Kemitraan Mono Tahun Reguler 2023, dengan tema, ‘Penyuluhan Hukum dalam Penanganan dan Pengelolaan Sampah bagi Masyarakat di Kelurahan Paluh Kemiri Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara’.

“Kita berharap pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, dengan adanya penyuluhan kepada masyarakat dan perangkat Kelurahan Paluh Kemiri, agar mengetahui dan memahami lebih mendalam aspek hukum dan pengelolaan sampah yang baik dan benar,” harapnya.

Adapun, lanjutnya, pengaturan hukum mengenai pengelolaan sampah diatur dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 27 Tahun 2007 tentang Sampah Spesifik, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah, meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan sampah dan penanganan sampah, meliputi pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah,” katanya.

Sedangkan Bank sampah, jelas Fajar, adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan ekonomi sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Bank Sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis.

“Manfaat Bank Sampah untuk masyarakat untuk menambah penghasilan, karena saat mereka menukarkan sampahnya akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki.

Imbalan yang diberikan kepada penabung, tambah Fajar, tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok, seperti gula, sabun, minyak dan beras. “Oleh karena itu pokja masyarakat dan Bank Sampah ini bisa dijadikan potensi atau peluang usaha bagi masyarakat, khususnya di Kelurahan Paluh Kemiri untuk kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (dwi/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (FKM) tahun 2023, di Kantor Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, pada Rabu (6/9) kemarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pelaksana PKM FH USU Dr Fajar Khaify Rizky SH MH, Anggota Tim Pelaksana Ivana Novrinda Rambe SH MH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, yang juga sebagai Pemateri 2 Dio Agung Herubawa SE MAcc, Mahasiswa FH USU, yakni Muhammad Zuhdy Ikhsan, Ramawita Simbolon, Putri Nellita Simanjuntak dan Cheryl Eka Nadila.

Selain itu juga turut dihadiri, Lurah Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang Dami Amando Sihotang SSTP, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda UPTD Rebayat Jelita SPd, yang juga sebagai pemateri 1, terkait Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, serta 20 orang peserta.

Ketua Tim Pelaksana PKM FH USU Dr Fajar Khaify Rizky SH MH mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut, adalah untuk memberikan edukasi atau pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat serta perangkat Kelurahan Paluh Kemiri, terhadap pengaturan hukum mengenai pengelolaan sampah.

Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman kepada masyarakat serta perangkat Kelurahan Paluh Kemiri dalam penanganan dan pengelolaan sampah, memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta perangkat Kelurahan Paluh Kemiri terkait pengelolaan sampah yang memberikan manfaat baik dari segi lingkungan maupun ekonomi dan memberikan informasi serta membantu perangkat kelurahan dan masyarakat di Kelurahan Paluh Kemiri untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) masyarakat dalam pengelolaan sampah yang memberikan manfaat, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi.

“Serta memberikan informasi dan membantu perangkat kelurahan dan masyarakat di Kelurahan Paluh Kemiri dalam mendirikan dan mengelola Bank Sampah di Kelurahan Paluh Kemiri,” ujarnya, saat ditemui Sumut Pos di Kampus USU, Sabtu (9/9).

Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) USU untuk melaksanakan PKM skim Kemitraan Mono Tahun Reguler 2023, dengan tema, ‘Penyuluhan Hukum dalam Penanganan dan Pengelolaan Sampah bagi Masyarakat di Kelurahan Paluh Kemiri Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara’.

“Kita berharap pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, dengan adanya penyuluhan kepada masyarakat dan perangkat Kelurahan Paluh Kemiri, agar mengetahui dan memahami lebih mendalam aspek hukum dan pengelolaan sampah yang baik dan benar,” harapnya.

Adapun, lanjutnya, pengaturan hukum mengenai pengelolaan sampah diatur dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 27 Tahun 2007 tentang Sampah Spesifik, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah, meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan sampah dan penanganan sampah, meliputi pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah,” katanya.

Sedangkan Bank sampah, jelas Fajar, adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan ekonomi sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Bank Sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis.

“Manfaat Bank Sampah untuk masyarakat untuk menambah penghasilan, karena saat mereka menukarkan sampahnya akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki.

Imbalan yang diberikan kepada penabung, tambah Fajar, tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok, seperti gula, sabun, minyak dan beras. “Oleh karena itu pokja masyarakat dan Bank Sampah ini bisa dijadikan potensi atau peluang usaha bagi masyarakat, khususnya di Kelurahan Paluh Kemiri untuk kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (dwi/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/