30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gelar Penyuluhan Hukum dalam Program JMS, Kejatisu: Siswa Jangan Mudah Terpancing Berita Hoaks

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Jalan Gelas Medan, kemarin.

PENYULUHAN: Juliana PC Sinaga dari Kejatisu memberikan penyuluhan hukum tentang UU ITE kepada siswa SMA 4 Medan, kemarin.

Penkum Kejatisu menghadirkan Juliana PC Sinaga, sebagai pemateri. Ia menyampaikan topik tentang Hoaks dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat siapa saja.

“Jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan,” katanya di hadapan para peserta didik.

Ia menyampaikan, setiap informasi hoaks yang diperoleh sebaiknya harus ditelaah dulu dan menahan diri agar tidak membagikannya.

“Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri kita sendiri yang akhirnya menyeret kita terkena hukuman,” jelasnya.

Ia melihat, dalam kondisi saat ini, berita hoaks yang paling populer didominasi oleh pemberitaan tentang vaksinasi Covid-19. Berita tersebut, begitu banyak berseliweran.

“Berita hoaks paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing (berbagi),” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan terkait alasan seseorang mudah terpancing menyebarkan berita hoaks.

Menurutnya, terkadang si penyebar hoaks memang tidak sadar kalau berita hoaks yang disebarkan bisa menjerumuskan dirinya sendiri karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dan merugikan orang lain.

“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” sebutnya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 orang peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan apa itu kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Jalan Gelas Medan, kemarin.

PENYULUHAN: Juliana PC Sinaga dari Kejatisu memberikan penyuluhan hukum tentang UU ITE kepada siswa SMA 4 Medan, kemarin.

Penkum Kejatisu menghadirkan Juliana PC Sinaga, sebagai pemateri. Ia menyampaikan topik tentang Hoaks dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat siapa saja.

“Jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan,” katanya di hadapan para peserta didik.

Ia menyampaikan, setiap informasi hoaks yang diperoleh sebaiknya harus ditelaah dulu dan menahan diri agar tidak membagikannya.

“Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri kita sendiri yang akhirnya menyeret kita terkena hukuman,” jelasnya.

Ia melihat, dalam kondisi saat ini, berita hoaks yang paling populer didominasi oleh pemberitaan tentang vaksinasi Covid-19. Berita tersebut, begitu banyak berseliweran.

“Berita hoaks paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing (berbagi),” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menjawab pertanyaan terkait alasan seseorang mudah terpancing menyebarkan berita hoaks.

Menurutnya, terkadang si penyebar hoaks memang tidak sadar kalau berita hoaks yang disebarkan bisa menjerumuskan dirinya sendiri karena melanggar Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) dan merugikan orang lain.

“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” sebutnya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 orang peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan apa itu kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/