32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Operator Seluler Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemendikbud

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi  Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung kebijakan  Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) mengenai  pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD,  tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran  jarak jauh di masa pandemi COVID-19. 

Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan  pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan Kuota Data  Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang  telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.  Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya  terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14  Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. 

Dalam acara penandatanganan tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili  operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren,  sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M.  Hasan Chabibie, S.T., M.Si. 

“Saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah salah satu solusi terbaik guna memastikan  keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19. ATSI menyadari koneksi internet  berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut, dan sepenuhnya mendukung  pemerintah supaya pendidikan tetap bisa berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik  Indonesia. Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga  semangatnya dan terus berprestasi,” ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI

Selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator  telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun  kartu perdana untuk peserta didik di tanah air. Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih  mudah mengakses sarana penunjang pendidikan jarak jauh. 

Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas  kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk  mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan  untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu. Rincian daftarnya dapat dilihat melalui  http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: PAUD mendapatkan 20 GB per bulan  dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB; Peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan  kuota belajar 30 GB.

Sementara itu pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori: PAUD,  pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota  umum dan 37 GB kuota belajar. Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB  per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. 

Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan  Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut: 

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama: 

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. 

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020. 

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua: 

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. 

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. 

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan: 1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020. 

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (*)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi  Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung kebijakan  Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) mengenai  pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD,  tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran  jarak jauh di masa pandemi COVID-19. 

Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan  pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan Kuota Data  Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang  telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.  Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya  terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14  Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. 

Dalam acara penandatanganan tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili  operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren,  sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M.  Hasan Chabibie, S.T., M.Si. 

“Saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah salah satu solusi terbaik guna memastikan  keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19. ATSI menyadari koneksi internet  berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut, dan sepenuhnya mendukung  pemerintah supaya pendidikan tetap bisa berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik  Indonesia. Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga  semangatnya dan terus berprestasi,” ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI

Selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator  telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun  kartu perdana untuk peserta didik di tanah air. Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih  mudah mengakses sarana penunjang pendidikan jarak jauh. 

Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas  kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk  mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan  untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu. Rincian daftarnya dapat dilihat melalui  http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: PAUD mendapatkan 20 GB per bulan  dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB; Peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan  kuota belajar 30 GB.

Sementara itu pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori: PAUD,  pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota  umum dan 37 GB kuota belajar. Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB  per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. 

Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan  Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut: 

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama: 

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. 

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020. 

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua: 

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. 

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. 

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan: 1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020. 

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/