26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bagian Dari Evaluasi Pendidikan

Pada tingkat satuan pendidikan ada tiga hal yang utama untuk kelangsungan proses pembelajaran pada setiap mata diklat yaitu perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi.Ujian nasional(UN) adalah bagian dari evaluasiĀ  dalam system pendidikan.

Pengertian evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasionalĀ  memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, disentralisasi, otonomi, keadilan dan menjungjung tinggi hak azasi manusia. Sedangkan system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kalau kita mengingat kembali mulai dilaksanakannya evaluasi tingkat nasional yang diselenggarakan pada tahun 1982.Pada tahun ini sudah mulai dilaksanakan Evaluasi Belajar Tahap akhir Nasional ( EBTANAS ),tetapi nilai ebtanas murni bukan satu-satunya criteria penentuan kelulusan dari peserta didik.

Pada tahun 2002 pemerintah merevisi istilah ebtanas menjadi istilah ujian nasional ( UN ),sehingga istilah ebtanas dengan Ujian nasional memiliki tujuan yang sama untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pada saat ini istilah yang Ā dipakai pada masing-masing satuan pendidikan adalah Ujian Nasional (UN). Berdasarkan peraturan Mendiknas Republik Indonesia nomor 45 tahun 2010 dimana Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 april 2011 sampai dengan 21 april 2011 untukĀ  sekolah SMA/MA, SMALB dan SMK, sedangkan untuk sekolah SMP/MTs dan SMPLB ujian nasional akan dilaksanakan mulai tanggal 25 april 2011 sampai dengan tanggal 28 april 2011, sehingga pemerintah optimis untuk melaksanakan ujian nasional.
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui dan memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Masyarakat secara umum merasa pelaksanaan Ujian Nasional dalam teknis pelaksanaannya sifatnya belum berkeadilan terhadap kepentingan masa depan anak bangsa, karena mereka mengingat pelaksanaan Ujian Nasional tahun sebelumnya nilai ujian nasional menjadi patokan penentuan kelulusan peserta didik.

Sehingga masyarakat merasa takut dan cemas kalau anaknya nantinya tidak lulus dari sekolah. Masyarakat berpandangan kalau teknis pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan secara menyeluruh di semua satuan pendidikan maka perlu ada pembenahan komponen pendidikan secara merata di seluruh Indonesia, tetapi kalau komponen pendidikan tersebut belum merata secara nasional maka Ujian nasional tidak perlu dilaksanakan. (bersambung)

Berdasarkan fakta yang ada di lapangan peserta didik pada satuan pendidikan belum memiliki sarana prasarana yang merata di setiap sekolah sehingga motivasi belajar peserta didik sangat rendah untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian nasional.

Pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan ujian nasional (UN) secara umum masih merasa alergi, dan kurang dapat menerima teknis pelaksanaan ujian nasional pada saat sekarang ini.Kalau diperhatikan teknis pelaksanaan Ujian nasionalĀ  masih memiliki kelemahan, yang paling nyata yaitu tingkat kesukaran setiap soal yang diujikan masih sama untuk setiap peserta didik diseluruh Indonesia dan nilai ujian nasional pada tahun yang lewat masih secara murni untuk penentuan kelulusan. Berdasarkan fakta dilapangan untuk masing-masing peserta didik pada satuan pendidikan kesiapan pengetahuan, keterampilan dan sikap belum tentu sama diseluruh Indonesia, akibat setiap satuan pendidikan belum memiliki komponen utama dalam system pendidikan yang merata antara lain ketenagaan, kesiswaan,sarana prasarana, manajemennya, lingkungan sekolah dan sebagainya.

Pandangan dari sebagian anggota DPRD menyatakan pelaksanaan Ujian Nasional(UN) Ā kurang efisien dan efektif karena dalam pelaksanaan ujian nasional ini menghabiskan biaya yang sangat tinggi yaitu sampai triliunan rupiah. Sebagian tanggapan dari kalangan masyarakat Ā telah direspons oleh pemerintah. Harapan pemerintah hasil nilaiĀ  Ujian Nasional dapat difungsikan sebagai pemetaan dan sebagai evaluasi. Karena pemetaan adalah pemotretan sejarah yang dilakukan untuk menentukan strategi pembangunan pendidikan ke depan sesuai dengan kondisi yang didapatkan dari hasil pemotretan .Harapan orangtua siswa dan sebagian lapisan masyarakat kiranya ada pengelompokan naskah soal secara nasional berdasarkan criteria akreditasi yang dimiliki masing-masing sekolah.

Berdasarkan harapan tersebut pemerintah harus lebih focus dalam pembenahan system pendidikan nasional, khususnya dalam pembenahan komponen system pendidikan masing-masing satuan pendidikan setara untuk setiap sekolah khususnya tentang komponen ketenagaan, kesiswaan, sarana prasarana, manajemen, lingkungan dan sebagainya. Dalam pelaksanaan ujian nasional pemerintah memberi mandat kepada salah satu badan yang sifatnya independen untuk memperoleh pelaksanaan yang jujur dan fair kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Badan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Badan ini punya wewenang untuk melaksakan ujian nasional secara menyeluruh. Berdasarkan pandangan yang kontroversi dari orangtua peserta didik , lapisan masyarakyat dan pemerintah perlu ada solusi yang sifatnya berkeadilan untuk kepentingan anak bangsa dan negara. Sesuai dengan peraturan Mendiknas Republik Indonesia nomor 45 tahun 2010 tentang criteria kelulusan bagi peserta didik antara lain: menyelesaikan seluruh program pembelajaran yaitu: memiliki nilai rapor semester satu sampai semester enam. memperoleh nilai minimal baik pada pelajaran(agama, kewarganegaraan, estetika dan jasmani), lulus ujian sekolah untuk kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ā mengkombinasikan ratarata nilai rapor semester 3,4 dan 5 terhadap nilai ujian sekolah dengan perbandingan (40%:60%), lulus ujian nasional dengan kombinasi nilai sekolah dari matapelajaran yang di uji nasionalkan dengan pembobotan 40% : 60%,kemudian nilai rata-rata semua mata pelajaran minimal 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,00. Maka berdasarkan criteria penentuan kelulusan peserta didik tersebut setiap peserta didik, orang tua peserta didik dan kalangan masyarakat tidak perlu takut atau cemas hanya untuk memikirkan kelulusan peserta didik.

Penulis memberikan solusi dalam hal pelaksanaan ujian nasional untuk memperoleh rasa keadilan dan menjunjung tinggi hak azasi manusia sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, perlu pembenahan secara sistimatik yaitu laksanakan akreditasi ulang masing-masing satuan pendidikan secara objektif tanpa ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme(KKN). Maka berdasarkan data akreditasi masing-masing sekolah yang dikategorikan menjadi Ā amat baik, baik, cukup dan kurang adalah dasar untuk pengelompokan naskah soal yang akan diujikan secara nasional. Kemudian langkah berikutnya yang harus dilaksanakan adalah analisis Ā soal untuk memperoleh validitas dan reliabilitas setiap butir soal, yang merupakan dasar penentu tingkat kesukaran soal. Karena ketentuan dalam penyusunan soal Khususnya untuk naskah Ujian nasional harus memenuhi ketentuan persentase tingkat kesukaran soal sebagai berikut: 25% mudah,50% sedang dan 25% sukar. Maka perlu dilaksanakan try out berdasarkan kategori akreditasi masing-masing sekolah,sehingga akan diperoleh validitas dan reliabilitas masing-masing soal sesuai dengan pengelompokan tingkat kesukarannya. Secara riel berdasarkan tingkat kesukaran soal peserta ujian Ā hanya mengerjakan soal yang mudah dan benar Ā sudah punya nilai 2,50, peserta ujian mampu mengerjakan soal yang mudah dan sedang secara benar tanpa mengerjakan soal yang sukar akan memperoleh nilai 7,50.

Data hasil nilai ujian nasional menjadi informasi bagi pemerintah dan semua lapisan masyrakat tentang prestasi belajar yang dicapai oleh peserta didik, sekolah, daerah kabupaten/kota, propinsi dan prestasi secara nasional, sehingga data nilai ujian nasional ini dapat membandingkan hasil belajar antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota dan tingkat propinsi, dan dapat digunakan sebagai informasi pendorong bagi peserta didik, guru, sekolah dan pelaku pendidikan lainnya untuk saling berpacu demi prestasi. Kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat tentang pelaksanaan ujian nasional akan segera direspons oleh pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan, oleh sebab itu kita harapkan semua lapisan masyarakat yang terkait dengan pendidikan, baik sebagai konseptor, pelaksana pendidikan, pengambil kebijakan dan masyarakat umum hendaknya memiliki pemahaman yang baik tentang pelaksanaan ujian nasional ini.

Oleh:
Drs. Master Manurung
Staf Pendidik SMK Negeri 3 Medan

Pada tingkat satuan pendidikan ada tiga hal yang utama untuk kelangsungan proses pembelajaran pada setiap mata diklat yaitu perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi.Ujian nasional(UN) adalah bagian dari evaluasiĀ  dalam system pendidikan.

Pengertian evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasionalĀ  memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, disentralisasi, otonomi, keadilan dan menjungjung tinggi hak azasi manusia. Sedangkan system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kalau kita mengingat kembali mulai dilaksanakannya evaluasi tingkat nasional yang diselenggarakan pada tahun 1982.Pada tahun ini sudah mulai dilaksanakan Evaluasi Belajar Tahap akhir Nasional ( EBTANAS ),tetapi nilai ebtanas murni bukan satu-satunya criteria penentuan kelulusan dari peserta didik.

Pada tahun 2002 pemerintah merevisi istilah ebtanas menjadi istilah ujian nasional ( UN ),sehingga istilah ebtanas dengan Ujian nasional memiliki tujuan yang sama untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pada saat ini istilah yang Ā dipakai pada masing-masing satuan pendidikan adalah Ujian Nasional (UN). Berdasarkan peraturan Mendiknas Republik Indonesia nomor 45 tahun 2010 dimana Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 april 2011 sampai dengan 21 april 2011 untukĀ  sekolah SMA/MA, SMALB dan SMK, sedangkan untuk sekolah SMP/MTs dan SMPLB ujian nasional akan dilaksanakan mulai tanggal 25 april 2011 sampai dengan tanggal 28 april 2011, sehingga pemerintah optimis untuk melaksanakan ujian nasional.
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui dan memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Masyarakat secara umum merasa pelaksanaan Ujian Nasional dalam teknis pelaksanaannya sifatnya belum berkeadilan terhadap kepentingan masa depan anak bangsa, karena mereka mengingat pelaksanaan Ujian Nasional tahun sebelumnya nilai ujian nasional menjadi patokan penentuan kelulusan peserta didik.

Sehingga masyarakat merasa takut dan cemas kalau anaknya nantinya tidak lulus dari sekolah. Masyarakat berpandangan kalau teknis pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan secara menyeluruh di semua satuan pendidikan maka perlu ada pembenahan komponen pendidikan secara merata di seluruh Indonesia, tetapi kalau komponen pendidikan tersebut belum merata secara nasional maka Ujian nasional tidak perlu dilaksanakan. (bersambung)

Berdasarkan fakta yang ada di lapangan peserta didik pada satuan pendidikan belum memiliki sarana prasarana yang merata di setiap sekolah sehingga motivasi belajar peserta didik sangat rendah untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian nasional.

Pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan ujian nasional (UN) secara umum masih merasa alergi, dan kurang dapat menerima teknis pelaksanaan ujian nasional pada saat sekarang ini.Kalau diperhatikan teknis pelaksanaan Ujian nasionalĀ  masih memiliki kelemahan, yang paling nyata yaitu tingkat kesukaran setiap soal yang diujikan masih sama untuk setiap peserta didik diseluruh Indonesia dan nilai ujian nasional pada tahun yang lewat masih secara murni untuk penentuan kelulusan. Berdasarkan fakta dilapangan untuk masing-masing peserta didik pada satuan pendidikan kesiapan pengetahuan, keterampilan dan sikap belum tentu sama diseluruh Indonesia, akibat setiap satuan pendidikan belum memiliki komponen utama dalam system pendidikan yang merata antara lain ketenagaan, kesiswaan,sarana prasarana, manajemennya, lingkungan sekolah dan sebagainya.

Pandangan dari sebagian anggota DPRD menyatakan pelaksanaan Ujian Nasional(UN) Ā kurang efisien dan efektif karena dalam pelaksanaan ujian nasional ini menghabiskan biaya yang sangat tinggi yaitu sampai triliunan rupiah. Sebagian tanggapan dari kalangan masyarakat Ā telah direspons oleh pemerintah. Harapan pemerintah hasil nilaiĀ  Ujian Nasional dapat difungsikan sebagai pemetaan dan sebagai evaluasi. Karena pemetaan adalah pemotretan sejarah yang dilakukan untuk menentukan strategi pembangunan pendidikan ke depan sesuai dengan kondisi yang didapatkan dari hasil pemotretan .Harapan orangtua siswa dan sebagian lapisan masyarakat kiranya ada pengelompokan naskah soal secara nasional berdasarkan criteria akreditasi yang dimiliki masing-masing sekolah.

Berdasarkan harapan tersebut pemerintah harus lebih focus dalam pembenahan system pendidikan nasional, khususnya dalam pembenahan komponen system pendidikan masing-masing satuan pendidikan setara untuk setiap sekolah khususnya tentang komponen ketenagaan, kesiswaan, sarana prasarana, manajemen, lingkungan dan sebagainya. Dalam pelaksanaan ujian nasional pemerintah memberi mandat kepada salah satu badan yang sifatnya independen untuk memperoleh pelaksanaan yang jujur dan fair kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Badan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Badan ini punya wewenang untuk melaksakan ujian nasional secara menyeluruh. Berdasarkan pandangan yang kontroversi dari orangtua peserta didik , lapisan masyarakyat dan pemerintah perlu ada solusi yang sifatnya berkeadilan untuk kepentingan anak bangsa dan negara. Sesuai dengan peraturan Mendiknas Republik Indonesia nomor 45 tahun 2010 tentang criteria kelulusan bagi peserta didik antara lain: menyelesaikan seluruh program pembelajaran yaitu: memiliki nilai rapor semester satu sampai semester enam. memperoleh nilai minimal baik pada pelajaran(agama, kewarganegaraan, estetika dan jasmani), lulus ujian sekolah untuk kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ā mengkombinasikan ratarata nilai rapor semester 3,4 dan 5 terhadap nilai ujian sekolah dengan perbandingan (40%:60%), lulus ujian nasional dengan kombinasi nilai sekolah dari matapelajaran yang di uji nasionalkan dengan pembobotan 40% : 60%,kemudian nilai rata-rata semua mata pelajaran minimal 5,50 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,00. Maka berdasarkan criteria penentuan kelulusan peserta didik tersebut setiap peserta didik, orang tua peserta didik dan kalangan masyarakat tidak perlu takut atau cemas hanya untuk memikirkan kelulusan peserta didik.

Penulis memberikan solusi dalam hal pelaksanaan ujian nasional untuk memperoleh rasa keadilan dan menjunjung tinggi hak azasi manusia sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, perlu pembenahan secara sistimatik yaitu laksanakan akreditasi ulang masing-masing satuan pendidikan secara objektif tanpa ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme(KKN). Maka berdasarkan data akreditasi masing-masing sekolah yang dikategorikan menjadi Ā amat baik, baik, cukup dan kurang adalah dasar untuk pengelompokan naskah soal yang akan diujikan secara nasional. Kemudian langkah berikutnya yang harus dilaksanakan adalah analisis Ā soal untuk memperoleh validitas dan reliabilitas setiap butir soal, yang merupakan dasar penentu tingkat kesukaran soal. Karena ketentuan dalam penyusunan soal Khususnya untuk naskah Ujian nasional harus memenuhi ketentuan persentase tingkat kesukaran soal sebagai berikut: 25% mudah,50% sedang dan 25% sukar. Maka perlu dilaksanakan try out berdasarkan kategori akreditasi masing-masing sekolah,sehingga akan diperoleh validitas dan reliabilitas masing-masing soal sesuai dengan pengelompokan tingkat kesukarannya. Secara riel berdasarkan tingkat kesukaran soal peserta ujian Ā hanya mengerjakan soal yang mudah dan benar Ā sudah punya nilai 2,50, peserta ujian mampu mengerjakan soal yang mudah dan sedang secara benar tanpa mengerjakan soal yang sukar akan memperoleh nilai 7,50.

Data hasil nilai ujian nasional menjadi informasi bagi pemerintah dan semua lapisan masyrakat tentang prestasi belajar yang dicapai oleh peserta didik, sekolah, daerah kabupaten/kota, propinsi dan prestasi secara nasional, sehingga data nilai ujian nasional ini dapat membandingkan hasil belajar antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota dan tingkat propinsi, dan dapat digunakan sebagai informasi pendorong bagi peserta didik, guru, sekolah dan pelaku pendidikan lainnya untuk saling berpacu demi prestasi. Kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat tentang pelaksanaan ujian nasional akan segera direspons oleh pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan, oleh sebab itu kita harapkan semua lapisan masyarakat yang terkait dengan pendidikan, baik sebagai konseptor, pelaksana pendidikan, pengambil kebijakan dan masyarakat umum hendaknya memiliki pemahaman yang baik tentang pelaksanaan ujian nasional ini.

Oleh:
Drs. Master Manurung
Staf Pendidik SMK Negeri 3 Medan

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/