25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Pemda Diminta Tuntaskan Stimulasi Perumahan Swadaya

Pemerintah daerah diminta menuntaskan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di daerahnya masing-masing. Pasalnya, bantuan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat miskin dalam membangun rumah yang ditempati agar lebih layak huni.

“Sudah saatnya setiap kepala daerah baik bupati, wali kota hingga gubernur dapat memberikan perhatian khusus pada program perumahan di daerah. Apalagi program perumahan menjadi tanggung jawab Pemda,” kata Deputi Bidang Perumahan Swadaya Jamil Ansari dalam keterangan persnya, Selasa (12/6).

Ditambahkannya, mulai tahun ini Kemenpera akan menuntaskan program perumahan swadaya pada seluruh kabupaten. Langkah itu dilakukan agar capaian program tersebut dapat terlihat jelas sehingga bisa terwujud Kabupaten yang bebas kumuh.

“Tahun 2012 ada 33 daerah tingkat dua yang telah berkomitmen menuntaskan program ini. Sedangkan 2013 jumlahnya meningkat menjadi 66 kabupaten. Bantuannya sekitar Rp6 juta untuk perbaikan rumah dan Rp11 juta untuk pembangunan rumah baru,” jelasnya.

Untuk mendorong program ini Kemenpera menyediakan biaya operasional bagi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang membantu pelaksanaan program swadaya di daerah. Besarnya sekitar tiga persen dari jumlah dana bantuan yang disalurkan.

Sedangkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam SK Bupati tentang program ini akan diberikan Rp225 ribu per unit rumah yang mereka koordinir dan awasi. Untuk koordinator tingkat provinsi, biaya operasionalnya Rp75 ribu – Rp100 ribu per unit rumah.

“Biaya operasional ini diberikan untuk menunjang kinerja para petugas di lapangan serta menghindari pemotongan bantuan perumahan swadaya kepada masyarakat miskin,” tandasnya.

Pengembang Diminta Genjot Suplai

Terkait pengaturan penyaluran FLPP tahun 2012, Kemenpera aktif melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tersebut kepada pihak Bank Penyalur. Permenpera yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyaluran FLPP terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dan suku bunga rendah.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan, salah satu upaya untuk meningkatkan penyaluran FLPP adalah dengan membuat kebijakan yang dapat mengakomodir berbagai masukan dari pemangku kepentingan bidang perumahan. “Kami berharap adanya Permenpera Nomor 07 dan 08 Tahun 2012 ini dapat meningkatkan penyaluran dana FLPP kepada masyarakat,” ujar Sri Hartoyo saat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KPR FLPP di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah perwakilan perbankan yang menjalin kerjasama penyaluran FLPP dengan Kemenpera.

Sri Hartoyo menjelaskan, Permenpera Nomor 07 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 08 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 05 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP.

Kedua Permenpera tersebut, diharapkan bisa mendorong para pengembang untuk dapat mensuplai rumah sejahtera untuk masyarakat luas. Apalagi kebutuhan rumah semakin lama jumlahnya terus meningkat.

Kemenpera beberapa waktu lalu juga telah menetapkan batas maksimal harga rumah sejahtera untuk menjaga pasar perumahan agar tetap bergairah. Harga rumah tapak wilayah I Jawa, Sumatera, dan Sulawesi kecuali Jabodetabek Rp88 juta per unit. Wilayah II Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT Rp95 juta per unit. Sedangkan wilayah III Papua dan Papua Barat Rp145 juta per unit.(tms)

Pemerintah daerah diminta menuntaskan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di daerahnya masing-masing. Pasalnya, bantuan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat miskin dalam membangun rumah yang ditempati agar lebih layak huni.

“Sudah saatnya setiap kepala daerah baik bupati, wali kota hingga gubernur dapat memberikan perhatian khusus pada program perumahan di daerah. Apalagi program perumahan menjadi tanggung jawab Pemda,” kata Deputi Bidang Perumahan Swadaya Jamil Ansari dalam keterangan persnya, Selasa (12/6).

Ditambahkannya, mulai tahun ini Kemenpera akan menuntaskan program perumahan swadaya pada seluruh kabupaten. Langkah itu dilakukan agar capaian program tersebut dapat terlihat jelas sehingga bisa terwujud Kabupaten yang bebas kumuh.

“Tahun 2012 ada 33 daerah tingkat dua yang telah berkomitmen menuntaskan program ini. Sedangkan 2013 jumlahnya meningkat menjadi 66 kabupaten. Bantuannya sekitar Rp6 juta untuk perbaikan rumah dan Rp11 juta untuk pembangunan rumah baru,” jelasnya.

Untuk mendorong program ini Kemenpera menyediakan biaya operasional bagi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang membantu pelaksanaan program swadaya di daerah. Besarnya sekitar tiga persen dari jumlah dana bantuan yang disalurkan.

Sedangkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam SK Bupati tentang program ini akan diberikan Rp225 ribu per unit rumah yang mereka koordinir dan awasi. Untuk koordinator tingkat provinsi, biaya operasionalnya Rp75 ribu – Rp100 ribu per unit rumah.

“Biaya operasional ini diberikan untuk menunjang kinerja para petugas di lapangan serta menghindari pemotongan bantuan perumahan swadaya kepada masyarakat miskin,” tandasnya.

Pengembang Diminta Genjot Suplai

Terkait pengaturan penyaluran FLPP tahun 2012, Kemenpera aktif melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tersebut kepada pihak Bank Penyalur. Permenpera yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyaluran FLPP terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dan suku bunga rendah.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan, salah satu upaya untuk meningkatkan penyaluran FLPP adalah dengan membuat kebijakan yang dapat mengakomodir berbagai masukan dari pemangku kepentingan bidang perumahan. “Kami berharap adanya Permenpera Nomor 07 dan 08 Tahun 2012 ini dapat meningkatkan penyaluran dana FLPP kepada masyarakat,” ujar Sri Hartoyo saat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KPR FLPP di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah perwakilan perbankan yang menjalin kerjasama penyaluran FLPP dengan Kemenpera.

Sri Hartoyo menjelaskan, Permenpera Nomor 07 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 08 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 05 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP.

Kedua Permenpera tersebut, diharapkan bisa mendorong para pengembang untuk dapat mensuplai rumah sejahtera untuk masyarakat luas. Apalagi kebutuhan rumah semakin lama jumlahnya terus meningkat.

Kemenpera beberapa waktu lalu juga telah menetapkan batas maksimal harga rumah sejahtera untuk menjaga pasar perumahan agar tetap bergairah. Harga rumah tapak wilayah I Jawa, Sumatera, dan Sulawesi kecuali Jabodetabek Rp88 juta per unit. Wilayah II Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT Rp95 juta per unit. Sedangkan wilayah III Papua dan Papua Barat Rp145 juta per unit.(tms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/