26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ternyata, Islah itu Masih Mentah

Kubu Ical-Agung resmi islah di Jakarta.
Kubu Ical-Agung resmi islah di Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kesepakatan islah yang sudah diteken dan disaksikan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pada Sabtu (30/5) rupanya tidak lantas membuat kedua kubu di partai beringin rindang itu menyatu. Poin-poin kesepakatan islah yang tertuang di atas kertas masih sulit dijabarkan detailnya karena kedua kubu masih ngotot merasa yang paling berwenang meneken SK penetapan pasangan calon yang akan diusung di pilkada, yang selanjutnya didaftarkan ke KPU Daerah.

Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menjelaskan perkembangan proses negosiasi yang masih mentok terkait poin paling penting itu. “Kedua kubu sudah membentuk tim nego, tapi hal yang paling mendasar, belum tuntas, yakni siapa yang tanda tangan,” ujar Leo Nababan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (31/5).

Leo mengakui, kubunya masih bertahan pada keyakinan bahwa kelompok Aburizal Bakrie tidak punya kewenangan meneken SK pencalonan di pilkada, lantaran SK Menkumham hanya mengakui kepengurusan versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, dengan Sekjen Zainudin Amali.

Alasan baru disampaikan Leo, bahwa berdasar yurisprudensi dualisme kepengurusan yang pernah terjadi di tiga partai, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kubu yang mengantongi SK Menkumham lah yang diberi kewenangan mengendalikan organisasi partai.

Diketahui, konflik di PDP pada 2012 antara kubu Roy BB Janis dan kubu Laksamana Sukardi, akhirnya dimenangkan kubu Roy BB Janis yang mengantongi SK Menkumham. Di PPRN, perseteruan berakhir dengan kekalahan kubu Amelia Yani setelah kubu Tarida Sinambela diakui keabsahannnya oleh menkumham, saat dijabat Amir Syamsuddin.

Begitu pun pertarungan antara kubu Muhaimin Iskandar dengan kubu Abdurahmman Wahid di PKB, yang dimenangkan Muhaimin setelah mendapat SK pengesahan dari menkumham.

Berdasar tiga kasus konflik partai itu, kubu Agung tidak mau menyerahkan kewenangan sebagai pengendali partai ke kubu Ical. “Jadi, SK pencalonan hanya Agung Laksono dan Zainudin Amali saja yang bisa menekennya karena mengantongi SK menkumham. Untuk poin ini, tidak bisa dinego. Saya tegaskan lagi, tidak bisa dinego,” cetus Leo.

Karena yakin pada akhirnya akan menang, Leo mengatakan, proses penjaringan bakal calon yang dilakukan kubu Agung, tetap dilanjutkan. “Saya sudah sampaikan saat rapat di Medan pada Jumat kemarin, lanjut terus dan harus sudah selesai penjaringan pada tanggal 5 Juni, yang akan dilanjutkan dengan survei,” terang Leo.

Langkah kubu Agung ini bisa dibilang sudah menabrak isi islah yang diteken Sabtu lalu, dimana salah satu poinnya membentuk tim penjaringan calon secara bersama-sama di daerah. Selain itu, setiap calon yang nantinya diajukan harus disepakati bersama oleh kedua kubu.

Kalau tetap melanjutkan penjaringan, berarti islah mentah lagi dong? Ditanya demikian, Leo tidak membantahnya. “Karena isi islah belum detil sampai di situ (soal siapa yang meneken SK pencalonan, red). Kalau mereka tak mau (mengakui bahwa kubu Agung sebagai pemegang SK menkumham, Red), ya kami tetap melanjutkan penjaringan. Karena yang punya SK menkumham itu ya kubu Agung,” pungkas Leo. (bal/sam/rbb)

Kubu Ical-Agung resmi islah di Jakarta.
Kubu Ical-Agung resmi islah di Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kesepakatan islah yang sudah diteken dan disaksikan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pada Sabtu (30/5) rupanya tidak lantas membuat kedua kubu di partai beringin rindang itu menyatu. Poin-poin kesepakatan islah yang tertuang di atas kertas masih sulit dijabarkan detailnya karena kedua kubu masih ngotot merasa yang paling berwenang meneken SK penetapan pasangan calon yang akan diusung di pilkada, yang selanjutnya didaftarkan ke KPU Daerah.

Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menjelaskan perkembangan proses negosiasi yang masih mentok terkait poin paling penting itu. “Kedua kubu sudah membentuk tim nego, tapi hal yang paling mendasar, belum tuntas, yakni siapa yang tanda tangan,” ujar Leo Nababan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (31/5).

Leo mengakui, kubunya masih bertahan pada keyakinan bahwa kelompok Aburizal Bakrie tidak punya kewenangan meneken SK pencalonan di pilkada, lantaran SK Menkumham hanya mengakui kepengurusan versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, dengan Sekjen Zainudin Amali.

Alasan baru disampaikan Leo, bahwa berdasar yurisprudensi dualisme kepengurusan yang pernah terjadi di tiga partai, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kubu yang mengantongi SK Menkumham lah yang diberi kewenangan mengendalikan organisasi partai.

Diketahui, konflik di PDP pada 2012 antara kubu Roy BB Janis dan kubu Laksamana Sukardi, akhirnya dimenangkan kubu Roy BB Janis yang mengantongi SK Menkumham. Di PPRN, perseteruan berakhir dengan kekalahan kubu Amelia Yani setelah kubu Tarida Sinambela diakui keabsahannnya oleh menkumham, saat dijabat Amir Syamsuddin.

Begitu pun pertarungan antara kubu Muhaimin Iskandar dengan kubu Abdurahmman Wahid di PKB, yang dimenangkan Muhaimin setelah mendapat SK pengesahan dari menkumham.

Berdasar tiga kasus konflik partai itu, kubu Agung tidak mau menyerahkan kewenangan sebagai pengendali partai ke kubu Ical. “Jadi, SK pencalonan hanya Agung Laksono dan Zainudin Amali saja yang bisa menekennya karena mengantongi SK menkumham. Untuk poin ini, tidak bisa dinego. Saya tegaskan lagi, tidak bisa dinego,” cetus Leo.

Karena yakin pada akhirnya akan menang, Leo mengatakan, proses penjaringan bakal calon yang dilakukan kubu Agung, tetap dilanjutkan. “Saya sudah sampaikan saat rapat di Medan pada Jumat kemarin, lanjut terus dan harus sudah selesai penjaringan pada tanggal 5 Juni, yang akan dilanjutkan dengan survei,” terang Leo.

Langkah kubu Agung ini bisa dibilang sudah menabrak isi islah yang diteken Sabtu lalu, dimana salah satu poinnya membentuk tim penjaringan calon secara bersama-sama di daerah. Selain itu, setiap calon yang nantinya diajukan harus disepakati bersama oleh kedua kubu.

Kalau tetap melanjutkan penjaringan, berarti islah mentah lagi dong? Ditanya demikian, Leo tidak membantahnya. “Karena isi islah belum detil sampai di situ (soal siapa yang meneken SK pencalonan, red). Kalau mereka tak mau (mengakui bahwa kubu Agung sebagai pemegang SK menkumham, Red), ya kami tetap melanjutkan penjaringan. Karena yang punya SK menkumham itu ya kubu Agung,” pungkas Leo. (bal/sam/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/