MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumut mengungkapkan seluruh partai politik peserta pileg 2019 (16 parpol), telah menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif hingga hari terakhir, sesuai tahapan yang ditentukan, Selasa (31/7) malam.
“Ya, sampai pukul 24.00 WIB semalam, sudah 16 parpol menyerahkan perbaikan berkas bacaleg. Semuanya sudah kita berikan tanda serah terima,” kata Komisioner KPU Sumut Yulhasni kepada wartawan, Rabu (1/8).
Kata Yulhasni, setelah semua berkas perbaikan masuk, dalam seminggu ke depan KPU akan melakukan penelitian atas dokumen perbaikan itu. “Soal apakah dokumen itu benar atau salah, atau justru ada yang kurang lagi, nanti kita lihat pada masa penelitian. Tahapan perbaikan ini cuma sekali. Jadi jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS), bacalegnya  langsung dicoret,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya memberi waktu cukup panjang masa perbaikan bagi parpol atas dokumen dan persyaratan seluruh bacaleg yang didaftarkan. “Untuk hal mendasar, mereka memang sudah serahkan berkas perbaikannya. Misalnya soal jumlah bacaleg, keterwakilan perempuan, dan syarat mendasar lainnya itu. Tapi kalau soal kelengkapan bacaleg per dapil, kita punya waktu seminggu buat penelitian. Sedangkan urusan nomor urut bacaleg, itu lebih kepada domainnya parpol,” terangnya.
KPU sendiri akan melakukan tahapan penelitian pada 1-7 Agustus. Setelah itu dari 8-12 Agustus masuk tahap penyusunan DCS (Daftar Pemilih Sementara), bagi bacaleg yang dianggap sudah memenuhi syarat administratif.
Selanjutnya pada 12-14 Agustus, KPU akan mengumumkan ke publik nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS. Kemudian dari 12-21 Agustus masuk tahapan tanggapan masyarakat. Mana tahu ada hal-hal di luar yang KPU tidak ketahui tentang si bacaleg, justru diketahui oleh masyarakat.
“Misalnya bacalegnya ternyata tidak jujur bahwa dia masih PNS aktif. Atau pernah menjadi narapidana, namun tak melampirkan surat keterangan dari pengadilan. Tahap ini mana tau ada masukan dari masyarakat, tentu jadi ruang feed back bagi KPU,” katanya Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.
Jika tanggapan atas nama bacaleg pada DCS dari masyarakat tersebut valid, parpol masih boleh mengganti calonnya itu. “Jadi bukan karena dokumen tidak lengkap lagi, melainkan alasan tanggapan masyarakat, parpol masih bisa mengganti bacalegnya sebelum DCT pada 20 September,” sebutnya. (prn)