27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Akhyar-Salman Tak Hadir Sidang Perdana, MK Tidak Jadwalkan Sidang Pemeriksaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak hadir di sidang pendahuluan, gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang dimohonkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak terjadwal untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara gugatan PHP yang diajukan calon kepala daerah kabupaten/kota lain, tetap berlanjut.

Akhyar Nasution.

Berdasarkan tahapan, usai sidang pemeriksaan pendahuluan, biasanya MK akan menggelar sidang selanjutnya, yakni sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

“Tapi karena pemohon tidak hadir saat sidang pendahuluan pada 27 Januari lalu, maka majelis hakim belum memutuskan apapun, termasuk apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya ataukah tinggal menunggu putusan saja. Hingga saat ini, kita tidak ada melihat jadwal sidang yang ditentukan untuk perkara ini,” kata Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (3/2).

Dari jadwal sidang yang dirilis di laman MK, sidang lanjutan mulai digelar dalam rentang waktu 2 hingga 9 Pebruari 2021. Namun di laman itu tidak terlihat agenda sidang lanjutan bagi perkara PHP pasangan Akhyar-Salman.

Sementara, 12 perkara dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2) dan Rabu (3/2).

“Harusnya kalau pihak pemohon datang pada sidang pendahuluan di tanggal 27 Januari yang lalu, maka hari ini (kemarin) adalah jadwal sidang selanjutnya. Jadi sementara ini, kita belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi Nomor 41 itu,” ucapnya.

Pun begitu, KPU Medan masih menunggu hasil putusan yang akan diberikan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 hingga 16 Februari ini. “Kami tinggal menunggu putusan saja. Kita nggak mau berandai-andai, sebab ini menyangkut putusan hukum. Apapun hasil putusannya, KPU Medan tentu akan menjalankan hasil putusan tersebut,” katanya.

Meskipun tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan tanggal 1 Februari 2021 kepada KPU RI, untuk diserahkan kepada MK. “Jawaban serta bukti-bukti yang kami disampaikan, bertujuan untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan, karena dugaan adanya penggelembungan suara dalam proses berlangsungnya Pilkada,” katanya.

Dari jadwal persidangan lanjutan ini juga diketahui, dari 132 perkara yang teregistrasi, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang lalu, hanya ada 104 perkara yang akhirnya menjalani persidangan lanjutan.

Untuk di Sumatera Utara, pada Selasa (2/2) yang lalu, digelar sidang lanjutan untuk perkara di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Sementara pada Rabu (3/2), dijadwalkan untuk Kabupaten Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tapanuli Selatan dan Kota Tanjungbalai.

Ditanya tentang koordinasi kelanjutan dan kepastian sidang perkara untuk gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman, Zefrizal mengatakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI. “Sebab tidak mungkin KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi semuanya langsung berkoordinasi dengan MK. Kita sudah koordinasikan dengan KPU RI, dan itu sedang dibahas terus oleh KPU RI dan MK,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak hadir di sidang pendahuluan, gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang dimohonkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 pada Pilkada Medan 2020, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak terjadwal untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara gugatan PHP yang diajukan calon kepala daerah kabupaten/kota lain, tetap berlanjut.

Akhyar Nasution.

Berdasarkan tahapan, usai sidang pemeriksaan pendahuluan, biasanya MK akan menggelar sidang selanjutnya, yakni sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

“Tapi karena pemohon tidak hadir saat sidang pendahuluan pada 27 Januari lalu, maka majelis hakim belum memutuskan apapun, termasuk apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya ataukah tinggal menunggu putusan saja. Hingga saat ini, kita tidak ada melihat jadwal sidang yang ditentukan untuk perkara ini,” kata Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (3/2).

Dari jadwal sidang yang dirilis di laman MK, sidang lanjutan mulai digelar dalam rentang waktu 2 hingga 9 Pebruari 2021. Namun di laman itu tidak terlihat agenda sidang lanjutan bagi perkara PHP pasangan Akhyar-Salman.

Sementara, 12 perkara dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2) dan Rabu (3/2).

“Harusnya kalau pihak pemohon datang pada sidang pendahuluan di tanggal 27 Januari yang lalu, maka hari ini (kemarin) adalah jadwal sidang selanjutnya. Jadi sementara ini, kita belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi Nomor 41 itu,” ucapnya.

Pun begitu, KPU Medan masih menunggu hasil putusan yang akan diberikan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 hingga 16 Februari ini. “Kami tinggal menunggu putusan saja. Kita nggak mau berandai-andai, sebab ini menyangkut putusan hukum. Apapun hasil putusannya, KPU Medan tentu akan menjalankan hasil putusan tersebut,” katanya.

Meskipun tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan tanggal 1 Februari 2021 kepada KPU RI, untuk diserahkan kepada MK. “Jawaban serta bukti-bukti yang kami disampaikan, bertujuan untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan, karena dugaan adanya penggelembungan suara dalam proses berlangsungnya Pilkada,” katanya.

Dari jadwal persidangan lanjutan ini juga diketahui, dari 132 perkara yang teregistrasi, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang lalu, hanya ada 104 perkara yang akhirnya menjalani persidangan lanjutan.

Untuk di Sumatera Utara, pada Selasa (2/2) yang lalu, digelar sidang lanjutan untuk perkara di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Sementara pada Rabu (3/2), dijadwalkan untuk Kabupaten Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tapanuli Selatan dan Kota Tanjungbalai.

Ditanya tentang koordinasi kelanjutan dan kepastian sidang perkara untuk gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman, Zefrizal mengatakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI. “Sebab tidak mungkin KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi semuanya langsung berkoordinasi dengan MK. Kita sudah koordinasikan dengan KPU RI, dan itu sedang dibahas terus oleh KPU RI dan MK,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/