27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Gatot dan Erry Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Gatot-Erry
Gatot-Erry

SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan wakilnya Tengku Ery Nuradi, benar-benar mengatur jadwal rencana cuti untuk turun menjadi juru kampanye pada pemilu 2014 mendatang.

Karena jika sampai tidak diatur sedemikian rupa, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Sumatera Utara. Selain itu, pemerintah menurutnya juga tidak akan memberikan cuti jika diajukan secara bersamaan.

“Sekarang semuanya boleh melakukan izin cuti kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah dan pegawai negeri menjadi caleg dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Yang tidak boleh itu kalau bersamaan di hari kerja berkampanye gubernur dengan wakil gubernur, bupati/wali kota dengan wakil bupati/wakil wali kota. Itu harus bergantian,” katanya di Jakarta, Senin (3/3).

Menurut Gamawan, sesuai PP Nomor 18 tahun 2013, pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan. Di mana pengajuan izin cuti Gubernur dan wakil Gubernur baru boleh dilakukan setelah adanya persetujuan dari Presiden melalui Mendagri. Dan untuk bupati, wali kota atau wakil, izinnya melalui gubernur.

“Kalau tidak salah sudah ada beberapa yang mengajukan cuti. Salah satunya Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, itu sudah mengajukan cuti. Izin cuti akan diterbitkan paling lambat empat hari sebelum cuti dilaksanakan,” kata Gamawan.

Selain Tengku Ery, beberapa kepala daerah lain menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, juga sudah mengajukan permohonan izin cuti. Namun untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, sampai saat ini belum mengajukan cuti.

Tengku Erry Nuradi diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumatera Utara. Karena itu tidak heran jika pada pelaksanaan kampanye rapat terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang, ia maju sebagai salah seorang juru kampanye.

Sementara Gatot, beberapa waktu lalu salah seorang petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan partainya akan menurunkan 32 kepala daerah yang berasal dari PKS menjadi juru kampanye. Di antaranya Gatot yang diketahui merupakan kader PKS.

“Tapi kalau Sabtu-Minggu nggak perlu izin cuti. Cukup pemberitahuan. Karena merupakan hari libur. Persyaratan lain, cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Semua diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2913. Kalau kedapatan memakai fasilitas negara, akan diberikan teguran,” katanya.

Menanggapi fenomena maraknya kepala daerah maju sebagai juru kampanye dalam pemilu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengaku sangat prihatin.

Alasannya, meski izin cuti terhadap kepala daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah. Baik terkait koordinasi, pengambilan keputusan dan berbagai kebijakan terkait daerah tersebut.

“Ini yang saya takutkan bahwa persoalan kematangan demokrasi dan etika masih rendah. Secara etika siapa saja yang telah terpilih menjadi kepala daerah harus meninggalkan partai politik. Kepala daerah harusnya lebih disibukkan untuk mengurus daerahnya dibanding menjadi jurkam. Tapi mau bagaimana lagi, undang-undang memperbolehkan,” katanya.

Karena itu menghadapi kondisi ini, Robert mengharapkan adanya pengawasan yang maksimal pada para kepala daerah yang terlibat dengan aktivitas kampanye partai politik. Hal ini sangat dibutuhkan agar pada saat menjadi jurkam kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya, terutama terkait penggunaan fasilitas negara.(gir/rbb)

Gatot-Erry
Gatot-Erry

SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan wakilnya Tengku Ery Nuradi, benar-benar mengatur jadwal rencana cuti untuk turun menjadi juru kampanye pada pemilu 2014 mendatang.

Karena jika sampai tidak diatur sedemikian rupa, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Sumatera Utara. Selain itu, pemerintah menurutnya juga tidak akan memberikan cuti jika diajukan secara bersamaan.

“Sekarang semuanya boleh melakukan izin cuti kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah dan pegawai negeri menjadi caleg dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Yang tidak boleh itu kalau bersamaan di hari kerja berkampanye gubernur dengan wakil gubernur, bupati/wali kota dengan wakil bupati/wakil wali kota. Itu harus bergantian,” katanya di Jakarta, Senin (3/3).

Menurut Gamawan, sesuai PP Nomor 18 tahun 2013, pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan. Di mana pengajuan izin cuti Gubernur dan wakil Gubernur baru boleh dilakukan setelah adanya persetujuan dari Presiden melalui Mendagri. Dan untuk bupati, wali kota atau wakil, izinnya melalui gubernur.

“Kalau tidak salah sudah ada beberapa yang mengajukan cuti. Salah satunya Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, itu sudah mengajukan cuti. Izin cuti akan diterbitkan paling lambat empat hari sebelum cuti dilaksanakan,” kata Gamawan.

Selain Tengku Ery, beberapa kepala daerah lain menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, juga sudah mengajukan permohonan izin cuti. Namun untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, sampai saat ini belum mengajukan cuti.

Tengku Erry Nuradi diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumatera Utara. Karena itu tidak heran jika pada pelaksanaan kampanye rapat terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang, ia maju sebagai salah seorang juru kampanye.

Sementara Gatot, beberapa waktu lalu salah seorang petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan partainya akan menurunkan 32 kepala daerah yang berasal dari PKS menjadi juru kampanye. Di antaranya Gatot yang diketahui merupakan kader PKS.

“Tapi kalau Sabtu-Minggu nggak perlu izin cuti. Cukup pemberitahuan. Karena merupakan hari libur. Persyaratan lain, cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Semua diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2913. Kalau kedapatan memakai fasilitas negara, akan diberikan teguran,” katanya.

Menanggapi fenomena maraknya kepala daerah maju sebagai juru kampanye dalam pemilu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengaku sangat prihatin.

Alasannya, meski izin cuti terhadap kepala daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah. Baik terkait koordinasi, pengambilan keputusan dan berbagai kebijakan terkait daerah tersebut.

“Ini yang saya takutkan bahwa persoalan kematangan demokrasi dan etika masih rendah. Secara etika siapa saja yang telah terpilih menjadi kepala daerah harus meninggalkan partai politik. Kepala daerah harusnya lebih disibukkan untuk mengurus daerahnya dibanding menjadi jurkam. Tapi mau bagaimana lagi, undang-undang memperbolehkan,” katanya.

Karena itu menghadapi kondisi ini, Robert mengharapkan adanya pengawasan yang maksimal pada para kepala daerah yang terlibat dengan aktivitas kampanye partai politik. Hal ini sangat dibutuhkan agar pada saat menjadi jurkam kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya, terutama terkait penggunaan fasilitas negara.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/