26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Uang PKB Cuma Rp100 Ribu

FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA  VERIFIKASI DANA KAMPANYE - Staf mengecek dan mendata berbagai berkas dana kampanye yang masuk ke KPU Kota Serang, Jalan Abdul Fatah Hasan, Kota Serang, kemarin. Dua hari mendatang. pihak KPU RI akan mempublikasikan jumlah total dana kampanye dari parpol yang sudah memberikan laporannya.
FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA
VERIFIKASI DANA KAMPANYE – Staf mengecek dan mendata berbagai berkas dana kampanye yang masuk ke KPU Kota Serang, Jalan Abdul Fatah Hasan, Kota Serang, kemarin. Dua hari mendatang. pihak KPU RI akan mempublikasikan jumlah total dana kampanye dari parpol yang sudah memberikan laporannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan dana kampanye partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Medan 9 April mendatang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Total dana dari 12 parpol kurang lebih Rp2,5 miliar. Dari angka itu, Demokrat memiliki dana kampanye Rp2,2 miliar. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan kalau hanya punya uang Rp100 ribu untuk kampanye di Medan.

Komisiner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, membeberkan dana kampanye partai yang telah diterima pihaknya pukul 18.00, Minggu (2/3) lalu. Di Kota Medan, Partai Demokrat merupakan partai dengan dana kampanye terbesar pada laporan dana kampanye tahap II. Partai berlambang mercy itu melaporkan dalam rekening dana kampanye mencapai Rp2,2 miliar. Tamba menyebutkan, di rekening khusus partai hanya memiliki Rp4,95 juta, tapi sumbangan dari seluruh calon legislatif dilaporkan mencapai Rp2,2 miliar (lihat grafis, Red).

Sedangkan untuk partai dengan sumbangan dana kampanye terkecil, Tamba mengatakan, ada pada PKB. “Laporan dana kampanye yang terkecil itu PKB, jumlah dana kampanye yang tersedia di rekening sebesar Rp100 ribu,” sebutnya, Senin (3/3).

Laporan Ditolak

Dari data tersebut, Tamba menjelaskan laporan parpol itu sebagian besar ditolak karena tidak lengkap. Penyempurnaan laporan akan diterima KPU Medan pada Jumat (7/3) mendatang. “Masih banyak yang kurang, banyak caleg yang melapor,” katanya.

Dari KPU Sumut, soal laporan dana kampanye partai politik pun sebagian besar masih amburadul. Pasalnya laporan dari parpol dan calon DPD banyak yang salah tempat dan tidak lengkap. Sehingga berkas yang sudah masuk ke KPU Sumut dikembalikan lagi untuk diperbaiki selama lima hari kedepan, terhitung sejak batas akhir pelaporan dana kampanye tahap kedua, Minggu (2/3) lalu.

Kasubbag Hukum dan Protokoler Evi Ratimah mengatakan laporan para calon DPD sebagian besar salah penempatan. Laporan yang seharusnya masuk di kolom dana awa kampanye, dimasukkan dalam rekening khusus di tahap pertama. Padahal penggunaannya setelah rekening khusus dibuka.

“Seluruh laporan baik rekening khusus dan dana awal kampanye dibuat jadi satu. Kita tidak bisa merekapnya, karena kan itu berbeda. Sebelum dan sesudah dibuka rekening tidak sama kan. Sementara sebelum pembukaan rekening, ada juga dana yang keluar,” katanya kepada wartawan, Senin (3/3).

Untuk laporan dari parpol dikatakannya bahwa sebagian besar berkas laporan dikembalikan lagi untuk di perbaiki. Hanya dua parpol yang laporannya lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Yang laporannya lengkap baru dua parpol. Sedangkan lainnya masih belum lengkap. Kendalanya adalah laporan dari para caleg yang belum masuk semua, jadi mereka kita kasih waktu hingga lima hari untuk melengkapinya,” ujarnya.

Evi menambahkan bahwa pengumuman jumlah dana kampanye akan dilakukan tiga hari setelah laporan masuk ke KPU dan di rekapitulasi. Namun dengan kondisi ini, kemungkinan jumlah total dana kampanye yang dilaporkan peserta Pemilu hingga 2 Maret lalu, baru bisa diketahui seluruhnya 7 Maret mendatang.

 

Dua Calon DPD Tak Melapor

Di sisi lain, hIngga batas akhir pelaporan dana kampanye tahap kedua, Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB, dua calon anggota DPD dari Sumut terancam didiskualifikasi kepesertaannya di Pemilu 9 April 2014. Dua nama calon DPD tersebut yakni Edison Sianturi dan Erick Sitompul, masing-masing nomor urut 9 dan 11 dalam surat suara.

“Kita sudah sampaikan kepada seluruh peserta Pemilu melalui sosialisasi dan bimbingan teknis soal pelaporan dana kampanye dua kali di awal dan akhir Februari,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/3).

Dengan keterlambatan ini, Evi menyebutkan bahwa KPU Sumut akan menyampaikan berita acara terkait penerimaan laporan dana kampanye tersebut kepada KPU RI. Namun saat dikonfirmasi menjelang berakhirnya masa pelaporan dana kampanye, kedua calon tidak memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

“Saat dihubungi pegawai sekretariat yang menangani penerimaan laporan, keduanya mengatakan sedang berada di luar kota,” ujarnya.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan dirinya dihubungi oleh Erick Sitompul sehari setelah berakhirnya masa laporan dana kampanye, untuk meminta maaf atas keterlambatan tersebut. Namun dirinya menyampaikan bahwa keputusan diskualifikasi terhadap dua calon DPD itu adadi tangan KPU RI.

“Yang bersangkutan meminta maaf atas keterlambatan ini. Untuk keputusannya, bukan ada di kita. KPU Sumut hanya menyampaikan berita acara penerimaan laporan dana kampanye kepada KPU RI. Karena ini kan ranahnya pusat,”  terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait keterlambatan ini, penghubung Edison Sianturi bernama Eddy Suryanto mengatakan pihaknya pasrah apapun keputusan dari KPU. Sebab saat hari terakhir pelaporan, Edison tidak berada di Medan.

Erick Sitompul membenarkan bahwa dirinya sudah mengklarifikasi keterlambatannya. Dia juga meminta maaf kepada KPU Sumut dan menyatakan bahwa ini adalah kesilapan. Ini merupakan kesilapan dan kesalahan memahami informasi yang diterima dari KPU Sumut.

“Saya barusan klarifikasi ke pimpinan KPU (Sumut). Karena itu ada kelemahan tim saya. Laporan dana kampanye, mereka fikir itu dilaporkan setelah masa kampanye berakhir. Itu salah informasi saja ke tim saya, nanti kita beresin,” akunya.

Disinggung soal kemungkinan diskualifikasi  yang bakal ia terma, Erick mengharapkan ada kebijaksanaan dari KPU untuk tidak melakukannya. Sebab ini pertama kali ia menerima sosialisi, mengingat Pemilu sebelumnya tidak ada aturan tentang laporan dana kampanye seperti ini.

“Kita berharap masuk, karena kita kan sudah didukung ribuan masyarakat. Kebetulan tim kita waktu itu, sedang sosialisasi. Jadi memang ada yang datang, tetapi tidak nyambung. Tapi kita akan beresin dalam waktu dekat. Ini kan pengalaman kita pertama kali melaporkan dana kampanye. Masalahnya saya kan (domisili) di Jakarta. Orang-orang daerah kan belum belajar soal laporan dana kampanye,” pungkasnya. (M Iqbal Harahap/rbb)

FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA  VERIFIKASI DANA KAMPANYE - Staf mengecek dan mendata berbagai berkas dana kampanye yang masuk ke KPU Kota Serang, Jalan Abdul Fatah Hasan, Kota Serang, kemarin. Dua hari mendatang. pihak KPU RI akan mempublikasikan jumlah total dana kampanye dari parpol yang sudah memberikan laporannya.
FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA
VERIFIKASI DANA KAMPANYE – Staf mengecek dan mendata berbagai berkas dana kampanye yang masuk ke KPU Kota Serang, Jalan Abdul Fatah Hasan, Kota Serang, kemarin. Dua hari mendatang. pihak KPU RI akan mempublikasikan jumlah total dana kampanye dari parpol yang sudah memberikan laporannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan dana kampanye partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Medan 9 April mendatang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Total dana dari 12 parpol kurang lebih Rp2,5 miliar. Dari angka itu, Demokrat memiliki dana kampanye Rp2,2 miliar. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan kalau hanya punya uang Rp100 ribu untuk kampanye di Medan.

Komisiner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, membeberkan dana kampanye partai yang telah diterima pihaknya pukul 18.00, Minggu (2/3) lalu. Di Kota Medan, Partai Demokrat merupakan partai dengan dana kampanye terbesar pada laporan dana kampanye tahap II. Partai berlambang mercy itu melaporkan dalam rekening dana kampanye mencapai Rp2,2 miliar. Tamba menyebutkan, di rekening khusus partai hanya memiliki Rp4,95 juta, tapi sumbangan dari seluruh calon legislatif dilaporkan mencapai Rp2,2 miliar (lihat grafis, Red).

Sedangkan untuk partai dengan sumbangan dana kampanye terkecil, Tamba mengatakan, ada pada PKB. “Laporan dana kampanye yang terkecil itu PKB, jumlah dana kampanye yang tersedia di rekening sebesar Rp100 ribu,” sebutnya, Senin (3/3).

Laporan Ditolak

Dari data tersebut, Tamba menjelaskan laporan parpol itu sebagian besar ditolak karena tidak lengkap. Penyempurnaan laporan akan diterima KPU Medan pada Jumat (7/3) mendatang. “Masih banyak yang kurang, banyak caleg yang melapor,” katanya.

Dari KPU Sumut, soal laporan dana kampanye partai politik pun sebagian besar masih amburadul. Pasalnya laporan dari parpol dan calon DPD banyak yang salah tempat dan tidak lengkap. Sehingga berkas yang sudah masuk ke KPU Sumut dikembalikan lagi untuk diperbaiki selama lima hari kedepan, terhitung sejak batas akhir pelaporan dana kampanye tahap kedua, Minggu (2/3) lalu.

Kasubbag Hukum dan Protokoler Evi Ratimah mengatakan laporan para calon DPD sebagian besar salah penempatan. Laporan yang seharusnya masuk di kolom dana awa kampanye, dimasukkan dalam rekening khusus di tahap pertama. Padahal penggunaannya setelah rekening khusus dibuka.

“Seluruh laporan baik rekening khusus dan dana awal kampanye dibuat jadi satu. Kita tidak bisa merekapnya, karena kan itu berbeda. Sebelum dan sesudah dibuka rekening tidak sama kan. Sementara sebelum pembukaan rekening, ada juga dana yang keluar,” katanya kepada wartawan, Senin (3/3).

Untuk laporan dari parpol dikatakannya bahwa sebagian besar berkas laporan dikembalikan lagi untuk di perbaiki. Hanya dua parpol yang laporannya lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Yang laporannya lengkap baru dua parpol. Sedangkan lainnya masih belum lengkap. Kendalanya adalah laporan dari para caleg yang belum masuk semua, jadi mereka kita kasih waktu hingga lima hari untuk melengkapinya,” ujarnya.

Evi menambahkan bahwa pengumuman jumlah dana kampanye akan dilakukan tiga hari setelah laporan masuk ke KPU dan di rekapitulasi. Namun dengan kondisi ini, kemungkinan jumlah total dana kampanye yang dilaporkan peserta Pemilu hingga 2 Maret lalu, baru bisa diketahui seluruhnya 7 Maret mendatang.

 

Dua Calon DPD Tak Melapor

Di sisi lain, hIngga batas akhir pelaporan dana kampanye tahap kedua, Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB, dua calon anggota DPD dari Sumut terancam didiskualifikasi kepesertaannya di Pemilu 9 April 2014. Dua nama calon DPD tersebut yakni Edison Sianturi dan Erick Sitompul, masing-masing nomor urut 9 dan 11 dalam surat suara.

“Kita sudah sampaikan kepada seluruh peserta Pemilu melalui sosialisasi dan bimbingan teknis soal pelaporan dana kampanye dua kali di awal dan akhir Februari,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/3).

Dengan keterlambatan ini, Evi menyebutkan bahwa KPU Sumut akan menyampaikan berita acara terkait penerimaan laporan dana kampanye tersebut kepada KPU RI. Namun saat dikonfirmasi menjelang berakhirnya masa pelaporan dana kampanye, kedua calon tidak memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

“Saat dihubungi pegawai sekretariat yang menangani penerimaan laporan, keduanya mengatakan sedang berada di luar kota,” ujarnya.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan dirinya dihubungi oleh Erick Sitompul sehari setelah berakhirnya masa laporan dana kampanye, untuk meminta maaf atas keterlambatan tersebut. Namun dirinya menyampaikan bahwa keputusan diskualifikasi terhadap dua calon DPD itu adadi tangan KPU RI.

“Yang bersangkutan meminta maaf atas keterlambatan ini. Untuk keputusannya, bukan ada di kita. KPU Sumut hanya menyampaikan berita acara penerimaan laporan dana kampanye kepada KPU RI. Karena ini kan ranahnya pusat,”  terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait keterlambatan ini, penghubung Edison Sianturi bernama Eddy Suryanto mengatakan pihaknya pasrah apapun keputusan dari KPU. Sebab saat hari terakhir pelaporan, Edison tidak berada di Medan.

Erick Sitompul membenarkan bahwa dirinya sudah mengklarifikasi keterlambatannya. Dia juga meminta maaf kepada KPU Sumut dan menyatakan bahwa ini adalah kesilapan. Ini merupakan kesilapan dan kesalahan memahami informasi yang diterima dari KPU Sumut.

“Saya barusan klarifikasi ke pimpinan KPU (Sumut). Karena itu ada kelemahan tim saya. Laporan dana kampanye, mereka fikir itu dilaporkan setelah masa kampanye berakhir. Itu salah informasi saja ke tim saya, nanti kita beresin,” akunya.

Disinggung soal kemungkinan diskualifikasi  yang bakal ia terma, Erick mengharapkan ada kebijaksanaan dari KPU untuk tidak melakukannya. Sebab ini pertama kali ia menerima sosialisi, mengingat Pemilu sebelumnya tidak ada aturan tentang laporan dana kampanye seperti ini.

“Kita berharap masuk, karena kita kan sudah didukung ribuan masyarakat. Kebetulan tim kita waktu itu, sedang sosialisasi. Jadi memang ada yang datang, tetapi tidak nyambung. Tapi kita akan beresin dalam waktu dekat. Ini kan pengalaman kita pertama kali melaporkan dana kampanye. Masalahnya saya kan (domisili) di Jakarta. Orang-orang daerah kan belum belajar soal laporan dana kampanye,” pungkasnya. (M Iqbal Harahap/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/