30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Giliran Ical Cs Beri Ultimatum

Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.
Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengultimatum kubu Agung Laksono segera mengosongkan Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat. Bahkan kubu pengurus hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali itu akan menggunakan aparat hukum bila tak mengindahkan seruan tersebut.

Ultimatum itu dikeluarkan terkait putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan (SK) Menkum HAM. “Kita menggunakan aparat hukum untuk mengosongkan DPP. Kami meminta kubu Munas Ancol untuk mengosongkan DPP. Karena menempati itu melanggar hukum,” ungkap Bambang Soesatyo, Bendahara Partai Golkar, versi Aburizal Bakrie kepada Indopos (grup Sumut Pos), Jumat (3/4).

Pria yang menjabat Sekjen Fraksi Golkar DPR RI itu menegaskan, dengan tidak berlakunya SK Menkumham, maka dirinya menganggap Munas Bali tidak sah dan kembali kepada kepengurusan Munas Riau di mana Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

“Pihak yang enggak berkepentingan segera mengosongkan, kecuali pengurus hasil Munas Riau,” tegasnya.

Ketua DPP Golkar versi Agung Laksono menanggapi ultimatum tersebut menyatakan, putusan sela PTUN tidak berhubungan dengan penggunaan kantor DPP Golkar Slipi. Putusan sela PTUN menunda pemberlakuan SK Menkum HAM yang menerima kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

“Terkait dengan keputusan PTUN, bahwa keputusan tersebut bersifat ‘sela’ dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham. Keputusan PTUN itu adalah ‘menunda pelaksanaan’ SK Menkum HAM, bukan ‘membatalkan’, dan tidak bersifat menggugurkan,” terangnya.

Ace mengaku heran dengan penafsiran keputusan sela yang tidak berdasar. Sehingga ditafsirkan keputusannya kembali kepada Munas Riau. “Apalagi dikait-kaitkan dengan kantor Slipi segala macam. Saya yakin majelis hakim tidak segegabah itu dalam memutuskan perkara,” tukas Ace.

Ace mengatakan proses persidangan belum masuk dalam pokok perkara persidangan. Dia percaya hakim mempertimbangkan asas larangan ‘ultra-petita’ dimana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut. “Serta azas larangan mencampur adukkan kewenangan,” tandasnya.

Yono, salah satu petugas keamanan Kantor DPP Golkar mengatakan, sidang ketiga Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan momen terakhir buat kubu Ical berada di DPP Partai Golkar. “Sudah tidak ada lagi yang ke sini (pengurus Partai Golkar kubu Ical, red),” terangnya.

Sebaliknya, sambung Yono, kubu Agung beraktivitas setiap hari di Kantor DPP Golkar ini. Bahkan, Agung Laksono tak pernah absen ke DPP. Kecuali, jika sedang bertugas ke luar kota ataupun hari libur. “Masih aktivitas mah setiap hari mereka hadir. Apalagi Pak Agung tiap hari ada kalau enggak lagi keluar kota. Rapat juga di sini terus,” tambahnya. (aen/jpnn/rbb)

Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.
Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengultimatum kubu Agung Laksono segera mengosongkan Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat. Bahkan kubu pengurus hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali itu akan menggunakan aparat hukum bila tak mengindahkan seruan tersebut.

Ultimatum itu dikeluarkan terkait putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan (SK) Menkum HAM. “Kita menggunakan aparat hukum untuk mengosongkan DPP. Kami meminta kubu Munas Ancol untuk mengosongkan DPP. Karena menempati itu melanggar hukum,” ungkap Bambang Soesatyo, Bendahara Partai Golkar, versi Aburizal Bakrie kepada Indopos (grup Sumut Pos), Jumat (3/4).

Pria yang menjabat Sekjen Fraksi Golkar DPR RI itu menegaskan, dengan tidak berlakunya SK Menkumham, maka dirinya menganggap Munas Bali tidak sah dan kembali kepada kepengurusan Munas Riau di mana Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

“Pihak yang enggak berkepentingan segera mengosongkan, kecuali pengurus hasil Munas Riau,” tegasnya.

Ketua DPP Golkar versi Agung Laksono menanggapi ultimatum tersebut menyatakan, putusan sela PTUN tidak berhubungan dengan penggunaan kantor DPP Golkar Slipi. Putusan sela PTUN menunda pemberlakuan SK Menkum HAM yang menerima kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

“Terkait dengan keputusan PTUN, bahwa keputusan tersebut bersifat ‘sela’ dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham. Keputusan PTUN itu adalah ‘menunda pelaksanaan’ SK Menkum HAM, bukan ‘membatalkan’, dan tidak bersifat menggugurkan,” terangnya.

Ace mengaku heran dengan penafsiran keputusan sela yang tidak berdasar. Sehingga ditafsirkan keputusannya kembali kepada Munas Riau. “Apalagi dikait-kaitkan dengan kantor Slipi segala macam. Saya yakin majelis hakim tidak segegabah itu dalam memutuskan perkara,” tukas Ace.

Ace mengatakan proses persidangan belum masuk dalam pokok perkara persidangan. Dia percaya hakim mempertimbangkan asas larangan ‘ultra-petita’ dimana hakim memutus tidak melebihi apa yang dituntut. “Serta azas larangan mencampur adukkan kewenangan,” tandasnya.

Yono, salah satu petugas keamanan Kantor DPP Golkar mengatakan, sidang ketiga Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan momen terakhir buat kubu Ical berada di DPP Partai Golkar. “Sudah tidak ada lagi yang ke sini (pengurus Partai Golkar kubu Ical, red),” terangnya.

Sebaliknya, sambung Yono, kubu Agung beraktivitas setiap hari di Kantor DPP Golkar ini. Bahkan, Agung Laksono tak pernah absen ke DPP. Kecuali, jika sedang bertugas ke luar kota ataupun hari libur. “Masih aktivitas mah setiap hari mereka hadir. Apalagi Pak Agung tiap hari ada kalau enggak lagi keluar kota. Rapat juga di sini terus,” tambahnya. (aen/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/