MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan pemotongan honor Sekretariat PPS dan Sekretariat PPK di KPUD Sedang Bedagai menuai polemik dan kontroversial. Banyaknya pemberitaan tersebut tak luput dari perhatian Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
“Seharusnya honor sekretariat PPS dan PPK di Kabupaten kota seragam, dengan kata lain msama di seluruh KPUD di Sumatera Utara,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2024).
Prihal pengurangan honor sekretariat, menurut laporan yang ia terima, ada 4 kabupaten kota yang berbeda honor sekretariat PPS maupun PPK termasuk kabupaten Sergai.
“Kabupaten Sergai masuk laporan ke saya honor sekretaris PPS Rp850.000. Menurut PKPU 472 standart tertinggi Rp1.150.000 akan tetapi itu ambang batas maksimal,” ujarnya.
Dikatakannya, pilkada tahun 2024 alokasi anggarannya dari Dana Hibah Pemkab masing masing.
“Setahu kami angka honor batas maksimal untuk Sekretariat PPS dan PPK menurut PKPU 472 tahun 2022 sudah ada ketentuannya. KPUD Sergai mungkin dalam penyusunannya menyesuikan standart daerah, atau kemampuan daerah masing masing kabupaten kota,” tuturnya.
Biasanya, lanjutnya, prosedur di awal penyusunan usulan RAB untuk Pilkada yang disusun oleh KPUD bersama sekretariat diajukan ke pemkab. Setelah itu dibahas lagi oleh Pemkab melalui Tim Anggaran Daerah dipimpin Sekda. Dalam pengajuan usulan tersebut disertakan jumlah anggaran dan kegiatan yang dilakukan KPUD.
“Kalau dari kami maunya seragam mengikuti keputusan 472 tahun 2022 besaran maksimal dalam pemberian honornya. Sebab, beban kerjanya sama di setiap daerah. Prihal jumlah honor berbeda, seharusnya KPUD konsultasi ke kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa KPUD Sergai telah menetapkan jumlah honor sekretariat PPS dan PPK yang mana jumlah tersebut di bawah ambang batas ketentuan KPU nomor 472 tahun 2022 prihal alokasi anggaran gaji atau honor badan adhoc. (fad/ila)