32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Setelah Menerima Berkas Hasil Kesehatan Bacagub, KPU Sumut akan Umumkan Pasangan Calon 22 September 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Bacagubsu) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah selesai, dua pasangan calon telah diperiksa kesehatannya sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada 2024.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H.Adam Malik Medan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur Sumut kepada KPU Sumut, Selasa (3/9/2024) di Aula Lantai III, RSUP H. Adam Malik.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Raja Ahab Damanik ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) mengatakan seluruh berkas hasil pemeriksaan sudah KPU Sumut terima dari Pihak Rumah Sakit Adam Malik Medan, dan akan segera dilakukan penelitian berkas.

Mantan Komisioner KPU Simalungun itu mengatakan, setelah dilakukan penelitian hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 untuk mengikuti Pilkada Sumut 2024.

“Akan kami lakukan penelitian berkas, lalu kami akan melaksanakan rapat pleno dan menetapkan pasangan calon” ucap Raja.

Lanjut Raja, KPU tidak mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon, namun mengumumkan pasangan calon yang nantinya akan mengikuti Pilkada Sumut Bacagub, bersyarat maupun tidak bersyarat.

“Kita tidak ada umumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon, melainkan menetapkan pasangan calon yang nantinya akan mengikuti Pilkada, nanti disitulah mana memenangi syarat ataupun tidak memenuhi syarat”, ucap Raja.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Bacagubsu) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah selesai, dua pasangan calon telah diperiksa kesehatannya sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada 2024.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H.Adam Malik Medan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur Sumut kepada KPU Sumut, Selasa (3/9/2024) di Aula Lantai III, RSUP H. Adam Malik.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Raja Ahab Damanik ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) mengatakan seluruh berkas hasil pemeriksaan sudah KPU Sumut terima dari Pihak Rumah Sakit Adam Malik Medan, dan akan segera dilakukan penelitian berkas.

Mantan Komisioner KPU Simalungun itu mengatakan, setelah dilakukan penelitian hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 untuk mengikuti Pilkada Sumut 2024.

“Akan kami lakukan penelitian berkas, lalu kami akan melaksanakan rapat pleno dan menetapkan pasangan calon” ucap Raja.

Lanjut Raja, KPU tidak mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon, namun mengumumkan pasangan calon yang nantinya akan mengikuti Pilkada Sumut Bacagub, bersyarat maupun tidak bersyarat.

“Kita tidak ada umumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon, melainkan menetapkan pasangan calon yang nantinya akan mengikuti Pilkada, nanti disitulah mana memenangi syarat ataupun tidak memenuhi syarat”, ucap Raja.(san/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/