30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PKB Medan Simpan Laporan Dana Caleg

MEDAN-Laporan dana kampanye yang disampaikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan menuai kecurigaan. Selain terkesan tak serius mengikuti aturan karena tak sungguh-sungguh buat laporan, PKB Medan malah menyimpan data dana kampanye yang telah disodorkan beberapa calon legislatif (caleg).

Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Kebangkitan Bangsa

Setidaknya, caleg PKB untuk Kota Medan seperti Hendry Simamora, Chairul Anhar Dalimunthe, dan Hj Delvita Yova mengaku telah menyerahkan laporan dana kampanye mereka ke partai. Hendry dan Chairul enggan mengungkapkan jumlah dana yang mereka laporkan. Tapi, Hj Delvita Yova mengaku telah melaporkan dana kampanye sebesar Rp50 juta ke PKB Medan.

Angka yang diungkapkan Hj Delvita Yova ini jauh lebih tinggi dari laporan DPC PKB Medan yang ‘hanya’ sebesar Rp100 ribu. Perbedaan angka ini yang semakin menuai kecurigaan. Pasalnya, untuk laporan ke KPU, partai harus memuat sumbangan dana kampanye tahap II, pembukuan rekening khusus dan laporan dana awal kampanye. Ya, pada deadline laporan pukul 18.00 WIB, Minggu (2/3) lalu, PKB cuma  melaporkan rekening khusus dana kampanye tanpa memasukan berkas dari caleg.

Terkait itu, Ketua DPC PKB Medan Syaiful Maksum Siregar saat dikonfirmasi tidak menjawab dengan jelas pertanyaan tentang perihal laporan membingungkan tersebut. “Itukan dana kampanye, kalau untuk partai kan wilayah,” katanya sambil menutup pembicaraan melalui seluler, Selasa (4/3).

Tidak mendapat jawaban memuaskan dari Ketua DPC PKB Mean, Sumut Pos beralih ke Ketua DPW PKB Sumut Ance Selian. Hasilnya, Ance mengatakan laporan rekening khusus dana kampanye masih bisa diperbaiki. Disebutkannya laporan dana kampanye yang digunakan caleg akan dilaporkan seluruhnya setelah Pemilu selesai. “Ini kan belum berakhir. Uang yang ada di kas partai berbeda dengan rekening khusus (reksus). Nanti akan masuk setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Medan Benget Silitonga menjelaskan seluruh parpol harus laporkan dana kampanye termasuk calegnya. Laporan terasebut harus tetap disampaikan ke KPU, meskipun dana tersebut tidak masuk ke dalam rekening khusus. “Memang banyak yang menggunakan dananya sendiri. Tetapi parpol sebagai tempat naungan caleg, juga menerima laporan yang harus diserahkan ke KPU,” tegasnya.

Komisioner KPU Medan lainnya, Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya sudah menerima seluruh laporan. Tetapi sebagian besar masih belum lengkap laporannya. Hal ini karena kolom data yang memuat jumlah total seluruh dana kampanye di formulir DK-9, tidak isi oleh parpol. Dana caleg dilampirkan terpisah di luar formulir.

Dengan begini, KPU Medan menunggu agar parpol memperbaiki laporannya. Dan pemberian sanksi bagi yang tidak melaporkan secara benar, kemudian akan diperiksa oleh akuntan publik setelah 14 hari pasca-Pemilu. “Kita menerima saja laporan dari mereka. Kalau ada kekeliruan dan kesilapan itu nanti akan diperiksa oleh akuntan publik,” sebutnya. (mag-2/rbb)

MEDAN-Laporan dana kampanye yang disampaikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan menuai kecurigaan. Selain terkesan tak serius mengikuti aturan karena tak sungguh-sungguh buat laporan, PKB Medan malah menyimpan data dana kampanye yang telah disodorkan beberapa calon legislatif (caleg).

Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Kebangkitan Bangsa

Setidaknya, caleg PKB untuk Kota Medan seperti Hendry Simamora, Chairul Anhar Dalimunthe, dan Hj Delvita Yova mengaku telah menyerahkan laporan dana kampanye mereka ke partai. Hendry dan Chairul enggan mengungkapkan jumlah dana yang mereka laporkan. Tapi, Hj Delvita Yova mengaku telah melaporkan dana kampanye sebesar Rp50 juta ke PKB Medan.

Angka yang diungkapkan Hj Delvita Yova ini jauh lebih tinggi dari laporan DPC PKB Medan yang ‘hanya’ sebesar Rp100 ribu. Perbedaan angka ini yang semakin menuai kecurigaan. Pasalnya, untuk laporan ke KPU, partai harus memuat sumbangan dana kampanye tahap II, pembukuan rekening khusus dan laporan dana awal kampanye. Ya, pada deadline laporan pukul 18.00 WIB, Minggu (2/3) lalu, PKB cuma  melaporkan rekening khusus dana kampanye tanpa memasukan berkas dari caleg.

Terkait itu, Ketua DPC PKB Medan Syaiful Maksum Siregar saat dikonfirmasi tidak menjawab dengan jelas pertanyaan tentang perihal laporan membingungkan tersebut. “Itukan dana kampanye, kalau untuk partai kan wilayah,” katanya sambil menutup pembicaraan melalui seluler, Selasa (4/3).

Tidak mendapat jawaban memuaskan dari Ketua DPC PKB Mean, Sumut Pos beralih ke Ketua DPW PKB Sumut Ance Selian. Hasilnya, Ance mengatakan laporan rekening khusus dana kampanye masih bisa diperbaiki. Disebutkannya laporan dana kampanye yang digunakan caleg akan dilaporkan seluruhnya setelah Pemilu selesai. “Ini kan belum berakhir. Uang yang ada di kas partai berbeda dengan rekening khusus (reksus). Nanti akan masuk setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Medan Benget Silitonga menjelaskan seluruh parpol harus laporkan dana kampanye termasuk calegnya. Laporan terasebut harus tetap disampaikan ke KPU, meskipun dana tersebut tidak masuk ke dalam rekening khusus. “Memang banyak yang menggunakan dananya sendiri. Tetapi parpol sebagai tempat naungan caleg, juga menerima laporan yang harus diserahkan ke KPU,” tegasnya.

Komisioner KPU Medan lainnya, Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya sudah menerima seluruh laporan. Tetapi sebagian besar masih belum lengkap laporannya. Hal ini karena kolom data yang memuat jumlah total seluruh dana kampanye di formulir DK-9, tidak isi oleh parpol. Dana caleg dilampirkan terpisah di luar formulir.

Dengan begini, KPU Medan menunggu agar parpol memperbaiki laporannya. Dan pemberian sanksi bagi yang tidak melaporkan secara benar, kemudian akan diperiksa oleh akuntan publik setelah 14 hari pasca-Pemilu. “Kita menerima saja laporan dari mereka. Kalau ada kekeliruan dan kesilapan itu nanti akan diperiksa oleh akuntan publik,” sebutnya. (mag-2/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/