28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Panwaslu-KPU Saling Curiga

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di 64 Kelurahan yang terdapat di 18 Kecamatan di Kota Medan. Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah curiga kalau rekomendasi itu ada apa-apanya.

15-4-14-TRIADI-PEMILU (1)-sumutpos

Panwaslu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah caleg dan parpol mengenai adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di kota Medan.

Ketua Panwaslu Medan, Teguh Satya Wira mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan melalui mekanisme rapat pleno, setelah memperhatikan adanya perbedaan antara hasil penghitungan di TPS (C1) dengan hasil penghitungan di PPS (D1), PPK (DA1). Sehingga secara otomatis, apa yang ditetapkan KPU Medan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, harus ditinjau ulang.

“Antara data yang disampaikan caleg dan parpol ke kita dengan data C1-nya Panwas dan C1-nya KPU, itu berbeda. Kami kan juga punya data, setelah di cek, ternyata hasilnya tidak sama,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (4/5).

Rekomendasi Panwaslu untuk hitung ulang di 64 Kelurahan dari 18 Kecamatan yakni Medan Kota, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Baru, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Amplas, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Tuntungan,  Medan Area, Medan Marelan , Medan Denai, Medan Petisah, Medan Belawan, Medan Selayang, Medan Johor, dan Medan Sunggal.

Laporan yang disampaikan sejumlah caleg serta pihak yang mewakili (atas nama) partai politik, lanjut Teguh menyertakan bukti berupa sertifikat Model C dan C-1 lampiran masing-masing laporan, sertifikat model D dan D-1 lampiran, rekapitulasi perbandingan perolehn suara formulir C-1 dan D-1, print out hasil scan model C dan C1 lampiran yang di-upload ke website KPU.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Pengawasan, dan Humas Pandapotan Tamba tidak membantah adanya informasi mengenai rekomendasi tersebut. Namun belum ada keputusan resmi mengenai tindak lanjutnya karena belum diterima secara resmi pula.

“Saya dengar ada itu rekomendasinya dikeluarkan. Tetapi saya belum lihat secara resminya, jadi belum tahu bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

Meskipun belum menyikapi secara resmi, Tamba menganggap kalau rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu sangat tidak beralasan. Sebab tahapan rekapitulasi di setiap tingkatan hingga Kabupaten/Kota sudah selesai, bahkan sudah ditetapkan di Provinsi. Sehingga rekomendasi yang keluar saat ini, sangat aneh.

“Kalaupun rekomendasi itu ada, alasan mereka apa? Tahapan kan sudah terlewati semua, baik dari tingkat PPS, PPK hingga Kota Medan. Anehnya kenapa baru sekarang dipersoalkan? Saat rekapitulasi kenapa tidak disinggung?” ujarnya.

Tamba juga menyayangkan sikap Panwaslu yang terkesan gegabah mengeluarkan rekomendasi atas laporan dari caleg dan partai tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU. Karena sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, antara KPU dan Panwaslu harus berkoordinasi jika memang ada persoalan yang harus diselesaikan, tidak serta merta menerima laporan begitu saja dari caleg maupun parpol.

“Harusnya kan laporan caleg itu dikoordinasikan dulu ke kita. Tidak pun melalui surat resmi, melalui lisan kan juga bisa. Setelah itu baru kita tindak lanjuti dengan mengkroscek data misalnya. Tetapi ini ada laporan ke mereka (Panwaslu), kita tidak tahu, tiba-tiba keluar rekomendasi, ini kan aneh,” ujarnya.

Pihaknya mencurigai adanya kemungkinan pesanan dari sejumlah pihak tentang rekomendasi Panwaslu. Karena bagi KPU, lanjut tamba, alasan untuk melakukan rekpitulasi ulang harus jelas dan tidak sembarangan. Dengan rekomendasi ini, KPU menduga sudah ada komunikasi khusus antara sejumlah pihak yang berkepentingan di Pemilu khusunya yang diprediksi tidak duduk di lembaga legislatif.

“Kami mohonlah kepada Panwaslu Medan, agar berdiri pada koridor hukum. Kalau ada temuan, bisa disampaikan ke KPU, kan bisa dikroscek. Jangan sampai ini jadi dilema penyelenggara nantinya,” pungkasnya. (bal/rbb)

Kecamatan yang direkomendasikan untuk penghitungan ulang

1.    Medan Kota
2.    Medan Perjuangan
3.    Medan Barat
4.    Medan Baru
5.    Medan Tembung
6.    Medan Timur
7.    Medan Amplas
8.    Medan Helvetia
9.    Medan Polonia
10.    Medan Tuntungan
11.    Medan Area
12.    Medan Marelan
13.    Medan Denai
14.    Medan Petisah
15.    Medan Belawan
16.    Medan Selayang
17.    Medan Johor
18.    Medan Sunggal

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di 64 Kelurahan yang terdapat di 18 Kecamatan di Kota Medan. Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah curiga kalau rekomendasi itu ada apa-apanya.

15-4-14-TRIADI-PEMILU (1)-sumutpos

Panwaslu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah caleg dan parpol mengenai adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di kota Medan.

Ketua Panwaslu Medan, Teguh Satya Wira mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan melalui mekanisme rapat pleno, setelah memperhatikan adanya perbedaan antara hasil penghitungan di TPS (C1) dengan hasil penghitungan di PPS (D1), PPK (DA1). Sehingga secara otomatis, apa yang ditetapkan KPU Medan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, harus ditinjau ulang.

“Antara data yang disampaikan caleg dan parpol ke kita dengan data C1-nya Panwas dan C1-nya KPU, itu berbeda. Kami kan juga punya data, setelah di cek, ternyata hasilnya tidak sama,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (4/5).

Rekomendasi Panwaslu untuk hitung ulang di 64 Kelurahan dari 18 Kecamatan yakni Medan Kota, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Baru, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Amplas, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Tuntungan,  Medan Area, Medan Marelan , Medan Denai, Medan Petisah, Medan Belawan, Medan Selayang, Medan Johor, dan Medan Sunggal.

Laporan yang disampaikan sejumlah caleg serta pihak yang mewakili (atas nama) partai politik, lanjut Teguh menyertakan bukti berupa sertifikat Model C dan C-1 lampiran masing-masing laporan, sertifikat model D dan D-1 lampiran, rekapitulasi perbandingan perolehn suara formulir C-1 dan D-1, print out hasil scan model C dan C1 lampiran yang di-upload ke website KPU.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Pengawasan, dan Humas Pandapotan Tamba tidak membantah adanya informasi mengenai rekomendasi tersebut. Namun belum ada keputusan resmi mengenai tindak lanjutnya karena belum diterima secara resmi pula.

“Saya dengar ada itu rekomendasinya dikeluarkan. Tetapi saya belum lihat secara resminya, jadi belum tahu bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

Meskipun belum menyikapi secara resmi, Tamba menganggap kalau rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu sangat tidak beralasan. Sebab tahapan rekapitulasi di setiap tingkatan hingga Kabupaten/Kota sudah selesai, bahkan sudah ditetapkan di Provinsi. Sehingga rekomendasi yang keluar saat ini, sangat aneh.

“Kalaupun rekomendasi itu ada, alasan mereka apa? Tahapan kan sudah terlewati semua, baik dari tingkat PPS, PPK hingga Kota Medan. Anehnya kenapa baru sekarang dipersoalkan? Saat rekapitulasi kenapa tidak disinggung?” ujarnya.

Tamba juga menyayangkan sikap Panwaslu yang terkesan gegabah mengeluarkan rekomendasi atas laporan dari caleg dan partai tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU. Karena sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, antara KPU dan Panwaslu harus berkoordinasi jika memang ada persoalan yang harus diselesaikan, tidak serta merta menerima laporan begitu saja dari caleg maupun parpol.

“Harusnya kan laporan caleg itu dikoordinasikan dulu ke kita. Tidak pun melalui surat resmi, melalui lisan kan juga bisa. Setelah itu baru kita tindak lanjuti dengan mengkroscek data misalnya. Tetapi ini ada laporan ke mereka (Panwaslu), kita tidak tahu, tiba-tiba keluar rekomendasi, ini kan aneh,” ujarnya.

Pihaknya mencurigai adanya kemungkinan pesanan dari sejumlah pihak tentang rekomendasi Panwaslu. Karena bagi KPU, lanjut tamba, alasan untuk melakukan rekpitulasi ulang harus jelas dan tidak sembarangan. Dengan rekomendasi ini, KPU menduga sudah ada komunikasi khusus antara sejumlah pihak yang berkepentingan di Pemilu khusunya yang diprediksi tidak duduk di lembaga legislatif.

“Kami mohonlah kepada Panwaslu Medan, agar berdiri pada koridor hukum. Kalau ada temuan, bisa disampaikan ke KPU, kan bisa dikroscek. Jangan sampai ini jadi dilema penyelenggara nantinya,” pungkasnya. (bal/rbb)

Kecamatan yang direkomendasikan untuk penghitungan ulang

1.    Medan Kota
2.    Medan Perjuangan
3.    Medan Barat
4.    Medan Baru
5.    Medan Tembung
6.    Medan Timur
7.    Medan Amplas
8.    Medan Helvetia
9.    Medan Polonia
10.    Medan Tuntungan
11.    Medan Area
12.    Medan Marelan
13.    Medan Denai
14.    Medan Petisah
15.    Medan Belawan
16.    Medan Selayang
17.    Medan Johor
18.    Medan Sunggal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/