29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Penyelenggara Pemilu di Sumut Mengkhawatirkan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat penyelenggara pemilu di Sumatera Utara terbanyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan pemungutan suara 9 April lalu.

HITUNG SUARA: Petugas TPS melakukan penghitungan suara pemilih di salah satu TPS di Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (9/4) lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
HITUNG SUARA: Petugas TPS melakukan penghitungan suara pemilih di salah satu TPS di Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (9/4) lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Tidak tanggung-tanggung, penyelenggara yang dilaporkan mulai dari Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, hingga sejumlaah anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang ada.

“Berkas pengaduan yang masuk ke DKPP antara 28 April hingga 1 Mei, mencapai 19 kasus. Setelah diverifikasi, dinyatakan 14 kasus naik sidang, 4 kasus dinyatakan dismissal, dan 1 belum memenuhi syarat,” ujar Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Minggu (4/5).

Dari 14 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat, Nur Hidayat merinci pengaduan dari Sumatera Utara menempati urutan teratas dengan jumlah teradu mencapai lima pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Masing-masing Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapanuli Tengah, Ketua Panwaslu Tapanuli Tengah, Ketua PPK Panai Hulu Labuhanbatu, dan Ketua KPU Labuhanbatu.

Jumlah tersebut kemungkinan juga masih dapat bertambah, karena menurut Nur Hidayat, DKPP hingga saat ini masih membuka pengaduan dan tim verifikasi DKPP masih terus bekerja mengkaji setiap pengaduan yang masuk.

“Pengaduan yang masuk belum semua dikaji. Ini saking banyaknya pengaduan yang diterima DKPP. Secepatnya akan diverifikasi terhadap pengaduan yang masuk. Ini demi justice seeker (pencari keadilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) menurut Juru bicaranya, M Supriyadi, menyatakan pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara di Sumut 9 April lalu, sangat luar biasa. Terutama di daerah pemilihan (dapil) Sumut 2, atau tepatnya Tapanuli Tengah.

Antara lain semisal dugaan penggelembungan suara, sebagaimana diduga telah terjadi di Kecamatan Sarudik, 908 suara menjadi 4.247 suara, Kecamatan Sirandorung 991 suara menjadi 3.195 suara dan Kecamatan Barus 708 suara menjadi 2.766 suara.

Hal senada juga diserukan Gerakan Rakyat Medan (GERAM). Dalam petisinya yang diterima Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie akhir pekan kemarin, GERAM membeber dugaan adanya oknum penyelenggara pemilu di Kota Medan yang melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan caleg tertentu.(gir/rbb)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat penyelenggara pemilu di Sumatera Utara terbanyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan pemungutan suara 9 April lalu.

HITUNG SUARA: Petugas TPS melakukan penghitungan suara pemilih di salah satu TPS di Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (9/4) lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
HITUNG SUARA: Petugas TPS melakukan penghitungan suara pemilih di salah satu TPS di Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (9/4) lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Tidak tanggung-tanggung, penyelenggara yang dilaporkan mulai dari Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, hingga sejumlaah anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang ada.

“Berkas pengaduan yang masuk ke DKPP antara 28 April hingga 1 Mei, mencapai 19 kasus. Setelah diverifikasi, dinyatakan 14 kasus naik sidang, 4 kasus dinyatakan dismissal, dan 1 belum memenuhi syarat,” ujar Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Minggu (4/5).

Dari 14 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat, Nur Hidayat merinci pengaduan dari Sumatera Utara menempati urutan teratas dengan jumlah teradu mencapai lima pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Masing-masing Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapanuli Tengah, Ketua Panwaslu Tapanuli Tengah, Ketua PPK Panai Hulu Labuhanbatu, dan Ketua KPU Labuhanbatu.

Jumlah tersebut kemungkinan juga masih dapat bertambah, karena menurut Nur Hidayat, DKPP hingga saat ini masih membuka pengaduan dan tim verifikasi DKPP masih terus bekerja mengkaji setiap pengaduan yang masuk.

“Pengaduan yang masuk belum semua dikaji. Ini saking banyaknya pengaduan yang diterima DKPP. Secepatnya akan diverifikasi terhadap pengaduan yang masuk. Ini demi justice seeker (pencari keadilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) menurut Juru bicaranya, M Supriyadi, menyatakan pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara di Sumut 9 April lalu, sangat luar biasa. Terutama di daerah pemilihan (dapil) Sumut 2, atau tepatnya Tapanuli Tengah.

Antara lain semisal dugaan penggelembungan suara, sebagaimana diduga telah terjadi di Kecamatan Sarudik, 908 suara menjadi 4.247 suara, Kecamatan Sirandorung 991 suara menjadi 3.195 suara dan Kecamatan Barus 708 suara menjadi 2.766 suara.

Hal senada juga diserukan Gerakan Rakyat Medan (GERAM). Dalam petisinya yang diterima Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie akhir pekan kemarin, GERAM membeber dugaan adanya oknum penyelenggara pemilu di Kota Medan yang melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan caleg tertentu.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/