26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eks Napi Tipikor Dilarang Jadi Caleg 2024, KPU Sumut Menunggu Juknis dari KPU RI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI terkait keputusan Mahkamah Agung (MA)soal persyaratan mantan tersangka kasus korupsi maju sebagai anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/10/2023). Ia mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA tersebut.

“Terkait (putusan MA) itu, pertama KPU Sumut menghormati keputusan tersebut. Terkait dengan tindak lanjutnya di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita menunggu teknisnya (KPU RI) lebih lanjut. Posisi menunggu lah,” kata Agus.

Disinggung putusan tersebut, akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 atau tidak. Agus mengungkapkan dipastikan mengganggu, meski ada pergantian bakal calon legislatif (Bacelag) dalam pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) nantinya.

Namun, Agus mengatakan akan dilihat lebih lanjut dari Juknis dari KPU RI buntut dari putusan MA tersebut. Tapi, ia mengatakan KPU Sumut akan mengikuti seluruh peraturan lanjut kedepannya.

“Mengganggu atau tidak tahapan yang berjalan. Kita tidak bisa menjawab, karena juknis belum keluar. Kita masih menunggu lah,” kata Agus.

Sebelumnya, Komisioner Hukum KPU Sumut Elsuhaimi, mengaku KPU Sumut belum menerima putusan tersebut dari KPU RI. Adapun pasal yang dikabulkan untuk gugatan tercantum pada pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor.

“Namun kita belum dapati surat tersebut dari KPU RI, belum ada yang terima atau sebagainya. Kami masih menunggu agar kemudian bisa melaksanakannya,” jelas Kordinator Hukum KPU Sumut itu.

Elsuhaimi mengatakan, belum mengetahui secara pasti mengenai bakal calon-calon anggota legislatif mantan koruptor yang mendaftar dari KPU Sumut. Karena, masa pendaftaran bacaleg berlangsung pada kepemimpinan KPU sebelumnya.

“Kita belum melihat itu, karena prosesnya masih dengan komisioner lama kita juga belum bongkar masih. Tapi kami akan cek untuk hal itu,” tandas Elsuhaimi.

Untuk diketahui, ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 ke MA.

Mereka meminta agar Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD diubah.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI terkait keputusan Mahkamah Agung (MA)soal persyaratan mantan tersangka kasus korupsi maju sebagai anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/10/2023). Ia mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA tersebut.

“Terkait (putusan MA) itu, pertama KPU Sumut menghormati keputusan tersebut. Terkait dengan tindak lanjutnya di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita menunggu teknisnya (KPU RI) lebih lanjut. Posisi menunggu lah,” kata Agus.

Disinggung putusan tersebut, akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 atau tidak. Agus mengungkapkan dipastikan mengganggu, meski ada pergantian bakal calon legislatif (Bacelag) dalam pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) nantinya.

Namun, Agus mengatakan akan dilihat lebih lanjut dari Juknis dari KPU RI buntut dari putusan MA tersebut. Tapi, ia mengatakan KPU Sumut akan mengikuti seluruh peraturan lanjut kedepannya.

“Mengganggu atau tidak tahapan yang berjalan. Kita tidak bisa menjawab, karena juknis belum keluar. Kita masih menunggu lah,” kata Agus.

Sebelumnya, Komisioner Hukum KPU Sumut Elsuhaimi, mengaku KPU Sumut belum menerima putusan tersebut dari KPU RI. Adapun pasal yang dikabulkan untuk gugatan tercantum pada pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor.

“Namun kita belum dapati surat tersebut dari KPU RI, belum ada yang terima atau sebagainya. Kami masih menunggu agar kemudian bisa melaksanakannya,” jelas Kordinator Hukum KPU Sumut itu.

Elsuhaimi mengatakan, belum mengetahui secara pasti mengenai bakal calon-calon anggota legislatif mantan koruptor yang mendaftar dari KPU Sumut. Karena, masa pendaftaran bacaleg berlangsung pada kepemimpinan KPU sebelumnya.

“Kita belum melihat itu, karena prosesnya masih dengan komisioner lama kita juga belum bongkar masih. Tapi kami akan cek untuk hal itu,” tandas Elsuhaimi.

Untuk diketahui, ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 ke MA.

Mereka meminta agar Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD diubah.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/