31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Soal Wagubsu, PKNU Ancam Mobilisasi Massa

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut mengancam bakal memobilisasi massa dengan jumlah besar. Jika Presiden Jokowi menebitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pelantikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018.

“Jika Presiden tetap terbitkan Kepresnya, PKNU bersama Parpol pengusung serta elemen masyarakat yang pro terhadap UU dan penegakan hukum akan melakukan aksi massa menolak SK tersebut,” kata Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (6/11).

Ditegaskannya kembali, selama proses pengisian kursi Wagubsu telah terjadi banyak kekeliruan, mulai dari kekeliruan menafsirkan UU No 10/2016 untuk pengisian posisi wakil gubernur, serta mengabaikan putusan PTUN Jakarta atas sengketa yang sedang berlangsung. Anehnya lagi, Kemendagri juga tidak mematuhi putusan PTUN Jakarta yang meminta agar proses pengisian kursi wagusbu dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap.

Ikhyar yang juga kordinator koalisi parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu, meminta presiden agar sensitif dan tidak gegabah bertindak dalam kasus ini. Karena kasus pelanggaran UU yang di lakukan DPRD Sumut telah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Sumut.

“Saya mengingatkan Presiden Jokowi untuk bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi polemik pemilihan wagubsu 2016, jika Presiden salah melangkah, maka aksi 4 November yang terjadi di depan Istana, akan berpindah ke Medan dalam skala yang lebih besar,” tegasnya.

Ikhyar berharap, Presiden tetap mengacu pada peraturan perundang undangan dalam memutuskan perkara pemilihan Wagubsu. Selain itu, Presiden harus melihat kronologis pemilihan dari awal hingga paripurna tanggal 24 Oktober 2016.

Jika Presiden cermat dan teliti dalam melihat kasus ini, maka Presiden tidak akan menerbitkan SK Wagubsu tersebut karena proses pemilihannya melanggar ketentuan UU Pasal 176 UU ayat 1 & 2 No.10 Tahun 2016 serta melawan Putusan PTUN Jakarta No.219/G/2016/PTUN-JKT perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari.

“Ketika Presiden tetap bersikukuh menerbitkan SK tersebut, akan terjadi ketidak pastian hukum dan membuat eskalasi politik di Sumatera Utara memanas. PKNU berserta elemen masyarakat Sumatera Utara akan melakukan penolakan dalam bentuk memobilisasi massa aksi massa besar besaran, seperti yang terjadi di depan Istana,” tegasnya lagi.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut mengancam bakal memobilisasi massa dengan jumlah besar. Jika Presiden Jokowi menebitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pelantikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018.

“Jika Presiden tetap terbitkan Kepresnya, PKNU bersama Parpol pengusung serta elemen masyarakat yang pro terhadap UU dan penegakan hukum akan melakukan aksi massa menolak SK tersebut,” kata Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (6/11).

Ditegaskannya kembali, selama proses pengisian kursi Wagubsu telah terjadi banyak kekeliruan, mulai dari kekeliruan menafsirkan UU No 10/2016 untuk pengisian posisi wakil gubernur, serta mengabaikan putusan PTUN Jakarta atas sengketa yang sedang berlangsung. Anehnya lagi, Kemendagri juga tidak mematuhi putusan PTUN Jakarta yang meminta agar proses pengisian kursi wagusbu dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap.

Ikhyar yang juga kordinator koalisi parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu, meminta presiden agar sensitif dan tidak gegabah bertindak dalam kasus ini. Karena kasus pelanggaran UU yang di lakukan DPRD Sumut telah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Sumut.

“Saya mengingatkan Presiden Jokowi untuk bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi polemik pemilihan wagubsu 2016, jika Presiden salah melangkah, maka aksi 4 November yang terjadi di depan Istana, akan berpindah ke Medan dalam skala yang lebih besar,” tegasnya.

Ikhyar berharap, Presiden tetap mengacu pada peraturan perundang undangan dalam memutuskan perkara pemilihan Wagubsu. Selain itu, Presiden harus melihat kronologis pemilihan dari awal hingga paripurna tanggal 24 Oktober 2016.

Jika Presiden cermat dan teliti dalam melihat kasus ini, maka Presiden tidak akan menerbitkan SK Wagubsu tersebut karena proses pemilihannya melanggar ketentuan UU Pasal 176 UU ayat 1 & 2 No.10 Tahun 2016 serta melawan Putusan PTUN Jakarta No.219/G/2016/PTUN-JKT perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari.

“Ketika Presiden tetap bersikukuh menerbitkan SK tersebut, akan terjadi ketidak pastian hukum dan membuat eskalasi politik di Sumatera Utara memanas. PKNU berserta elemen masyarakat Sumatera Utara akan melakukan penolakan dalam bentuk memobilisasi massa aksi massa besar besaran, seperti yang terjadi di depan Istana,” tegasnya lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/