26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pileg Boleh Cantumkan Nama Panggilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang terdapat perbedaan dengan periode sebelumnya. Sebab, dalam pileg yang akan digelar tahun depan tidak menampilkan foto calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Herdensi Adnin mengatakan, format kertas suara Pileg 2019 hanya menampilkan nomor urut dan nama caleg. “Tidak ada foto caleg yang ditampilkan pada kertas suara, hanya nomor urut dan nama saja,” kata Herdensi yang dihubungi, Minggu (8/7).

Diutarakan Herdensi, lantaran tidak memuat foto pada kertas suara, oleh karenanya ada beberapa bakal caleg yang ingin memasukkan nama panggilan atau inisial. Hal itu dilakukan bakal caleg agar mudah dikenali.

“Ada beberapa caleg yang konsultasi ke KPU Medan mengenai syarat apa saja yang harus mereka penuhi agar nama panggilan di masyarakat bisa tercantum dalam kertas suara. Syaratnya, caleg harus menyertakan pernyataan dari Pengadilan Negeri Medan,” sebutnya.

Sebagai contoh misalnya, jelas Herdensi, nama si caleg A. Namun, caleg tersebut ingin memasukkan nama panggilannya di kertas suara. “Hal itu bisa kami lakukan kalau ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan. Jadi, nanti di kertas suara nama yang muncul adalah nama caleg beserta inisial atau nama panggilannya,” jelas Herdensi.

Disinggung sejauh ini sudah berapa banyak caleg yang mendaftar, Herdensi mengaku hingga Sabtu (7/7) pekan lalu belum ada yang mendaftar di KPU Medan. Namun, pada hari berikutnya atau Minggu (8/7) ia mengaku tak mengetahuinya karena sedang sibuk dengan kegiatan rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu di Hotel Polonia Medan.

“Belum ada partai politik yang menyerahkan berkas calegnya. Tapi, kalau hari ini (Minggu, 8/7) saya kurang tahu karena sedang sibuk dengan rekapitulasi tingkat provinsi terkait Pilgubsu,” katanya.

Lebih jauh Herdensi Adnin mengaku, bahwa pihaknya tetap membuka pendaftaran caleg pada hari libur. Hal tersebut dilakukan, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran caleg untuk tingkat dua.

“Buka pada hari libur merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan KPU kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2019. Hal ini pun sudah risiko, walaupun tidak ada yang daftar nanti,” cetusnya.

Ia menambahkan, diyakini dalam waktu dekat partai politik akan mendaftarkan calegnya yang bakal diusung. “Biasanya beberapa hari menjelang pendaftaran ditutup, di saat itulah parpol akan berduyun-duyun mendaftarkan calegnya. Seperti saat pendaftaran parpol periode sebelumnya, menjelang penutupan baru semua sibuk datang. Namun, kami mengimbau agar mendaftar lebih awal agar ketika ada yang kurang berkasnya bisa diperbaiki atau dilengkapi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg 2019 sudah dibuka sejak 4 Juli lalu. Sesuai jadwal, pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli mendatang. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang terdapat perbedaan dengan periode sebelumnya. Sebab, dalam pileg yang akan digelar tahun depan tidak menampilkan foto calon anggota legislatif (caleg).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Herdensi Adnin mengatakan, format kertas suara Pileg 2019 hanya menampilkan nomor urut dan nama caleg. “Tidak ada foto caleg yang ditampilkan pada kertas suara, hanya nomor urut dan nama saja,” kata Herdensi yang dihubungi, Minggu (8/7).

Diutarakan Herdensi, lantaran tidak memuat foto pada kertas suara, oleh karenanya ada beberapa bakal caleg yang ingin memasukkan nama panggilan atau inisial. Hal itu dilakukan bakal caleg agar mudah dikenali.

“Ada beberapa caleg yang konsultasi ke KPU Medan mengenai syarat apa saja yang harus mereka penuhi agar nama panggilan di masyarakat bisa tercantum dalam kertas suara. Syaratnya, caleg harus menyertakan pernyataan dari Pengadilan Negeri Medan,” sebutnya.

Sebagai contoh misalnya, jelas Herdensi, nama si caleg A. Namun, caleg tersebut ingin memasukkan nama panggilannya di kertas suara. “Hal itu bisa kami lakukan kalau ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan. Jadi, nanti di kertas suara nama yang muncul adalah nama caleg beserta inisial atau nama panggilannya,” jelas Herdensi.

Disinggung sejauh ini sudah berapa banyak caleg yang mendaftar, Herdensi mengaku hingga Sabtu (7/7) pekan lalu belum ada yang mendaftar di KPU Medan. Namun, pada hari berikutnya atau Minggu (8/7) ia mengaku tak mengetahuinya karena sedang sibuk dengan kegiatan rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu di Hotel Polonia Medan.

“Belum ada partai politik yang menyerahkan berkas calegnya. Tapi, kalau hari ini (Minggu, 8/7) saya kurang tahu karena sedang sibuk dengan rekapitulasi tingkat provinsi terkait Pilgubsu,” katanya.

Lebih jauh Herdensi Adnin mengaku, bahwa pihaknya tetap membuka pendaftaran caleg pada hari libur. Hal tersebut dilakukan, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran caleg untuk tingkat dua.

“Buka pada hari libur merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan KPU kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2019. Hal ini pun sudah risiko, walaupun tidak ada yang daftar nanti,” cetusnya.

Ia menambahkan, diyakini dalam waktu dekat partai politik akan mendaftarkan calegnya yang bakal diusung. “Biasanya beberapa hari menjelang pendaftaran ditutup, di saat itulah parpol akan berduyun-duyun mendaftarkan calegnya. Seperti saat pendaftaran parpol periode sebelumnya, menjelang penutupan baru semua sibuk datang. Namun, kami mengimbau agar mendaftar lebih awal agar ketika ada yang kurang berkasnya bisa diperbaiki atau dilengkapi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg 2019 sudah dibuka sejak 4 Juli lalu. Sesuai jadwal, pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli mendatang. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/