31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Awas, Terancam Dibatalkan

ist
DAFTAR: Partai dan bacaleg saat mendaftar di KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Jelang dimulainya masa kampanye bagi peserta Pemilu 2019 pada 23 September besok, belum satu pun partai politik (parpol) atau bakal calon legislatif (bacaleg) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyerahkan Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

“Ya, hingga hari ini (Rabu) kami belum ada menerima RKDK ataupun LADK dari partai politik peserta Pemilu 2019 termasuk DPD asal Sumut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menjawab Sumut Pos, kemarin.

Berdasarkan jadwal dan tahapan kampanye pemilu 2019, penyampaian RKDK dan LADK tersebut diserahkan paling lama pada 22 September, atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Perbedaan penyerahannya cuma di waktunya saja. Kalau RKDK kita terima sampai pukul 16.00 WIB, sementara LADK sampai pukul 18.00 WIB,” katanya.

Pihaknya kembali menegaskan, penyerahan RKDK dan LADK wajib disampaikan oleh semua peserta pemilu. Karena sanksinya bakal calon dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Sanksinya tegas. Kita sudah sampaikan hal ini kepada semua partai politik, bakal calon legislatif dan juga DPD untuk tidak anggap remeh. Apabila tidak menyerahkan LADK ataupun lewat masa waktunya, maka sank sinya adalah pembatalan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya,” terangnya.

Sebelumnya ia menyebut, peserta pemilu tergolong tiga bagian. Yakni untuk pilpres, pileg, dan DPD. Di mana ancamannya jika di se mua tingkatan tersebut tidak diserahkan, maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Selanjutnya ada namanya LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Untuk ini memang gak ada sanksinya. Tapi kalau mereka tidak serahkan, maka tidak mungkin mereka bisa buat laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Nah, untuk ini ada sanksinya kalau mereka tidak serahkan. Yakni tidak diusulkan untuk dilantik jika dia nanti terpilih. Sama artinya kepesertaan mereka dibatalkan,” terangnya.

“Khusus caleg, untuk sumbangan perorangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar dan pihak kedua maksimal Rp25 miliar. Sementara untuk DPD RI, sumbangan dari perorangan maksimal Rp750 juta dan pihak kedua maksimal Rp2,5 miliar,” pungkas Iskandar.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut mengklaim sebagai parpol yang serius menindaklanjuti aturan soal penyampaian RKDK dan LADK tersebut.

“Kami mengundang langsung komisioner KPU dan petugas operator untuk membimbing langsung seluruh caleg kita atas pelaporan RKDK dan LADK ini. Sehingga nantinya di saat menyampaikan pelaporan tersebut tidak ada kesalahan,” kata Plt Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Menurut Doli, pembekalan dan bimbingan teknis kepada seluruh bacaleg mereka dalam konteks dimaksud penting untuk dilakukan agar neraca keuangan parpol juga bisa transparan diketahui publik. Pihaknya menekankan bahwa mendukung penerapan PKPU No.23 dan PKPU No.28/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, terutama dalam konteks pelaporan RKDK dan LADK tersebut.

“Kami pikir regulasi tersebut sebagai cara untuk meminimalisir politik uang pada pemilu mendatang. Kami mendukung penuh dan merespon positif peraturan tersebut,” katanya. (prn/azw)

ist
DAFTAR: Partai dan bacaleg saat mendaftar di KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Jelang dimulainya masa kampanye bagi peserta Pemilu 2019 pada 23 September besok, belum satu pun partai politik (parpol) atau bakal calon legislatif (bacaleg) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyerahkan Rekening Dana Khusus Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

“Ya, hingga hari ini (Rabu) kami belum ada menerima RKDK ataupun LADK dari partai politik peserta Pemilu 2019 termasuk DPD asal Sumut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menjawab Sumut Pos, kemarin.

Berdasarkan jadwal dan tahapan kampanye pemilu 2019, penyampaian RKDK dan LADK tersebut diserahkan paling lama pada 22 September, atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Perbedaan penyerahannya cuma di waktunya saja. Kalau RKDK kita terima sampai pukul 16.00 WIB, sementara LADK sampai pukul 18.00 WIB,” katanya.

Pihaknya kembali menegaskan, penyerahan RKDK dan LADK wajib disampaikan oleh semua peserta pemilu. Karena sanksinya bakal calon dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Sanksinya tegas. Kita sudah sampaikan hal ini kepada semua partai politik, bakal calon legislatif dan juga DPD untuk tidak anggap remeh. Apabila tidak menyerahkan LADK ataupun lewat masa waktunya, maka sank sinya adalah pembatalan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya,” terangnya.

Sebelumnya ia menyebut, peserta pemilu tergolong tiga bagian. Yakni untuk pilpres, pileg, dan DPD. Di mana ancamannya jika di se mua tingkatan tersebut tidak diserahkan, maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Selanjutnya ada namanya LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Untuk ini memang gak ada sanksinya. Tapi kalau mereka tidak serahkan, maka tidak mungkin mereka bisa buat laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Nah, untuk ini ada sanksinya kalau mereka tidak serahkan. Yakni tidak diusulkan untuk dilantik jika dia nanti terpilih. Sama artinya kepesertaan mereka dibatalkan,” terangnya.

“Khusus caleg, untuk sumbangan perorangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar dan pihak kedua maksimal Rp25 miliar. Sementara untuk DPD RI, sumbangan dari perorangan maksimal Rp750 juta dan pihak kedua maksimal Rp2,5 miliar,” pungkas Iskandar.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut mengklaim sebagai parpol yang serius menindaklanjuti aturan soal penyampaian RKDK dan LADK tersebut.

“Kami mengundang langsung komisioner KPU dan petugas operator untuk membimbing langsung seluruh caleg kita atas pelaporan RKDK dan LADK ini. Sehingga nantinya di saat menyampaikan pelaporan tersebut tidak ada kesalahan,” kata Plt Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Menurut Doli, pembekalan dan bimbingan teknis kepada seluruh bacaleg mereka dalam konteks dimaksud penting untuk dilakukan agar neraca keuangan parpol juga bisa transparan diketahui publik. Pihaknya menekankan bahwa mendukung penerapan PKPU No.23 dan PKPU No.28/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, terutama dalam konteks pelaporan RKDK dan LADK tersebut.

“Kami pikir regulasi tersebut sebagai cara untuk meminimalisir politik uang pada pemilu mendatang. Kami mendukung penuh dan merespon positif peraturan tersebut,” katanya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/