Sementara, Ketua KPU Medan Herdensi Adnin tetap berpegang teguh kepada keputusan awal dengan tak meloloskan pendaftaran berkas bacaleg yang dilakukan PKB lantaran tak memenuhi syarat. Padahal, pihaknya sehari sebelum masa pendaftaran ditutup pada 17 Juli 2018 telah melayangkan surat kepada seluruh parpol agar melengkapi atau memfinalisasi data yang ada sistem informasi online (silon).
“Alasan PKB mengajukan gugatan itu karena silon tidak bisa atau sulit diakses pada 17 Juli 2018. Perlu diketahui bahwa pendaftaran sudah dibuka KPU sejak 4 Juli 2018, ada waktu yang panjang diberikan,” kata Herdensi.
Disebutkannya, saat sidang terakhir, pihaknya mengajukan saksi dari operator silon. “Kita lihat bagaimana putusan besok, kalau dari KPU sebenarnya sesuai dengan keputusan awal,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris DPC PKB Kota Medan Ali Sutan berharap agar Panwaslu Kota Medan dapat memberi keputusan yang adil. Terpenting, PKB bisa ikut serta dalam pemilihan caleg tahun depan. (ris/azw)