25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Upaya ”Kudeta” Moeldoko Kandas di MA

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merebut atau mengkudeta Partai Demokrat kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.

Perkara itu diputus MA kemarin (10/8), dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

MA juga menghukum KSP Moeldoko dan Johnny Allen Marbun membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta setelah upaya PK tentang kepengurusan Partai Demokrat dinyatakan ditolak. Juru Bicara MA Suharto menyampaikan MA menolak permohonan PK dari para pemohon. “Menghukum para pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta,” ujar Juru Bicara MA Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).

Suharto pun menegaskan, Moeldoko dkk tidak bisa lagi menempuh langkah hukum setelah upaya PK-nya ditolak. Suharto menjelaskan, upaya PK tidak bisa diajukan dua kali. “Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali,” tegasnya.

Suharto menjelaskan, pengajuan PK kedua dapat dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Hal itu, jelas dia, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. “Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya,” terangnya.

Putusan MA ini disambut sorak sorai AHY dan jajarannya. Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, AHY di sela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45 membacakan hasil putusan MA tersebut di depan para elite Demokrat yang selanjutnya disambut sorak gembira dan ucapan ‘Allahuakbar’ dari para kader.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyebut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia. “Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Herzaky, Kamis (10/8).

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, melalui putusan itu, MA telah membuktikan bahwa mereka masih berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Ia juga menyebut putusan MA menjadi kado ulang tahun bagi AHY. “Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasannya dan kesadarannya. Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” kata Kamhar.

Kamhar pun menganggap putusan MA ini sebagai kemenangan demokrasi sekaligus kemenangan rakyat Indonesia. Ia mengatakan putusan MA sudah sesuai dengan harapan publik dan seluruh kader Demokrat. “Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution juga menyambut gembira putusan MA ini. Menurut Lokot, putusan MA ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini, bagi para pencari keadilan. “Putusan PK ini, sangat kami tunggu dan kami menyatakan masih ada keadilan di republik ini,” kata Lokot di Medan, Kamis (10/8).

Didampingi Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut Chairil Huda, Lokot mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan professional serta memberi rasa adil yang jelas bagi kebenaran. “Alhamdulillah, kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” jelas Lokot.

Lokot mengungkapkan, putusan PK menolak permohonan Moeldoko ini juga sebagai hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Putusan PK ini juga satu kado terindah buat atau untuk ultah Ketua Umum Partai Demokrat, yang berulang tahun ke 45 tahun pada 10 Agustus ini,” tutur Lokot.

Tak hanya itu, Lokot menegaskan, kader-kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut pasti seperti mendapatkan penghargaan yang luar biasa, karena para kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut sangat paham serta mengetahui secara utuh bagaimana KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di gelar Kabupaten Deliserdang.

Bahkan, para kader Ketika itu hampir meyebabkan terjadinya bentrok dengan massa yang luar biasa, dan diduga dikerahkan oleh panitia KLB. “Kami melihat langsung bagaimana kekuatan kekuasaan itu hadir di KLB, sehingga kader dan pengurus Partai Demokrat tak bisa menghentikan KLB itu terlaksana,” pungkas Lokot.

Alihkan Dukungan

Merespon putusan MA ini, inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Darmizal MS mengatakan, akan mengalihkan sikap dan arah politik barisan pendukung KLB Demokrat ke partai politik lain dalam waktu dekat.

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata Darmizal dalam keterangan, Kamis (10/8). Darmizal lantas menghormati keputusan MA yang membatalkan PK Moeldoko. Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam barisan KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo.

Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan hal ini. Ia berharap Partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu ke depannya.

“Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” kata dia. Diketahui, polemik upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan KSP Moeldoko ini terjadi sejak Februari 2021 lalu. Genderang kudeta kepemimpinan Demokrat diawali dengan pengumuman Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 1 Februari 2021 di Kantor DPP Demokrat.

Kala itu, AHY belum spesifik menyebut nama Moeldoko sebagai aktor dalam kudeta Demokrat. AHY lebih memilih menggunakan diksi ‘oknum di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi)’. “Gerakan ini melibatkan pejabat penting pemerintahan yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo,” ucap AHY kala itu.

Namun, seiring waktu elite-elite Partai Demokrat menegaskan pihak yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat adalah KSP Moeldoko. Sebulan setelahnya, Moeldoko dkk menggelar KLB di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021. Kubu AHY menolak dan tak terima dengan hasil KLB tersebut. Proses hukum pun dimulai. Pemerintah lewat Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang.

Moeldoko dkk menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deliserdang ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada 26 Juni 2021. Namun, gugatan Moeldoko itu kandas pada 23 November 2021. PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Moeldoko kemudian melawan lagi dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun, PTUN menolak gugatan banding yang diajukan Moeldoko pada April 2022.

Moeldoko kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke MA melawan Yasonna dan AHY. Namun, MA memutuskan menolak kasasi Moeldoko pada 29 September 2022. Kini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA. (jpc/bbs/gus/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merebut atau mengkudeta Partai Demokrat kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.

Perkara itu diputus MA kemarin (10/8), dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

MA juga menghukum KSP Moeldoko dan Johnny Allen Marbun membayar biaya perkara PK senilai Rp2,5 juta setelah upaya PK tentang kepengurusan Partai Demokrat dinyatakan ditolak. Juru Bicara MA Suharto menyampaikan MA menolak permohonan PK dari para pemohon. “Menghukum para pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta,” ujar Juru Bicara MA Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).

Suharto pun menegaskan, Moeldoko dkk tidak bisa lagi menempuh langkah hukum setelah upaya PK-nya ditolak. Suharto menjelaskan, upaya PK tidak bisa diajukan dua kali. “Prinsipnya di Undang-undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali,” tegasnya.

Suharto menjelaskan, pengajuan PK kedua dapat dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Hal itu, jelas dia, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. “Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya,” terangnya.

Putusan MA ini disambut sorak sorai AHY dan jajarannya. Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, AHY di sela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45 membacakan hasil putusan MA tersebut di depan para elite Demokrat yang selanjutnya disambut sorak gembira dan ucapan ‘Allahuakbar’ dari para kader.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyebut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia. “Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Herzaky, Kamis (10/8).

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, melalui putusan itu, MA telah membuktikan bahwa mereka masih berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Ia juga menyebut putusan MA menjadi kado ulang tahun bagi AHY. “Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasannya dan kesadarannya. Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” kata Kamhar.

Kamhar pun menganggap putusan MA ini sebagai kemenangan demokrasi sekaligus kemenangan rakyat Indonesia. Ia mengatakan putusan MA sudah sesuai dengan harapan publik dan seluruh kader Demokrat. “Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution juga menyambut gembira putusan MA ini. Menurut Lokot, putusan MA ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini, bagi para pencari keadilan. “Putusan PK ini, sangat kami tunggu dan kami menyatakan masih ada keadilan di republik ini,” kata Lokot di Medan, Kamis (10/8).

Didampingi Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut Chairil Huda, Lokot mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan professional serta memberi rasa adil yang jelas bagi kebenaran. “Alhamdulillah, kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” jelas Lokot.

Lokot mengungkapkan, putusan PK menolak permohonan Moeldoko ini juga sebagai hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Putusan PK ini juga satu kado terindah buat atau untuk ultah Ketua Umum Partai Demokrat, yang berulang tahun ke 45 tahun pada 10 Agustus ini,” tutur Lokot.

Tak hanya itu, Lokot menegaskan, kader-kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut pasti seperti mendapatkan penghargaan yang luar biasa, karena para kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut sangat paham serta mengetahui secara utuh bagaimana KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di gelar Kabupaten Deliserdang.

Bahkan, para kader Ketika itu hampir meyebabkan terjadinya bentrok dengan massa yang luar biasa, dan diduga dikerahkan oleh panitia KLB. “Kami melihat langsung bagaimana kekuatan kekuasaan itu hadir di KLB, sehingga kader dan pengurus Partai Demokrat tak bisa menghentikan KLB itu terlaksana,” pungkas Lokot.

Alihkan Dukungan

Merespon putusan MA ini, inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Darmizal MS mengatakan, akan mengalihkan sikap dan arah politik barisan pendukung KLB Demokrat ke partai politik lain dalam waktu dekat.

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata Darmizal dalam keterangan, Kamis (10/8). Darmizal lantas menghormati keputusan MA yang membatalkan PK Moeldoko. Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam barisan KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo.

Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan hal ini. Ia berharap Partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu ke depannya.

“Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” kata dia. Diketahui, polemik upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan KSP Moeldoko ini terjadi sejak Februari 2021 lalu. Genderang kudeta kepemimpinan Demokrat diawali dengan pengumuman Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 1 Februari 2021 di Kantor DPP Demokrat.

Kala itu, AHY belum spesifik menyebut nama Moeldoko sebagai aktor dalam kudeta Demokrat. AHY lebih memilih menggunakan diksi ‘oknum di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi)’. “Gerakan ini melibatkan pejabat penting pemerintahan yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo,” ucap AHY kala itu.

Namun, seiring waktu elite-elite Partai Demokrat menegaskan pihak yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat adalah KSP Moeldoko. Sebulan setelahnya, Moeldoko dkk menggelar KLB di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021. Kubu AHY menolak dan tak terima dengan hasil KLB tersebut. Proses hukum pun dimulai. Pemerintah lewat Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deliserdang.

Moeldoko dkk menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deliserdang ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada 26 Juni 2021. Namun, gugatan Moeldoko itu kandas pada 23 November 2021. PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Moeldoko kemudian melawan lagi dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun, PTUN menolak gugatan banding yang diajukan Moeldoko pada April 2022.

Moeldoko kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke MA melawan Yasonna dan AHY. Namun, MA memutuskan menolak kasasi Moeldoko pada 29 September 2022. Kini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA. (jpc/bbs/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/