26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DPW APBMI Sumut Melawan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ketua DPP APBMI memberikan keterangan terkait penangkapan ketua APBMI di Kantor DPW APBMI Jalan Karantina Medan, Senin (10/10). Ketua APBMI jadi tersangka pemerasan dwelling time di pelabuhan Belawan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua DPP APBMI memberikan keterangan terkait penangkapan ketua APBMI di Kantor DPW APBMI Jalan Karantina Medan, Senin (10/10). Ketua APBMI jadi tersangka pemerasan dwelling time di pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut melakukan perlawan dengan menempuh jalur hukum, terkait penangkapan ketua mereka Herbin Polin Marpaung (HPM). Tak hanya melakukan praperadilan terhadap Polda Sumut, DPW APBMI juga akan melaporkan kembali pengusaha Oktavianus, pelapor dwelling time ke Polda Sumut, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri.

Menurut Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan, gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut sudah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

“Hari ini (kemarin, red) kita daftarkan prapid atas penetapan tersangka HPM ke PN Medan. HPM tidak ada kaitannya dengan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Wilayah kerja APBMI di pelabuhan konvesional. Sementara, dwelling time itu terjadi di pelabuhan peti kemas,” jelas Agam Sandan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPW APBMI Sumut, Jalan Syekh H A Wahab Rokan Nomor 50, Medan Timur, Senin (10/10) siang.

Menurut Agam, hubungan HPM dengan Oktavianus adalah murni bisnis. Nilai Rp141 juta untuk membayar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) itu sudah diatur dan ditentukan dalam keputusan bersama yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan.

Dia menambahkan, Oktavianus adalah orang suruhan dari Demoran untuk mengantarkan uang senilai Rp75 juta. Itu merupakan DP untuk pembongkaran tersebut. Dia juga meragukan, legal standing Oktavianus selaku pelapor.

“Kenapa Oktavianus diragukan yang merupakan disuruh oleh Demoran, karena dia tidak ikut jadi tersangka. Dalam kasus ini, polisi yang melakukan tindak tidak menyenangkan. Polisi harus segera melepaskan HPM dari tahanan. Sebab, tidak ada bukti dari HPM melakukan pemerasan dan tidak ada korban yang diperas. Oktavianus adalah orang suruhan Demoran,” jelas Agam.

Selain itu, Agam juga menyebut, pihaknya berencana akan melaporkan Oktavianus ke Mabes Polri atas tuduhan telah membuat laporan palsu. “Tapi itu masih sedang dikaji dan didiskusikan,” tandas Agam.

Dwelling time di Pelabuhan Belawan mencuat pascaomelan Presiden RI, Joko Widodo yang menyebut, prosesnya hingga menelan waktu sepekan. Kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jokowi meminta untuk mengusut adanya dugaan pungli di Pelabuhan Belawan.

Perintah dari panglima tinggi negara itu, diteruskan Tito kepada Polda Sumut. Oleh Polda Sumut, Timsus dwelling time dibentuk guna mengusut dugaan pungli tersebut.

Berdasarkan Sprint Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, Timsus dwelling time beroperasi hingga sebulan. Lantaran jelang deadline sejak 18 September 2016 lalu, awal Oktober kemarin, Timsus meringkus HPM.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ketua DPP APBMI memberikan keterangan terkait penangkapan ketua APBMI di Kantor DPW APBMI Jalan Karantina Medan, Senin (10/10). Ketua APBMI jadi tersangka pemerasan dwelling time di pelabuhan Belawan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua DPP APBMI memberikan keterangan terkait penangkapan ketua APBMI di Kantor DPW APBMI Jalan Karantina Medan, Senin (10/10). Ketua APBMI jadi tersangka pemerasan dwelling time di pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut melakukan perlawan dengan menempuh jalur hukum, terkait penangkapan ketua mereka Herbin Polin Marpaung (HPM). Tak hanya melakukan praperadilan terhadap Polda Sumut, DPW APBMI juga akan melaporkan kembali pengusaha Oktavianus, pelapor dwelling time ke Polda Sumut, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri.

Menurut Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan, gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut sudah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

“Hari ini (kemarin, red) kita daftarkan prapid atas penetapan tersangka HPM ke PN Medan. HPM tidak ada kaitannya dengan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Wilayah kerja APBMI di pelabuhan konvesional. Sementara, dwelling time itu terjadi di pelabuhan peti kemas,” jelas Agam Sandan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPW APBMI Sumut, Jalan Syekh H A Wahab Rokan Nomor 50, Medan Timur, Senin (10/10) siang.

Menurut Agam, hubungan HPM dengan Oktavianus adalah murni bisnis. Nilai Rp141 juta untuk membayar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) itu sudah diatur dan ditentukan dalam keputusan bersama yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan.

Dia menambahkan, Oktavianus adalah orang suruhan dari Demoran untuk mengantarkan uang senilai Rp75 juta. Itu merupakan DP untuk pembongkaran tersebut. Dia juga meragukan, legal standing Oktavianus selaku pelapor.

“Kenapa Oktavianus diragukan yang merupakan disuruh oleh Demoran, karena dia tidak ikut jadi tersangka. Dalam kasus ini, polisi yang melakukan tindak tidak menyenangkan. Polisi harus segera melepaskan HPM dari tahanan. Sebab, tidak ada bukti dari HPM melakukan pemerasan dan tidak ada korban yang diperas. Oktavianus adalah orang suruhan Demoran,” jelas Agam.

Selain itu, Agam juga menyebut, pihaknya berencana akan melaporkan Oktavianus ke Mabes Polri atas tuduhan telah membuat laporan palsu. “Tapi itu masih sedang dikaji dan didiskusikan,” tandas Agam.

Dwelling time di Pelabuhan Belawan mencuat pascaomelan Presiden RI, Joko Widodo yang menyebut, prosesnya hingga menelan waktu sepekan. Kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jokowi meminta untuk mengusut adanya dugaan pungli di Pelabuhan Belawan.

Perintah dari panglima tinggi negara itu, diteruskan Tito kepada Polda Sumut. Oleh Polda Sumut, Timsus dwelling time dibentuk guna mengusut dugaan pungli tersebut.

Berdasarkan Sprint Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso, Timsus dwelling time beroperasi hingga sebulan. Lantaran jelang deadline sejak 18 September 2016 lalu, awal Oktober kemarin, Timsus meringkus HPM.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/