31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Robi & Ihwan Legowo Tak Diusung

REKOMENDASI: Bobby Nasution dan Aulia Rahman memperlihatkan surat rekomendasi PDIP untuk maju di Pilkada Medan, di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (11/8).pran wira hasibuan/sumut pos.
REKOMENDASI: Bobby Nasution dan Aulia Rahman memperlihatkan surat rekomendasi PDIP untuk maju di Pilkada Medan, di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (11/8).pran wira hasibuan/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPC PDIP Kota Medan menyambut baik keputusan DPP PDIP, yang memilih kader Partai Gerindra dari DPC Gerindra Medan, Aulia Rahman, sebagai bakal calon wakil Wali Kota Medan dan mendampingi Bobby Afif Nasution di Pilkada Medan 2020.

“Kita terima dengan baik, kita sambut dengan baik, dan kita dukung dengan baik,” ucap Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus, kepada Sumut Pos, Selasa (11/8).

Walau sejak awal DPC PDIP Medan berharap agar DPP PDIP bisa memilih kader DPC PDIP Medan sebagai pasangan Bobby.

DPC PDIP Medan meyakini, keputusan DPP adalah yang terbaik, baik untuk partai maupun untuk kemajuan Kota Medan.

“Itu ‘kan memang hak penuh dari DPP, tidak bisa diganggu gugat. Kita harus hormati itu. Kita boleh punya pendapat, kita boleh sampaikan pendapat itu. Tetapi DPP punya hak untuk memutuskan yang terbaik. Ketika sudah diputuskan, maka tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Kita yakin itu yang terbaik,” ujar Robi legowo. Robi termasuk salahsatu nama yang diusulkan ke DPP PDIP untuk mendampingi Bobby.

Menurut Robi, dirinya dan para pengurus DPC PDIP Medan tegak lurus dan siap bekerja untuk memenangkan pasangan Bobby-Aulia di Pilkada Medan. Ia tidak akan menyeberang ke parpol lain, seperti dilakukan rekannya sesama kader PDIP, Akhyar Nasution (Plt Wali Kota Medan), yang kini telah menyeberang ke Partai Demokrat guna mendapatkan dukungan untuk maju di Pilkada Medan.

“Saya PDIP dan akan tetap PDIP. Saya ini kader PDIP, mental banteng, bukan kerbau sawah. Saya siap tegak lurus dengan keputusan DPP. Bahkan siap bekerja memenangkan pasangan yang sudah diputuskan oleh DPP. Tidak ada masalah soal itu,” tegasnya.

Ihwan Juga Legowo

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga, juga mengaku legowo dan siap menerima keputusan partainya yang mengusung Aulia. Diketahui, Ihwan Ritonga sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dari Partai Gerindra, untuk maju mendampingi Bobby. Bahkan sebelumnya, sosok Ihwan sempat dijagokan sebagai Calon Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020 dari Partai Besutan Prabowo Subianto tersebut.

“Kita sambut baik keputusan dari DPP PDIP. Artinya kader kita dari Gerindra dipercaya untuk maju di Pilkada Medan tahun ini,” jawabnya.

Namun begitu, baik DPC Medan dan DPD Sumut Partai Gerindra, belum mendapatkan keputusan resmi terkait hal itu dari DPP Gerindra. Meski ia yakin Partai Gerindra memilih berkoalisi dengan PDIP untuk maju di Pilkada Medan.

“Nggak etis berkomentar banyak, kalau surat resmi dari DPP (Gerindra) belum kita terima. Yang saya tahu, DPD (Gerindra) Sumut belum dapat surat resmi dari DPP. Jadi ya kita tunggu saja lah,” sebutnya.

Ihwan mengaku, tidak ada masalah bila pada akhirnya Gerindra, PDIP, dan partai-partai koalisi lainnya mengusung Aulia Rahman sebagai sosok yang mendampingi Bobby. Ia menilai, hal itu lumrah dalam politik. “Apapun keputusan partai, khususnya DPP Partai Gerindra, sebagai kader tentu saya mendukung. Ini untuk Kota Medan, untuk kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, koalisi Partai Gerindra, PDIP dan sejumlah partai politik lainnya memilih untuk mengusung Bobby Nasution dan Aulia Rahman sebagai pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang maju di Pilkada Medan 2020.

Majunya Bobby membuat peta-peta politik menjadi berubah, di mana PDIP tidak mengusung mantan kadernya Akhyar Nasution, dan Partai Gerindra tidak mengusung Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga sebagai Calon Wali Kota Medan.

Calon Kada ASN Wajib Mundur

Terkait perhelatan Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali mengingatkan para bakal calon kepala atau wakil kepala daerah dari kalangan TNI/Polri, ASN dan DPR, untuk menyertakan surat pengunduran diri paling lama 30 hari sebelum waktu pencoblosan.

Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Benget Manahan Silitonga, mengatakan para balon kada yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan anggota DPR sesuai ketentuan berlaku wajib menanggalkan jabatannya sejak tahapan pendaftaran dibuka.

“Saat mereka mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon nanti, wajib sudah mengundurkan diri. Minimal mereka sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pejabat berwenang. Kemudian surat tanda terima dari pejabat berwenang tentang pengajuan pengunduran dirinya tersebut. Ketiga, surat keterangan dari pejabat berwenang tentang surat pengunduran diri itu sedang diproses,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (11/8).

Selanjutnya surat keputusan pemberhentian mereka sudah diterima oleh KPU paling lambat 30 hari sebelum masuk tahapan pemungutan suara. “Bisa jadi di masa pendaftaran surat itu kan belum selesai, makanya paling lama 30 hari sebelum hari pencoblosan sesuai ketentuan masih bisa (diserahkan),” terangnya.

Sementara mengenai calon kada berstatus petahana di daerah yang sama, diterangkan Benget, maka wajib mengajukan cuti kepada pejabat berwenang selama masa kampanye nanti. “Jadi dia gak perlu mundur cukup mengajukan cuti. Masa kampanye itu adalah mulai 26 September setelah tiga hari masa penetapan calon pada 23 September sampai dengan 6 Desember. Ada 71 hari masa kampanye sebelum masuk masa tenang tiga hari,” katanya.

Terhadap calon kada yang tidak menaati aturan main dimaksud, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan. Yaitu bisa dibatalkan sebagai paslon. “Ya, bisa karena tidak memenuhi syarat. Sebab dia harus mundur ketika mendaftarkan diri. Tetapi mekanisme pengunduran dirinya secara administrasi sudah kita buat panjang. Selama 30 hari sebelum pemungutan suara. Tentu ada konsekuensinya,” kata dia.

Lantas jika si paslon tersebut faktanya memenangkan kontestasi, tetapi tidak memenuhi syarat dimaksud, akankah lawan mereka justru diuntungkan sesuai ketentuan berlaku? Benget belum mau terlalu jauh menyikapinya. “Nanti ‘kan ada mekanisme. Kami tak mau berandai-andai dulu, itu terlalu jauh. Pada prinsipnya hal ini perlu kita ingatkan lagi, sebab menjadi syarat mutlak bagi paslon yang berstatus ASN, TNI/Polri, dan anggota DPR untuk maju sebagai calon kepala daerah,” pungkasnya. (map/prn)

REKOMENDASI: Bobby Nasution dan Aulia Rahman memperlihatkan surat rekomendasi PDIP untuk maju di Pilkada Medan, di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (11/8).pran wira hasibuan/sumut pos.
REKOMENDASI: Bobby Nasution dan Aulia Rahman memperlihatkan surat rekomendasi PDIP untuk maju di Pilkada Medan, di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (11/8).pran wira hasibuan/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPC PDIP Kota Medan menyambut baik keputusan DPP PDIP, yang memilih kader Partai Gerindra dari DPC Gerindra Medan, Aulia Rahman, sebagai bakal calon wakil Wali Kota Medan dan mendampingi Bobby Afif Nasution di Pilkada Medan 2020.

“Kita terima dengan baik, kita sambut dengan baik, dan kita dukung dengan baik,” ucap Sekretaris DPC PDIP Medan, Robi Barus, kepada Sumut Pos, Selasa (11/8).

Walau sejak awal DPC PDIP Medan berharap agar DPP PDIP bisa memilih kader DPC PDIP Medan sebagai pasangan Bobby.

DPC PDIP Medan meyakini, keputusan DPP adalah yang terbaik, baik untuk partai maupun untuk kemajuan Kota Medan.

“Itu ‘kan memang hak penuh dari DPP, tidak bisa diganggu gugat. Kita harus hormati itu. Kita boleh punya pendapat, kita boleh sampaikan pendapat itu. Tetapi DPP punya hak untuk memutuskan yang terbaik. Ketika sudah diputuskan, maka tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Kita yakin itu yang terbaik,” ujar Robi legowo. Robi termasuk salahsatu nama yang diusulkan ke DPP PDIP untuk mendampingi Bobby.

Menurut Robi, dirinya dan para pengurus DPC PDIP Medan tegak lurus dan siap bekerja untuk memenangkan pasangan Bobby-Aulia di Pilkada Medan. Ia tidak akan menyeberang ke parpol lain, seperti dilakukan rekannya sesama kader PDIP, Akhyar Nasution (Plt Wali Kota Medan), yang kini telah menyeberang ke Partai Demokrat guna mendapatkan dukungan untuk maju di Pilkada Medan.

“Saya PDIP dan akan tetap PDIP. Saya ini kader PDIP, mental banteng, bukan kerbau sawah. Saya siap tegak lurus dengan keputusan DPP. Bahkan siap bekerja memenangkan pasangan yang sudah diputuskan oleh DPP. Tidak ada masalah soal itu,” tegasnya.

Ihwan Juga Legowo

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga, juga mengaku legowo dan siap menerima keputusan partainya yang mengusung Aulia. Diketahui, Ihwan Ritonga sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat dari Partai Gerindra, untuk maju mendampingi Bobby. Bahkan sebelumnya, sosok Ihwan sempat dijagokan sebagai Calon Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020 dari Partai Besutan Prabowo Subianto tersebut.

“Kita sambut baik keputusan dari DPP PDIP. Artinya kader kita dari Gerindra dipercaya untuk maju di Pilkada Medan tahun ini,” jawabnya.

Namun begitu, baik DPC Medan dan DPD Sumut Partai Gerindra, belum mendapatkan keputusan resmi terkait hal itu dari DPP Gerindra. Meski ia yakin Partai Gerindra memilih berkoalisi dengan PDIP untuk maju di Pilkada Medan.

“Nggak etis berkomentar banyak, kalau surat resmi dari DPP (Gerindra) belum kita terima. Yang saya tahu, DPD (Gerindra) Sumut belum dapat surat resmi dari DPP. Jadi ya kita tunggu saja lah,” sebutnya.

Ihwan mengaku, tidak ada masalah bila pada akhirnya Gerindra, PDIP, dan partai-partai koalisi lainnya mengusung Aulia Rahman sebagai sosok yang mendampingi Bobby. Ia menilai, hal itu lumrah dalam politik. “Apapun keputusan partai, khususnya DPP Partai Gerindra, sebagai kader tentu saya mendukung. Ini untuk Kota Medan, untuk kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, koalisi Partai Gerindra, PDIP dan sejumlah partai politik lainnya memilih untuk mengusung Bobby Nasution dan Aulia Rahman sebagai pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang maju di Pilkada Medan 2020.

Majunya Bobby membuat peta-peta politik menjadi berubah, di mana PDIP tidak mengusung mantan kadernya Akhyar Nasution, dan Partai Gerindra tidak mengusung Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga sebagai Calon Wali Kota Medan.

Calon Kada ASN Wajib Mundur

Terkait perhelatan Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali mengingatkan para bakal calon kepala atau wakil kepala daerah dari kalangan TNI/Polri, ASN dan DPR, untuk menyertakan surat pengunduran diri paling lama 30 hari sebelum waktu pencoblosan.

Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Benget Manahan Silitonga, mengatakan para balon kada yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan anggota DPR sesuai ketentuan berlaku wajib menanggalkan jabatannya sejak tahapan pendaftaran dibuka.

“Saat mereka mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon nanti, wajib sudah mengundurkan diri. Minimal mereka sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pejabat berwenang. Kemudian surat tanda terima dari pejabat berwenang tentang pengajuan pengunduran dirinya tersebut. Ketiga, surat keterangan dari pejabat berwenang tentang surat pengunduran diri itu sedang diproses,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (11/8).

Selanjutnya surat keputusan pemberhentian mereka sudah diterima oleh KPU paling lambat 30 hari sebelum masuk tahapan pemungutan suara. “Bisa jadi di masa pendaftaran surat itu kan belum selesai, makanya paling lama 30 hari sebelum hari pencoblosan sesuai ketentuan masih bisa (diserahkan),” terangnya.

Sementara mengenai calon kada berstatus petahana di daerah yang sama, diterangkan Benget, maka wajib mengajukan cuti kepada pejabat berwenang selama masa kampanye nanti. “Jadi dia gak perlu mundur cukup mengajukan cuti. Masa kampanye itu adalah mulai 26 September setelah tiga hari masa penetapan calon pada 23 September sampai dengan 6 Desember. Ada 71 hari masa kampanye sebelum masuk masa tenang tiga hari,” katanya.

Terhadap calon kada yang tidak menaati aturan main dimaksud, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan. Yaitu bisa dibatalkan sebagai paslon. “Ya, bisa karena tidak memenuhi syarat. Sebab dia harus mundur ketika mendaftarkan diri. Tetapi mekanisme pengunduran dirinya secara administrasi sudah kita buat panjang. Selama 30 hari sebelum pemungutan suara. Tentu ada konsekuensinya,” kata dia.

Lantas jika si paslon tersebut faktanya memenangkan kontestasi, tetapi tidak memenuhi syarat dimaksud, akankah lawan mereka justru diuntungkan sesuai ketentuan berlaku? Benget belum mau terlalu jauh menyikapinya. “Nanti ‘kan ada mekanisme. Kami tak mau berandai-andai dulu, itu terlalu jauh. Pada prinsipnya hal ini perlu kita ingatkan lagi, sebab menjadi syarat mutlak bagi paslon yang berstatus ASN, TNI/Polri, dan anggota DPR untuk maju sebagai calon kepala daerah,” pungkasnya. (map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/