32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPU Buat TPS Sesuai Prokes Covid-19

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumut menilai, sulit menggelar Pemilihan Kepala Daerah di tengah Pandemi Covid-19. Meski demikian, KPU yakin bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sukses, tanpa membuat klaster penyebaran baru.

“KPU sudah menjawab keraguan publik dengan (mengeluarkan regulasi) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada masa Covid-19,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi dalam kegiatan sosialisasi bersama insan jurnalis, Senin (12/10).

Herdensi menjelaskan, penyelenggara Pemilu sudah melaksanakan sejumlah tahapan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. PKPU terakhir Nomor 13/2020 melarang kampanye Akbar.

“Jadi tidak ada pertemuan terbuka. PKPU terakhir mengatur larangan dan sanksi. Apabila ada tim paslon kampanye tidak sesuai protokol kesehatan, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan tersebut,” kata Herdensi.

Salah satu isi PKPU adalah KPU sudah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara yang sesuai dengan Prokes Covid-19. Adalah, jumlah pemilih berkurang dengan maksimal 500 orang setiap TPS.

“TPS nanti diperlebar supaya ada jarak. Disediakan alat pengukur suhu tubuh. Apabila ada suhu pemilih di atas 37,3 derajat Celcius, melakukan pencoblosan di bilik khusus. Ini sudah disiapkan,” ujar dia.

Setelah dari bilik suara, lanjutnya, pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dilakukan semprot tinta. Sebagai bukti sudah mencoblos, tidak dicelup lagi jarinya untuk menghindari penyebaran Covid-19.

KPU juga akan menyediakan sarung tangan untuk sekali pakai. Tentu karena berkurang jumlah pemilih di tiap TPS, TPS akan bertambah.

Herdensi juga mengingatkan, akurasi data pemilih. Karenanya, dia mengajak masyarakat untuk menanggapi jika ada ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia namun tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara.

“Untuk pemilih yang terkonfirmasi Covid-19, KPU tetap akan melayani hak pilihnya, kewajiban KPU memfasilitasinya. KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas terkait hal tersebut. Peran media sangat penting untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (ted)

Ketua KPU Sumut, Herdensi (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu Binjai saat memberikan penjelasan soal tahapan Pilkada sesuai Prokes Covid-19. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumut menilai, sulit menggelar Pemilihan Kepala Daerah di tengah Pandemi Covid-19. Meski demikian, KPU yakin bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sukses, tanpa membuat klaster penyebaran baru.

“KPU sudah menjawab keraguan publik dengan (mengeluarkan regulasi) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada masa Covid-19,” kata Ketua KPU Sumut, Herdensi dalam kegiatan sosialisasi bersama insan jurnalis, Senin (12/10).

Herdensi menjelaskan, penyelenggara Pemilu sudah melaksanakan sejumlah tahapan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. PKPU terakhir Nomor 13/2020 melarang kampanye Akbar.

“Jadi tidak ada pertemuan terbuka. PKPU terakhir mengatur larangan dan sanksi. Apabila ada tim paslon kampanye tidak sesuai protokol kesehatan, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan tersebut,” kata Herdensi.

Salah satu isi PKPU adalah KPU sudah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara yang sesuai dengan Prokes Covid-19. Adalah, jumlah pemilih berkurang dengan maksimal 500 orang setiap TPS.

“TPS nanti diperlebar supaya ada jarak. Disediakan alat pengukur suhu tubuh. Apabila ada suhu pemilih di atas 37,3 derajat Celcius, melakukan pencoblosan di bilik khusus. Ini sudah disiapkan,” ujar dia.

Setelah dari bilik suara, lanjutnya, pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dilakukan semprot tinta. Sebagai bukti sudah mencoblos, tidak dicelup lagi jarinya untuk menghindari penyebaran Covid-19.

KPU juga akan menyediakan sarung tangan untuk sekali pakai. Tentu karena berkurang jumlah pemilih di tiap TPS, TPS akan bertambah.

Herdensi juga mengingatkan, akurasi data pemilih. Karenanya, dia mengajak masyarakat untuk menanggapi jika ada ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia namun tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara.

“Untuk pemilih yang terkonfirmasi Covid-19, KPU tetap akan melayani hak pilihnya, kewajiban KPU memfasilitasinya. KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas terkait hal tersebut. Peran media sangat penting untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (ted)

Ketua KPU Sumut, Herdensi (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu Binjai saat memberikan penjelasan soal tahapan Pilkada sesuai Prokes Covid-19. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/