25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPS Pilkada Medan 1.614.615 Jiwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 1.614.615 pemilih sebagai jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kota Medan 2020. Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik pada Rapat Pleno Terbuka KPU Medan di Hotel Santika Dhyandra Medan, Sabtu (12/9).

Dalam rapat pleno tersebut, Agussyah merincikan, dari total jumlah DPS sebanyak 1.614.615 itu, terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang. “Ini jumlah DPS Pilkada Medan 2020 yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.299 unit,” kata Agussyah didampingi komisioner KPU Medan lainnya, yakni Nana Minarti, Zefrizal, Edi Suhartono, dan M Rinaldi Khair serta Sekretaris Nirwan.

Setelah penetapan ini, KPU Medan akan umumkannya kepada masyarakat dengan menempelkannya di papan-papan pengumuman yang ada di setiap kantor lurah setempat yang ada di Kota Medan. Pengumuman itu akan dimulai pada 19 September hingga tanggal 28 September mendatang. “Kami imbau masyarakat melihat pengumuman itu dengan mendatangi kantor lurah agar diketahui dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ucapnya.

Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap MM dan komisioner Bawaslu Medan lainnya. Selain itu, juga ada perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan dari Polrestabes Medan, perwakilan Pemko Medan, perwakilan seluruh Partai Politik tingkat Kota Medan dan perwakilan dari Kedua Bapaslon.

Dijelaskan Agussyah berdasarkan data yang mereka terima, jumlah daftar pemilih terbesar terdapat di Kecamatan Medan Deli, yakni sebanyak 124.812 pemilih (291 TPS). Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih terkecil terdapat di Kecamatan Medan Baru, yakni sebanyak 25.388 pemilih (67 TPS).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap MM mengungkapkan, pihaknya ada menemukan masyarakat yang belum terdata dalam daftar pemilih. Pihaknya pun mengaku telah menyampaikan hal itu kepada KPU Kota Medan secara tertulis. “Temuan itu sudah kita sampaikan ke KPU Medan dan kabarnya semalam sudah dibalas KPU Medan. Apa isinya kita belum bahas,” kata Payung.

Dijelaskannya, nantinya temuan itu akan disampaikan kembali oleh Bawaslu agar hak-hak warga Kota Medan yang seharusnya bisa memilih namun belum terdata supaya bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Sekaligus dari temuan yang kita sampaikan, hal itu juga membuktikan kalau kinerja PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) dalam melakukan pendataan selama ini kurang maksimal. Ini merupakan catatan penting bagi kami,” tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat berita acara KPU Medan No.259/PL.02.1-BA/1271/KPU-Kot/IX/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Kota Medan dijelaskan ada sebanyak 1.614.615 DPS di Kota Medan yang terdiri dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Syarat Bapaslon Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian, syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat karena masih ada berkas yang belum dilengkapi. Menurutnya, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa berkas lainnya.

“Untuk pengunduran diri masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU Medan untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon tersebut agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. “Sampaikan syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 1.614.615 pemilih sebagai jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kota Medan 2020. Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik pada Rapat Pleno Terbuka KPU Medan di Hotel Santika Dhyandra Medan, Sabtu (12/9).

Dalam rapat pleno tersebut, Agussyah merincikan, dari total jumlah DPS sebanyak 1.614.615 itu, terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang. “Ini jumlah DPS Pilkada Medan 2020 yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.299 unit,” kata Agussyah didampingi komisioner KPU Medan lainnya, yakni Nana Minarti, Zefrizal, Edi Suhartono, dan M Rinaldi Khair serta Sekretaris Nirwan.

Setelah penetapan ini, KPU Medan akan umumkannya kepada masyarakat dengan menempelkannya di papan-papan pengumuman yang ada di setiap kantor lurah setempat yang ada di Kota Medan. Pengumuman itu akan dimulai pada 19 September hingga tanggal 28 September mendatang. “Kami imbau masyarakat melihat pengumuman itu dengan mendatangi kantor lurah agar diketahui dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ucapnya.

Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap MM dan komisioner Bawaslu Medan lainnya. Selain itu, juga ada perwakilan Kodim 0201/BS, perwakilan dari Polrestabes Medan, perwakilan Pemko Medan, perwakilan seluruh Partai Politik tingkat Kota Medan dan perwakilan dari Kedua Bapaslon.

Dijelaskan Agussyah berdasarkan data yang mereka terima, jumlah daftar pemilih terbesar terdapat di Kecamatan Medan Deli, yakni sebanyak 124.812 pemilih (291 TPS). Sedangkan untuk jumlah daftar pemilih terkecil terdapat di Kecamatan Medan Baru, yakni sebanyak 25.388 pemilih (67 TPS).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap MM mengungkapkan, pihaknya ada menemukan masyarakat yang belum terdata dalam daftar pemilih. Pihaknya pun mengaku telah menyampaikan hal itu kepada KPU Kota Medan secara tertulis. “Temuan itu sudah kita sampaikan ke KPU Medan dan kabarnya semalam sudah dibalas KPU Medan. Apa isinya kita belum bahas,” kata Payung.

Dijelaskannya, nantinya temuan itu akan disampaikan kembali oleh Bawaslu agar hak-hak warga Kota Medan yang seharusnya bisa memilih namun belum terdata supaya bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Sekaligus dari temuan yang kita sampaikan, hal itu juga membuktikan kalau kinerja PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) dalam melakukan pendataan selama ini kurang maksimal. Ini merupakan catatan penting bagi kami,” tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat berita acara KPU Medan No.259/PL.02.1-BA/1271/KPU-Kot/IX/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Kota Medan dijelaskan ada sebanyak 1.614.615 DPS di Kota Medan yang terdiri dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Syarat Bapaslon Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian, syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat karena masih ada berkas yang belum dilengkapi. Menurutnya, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa berkas lainnya.

“Untuk pengunduran diri masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.

Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU Medan untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon tersebut agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. “Sampaikan syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/