26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kantongi Suara Terbanyak Sementara Calon DPR RI, Dedi Iskandar: Terima Kasih Masyarakat Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon anggota DPD RI dapil Sumut, Ust Dedi Iskandar Batubara berdasarkan real count KPU, menduduki peringkat teratas sementara, dengan memperoleh suara 98.821 atau 11,41 persen. Hal itu, berdasarkan situs resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id, dikutip Sumut Pos, Kamis (15/2) malam.

Kemudian, disusul, Faisal Amri 59,629 atau 6,89 persen, Pendeta Penrad Siagian 56,875 atau 6,57 persen, Badikenita br Sitepu 56.294 atau 6,5 persen dan KH Muhammad Nuh 55.695 atau 6,43 perse.

Ust Dedi Iskandar Batubara, dengan perolehan suara tertinggi sementara ini. Ia menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih masyarakat Sumut, sudah memberikan hak pilihnya dengan memilih dirinya.

“Ya pertama tentu saya berterima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara, yang masih memberikan kepercayaan pada saya untuk menjadi wakil masyarakat Sumatera Utara di Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dedi Iskandar kepada Sumut Pos, kemarin petang.

Dedi Iskandar mengungkapkan bahwa ada suara yang dititipkan oleh masyarakat Sumatera Utara ini, adalah semacam perintah bagi diri, untuk terus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

“Bagi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu yang pertama,” ucap Ketua PW Al Jam’iyatul Washliyah (Al-Washliyah) Sumut itu.

Yang kedua, Dedi Iskandar mengapresiasi sistem digital dimiliki KPU, yang memberikan informasi kepada publik, dengan menyajikan real count, yang update setiap saatnya.

“Saya kira, apa yang hari ini disajikan KPU lewat?. Riil count perhitungan yang disebut sebagai record ya itu apa namanya rekap. Ini kita saya kira ini. Apa namanya ya, semakin baik ya dari waktu ke waktu proses penyelenggaraan Pemilu kita masyarakat, bisa mengakses perkembangan dari waktu ke waktu perolehan suara, dari partai politik maupun Calon perseorangan,” jelas Dedi Iskandar.

Menurut Dedi Iskandar, sistem digital dimiliki KPU ini, salah satu kemajuan dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Walaupun, yang lalu sebenarnya kan sudah ada, tapi Pemilu tahun ini, kira tidak sedetil tahun ini.

“Sekian menit sekali atau setengah jam ada perubahan atau data terupdate. Setelah diinput data masuk begitu kan itu yang kedua,” ujar Dedi Iskandar.

Yang ketiga, Calon DPD RI, nomor urut 7 ini, mengatakan tentu dirinya, tetap harus menghormati dan menghargai proses penghitungan yang berjenjang. Setelah kemarin selesai di TPU, maka selanjutnya nanti akan akan perhitungan di PPK hingga KPU Provinsi Sumut.

“Dan saya kira apapun nanti yang akan. Menjadi keputusan itulah yang harus apa namanya? Dilewati dengan proses berjenjang ini gitu,” ucap Dedi Iskandar.

Dedi Iskandar juga mengimbau kepada saksi atau relawan sendiri untuk tetap mengawal sampai nanti diputuskan di jenjang di KPU Provinsi Sumut dan KPU RI.

“Untuk mengawal suara, disetiap kecamatan ada dua orang saksi, mengawal, mengawasi, dan mengambil hasil rekapitulasi dimasing-masing kecamatan,” tandas Dedi Iskandar.

Sebagimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya penetapan hasil pemilu atau real count.

Jadwal dan Tahapan:

1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu, Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon anggota DPD RI dapil Sumut, Ust Dedi Iskandar Batubara berdasarkan real count KPU, menduduki peringkat teratas sementara, dengan memperoleh suara 98.821 atau 11,41 persen. Hal itu, berdasarkan situs resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id, dikutip Sumut Pos, Kamis (15/2) malam.

Kemudian, disusul, Faisal Amri 59,629 atau 6,89 persen, Pendeta Penrad Siagian 56,875 atau 6,57 persen, Badikenita br Sitepu 56.294 atau 6,5 persen dan KH Muhammad Nuh 55.695 atau 6,43 perse.

Ust Dedi Iskandar Batubara, dengan perolehan suara tertinggi sementara ini. Ia menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih masyarakat Sumut, sudah memberikan hak pilihnya dengan memilih dirinya.

“Ya pertama tentu saya berterima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara, yang masih memberikan kepercayaan pada saya untuk menjadi wakil masyarakat Sumatera Utara di Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dedi Iskandar kepada Sumut Pos, kemarin petang.

Dedi Iskandar mengungkapkan bahwa ada suara yang dititipkan oleh masyarakat Sumatera Utara ini, adalah semacam perintah bagi diri, untuk terus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

“Bagi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu yang pertama,” ucap Ketua PW Al Jam’iyatul Washliyah (Al-Washliyah) Sumut itu.

Yang kedua, Dedi Iskandar mengapresiasi sistem digital dimiliki KPU, yang memberikan informasi kepada publik, dengan menyajikan real count, yang update setiap saatnya.

“Saya kira, apa yang hari ini disajikan KPU lewat?. Riil count perhitungan yang disebut sebagai record ya itu apa namanya rekap. Ini kita saya kira ini. Apa namanya ya, semakin baik ya dari waktu ke waktu proses penyelenggaraan Pemilu kita masyarakat, bisa mengakses perkembangan dari waktu ke waktu perolehan suara, dari partai politik maupun Calon perseorangan,” jelas Dedi Iskandar.

Menurut Dedi Iskandar, sistem digital dimiliki KPU ini, salah satu kemajuan dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Walaupun, yang lalu sebenarnya kan sudah ada, tapi Pemilu tahun ini, kira tidak sedetil tahun ini.

“Sekian menit sekali atau setengah jam ada perubahan atau data terupdate. Setelah diinput data masuk begitu kan itu yang kedua,” ujar Dedi Iskandar.

Yang ketiga, Calon DPD RI, nomor urut 7 ini, mengatakan tentu dirinya, tetap harus menghormati dan menghargai proses penghitungan yang berjenjang. Setelah kemarin selesai di TPU, maka selanjutnya nanti akan akan perhitungan di PPK hingga KPU Provinsi Sumut.

“Dan saya kira apapun nanti yang akan. Menjadi keputusan itulah yang harus apa namanya? Dilewati dengan proses berjenjang ini gitu,” ucap Dedi Iskandar.

Dedi Iskandar juga mengimbau kepada saksi atau relawan sendiri untuk tetap mengawal sampai nanti diputuskan di jenjang di KPU Provinsi Sumut dan KPU RI.

“Untuk mengawal suara, disetiap kecamatan ada dua orang saksi, mengawal, mengawasi, dan mengambil hasil rekapitulasi dimasing-masing kecamatan,” tandas Dedi Iskandar.

Sebagimana diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya penetapan hasil pemilu atau real count.

Jadwal dan Tahapan:

1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu, Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/